
Ini Dia Syarat Pembuatan IMB yang Wajib Anda Ketahui
Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan sangat penting sebagai data administratif sekaligus legalitas pembangunan. Tidak hanya secara personal, IMB diperlukan untuk berbagai perusahaan, lembaga, bahkan Pemerintah untuk mendirikan, merenovasi, dan lain sebagainya terhadap sebuah bangunan. Oleh karena itu pengetahuan tentang syarat pembuatan IMB sangat penting.
Dalam melakukan pengurusan berkas IMB, Anda harus membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Pasalnya, ketika mengurus berbagai hal terkait dengan dokumen pasti membutuhkan ketelitian sehingga tidak perlu melakukan pengulangan atau sekedar kembali untuk mengambil beberapa dokumen yang tertinggal. Adapun syarat lengkap pengurusan IMB dijelaskan di bawah ini.
Syarat Mengurus IMB Bangunan Baru
Pada dasarnya syarat mengurus IMB bangunan baru sangat mudah, tidak membutuhkan banyak dokumen namun harus tetap dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Bagi Anda yang baru saja membeli lahan atau yang ingin melakukan pembangunan baru pada lahan kosong yang sudah dimiliki sejak lama, dapat melengkapi syarat-syarat di bawah ini.
- Formulir permohonan izin rumah tinggal yang telah ditandatangani materai 6000
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan surat tanah (surat tanah harus disertai surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam proses sengketa)
- Surat persetujuan tetangga (bagi bangunan yang terletak di pemukiman yang membutuhkan jalan raya, serta berdekatan dengan batas persilnya)
- Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka samping, belakang, depan, dan rencana utilitas)
- Surat perjanjian penggunaan lahan (surat ini ditujukan bagi pengurus yang bukan pemilik bangunan tersebut)
- Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan terakhir
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dilakukan dengan sistem borongan
- Legalisir formulir dari kelurahan dan kecamatan tempat bangunan yang akan didirikan
- Data hasil penyelidikan tanah (data ini dikhususkan bagi pemilik atau pengurus IMB yang tanahnya memiliki syarat karena kasus tertentu)
Syarat IMB Bangunan Umum
Berikut merupakan syarat pembuatan IMB Bangunan umum atau non rumah kurang lebih dengan 9 lantai. Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini.
- Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
- Formulir pendaftaran IMB
- Fotokopi pajak bumi dan bangunan terakhir
- Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur jika luas bangunan di atas 500 m²
- Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan RTLB/Blokpan dari BPTSP
- Gambar rancangan arsitektur yang terdiri dari denah, tampak, situasi, potongan, dan lain sebagainya. gambar rancangan ini dilakukan oleh arsitek yang telah memiliki IPTB, disertai dengan notasi GSB, GSJ serta batas tanah
- Lampiran hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) jika tinggi bangunan kurang lebih 9 lantai
- Hasil penyelidikan tanah dari konsultan
- Persetujuan hasil siding TPKB jika ketinggian bangunan kurang lebih 9 lantai khususnya bangunan dengan struktur khusus
- Rekomendasi UKL atau UPL dari BPLHD jika luas bangunan 2000 m² sampai 10.000 m², serta menggunakan rekomendasi AMDAL jika luas bangunan lebih dari 10.000 m²
- Surat penunjukan pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari pemilik bangunan
- Surat kuasa jika diwakilkan bukan oleh pemilik
Bagaimana? Penjelasan tentang syarat pembuatan IMB di atas sangat membantu dalam proses pengurusannya, bukan? Jika memiliki waktu sibuk, pastikan untuk mempercayakan pengurusan IMB pada konsultanku.com. Pengurusan bangunan Anda aman dan tentunya diproses dengan cepat karena kami telah profesional di bidang tersebut.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com