Mengenal Pengertian dan Syarat Mendirikan PJK3 yang Harus Dipenuhi
Banyak orang yang mungkin pernah mendengar atau membaca singkatan dari PJK3. Namun, mungkin belum terlalu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan PJK3 dan juga persyaratan pendirian PJK3 yang harus dipenuhi jika memang ingin mendirikan.
PJK3 sebuah singkatan dan kepanjangannya adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan mengetahui kepanjangannya, sepertinya bisa ditebak perusahaan ini bergerak di bidang apa dan apa tujuan didirikannya. Berikut adalah pembahasan yang lebih lengkap dari PJK3.
Pengertian dari PJK3
Sebelum mengetahui apa syarat mendirikan PJK3, maka Anda tentu harus memahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan PJK3 itu sendiri. Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya, PJK3 sendiri merupakan sebuah singkatan.
Kepanjangan dari singkatan tersebut adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perusahaan ini bekerja di bidang K3 yang berfokus untuk membantu pelaksanaan dan pemenuhan syarat K3.
Hal ini mereka lakukan agar standar keselamatan dan kesehatan kerja memenuhi syarat yang berlaku. Terutama, yang sudah ditentukan oleh perundang-undang di Negara Indonesia.
Untuk mendirikan perusahaan ini, tentu saja tidak mudah. Pendirian PJK3 ini memiliki dasar hukum yang terbilang cukup kuat. Mulai dari peraturan Menteri sampai perundang-undangan. Semua perusahaan, terutama dengan resiko kerja tinggi tentu akan membutuhkan PJK3.
Umumnya, untuk memastikan standar K3 yang diterapkan pada perusahaan tersebut. Ada berbagai syarat untuk mendirikan PJK3 yang harus Anda penuhi. Sebagai pihak yang hendak mendirikan perusahaan tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Syarat Mendirikan PJK3 yang Harus Anda Penuhi
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bukanlah perkara mudah untuk mendirikan PJK3. Karena, ada banyak syarat yang harus Anda penuhi selaku pihak yang ingin mendirikan. Selain itu, prosesnya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Karena pihak yang berwenang harus benar-benar memastikan kelayakan perusahaan untuk berjalan. Ada berbagai jenis dari PJK3, ada yang bergerak di bidang industri, konstruksi, maupun bidang perusahaan lainnya.
Namun, sebagian besar memilih persyaratan yang sama. Berikut adalah berbagai syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendirikan PJK3.
- Surat Permohonan Pendirian Usaha
Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah syarat permohonan untuk mendirikan usaha. Surat permohonan untuk mendirikan PJK3 ini ditujukan pada Kementerian Tenaga Kerja. Terutama pada bagian yang mengurus PJK3.
- Akta Pengesahan Milik Perusahaan
Syarat untuk mendirikan PJK3 selanjutnya adalah akta pengesahan dari perusahaan. Akta ini menunjukan keresmian perusahaan. Anda tentunya harus bisa mengurus akta tersebut di notaris atau badan hukum tertentu.
- Memiliki Izin Usaha
Sebelum mengajukan pendirian usaha, Anda selaku pihak yang ingin mendirikan PJK3 harus memiliki izin usaha tersebut yaitu SIUP. Jadi, pastikan untuk mengurus SIUP terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Surat Domisili Perusahaan
Surat ini merupakan keterangan tentang di mana lokasi kantor utama dari perusahaan. Harus Anda cantumkan alamat lengkap dan tempat-tempat operasional perusahaan. Terutama, kantor pusat dari perusahaan PJK3 yang Anda dirikan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang dimaksud di sini bukanlah NPWP milik perseorangan yang mendirikan perusahaan. Namun, NPWP milik perusahaan sendiri, NPWP wajib untuk mengawasi pajak perusahaan pada negara.
6. Struktur Organisasi dari Perusahaan
Struktur Organisasi ini harus dibuat dengan jelas, Anda yang ingin mendirikan PJK3 harus dapat menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam perusahaan. Kemudian, bagaimana perusahaan dan hierarki dalam perusahaan akan diatur.
- Harus Ada Tenaga Kerja Dokter
Karena berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak heran jika PJK3 diwajibkan untuk memiliki tenaga kerja dokter. Dokter pemeriksa kesehatan kerja ini harus merupakan dokter yang berasal dari pemerintah negara dan memiliki izin yang resmi.
- Memiliki Ahli K3
Syarat mendirikan PJK3 selanjutnya adalah wajib memiliki tenaga kerja profesional dalam bidang K3 atau ahli K3. Ahli K3 ini harus disesuaikan dengan bidang jasanya dan juga industri yang akan ditangani.
Ahli K3 ini juga harus bekerja penuh pada perusahaan dan tidak boleh merupakan pekerja paruh waktu. Jadi, tidak boleh ahli K3 terikat dengan PJK3 yang lainnya.
- Memiliki Tenaga Kerja Teknis
PJK3 juga harus memiliki tenaga kerja teknik yang profesional dan terikat secara penuh dengan perusahaan. Tenaga kerja teknis harus disesuaikan dengan bidang industri yang akan ditangani nantinya dan harus merupakan tenaga kerja yang profesional.
- Foto Asli dari Pihak yang Mendirikan
Identitas orang yang mendirikan PJK3 tentu saja harus jelas. Karena itu, dalam mendirikan perusahaan ini wajib juga untuk melampirkan foto dari pihak yang mendirikan dan juga beberapa pengurus PJK3 lainnya. Jumlah foto yang diminta sekitar 2 lembar dengan ukuran 4×6.
- Mencantumkan Daftar Peralatan
Untuk menjamin berjalannya K3, tentu saja sebuah PJK3 harus memiliki peralatan yang lengkap. Hal ini harus dilaporkan dalam pendirian perusahaan. Peralatan yang dimiliki oleh PJK3 harus lengkap dan wajib memenuhi standar first aid training.
- Membuat Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini harus berasal dari trainer, dokter yang bertugas pada perusahaan, dan ahli dalam K3. Tenaga kerja ini harus menulis surat pernyataan di mana, tenaga kerja profesional ini bersedia menjadi Pembina dalam menjalankan PJK3 yang akan didirikan.
Langkah Mengajukan Pendirian PJK3
Setelah mengetahui syarat apa saja yang harus Anda penuhi, selanjutnya akan dibahas bagaimana langkah dalam mengajukan pendirian PJK3 ini. Berikut ini adalah beberapa langkahnya yang ditunjukan secara sederhana.
- Pihak yang mendirikan membuat permohonan pada dinas tenaga kerja.
- Dilanjutkan dari dinas tenaga kerja ke Kementerian Tenaga Kerja.
- Kemudian, perusahaan PJK3 dan klien melaksanakan training di tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Berita acara dari training dikirimkan ke Kementerian yang terkait dengan industri.
- Kemudian, Kementerian akan mengeluarkan kartu petugas kepada peserta yang mengikuti training.
Itulah langkah yang harus Anda lalui dalam pendirian PJK3. Tahapan di atas hanya ringkasannya saja.
Walaupun terlihat cepat dan tidak terlalu banyak proses yang harus dilalui, tapi proses dan tahapan di atas ternyata cukup memakan waktu apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang belum berpengalaman.
Lebih Cepat dengan PT. IRA Konsultan Indonesia
Syarat untuk mendirikan PJK3 yang dijelaskan di atas terlihat sangat banyak dan sangat rumit untuk Anda urus seorang diri. Karena itu, pihak yang mendirikan butuh dampingan dari pihak yang lebih profesional seperti PT. IRA Konsultan Indonesia.
PT. IRA Konsultan Indonesia memahami dan berusaha memenuhi kebutuhan perusahaan maupun individu yang menjadi klien dan berkonsultasi. Kami memiliki tujuan agar baik perusahaan, individu, maupun organisasi dapat lebih mudah mencapai tujuan.
Terutama, dalam proses sertifikasi, pendirian perusahaan, pemenuhan persyaratan termasuk dalam mendirikan PJK3. Dengan konsultasi awal gratis dan proses yang lebih cepat, jangan ragu untuk menjadi bagian dan bekerja sama dengan tim kami.
Jasa dan informasi yang lebih lengkap mengenai penyedia jasa ini dan juga keterangan tentang syarat mendirikan PJK3. Semua bisa Anda akses melalui website perusahaan di alamat situs Konsultanku.com .
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Pembangunan nasional yang semakin maju memerlukan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi untuk mencapai produksi yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dengan kemajuan ini juga muncul potensi risiko kecelakaan yang harus ditangani secara profesional.
Regulasi ini mengakui pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait dalam pengawasan K3, termasuk konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3, dan pembinaan K3. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bahaya kecelakaan di tempat kerja.
Dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1995 dibuat untuk menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1998 yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Dengan demikian, peraturan ini memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ini adalah langkah positif dalam menjaga kepentingan pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga : Jasa Kepengurusan PKKPR
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman