Syarat IUJK OSS
Syarat IUJK OSS

Kenali Syarat IUJK OSS dan Tahapan dalam Mengurusnya

Taukah apa saja syarat IUJK OSS yang wajib Anda bawa sebelum mengurusnya? Saat mengurus berbagai kepentingan apalagi berkaitan dengan perizinan, tentu pemohon wajib mengetahui apa saja syarat dan tahapan yang akan pebisnis lalui.

Banyak masyarakat Indonesia yang menganggap, bahwa pengurusan perizinan membutuhkan banyak waktu dan terlalu merepotkan. Inilah yang menjadi salah satu alasan, mengapa banyak pihak yang enggan mengurus perizinan mereka.

Terlebih lagi jika Anda menjalani sebuah usaha yang bergerak pada bidang konstruksi, maka wajib memiliki dokumen Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang bisa Anda dapat dari Kantor DPMPTPSP.

Pembuatan perizinan tersebut sebetulnya tidak begitu merepotkan, pemohon hanya perlu meluangkan waktu sekitar 36 menit untuk mengurusnya di kantor DPMPTPSP terdekat.

Syarat IUJK OSS yang Perlu Anda Lengkapi

Bagaimana bisa mengurus suatu perizinan, tanpa mengetahui apa saja dokumen yang perlu Anda bawa dan lengkapi, oleh karena itu kami akan menjelaskan apa saja persyaratannya.

1.      Sertifikat Lisensi

Syarat pertama yang bisa Anda persiapkan terlebih dulu sebelum membuat IUJK adalah sertifikat lisensi, dokumen tersebut menunjukkan bahwa Anda adalah ahli dalam konstruksi.

Dengan adanya dokumen tersebut, maka kemampuan ahli konstruksi pemohon tidak akan membuat pihak penerima permohonan merasa ragu atau tidak percaya.

Tentunya hal ini penting untuk Anda miliki, sebab pemberian jasa konstruksi kepada konsumen, tentu membutuhkan kepercayaan dari konsumen dengan adanya SIUJK.

Sehingga jika pemohon tidak memiliki dokumen tersebut, nantinya pebisnis sendiri yang kesulitan dalam mendapatkan konsumen untuk menggunakan jasa anda.

2.      Sertifikasi Badan Usaha

Syarat berikutnya ialah sertifikasi badan usaha, sertifikasi tersebut menunjukkan apakah perusahaan konstruksi yang pebisnis miliki termasuk legal atau tidak.

Tentu saja hal tersebut penting untuk pihak penerima permohonan ketahui, jangan sampai mereka memberikan izin kepada perusahaan ilegal.

Hal tersebut tentu bisa merugikan masyarakat pula, karena pihak penerima permohonan akan dianggap lalai dan memberikan izin tanpa adanya bukti atau sertifikasi dari pemohon.

Pada umumnya sertifikasi badan usaha diperuntukkan bagi badan usaha konstruksi, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi pemilik jasa konstruksi memilikinya.

3.      Dokumen Pendukung Lainnya

Syarat selanjutnya adalah dokumen pendukung lainnya, mulai dari fotocopy KTP para direktur yang terkait, tanda daftar perusahaan juga NPWP perusahaan.

Dokumen pendukung ini memiliki ragam jenis, yang berkaitan dengan informasi perusahaan itu sendiri juga informasi para pendiri perusahaannya.

Semua persyaratan tersebut harus Anda siapkan, baik saat membuat SIUJK secara online ataupun offline, jangan sampai proses perizinan terhambat karena dokumen yang tidak lengkap.

Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan tersebut, serta kami harap pebisnis segera mengurus perizinan jasa konstruksi ini, agar bisa menjalani usaha secara legal.

Cara Membuat IUJK pada OSS dengan Mudah

Kini pemohon tidak perlu repot mengunjungi kantor DPMPTPSP, sebab Anda bisa mengurusnya secara online, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.

1.      Login Website OSS

Langkah pertama adalah login pada website OSS atau Online Single Submission, dengan input email/username/nomor telepon dan password serta masukkan kode captcha dengan benar.

Setelah itu pebisnis perlu menginput data-data yang berkaitan dengan perusahaan, seperti jenis badan usaha serta formulir data legalitas.

Jika jenis perusahaan Anda adalah PT, CV, Firma atau Persekutuan Perdata, maka pilihlah tombol Ambil Data Legalitas, selain ketiga jenis perusahaan tersebut, lakukan perekaman data legalitas sesuai form yang tersedia.

Lalu bagi perusahaan dengan jenis PT, CV, Firma atau Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam form Data Perusahaan yang masih kosong.

Namun jika jenis perusahaan Anda selain ketiga jenis tersebut, maka lakukan secara manual pada data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.

2.      Membuat Nomor Induk Berusaha

Syarat IUJK OSS wajib tentunya Anda penuhi, agar dapat lanjut ke tahap berikutnya dalam membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Pada formulir Data Legalitas, pebisnis bisa mengetahui rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.

Klik tombol lanjut, pada halaman selanjutnya Anda perlu memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebanyak 5 digit sesuai jenis usaha.

Kemudian klik tombol tambah KBLI dan lengkapi informasi yang terlampir, selanjutnya klik tombol Simpan Data KBLI dan lanjut ke tahap berikutnya.

Selanjutnya adalah formulir Input Kelengkapan Data, berkaitan dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan pada Perusahaan.

Halaman berikutnya adalah Periksa Draft NIB, pemohon akan melihat rangkuman data NIB yang perlu Anda isi serta melakukan preview draft NIB dan memberi tanda ceklis pada box disclaimer.

3.      Proses Izin Usaha

Klik NIB/Nama Perusahaan pemohon, lalu akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih dan klik tombol Proses Kegiatan Usaha dengan melengkapi formulir Kegiatan Usaha anda.

Data yang perlu Anda lengkapi adalah Data Proyek, Data Lokasi, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, Izin Usaha, Draft Proyek dan Izin Usaha, Output Proyek dan Izin Usaha.

Jika pemohon memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya untuk masing-masing KBLI yang pemohon miliki.

4.      Proses Izin Komersial

Langkah berikutnya adalah proses izin komersial, klik nomor NIB/Nama Perusahaan dan akan muncul daftar KBLI sebanyak 5 digit yang telah Anda pilih.

Berikutnya klik tombol Pilih Proyek atau Kegiatan Usaha, akan terlihat form Izin Komersial atau Operasional, pilihlah izin yang Anda butuhkan dan lengkapi data tersebut.

Jika sudah maka klik Lanjut dan Simpan, pada tampilan Draft Izin Komersial atau Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial yang telah Anda pilih.

Berikutnya klik tombol Lanjut dan Simpan, maka Anda akan berada pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, lalu sertakan klik tombol Preview Izin.

Manfaat Membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Sebetulnya apa manfaat yang bisa pemohon dapatkan jika mengurus perizinan ini, salah satu manfaatnya adalah tidak perlu khawatir dalam menjalani usaha jasa konstruksi.

1.      Pengurangan Nilai Pajak

Dengan memenuhi syarat IUJK OSS dan, pemohon bisa mendapatkan pengurangan nilai pajak karena sudah memiliki SBU sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008.

Untuk usaha konstruksi dengan jenis perencana dan pengawas, pajak yang harus Anda bayar sekitar 6% jika tidak memiliki SBU, namun jika sudah memilikinya maka sebesar 4% saja.

Lalu untuk pelaksana konstruksi, pajaknya sekitar 2% (bagi usaha kecil) lalu usaha besar pajaknya sekitar 3%, namun jika tidak memiliki SBU pajaknya sebesar 4%.

2.      Kepastian Hukum

Keuntungan lainnya adalah Anda bisa mendapatkan kepastian hukum, apabila terjadi hal yang dapat merugikan perusahaan, maka Anda memiliki kekuatan hukum secara sah.

Tentunya hal seperti ini sangat Anda butuhkan ketika memiliki sebuah perusahaan, karena jika tidak ada kekuatan hukum yang melindungi, maka perusahaan Anda dalam posisi rentan.

3.      Pengusaha Konstruksi Dapat Bergabung dengan Tender

Manfaat selanjutnya ialah pengusaha bisa bergabung dengan tender proyek pembangunan oleh berbagai instansi, sehingga Anda juga bisa menjalani usaha dengan lebih terbuka dan nyaman.

Salah satu syarat administrasi bagi seorang pengusaha konstruksi agar bisa mengikuti tender, yaitu memiliki surat izin usaha jasa konstruksi.

Dengan Anda mengetahui syarat IUJK OSS dan tahapan dalam membuatnya, maka akan lebih mudah bagi pengusaha mendapatkan berbagai manfaat dari pembuatan SIUJK.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com