Syarat Daftar LPSE
Syarat Daftar LPSE

Ketahui Dokumen Syarat Daftar LPSE dan Tata Cara Pendaftarannya

Sudahkah Anda mengetahui apa saja dokumen syarat daftar LPSE, tentu saja persyaratan ini akan Anda butuhkan untuk mengikuti lelang pengadaan barang atau jasa secara elektronik. LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik merupakan unit penyelenggara yang berguna untuk memberikan fasilitas ULP atau Unti Layanan Pengadaan.

Pelayanan ini berdiri atas kepentingan Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.

Salah satu fungsi dari LPSE ialah mengoperasikan SPSE yaitu Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Selin itu LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa mengembangkan kembali.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa saja dokumen persyaratan dalam mengurus LPSE, maka kami akan memberikan informasi tersebut. Selain itu dengan mengetahui tata cara pendaftaran, maka akan lebih mudah bagi pembaca mengaplikasikannya.

Dokumen yang Anda Butuhkan Sebagai Syarat Daftar LPSE

Untuk mengurus pendaftaran pada website LPSE baik online ataupun offline, ada beberapa syarat dokumen yang wajib pendaftar lampirkan. Informasi berikut ini akan mempermudah pembaca, karena proses pendaftaran akan selesai lebih cepat, untuk mengetahuinya simak informasi berikut ini.

1.      Tanda Daftar Perusahaan

Salah satu dokumen Anda butuhkan adalah Tanda Daftar Perusahaan, yang mana dokumen itu berguna sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibannya. Selain itu sebuah perusahaan wajib memiliki TDP.

Nantinya akan pendaftar butuhkan bagi pemilik perusahaan mengurus berbagai kepentingan yang masih berhubungan dengan perizinan. TDP merupakan salah satu dokumen persyaratan wajib Anda lengkapi.

Sudah seharusnya setiap perusahaan wajib memiliki dokumen tersebut dan membawanya saat mendaftar offline. Selain itu Anda juga perlu membawa formulir keikutsertaan dan surat kuasa sudah tertera materai, lalu surat penunjukkan admin beserta KTP admin dan form penyedia sebanyak 6 lembar.

Peran Admin yang kami sebut sebelumnya, adalah pegawai yang mendapat kuasa secara langsung. Dari direksi atau pemilik perusahaan atau pejabat dengan memiliki kewenangan dalam perusahaan.

Pemberi kuasa tersebut akan menjadi wakil perusahaan, dalam mengikuti pengadaan barang atau jasa secara elektronik. Keempat dokumen tersebut bisa pendaftar unduh dari website LPSE.

Kemudian isi dan cetak dokumen untuk pembaca bawa saat mendaftarkan calon penyedia yang bersangkutan secara offline. Cukup mudah bukan untuk memulai proses ini, terlebih lagi pendaftaran LPSE bisa Anda lakukan dengan dua metode yang mampu mempermudah pendaftar.

2.      Dokumen Pemegang Perusahaan

Syarat mendaftar LPSE berikutnya adalah membawa dokumen pemegang perusahaan, tentu saja ada berbagai jenis dokumen yang Anda miliki sebagai pemegang perusahaan. Namun dokumen harus Anda persiapkan adalah KTP atau kartu identitas milik Komisaris atau Pemilik Perusahaan atau Direksi atau Pejabat yang memiliki kewenangan dalam perusahaan

Nama-nama pemilik tersebut juga harus tercantum pada akte pendirian dan atau perubahan, untuk memastikan bahwa KTP pihak LPSE terima adalah pemilik sah perusahaan. Pastikan keabsahan dokumen pemegang perusahaan. Karena hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pengurusan pendaftaran LPSE bisa berjalan dengan lancar.

3.      Surat Keterangan

Persyaratan dokumen berikutnya adalah surat keterangan, ada beberapa jenis surat yang perlu Anda persiapkan, salah satunya adalah surat keterangan domisili. Surat tersebut menerangkan lokasi perusahaan berada dan informasi lainnya.

Biasanya Anda bisa mendapatkan dokumen tersebut pada kantor lurah atau desa setempat. Selanjutnya adalah surat keterangan fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan PPh tahun terakhir.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa perusahaan patuh terhadap pajak. Surat keterangan fiskal berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak, untuk memenuhi persyaratan memperoleh layanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

4.      Dokumen Seputar Perusahaan

Selain itu Anda juga perlu melengkapi NPWP serta Surat Izin Perusahaan, dan kondisinya masih berlaku sesuai dengan bidang industri masing-masing. Selain itu Anda juga perlu melengkapi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir, cantumkan akta perusahaan yang Anda miliki.

Jika ada perubahan, maka jangan lupa melampirkannya karena perubahan pada akta pendirian juga membuat informasi perusahaan berubah dan membutuhkan informasi secara akurat. Selain itu sertakan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 25 masa 3 (tiga) bulan terakhir, dokumen itu menunjukkan bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajaknya setiap waktu.

Tata Cara Pendaftaran LPSE Online dan Offline

Ada dua metode pendaftaran LPSE, dimana Anda bisa melakukannya secara online, tapi juga bisa pendaftar lakukan secara langsung dengan berkunjung ke kantor LPSE Kementerian Keuangan. Sesuaikan saja metode pendaftaran yang mempermudah Anda, berikut cara pendaftarannya.

1.      Online

Setelah mengetahui apa saja syarat daftar LPSE, setidaknya kini Anda bisa mempersiapkan apa saja dokumen yang Anda butuhkan sebagai syarat administrasi. Untuk mempermudah proses pendaftaran, Anda memang perlu mempersiapkannya lebih awal agar semakin cepat juga pendaftaran LPSE bisa segera selesai.

Berdirinya LPSE bertujuan untuk menjawab tantangan persaingan sehat, dan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan secara online. Maka tahapan pertama adalah mengunjungi website LPSE yaitu http://lpse.lkpp.go.id/.

Dalam website ini terdapat juga informasi lainnya, mulai dari tahapan verifikasi daring LPSE LKPP yang bisa Anda ikuti sesuai tahapan yang ada. Selanjutnya klik menu Pendaftaran Penyedia sebagai penyedia barang atau jasa. Berikutnya isi email aktif yang akan Anda gunakan untuk pengadaan barang atau jasa secara elektronik.

Kemudian masukkan kode keamanan yang tercantum pada layar, lalu klik Daftar dan Anda bisa melihat Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang bisa Anda unduh. Setelah mengunduhnya, maka buka kembali email telah Anda daftarkan sebelumnya dan ikuti perintah yang ada, selanjutnya isi semua rincian yang pendaftar butuhkan.

2.      Offline

Tahapan berikutnya ialah mendaftar secara offline atau langsung. Biasanya tahapan ini dilakukan bagi pendaftar yang lokasi perusahaan cukup dekat dengan kantor LPSE Kementerian Keuangan. Bagi Anda yang ingin mendaftar secara offline, maka jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen yang sudah kami informasikan sebelumnya.

Dokumen tersebut nantinya Anda bawa dalam bentuk soft copy dan asli, kemudian hasil scan dari berkas asli tersebut ubah ke dalam format PDF berwarna. Mendaftar secara offline memang lebih banyak menjadi pilihan bagi banyak orang. Meski online mempermudah proses serta menghemat waktu dan tenaga.

Mendaftar LPSE secara offline tetap menjadi pilihan. Karena kita bisa bertanya langsung kepada petugas apa tahapan yang harus Anda lakukan, dan bagaimana kelanjutan setelah mendaftar.

Perlu pendaftar ingat, bahwa email yang tercantum sebelumnya adalah email milik perusahaan bukan milik pribadi, sehingga jangan sampai salah dalam memasukannya. Kemudian dokumen asli yang Anda bawa hanya untuk keperluan verifikasi.

Jika telah sesuai dengan soft copy yang tercantum, maka dokumen akan petugas serahkan kembali ke pendaftar. Jika ada email ingin pendaftar ubah, maka perlu menyertakan surat kuasa serta surat pernyataan dari direksi perusahaan secara langsung.

Nantinya akan melalui proses verifikasi ulang. Kini Anda bisa dengan mudah mengurus semuanya menggunakan jasa pengurusan aktivasi akun LPSE, sehingga tidak perlu repot menyiapkan waktu dan tenaga mengurusnya.

Penggunaan jasa pengurusan aktivasi akun LPSE, tentu mempermudah calon penyedia karena tidak perlu meluangkan banyak waktu dan bisa mendaftar kapan saja dan dimana saja. Kemudahan dalam mendaftar LPSE memang bermanfaat bagi banyak orang.

Terlebih lagi pada era modern saat ini, sudah seharusnya kita memanfaatkan teknologi yang ada sebaik mungkin. Setelah mengetahui apa saja dokumen persyaratan dan metode pendaftarannya, kini Anda bisa memenuhi syarat daftar LPSE dan mendaftarkan perusahaan sekarang juga.

Baca Juga : Pengurusan Izin Handak

Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com