Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan

SIUJP

Apakah perusahaan pertambangan Anda sudah mengantongi Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan? Sebagaimana namanya, SIUJP merupakan surat izin resmi yang pemerintah terbitkan sebagai bukti kelaikan perusahaan jasa pertambangan dalam menjalankan fungsinya. Penerbitan surat tersebut melalui beberapa prosedur sesuai ketentuan hukum.

Tutorial Lengkap Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan

  1. Menyiapkan Berbagai Berkas Persyaratan Sesuai Ketentuan  Berlaku

Sebagai langkah awal siapkanlah berbagai berkas persyaratan yang instansi minta. Cek seluruh persyaratannya secara daring atau cukup minta daftarnya pada perwakilan jasa pengurusan IUJP ketika konsultasi.

  1. Mengunjungi DPMPTSP dan Mengajukan Registrasi SIUJP

Dokumen yang sudah siap daftar bisa Anda bawa ke DPMPTSP untuk segera petugas proses. Agar dokumen pendaftaran Anda tidak mereka kembalikan usahakan agar berkas persyaratan dan format surat permohonan sekaligus surat pernyataannya sudah sesuai.

  1. Petugas Memeriksa Berkas Permohonan Peserta

Tahapan ketiga adalah pemeriksaan berkas pendaftaran oleh petugas. Petugas akan meneliti satu demi satu berkas persyaratan milik Anda. Apabila ada temuan kesalahan secara otomatis berkas pendaftaran akan tertolak dan harus segera revisi.

  1. Keputusan Untuk Melaksanakan Kajian Teknis

Regulasi penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan bisa Anda temukan dengan mudah dari berbagai website. Adapun prosedur pengurusan keempat adalah keputusan pelaksanaan kajian teknis. Kajian teknis adalah survei atau evaluasi langsung ke perusahaan. Petugas perlu menilai apakah data yang Anda berikan sudah akurat dan baru.

  1. Keputusan Terbit Tidaknya SIUJP

Hasil dari kajian teknis akan memastikan keputusan terbit tidaknya SIUJP perusahaan Anda. Kajian teknis dengan nilai positif artinya SIUJP bisa segera petugas proses dan berlaku juga kebalikannya.

  1. Penyerahan SIUJP

SIUJP yang sudah terbit bisa segera Anda ambil. Simpan sertifikat perizinannya dengan baik sebagai bukti resmi legalitas aktivitas bisnis pertambangan.

Syarat Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan

  1. Membuat Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Bermeterai

Ada dua surat yang harus Anda buat dan siapkan ketika bermaksud mengurus SIUJP. Surat pertama adalah surat permohonan dan selanjutnya adalah surat pernyataan.

  1. Melampirkan Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan

Lampirkan akta pendirian berikut akta perubahannya jika ada. Akta pendirian ini menjadi bukti jika perusahaan Anda telah berdiri mengikuti aturan hukum yang berlaku.

  1. Fotokopi KTP

Siapkan KTP sebagai bukti identitas diri WNI.

  1. Surat Keterangan Domisili

Minta surat keterangan domisili terbaru pada kantor instansi terkait.

  1. Fotokopi TDP

Jasa pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan selalu memastikan jika pendaftaran perizinan perusahaan Anda bisa berjalan dengan sukses. Mereka mengecek seluruh berkas persyaratan termasuk TDP. Perusahaan yang belum memiliki TDP wajib membuatnya terlebih dahulu.

  1. Daftar Peralatan

Buatlah data peralatan secara lengkap dan terperinci. Anda bisa membuat datanya dalam format tabel sehingga mudah petugas baca maupun evaluasi.

  1. Fotokopi NPWP

Lampirkan juga NPWP sebagai bukti Anda dan perusahaan membayar pajak secara teratur. Belum memiliki NPWP? Segera urus penerbitannya ke kantor pajak terdekat.

  1. Daftar Tenaga Ahli

Data yang tidak kalah penting dari daftar peralatan adalah daftar tertulis mengenai tenaga kerja. Data ini penting guna memastikan tenaga kerja yang ada pada perusahaan memiliki keahlian yang sesuai dengan bidang usaha pertambangan.

Apa yang mendorong Anda untuk membangun usaha jasa pertambangan? Apa pun alasan yang Anda kemukakan jadilah pengusaha yang jujur dengan mengurus SIUJP. Proses pengurusannya memang tidak mudah namun manfaatnya sangat banyak. Gunakan jasa profesional guna mengurus penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan agar hasilnya lebih efektif.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com