SLF Bangunan Adalah
SLF Bangunan Adalah

SLF Bangunan Adalah

Pengertian SLF bangunan adalah sebuah sertifikat untuk bangunan baru sebagai tanda bukti bahwa bangunan tersebut layak beroperasi. Semua gedung yang berdiri pasti memiliki sertifikat ini dari pihak pemerintah daerah atau pusat setelah melakukan pengecekan atau pemeriksaan.

Dalam membangun suatu gedung, pasti Anda akan memikirkan apa tujuan bangunan tersebut dengan memposisikan ruangan serta atribut lainnya dalam bangunan agar sesuai. Pasti semua kontraktor akan melakukan hal ini agar bangunan tersebut benar – benar layak sesuai fungsi.

Tentunya semua kontraktor akan mengusahakan kelayakan pada bangunan untuk mencapai beberapa tujuan. Selain agar hukum mengakui kelayakannya sebelum beroperasi, tujuannya lainnya adalah untuk kenyamanan dan keamanan penghuni atau pekerja itu sendiri.

Kelayakan suatu bangunan ini sudah pasti harus terakui secara hukum. Itulah mengapa semua gedung pasti memiliki SLF atau sertifikat laik fungsi. Pihak yang akan mengeluarkan sertifikat ini adalah pemerintah daerah atau pusat setelah Anda mengajukannya.

Bahkan gedung yang sudah selesai pembangunannya akan terancam tidak bisa beroperasi jika tidak memiliki sertifikat laik fungsi. Itulah mengapa memiliki sertifikat laik fungsi ini sangatlah penting. Bahkan ada landasan hukumnya mengenai keharusan memiliki sertifikat laik fungsi.

Dasar Hukum SLF Bangunan Adalah

Semua syarat – syarat dari pemerintah untuk mengurus sertifikat atau surat – surat lainnya pasti memiliki dasar hukum. Sehingga Anda tidak bisa mengabaikan pengurusan sebuah surat atau sertifikat begitu saja. Bahkan sertifikat laik fungsi juga memiliki dasar hukum sendiri.

Dasar hukum ini ada untuk mendorong masyarakat mematuhi peraturan. Memang peraturan tersebut tersusun setelah musyawarah pihak berwajib demi memberikan kemudahan administrative dan lainnya untuk masyarakat. Ini dia dasar hukum pengurusan SLF.

1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002

Undang – undang no. 28 tahun 2002 membahas tentang bangunan gedung. Undang – undang ini menjelaskan bahwa bangunan gedung harus memiliki struktur yang sesuai dengan fungsi berdirinya gedung tersebut serta sesuai dengan lingkungan sekitar.

Selain itu, undang – undang ini juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus menciptakan hasil bangunan yang aman bagi penghuni, menciptakan suasana nyaman, membantu kesehatan penghuni tetap terjaga, serta membuat segala kegiatan mudah.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005

Sedangkan dalam peraturan pemerintah no. 36 tahun 2005, terdapat penjelasan mengenai tindak lanjut dari mewujudkan isi dalam undang – undang no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Yaitu dengan adanya sertifikat laik fungsi.

Peraturan pemerintah ini menjelaskan bahwa semua gedung yang pembangunannya telah selesai harus mendapat dukungan dengan adanya sertifikat laik fungsi. Bahkan ada penjelasan prosedur mendapatkan SLF setelah adanya pengecekan terhadap kelayakan gedung.

3. Undang – Undang No. 26 Tahun 2007

SLF bangunan adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk kelancaran penggunaan bangunan. Hal ini juga berdasarkan undang – undang no. 26 tahun 2007 mengenai tata ruang. Tentu saja ruangan harus sesuai dengan kegiatan penghuninya.

Tidak hanya sesuai dengan kegiatan, namun juga letaknya sesuai dan dapat memberikan kemudahan dalam beraktivitas. Hal ini berlaku untuk segala jenis gedung, mulai dari gedung kantor, gedung mall, bahkan rumah yang menjadi tempat tinggal.

4. Undang – Undang No. 1 Tahun 2011

Isi undang – undang no. 1 tahun 2011 juga menjadi salah satu dasar hukum mengapa Anda harus mengurus sertifikat laik fungsi. Undang – undang ini membahas tentang perumahan atau pemukiman penduduk, sehingga lebih tertuju pada tempat tinggal.

Undang – undang no. 1 tahun 2011 membahas bagaimana perumahan dan pemukiman penduduk yang baik. Dalam pembangunan rumah sebagai tempat tinggal, tentu juga harus menyesuaikan dengan lingkungan sekitar agar tercipta rasa mudah dan nyaman.

Segala dasar hukum yang mendorong masyarakat agar mau mengurus sertifikat laik fungsi memang memiliki tujuan utama yaitu keamanan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan penghuni. Namun selain itu, sebenarnya ada manfaat – manfaat yang bisa Anda dapatkan.

Manfaat Adanya Sertifikat Laik Fungsi ; SLF Bangunan Adalah

Mengurus SLF bangunan adalah hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi orang yang mengurus dan bangunan itu sendiri. Setelah memahami manfaat – manfaat berikut, mungkin Anda akan menyadari bahwa mengurus sertifikat laik fungsi ini memang sangat penting.

1. Meningkatkan Nilai Bangunan

Pembangunan gedung yang sesuai dengan peraturan dan fungsinya akan sangat menguntungkan para pekerja dan penghuni lainnya. Hal ini pasti akan meningkatkan nilai jual gedung nantinya. Karena semuanya sudah sesuai dengan fungsi.

Kesesuaian denah bangunan atau strukturnya akan menciptakan kemudahan. Kebanyakan orang – orang yang ingin membeli gedung saat ini lebih mencari bangunan yang lebih mudah pemakaiannya. Tentu agar tidak perlu melakukan renovasi lagi.

Jika sejak awal Anda membangun sesuai peraturan dan memiliki sertifikat laik fungsi, pasti orang yang membeli gedung Anda sudah percaya terhadap keergonomisan gedung tersebut. Mulai dari kemudahannya, keamanannya dan kenyamanannya.

2. Pembangunan Lebih Terstruktur dan Sesuai

Adanya keharusan memiliki sertifikat laik fungsi akan memberikan manfaat sejak awal pembangunan. Yaitu pembangunan akan berjalan dengan usaha menyesuaikan dengan peraturan, baik peraturan mengenai tata ruang atau pembangunan gedung.

Setiap gedung memiliki cara pembangunannya masing – masing. Yang harus Anda lakukan adalah hanya menyesuaikannya dengan fungsi. Lakukan pembangunan sebaik mungkin agar saat pengecekan atau pemeriksaan kelayakan semuanya berjalan lancer.

Pembangunan yang terstruktur akan mempersingkat waktu pembangunannya. Hal ini juga akan memberikan keuntungan bagi pihak pemilik gedung. SLF bangunan adalah sertifikat yang dapat mendorong masyarakat berusaha melayakkan bangunannya.

3. Membawa Keamanan Bagi Penghuni

Manfaat lainnya dengan memiliki sertifikat laik fungsi adalah keamanan penghuni dalam bangunan lebih terjamin. Karena gedung yang dibangun pasti sudah memenuhi standar kelayakan yang sesuai dengan peraturan pemerintah maupun undang – undang Negara.

Keamanan ini akan berdampak positif bagi kelangsungan kegiatan dalam gedung. Anda juga akan terjaga dari berbagai kecelakaan kerja yang mungkin terjadi karena struktur bangunan kurang baik. Dengan begitu, kerugian secara finansial juga tidak akan terjadi.

4. Kelayakan Bangunannya Legal

Semua kegiatan yang telah mendapat pengakuan secara hukum tentu akan lebih menenangkan. Dengan memiliki sertifikat laik fungsi pada bangunan, tentu Anda akan merasa lebih aman. Segala sesuatu berhubungan dengan hukum juga mudah teratasi.

Legalnya kelayakan bangunan ini turut membawa manfaat jika terjadi kecelakaan kerja. Meskipun Anda harus melewati proses untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi, namun hasilnya sepadan dan justru memudahkan dalam urusan bangunan.

Untuk mengurus sertifikat laik fungsi, pastikan Anda mengetahui cara dan syarat – syaratnya. Kurang lebih cara mengurus sertifikat laik fungsi untuk gedung dengan fungsi bisnis atau produksi dengan rumah tidak jauh berbeda. Hanya saja masa berlakunya berbeda.

Sertifikat laik fungsi untuk gedung perusahaan biasanya memiliki masa berlaku 5 tahun. Sehingga setiap 5 tahun harus melakukan pembaruan. Namun untuk rumah masa berlakunya bisa lebih lama hingga 20 tahun.

Baik mengurus sertifikat untuk gedung perusahaan dan rumah, SLF bangunan adalah sangat penting. Jangan sampai terlewat untuk mengurusnya agar tidak terjadi hal buruk seperti larangan melakukan kegiatan dalam gedung yang belum layak.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com