SLF Bangunan Adalah
SLF Bangunan Adalah

SLF Bangunan Adalah

Pengertian SLF bangunan adalah sebuah sertifikat untuk bangunan baru sebagai tanda bukti bahwa bangunan tersebut layak beroperasi. Semua gedung yang berdiri pasti memiliki sertifikat ini dari pihak pemerintah daerah atau pusat setelah melakukan pengecekan atau pemeriksaan.

Dalam membangun suatu gedung, pasti Anda akan memikirkan apa tujuan bangunan tersebut dengan memposisikan ruangan serta atribut lainnya dalam bangunan agar sesuai. Pasti semua kontraktor akan melakukan hal ini agar bangunan tersebut benar – benar layak sesuai fungsi.

Tentunya semua kontraktor akan mengusahakan kelayakan pada bangunan untuk mencapai beberapa tujuan. Selain agar hukum mengakui kelayakannya sebelum beroperasi, tujuannya lainnya adalah untuk kenyamanan dan keamanan penghuni atau pekerja itu sendiri.

Kelayakan suatu bangunan ini sudah pasti harus terakui secara hukum. Itulah mengapa semua gedung pasti memiliki SLF atau sertifikat laik fungsi. Pihak yang akan mengeluarkan sertifikat ini adalah pemerintah daerah atau pusat setelah Anda mengajukannya.

Bahkan gedung yang sudah selesai pembangunannya akan terancam tidak bisa beroperasi jika tidak memiliki sertifikat laik fungsi. Itulah mengapa memiliki sertifikat laik fungsi ini sangatlah penting. Bahkan ada landasan hukumnya mengenai keharusan memiliki sertifikat laik fungsi.

Dasar Hukum SLF Bangunan Adalah

Semua syarat – syarat dari pemerintah untuk mengurus sertifikat atau surat – surat lainnya pasti memiliki dasar hukum. Sehingga Anda tidak bisa mengabaikan pengurusan sebuah surat atau sertifikat begitu saja. Bahkan sertifikat laik fungsi juga memiliki dasar hukum sendiri.

Dasar hukum ini ada untuk mendorong masyarakat mematuhi peraturan. Memang peraturan tersebut tersusun setelah musyawarah pihak berwajib demi memberikan kemudahan administrative dan lainnya untuk masyarakat. Ini dia dasar hukum pengurusan SLF.

1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002

Undang-undang ini membahas tentang bangunan gedung. Undang – undang ini menjelaskan bahwa bangunan gedung harus memiliki struktur yang sesuai dengan fungsi berdirinya gedung tersebut serta sesuai dengan lingkungan sekitar.

Selain itu, undang – undang ini juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus menciptakan hasil bangunan yang aman bagi penghuni, menciptakan suasana nyaman, membantu kesehatan penghuni tetap terjaga, serta membuat segala kegiatan mudah.

2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005

Sedangkan dalam peraturan pemerintah no. 36 tahun 2005, terdapat penjelasan mengenai tindak lanjut dari mewujudkan isi dalam undang – undang no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Yaitu dengan adanya sertifikat laik fungsi.

Peraturan pemerintah ini menjelaskan bahwa semua gedung yang pembangunannya telah selesai harus mendapat dukungan dengan adanya sertifikat laik fungsi. Bahkan ada penjelasan prosedur mendapatkan SLF setelah adanya pengecekan terhadap kelayakan gedung.

3. Undang – Undang No. 26 Tahun 2007

SLF bangunan adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk kelancaran penggunaan bangunan. Hal ini juga berdasarkan undang – undang no. 26 tahun 2007 mengenai tata ruang. Tentu saja ruangan harus sesuai dengan kegiatan penghuninya.

Tidak hanya sesuai dengan kegiatan, namun juga letaknya sesuai dan dapat memberikan kemudahan dalam beraktivitas. Hal ini berlaku untuk segala jenis gedung, mulai dari gedung kantor, gedung mall, bahkan rumah yang menjadi tempat tinggal.

4. Undang – Undang No. 1 Tahun 2011

Isi undang – undang no. 1 tahun 2011 juga menjadi salah satu dasar hukum mengapa Anda harus mengurus sertifikat laik fungsi. Undang – undang ini membahas tentang perumahan atau pemukiman penduduk, sehingga lebih tertuju pada tempat tinggal.

Undang – undang no. 1 tahun 2011 membahas bagaimana perumahan dan pemukiman penduduk yang baik. Dalam pembangunan rumah sebagai tempat tinggal, tentu juga harus menyesuaikan dengan lingkungan sekitar agar tercipta rasa mudah dan nyaman.

Segala dasar hukum yang mendorong masyarakat agar mau mengurus sertifikat laik fungsi memang memiliki tujuan utama yaitu keamanan, kenyamanan, kemudahan dan kesehatan penghuni. Namun selain itu, sebenarnya ada manfaat – manfaat yang bisa Anda dapatkan.

Manfaat Adanya Sertifikat Laik Fungsi ; SLF Bangunan Adalah

Mengurus SLF bangunan adalah hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi orang yang mengurus dan bangunan itu sendiri. Setelah memahami manfaat – manfaat berikut, mungkin Anda akan menyadari bahwa mengurus sertifikat laik fungsi ini memang sangat penting.

1. Meningkatkan Nilai Bangunan

Pembangunan gedung yang sesuai dengan peraturan dan fungsinya akan sangat menguntungkan para pekerja dan penghuni lainnya. Hal ini pasti akan meningkatkan nilai jual gedung nantinya. Karena semuanya sudah sesuai dengan fungsi.

Kesesuaian denah bangunan atau strukturnya akan menciptakan kemudahan. Kebanyakan orang – orang yang ingin membeli gedung saat ini lebih mencari bangunan yang lebih mudah pemakaiannya. Tentu agar tidak perlu melakukan renovasi lagi.

Jika sejak awal Anda membangun sesuai peraturan dan memiliki sertifikat laik fungsi, pasti orang yang membeli gedung Anda sudah percaya terhadap keergonomisan gedung tersebut. Mulai dari kemudahannya, keamanannya dan kenyamanannya.

2. Pembangunan Lebih Terstruktur dan Sesuai

Adanya keharusan memiliki sertifikat laik fungsi akan memberikan manfaat sejak awal pembangunan. Yaitu pembangunan akan berjalan dengan usaha menyesuaikan dengan peraturan, baik peraturan mengenai tata ruang atau pembangunan gedung.

Setiap gedung memiliki cara pembangunannya masing – masing. Yang harus Anda lakukan adalah hanya menyesuaikannya dengan fungsi. Lakukan pembangunan sebaik mungkin agar saat pengecekan atau pemeriksaan kelayakan semuanya berjalan lancer.

Pembangunan yang terstruktur akan mempersingkat waktu pembangunannya. Hal ini juga akan memberikan keuntungan bagi pihak pemilik gedung. SLF bangunan adalah sertifikat yang dapat mendorong masyarakat berusaha melayakkan bangunannya.

3. Membawa Keamanan Bagi Penghuni

Manfaat lainnya dengan memiliki sertifikat laik fungsi adalah keamanan penghuni dalam bangunan lebih terjamin. Karena gedung yang dibangun pasti sudah memenuhi standar kelayakan yang sesuai dengan peraturan pemerintah maupun undang – undang Negara.

Keamanan ini akan berdampak positif bagi kelangsungan kegiatan dalam gedung. Anda juga akan terjaga dari berbagai kecelakaan kerja yang mungkin terjadi karena struktur bangunan kurang baik. Dengan begitu, kerugian secara finansial juga tidak akan terjadi.

4. Kelayakan Bangunannya Legal

Semua kegiatan yang telah mendapat pengakuan secara hukum tentu akan lebih menenangkan. Dengan memiliki sertifikat laik fungsi pada bangunan, tentu Anda akan merasa lebih aman. Segala sesuatu berhubungan dengan hukum juga mudah teratasi.

Legalnya kelayakan bangunan ini turut membawa manfaat jika terjadi kecelakaan kerja. Meskipun Anda harus melewati proses untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi, namun hasilnya sepadan dan justru memudahkan dalam urusan bangunan.

Untuk mengurus sertifikat laik fungsi, pastikan Anda mengetahui cara dan syarat – syaratnya. Kurangnya lebih banyak cara mengurus sertifikat laik fungsi untuk gedung dengan fungsi bisnis atau produksi dengan rumah tidak jauh berbeda. Hanya saja masa berlakunya berbeda.

Sertifikat laik fungsi untuk gedung perusahaan biasanya memiliki masa berlaku 5 tahun. Sehingga setiap 5 tahun harus melakukan pembaruan. Namun untuk rumah masa berlakunya bisa lebih lama hingga 20 tahun.

Baik mengurus sertifikat untuk gedung perusahaan dan rumah, SLF bangunan adalah sangat penting. Jangan sampai terlewat untuk mengurusnya agar tidak terjadi hal buruk seperti larangan melakukan kegiatan dalam gedung yang belum layak.

Sistem Klasifikasi Struktur dan Luasan Bangunan: Menyusun Kelas A, B, C, dan D SLF

Sistem klasifikasi struktur dan luasan bangunan, atau SLF, adalah suatu pendekatan yang digunakan dalam perencanaan tata kota untuk mengkategorikan bangunan berdasarkan jenisnya dan luasnya. Kategorisasi ini memainkan peran penting dalam menentukan persyaratan perizinan dan peraturan yang berlaku untuk suatu bangunan. Dalam konteks SLF, terdapat empat kategori utama yang digunakan untuk mengklasifikasikan bangunan.

Kelas A, yang Merujuk pada bangunan non-rumah tinggal yang memiliki lebih dari 8 lantai, adalah kategori pertama dalam SLF. Bangunan seperti gedung perkantoran tinggi, hotel mewah, dan pusat dunia raksasa masuk dalam kelas ini. Mereka harus mematuhi regulasi yang ketat dan prosedur keamanan yang berlaku.

Sementara itu, kelas B digunakan untuk bangunan non-rumah tinggal dengan kurang dari 8 lantai. Ini mencakup bangunan-bangunan seperti restoran, toko, dan sekolah. Meskipun mereka mungkin lebih rendah dalam tingkatannya, regulasi keselamatan dan perizinan masih harus dipatuhi secara ketat.

Kelas C, yang ditujukan untuk bangunan rumah tinggal dengan luas lebih atau sama dengan 100 meter persegi, menyediakan kerangka regulasi untuk properti perumahan yang lebih besar. Kelas ini mencakup rumah-rumah besar, apartemen mewah, dan villa eksklusif.

Sementara itu, kelas D digunakan untuk bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi. Ini adalah kategori yang mencakup sebagian besar rumah tangga dan apartemen kecil. Meskipun ukurannya mungkin lebih kecil, mereka tetap harus memenuhi regulasi untuk menjaga keselamatan dan kualitas tempat tinggal.

Penting untuk dicatat bahwa setiap kategori SLF memiliki regulasi yang berbeda, termasuk persyaratan konstruksi, izin, dan peraturan tata kota. Selain itu, kategori-kategori ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan peraturan dan perencanaan tata kota. Oleh karena itu, pemilik bangunan dan pengembang harus selalu memahami dan mematuhi klasifikasi SLF yang berlaku.

Kajian Teknis untuk Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Pengkaji Teknis memegang peran penting dalam melakukan pengkajian atau pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung (BG). Tugas utama pengkaji teknis adalah memastikan bahwa BG telah memenuhi semua persyaratan teknis yang diperlukan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama bagi BG yang sudah ada (yang ada). Dalam proses ini, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu dilakukan yaitu Di antaranya :

  1. Pemeriksaan Fisik BG : Tahap awal pengkajian meliputi pemeriksaan fisik BG untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis. Pengkaji teknis akan melakukan pemeriksaan visual yang cermat, memeriksa setiap aspek fisik bangunan. Selain itu, pengujian nondestruktif juga akan dilakukan, dan jika diperlukan, pengujian destruktif dapat dijalankan. Alat bantu seperti dokumen gambar terbangun (as build drawing) yang disediakan oleh pemilik BG dan peralatan uji nondestruktif serta destruktif akan digunakan dalam proses ini.Pemeriksaan fisik ini adalah langkah kunci untuk memastikan bahwa BG memenuhi standar keamanan dan kelaikan teknis. Hasil dari tahap ini akan menjadi dasar penilaian kelaikan BG.
  2. Verifikasi Dokumen Riwayat Operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan BG : Selain pemeriksaan fisik, pengkaji teknis juga akan melakukan verifikasi terhadap dokumen riwayat operasional, pemeliharaan, dan perawatan BG. Ini melibatkan analisis dokumen yang mencatat sejarah operasional bangunan, catatan pemeliharaan, dan upaya perawatan yang telah dilakukan selama masa penggunaan.Dokumen-dokumen ini memberikan pandangan yang lebih komprehensif tentang bagaimana BG telah menjaga dan beroperasi sepanjang waktu. Dengan demikian, pengkaji teknis dapat menilai sejauh mana BG telah dipelihara dengan baik, memastikan bahwa semua perawatan yang diperlukan telah dilakukan, dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan atau perawatan lebih lanjut.

Pentingnya kajian teknis ini tidak dapat diabaikan, karena keselamatan dan kelaikan BG berhubungan erat dengan perlunya mematuhi semua persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengkajian teknis yang komprehensif, pemilik BG dan pihak yang berwenang dapat memastikan bahwa bangunan tersebut aman, dapat digunakan sesuai tujuan awal, dan memenuhi semua standar teknis yang berlaku.

Tahap Proses Dan Prosedur Dalam Pengajuan SLF

Proses perolehan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa suatu bangunan memenuhi persyaratan dan standar yang diperlukan untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. Tahapan ini melibatkan sejumlah prosedur yang harus diikuti dengan cermat untuk memastikan keamanan, penghentian, dan kelayakan bangunan tersebut.

1. Persiapan

Tahap pertama dalam mendapatkan SLF adalah persiapan. Tim konsolidasi dimulai dengan menginisiasi studi dan pemantapan metodologi yang akan digunakan. Ini melibatkan pemilihan metode survei, penyiapan spesifik, menentukan jumlah sampel survei, dan mempersiapkan sumber daya manusia yang akan terlibat. Selain itu, tim survei juga mengidentifikasi studi wilayah dan mempersiapkan lokasi survei serta tim yang akan melakukan survei.

2. Pengumpulan Data

Tahap berikutnya adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui berbagai survei. Survei primer mencakup pengamatan arsitektur, struktur, sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing), penangkal petir, sistem tata udara, komunikasi, dan drainase. Data juga dikumpulkan dari sumber sekunder, terutama data yang terdapat dalam ceklis untuk masing-masing bidang seperti struktur, arsitektur, dan MEP.

3. Tahap Analisis

Setelah data terkumpul, tahap analisis dimulai. Ini melibatkan pemahaman dan penilaian secara keseluruhan. Laporan hasil observasi yang disusun oleh Tim Pengkaji Teknis sebagai dokumen penting dalam proses mendapatkan SLF.

4. Tahap Penyempurnaan

Tahap terakhir adalah penyempurnaan. Laporan hasil survei akan diperiksa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Mereka memberikan masukan yang akan digunakan untuk menyempurnakan laporan secara substansial dan editorial. Ini penting untuk memastikan bahwa laporan memenuhi standar dan persyaratan yang diperlukan dalam proses perolehan SLF.

Dalam keseluruhan proses ini, penting untuk memastikan koordinasi yang baik antara berbagai tim yang terlibat, serta dokumentasi yang akurat dan teliti.

Sertifikasi Laik Fungsi Menuhi Persyaratan dengan Tepat

Proses mendapatkan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan mematuhi pedoman yang telah ditentukan. Dalam upaya memastikan bahwa bangunan Anda memenuhi standar keamanan dan kelayakan fungsi, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi : Tahap awal dalam pengurusan SLF adalah menyusun surat pernyataan yang mengindikasikan kelaikan fungsi bangunan. Ini adalah langkah penting untuk memulai proses sertifikasi.
  2. Surat Permohonan SLF : Sertifikasi SLF memerlukan surat permohonan resmi yang disampaikan kepada otoritas terkait. Surat ini harus berisi rincian lengkap tentang bangunan dan tujuan sertifikasi.
  3. Dokumen Identitas : Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka, sementara Warga Negara Asing (WNA) harus menyertakan kartu izin tinggal terbatas.
  4. Dokumen Badan Hukum : Jika bangunan tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, Anda harus menyiapkan dokumen tambahan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian badan hukum, dan surat keputusan. Sertifikasi SLF hanya dapat diterbitkan setelah dokumen ini dikurasi.
  5. Bukti Kepemilikan Bangunan : Anda harus menampilkan bukti kepemilikan bangunan yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Anda perlu menyediakan salinan IMB yang mencakup peta ketetapan rencana kota, Surat Keputusan IMB, Rekomendasi Teknis Lingkungan Bangunan (RTLB), serta gambar arsitektur bangunan.
  7. Berita Acara Selesai Pembangunan : Proses pengadaan SLF memerlukan berita acara yang menunjukkan bahwa pembangunan bangunan telah selesai sesuai perencanaan.
  8. Gambar As-Built Drawing : Sertifikat SLF memerlukan gambar as-built drawing yang mencerminkan kondisi aktual bangunan. Dokumen ini dapat berupa file digital atau cetakan.
  9. Uji Coba Instalasi : Pastikan untuk mencatat uji coba instalasi bangunan, yang akan terdokumentasikan dalam berita acara.
  10. Dokumentasi Visual : Perlu dilampirkan foto bangunan disertai fasilitasnya, sehingga pihak yang berwenang dapat menilai secara visual kelaikan dan fungsionalitas bangunan.

Pemahaman Terkait Dasar Hukum Dan Regulasi Mengenai SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa suatu bangunan atau gedung telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pentingnya pengurusan SLF sangatlah relevan dalam konteks peraturan-undangan di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur kewajiban pengurusan SLF ini dapat ditemukan dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pemerintah harus menjalankan prosedur perizinan dalam berbagai sektor, termasuk sektor konstruksi. Dalam konteks SLF, hal ini berarti bahwa pengurusan sertifikat laik fungsi harus menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh pemilik bangunan. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan perizinan bangunan, yang pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pada intinya mengatur tata cara pengurusan SLF. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh bangunan sebelum diberikan SLF, seperti aspek struktural, tata letak, peralatan keamanan, dan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tindakan pemerintah dalam hal penilaian dan pemberian SLF. Dengan demikian, peraturan ini menjadi pedoman yang jelas bagi pihak yang terlibat dalam proses pengurusan SLF.

Pentingnya pengurusan SLF dalam kerangka peraturan ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dengan aspek keselamatan dan perlindungan masyarakat. Dengan memiliki SLF yang valid, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa bangunannya memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga memberikan jaminan kepada penghuni atau pengguna bangunan bahwa mereka berada dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com