SKT dan SKA
SKT dan SKA

SKT dan SKA, Apa Saja Perbedaan Kedua Dokumen Tersebut?

Tentu Anda tidak asing lagi dengan istilah SKT dan SKA dalam dunia kerja. Kedua dokumen yang sangat penting tersebut berguna sebagai bukti otentik akan keahlian dan keterampilan seorang tenaga kerja.

Umumnya, pekerjaan yang membutuhkan Surat Keahlian dan Surat Keterampilan adalah bidang jasa konstruksi. Mulai dari arsitek, teknik sipil, tata lingkungan, mekanikal, elektrikal, dan sebagainya.

Keduanya memiliki peran penting agar keahlian maupun kemampuan seorang tenaga kerja diakui oleh lembaga berwenang. Dengan begitu, seluruh proyek pekerjaan dapat berjalan lancar karena pekerja berpengalaman yang menanganinya.

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan SKT dan SKA?

Perlu kami tekankan bahwa baik Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) merupakan jenis sertifikat yang berbeda. Namun keduanya sama-sama merupakan sertifikat untuk mengakui suatu profesi pada bidang jasa konstruksi.

Pengakuan tersebut juga berdasarkan hukum dan legalitas. Jika membahas perbedaan kedua dokumen otentik tersebut, ada perbedaan yang terletak pada peruntukannya, tujuan, cara memperolehnya, dan syarat kualifikasinya.

  1. Dasar hukum baik SKT maupun SKA antara lain sebagai berikut:
  2. Undang Undang No, 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Pemerintah No, 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Pemerintah No, 4 tahun 2010 sebagai Revisi dari Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000.
  5. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No, 369/KPTS/M/2001 mengenai Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
  6. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 11 tahun 2006 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  7. Dalam Sertifikat Keahlian, menekankan kata kunci berupa “Ahli” yaitu merujuk kepada Tenaga Ahli, contohnya konsultan atau pengawas. Biasanya, tenaga ahli tersebut harus membuktikannya melalui pendidikan serta pengalaman kerjanya.

Syarat pendidikan untuk memperoleh SKA adalah minimal D3. Baik D3, S1, hingga S2, ketiganya memiliki persyaratan dan kualifikasi yang berbeda-beda, khususnya pada bagian pengalaman pekerjaan.

Semakin tinggi latar belakang pendidikan, maka jumlah lamanya pengalaman pekerjaan dapat berkurang. Misalnya untuk Ahli Muda, latar belakang pendidikan S1 boleh mengajukan sertifikasi meskipun belum memiliki pengalaman kerja sama sekali.

  • Dalam Sertifikat Keterampilan, menekankan kata kunci “Terampil” yaitu berkaitan dengan praktik dan pelaksanaan yang sangat menekankan pada pengalaman kerja. Biasanya, tenaga kerja terampil memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA, SMK.
  • Secara pribadi, setiap orang boleh memiliki SKA dan SKT lebih dari satu. Tetapi apabila sudah masuk ke dalam organisasi atau perusahaan, maka yang berlaku hanya satu saja baik dari SKA atau SKT.

Sebab, Anda hanya akan menggunakan satu keahlian dan satu keterampilan tersebut selama bekerja sesuai kualifikasi perusahaan. Contohnya seseorang dengan SKT Arsitektur dan Tata Lingkungan secara bersamaan.

Maka dalam kasus tersebut, ia hanya boleh menggunakan satu SKA saja. Jadi agar lebih fokus pada jobdesc serta keterampilan, perusahaan tidak mengizinkan nama pekerjanya masuk dua kali atau lebih karena terdapat 2 keterampilan.

Apakah Keduanya Sama-Sama Penting?

Secara garis besar, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan merupakan bentuk pengakuan dari lembaga berwenang atas seseorang sebagai tenaga ahli atau tenaga terampil yang berkompeten dalam bidangnya.

Pentingnya memiliki Sertifikat Keterampilan maupun Sertifikat Keahlian akan kami jelaskan pada pembahasan berikut.

  1. Memiliki Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Keahlian bertujuan untuk memenuhi syarat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
  2. Memiliki SKT maupun SKA merupakan bukti pertanggungjawaban seseorang berpendidikan dan terampil kepada masyarakat saat mengerjakan proyek. Dengan begitu, hasil kinerjanya terpercaya karena kredibel.
  3. SKT serta SKA menjadi acuan industri konstruksi Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat keahlian dan keterampilan tenaga kerja pada suatu bidang sehingga mengharuskannya dapat bekerja dalam suatu perusahaan konstruksi.
  4. Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Keahlian merupakan syarat seorang pekerja agar bisa mengambil atau ikut tender pada suatu proyek pekerjaan tertentu. Umumnya, syarat memiliki SKA dan SKT terdapat pada proyek pemerintah, BUMN, hingga perusahaan swasta.
  5. SKA dan SKT menjadi prasyarat bagi badan usaha yang bergerak dalam jasa konstruksi. Tujuannya agar mendapatkan sertifikasi dan registrasi, dengan begitu tenaga kerjanya bisa mengikuti tender perusahaan tersebut.
  6. Kedua dokumen tersebut berguna untuk menunjang keberhasilan suatu proyek konstruksi. Bahkan suatu proyek pekerjaan bisa saja terhambat karena permasalahan berupa tenaga kerja yang tidak bersertifikat SKT ataupun SKA.

Syarat Mendapatkan SKT dan SKA

Syarat untuk mendapatkan dokumen SKT maupun SKA memiliki beberapa perbedaan yang terletak pada bagian berikut ini:

  1. Ijazah dalam memperoleh SKA adalah minimal memiliki latar belakang pendidikan D3 atau S1. Sementara untuk mendapatkan SKT, maka ijazahnya minimal memiliki latar belakang pendidikan SMA, SMK bidang konstruksi, atau STM.
  2. Saat membuat Sertifikat Keahlian, membutuhkan persyaratan berupa formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah minimal D3 atau S1, fotokopi NPWP, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  3. Persyaratan membuat Sertifikat Keahlian memang perlu melampirkan fotokopi NPWP. Jadi pastikan memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum hendak membuat SKA.
  4. Sedangkan persyaratan membuat Sertifikat Keterampilan, persyaratannya sebagian besar sama seperti saat membuat SKA, perbedaannya hanya tidak membutuhkan fotokopi NPWP saja.
  5. Pengalaman kerja yang dibutuhkan saat membuat SKT terbagi dalam 3 kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3. Ketiganya memiliki persyaratan durasi pengalaman pekerjaan yang berbeda-beda.
  6. Pengalaman kerja yang dibutuhkan saat membuat SKA terbagi ke dalam 3 tingkatan, yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Ketiganya juga memiliki persyaratan durasi pengalaman pekerjaan berbeda-beda.

SKT Berganti Nama Menjadi SKK Jasa Konstruksi

Pada tahun 2022 ini, baik dokumen SKT maupun SKA sudah berganti nama menjadi SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja). Masih sama seperti tujuan sebelumnya, SKK menjadi bukti seorang pekerja memiliki kompetensi ataupun keahlian.

Sertifikat Badan Usaha (SUB) Jasa Konstruksi dan SKT maupun SKA dapat mengalami transisi selama tahun 2021. Hal ini berlaku bagi para kontraktor yang baru mengajukan registrasi dan sertifikat jasa konstruksi.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi SUB Jasa Konstruksi dan SKT maupun SKA yang para kontraktornya baru melakukan perpanjangan IUJK. IUJK sendiri adalah bentuk Izin Usaha JAsa Konstruksi tahun ini.

Meskipun telah berganti nama, namun Sertifikat Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi ini tetap menjadi dokumen wajib bagi seorang kontraktor maupun konsultan. Tujuannya untuk membuktikan keahlian atau keterampilannya dalam mengerjakan proyek di lapangan.

Secara garis besar, yang memerlukan Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut adalah tenaga kerja seperti Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Kerja adalah selama 5 tahun sejak LPJK menerbitkannya. Setiap tenaga kerja juga harus memperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Pada dasarnya, dunia kerja industri konstruksi sangat menekankan keahlian juga keterampilan. Oleh sebab itu dokumen berupa SKT dan SKA menjadi prasyarat wajib agar proyek konstruksi berjalan dengan lancar.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com