Sertifikat Standar
Pegangan sertifikat standar oleh para pemilik bisnis adalah sebagai legalitas sah yang membuktikan bahwa bisnisnya berjalan sesuai standar kegiatan bisnis. Pemerintah kini sudah mulai lebih memperhatikan peningkatan ekonomi dengan memudahkan perizinan.
Pemilik usaha skala kecil sekalipun bisa mengajukan perizinan melalui layanan satu pintu dan cukup dengan layanan online saja. Ini yang melandasi terbitnya sistem OSS RBA atau perizinan berdasarkan pada tingkat resiko usaha yang berjalan.
Sertifikat untuk Berbagai Skala Bisnis
Kepemilikan dokumen ini dengan NIB merupakan sebuah syarat mutlak untuk para pebisnis berbagai skala mengoperasikan kegiatannya. Hal ini telah sesuai dengan aturan dari pemerintah dalam pasal 1 angka 13 PP No. 5 Tahun 2021.
Ketika sertifikasi sudah terbit, maka pelaku usaha memiliki dokumen resmi yang menyatakan bahwa usaha berjalan sesuai dengan kompetensi sumber daya manusianya. Namun, sertifikasi standard ini hanya untuk usaha menengah rendah dan menengah tinggi.
Muncul kemudian pertanyaan, bagaimana dengan bisnis berisiko tinggi? Jawabannya, bukan lagi membutuhkan sertifikat standar, namun harus menyertakan izin selain adanya NIB. Pada skala tinggi, instansi yang mengeluarkan bisnis tentu akan lebih selektif menilai.
Pengajuan sertifikasi standard tetap dilakukan oleh bisnis berisiko tinggi, namun pengajuannya terpisah dengan izin. Pemilik usaha berisiko tinggi mutlak harus mengajukan izin sesuai dengan aturan yang telah termaktub dalam Undang-undang.
Perbedaan Skala Bisnis Mengajukan Sertifikat Standar
Bingung bagaimana tahapan pengajuan sertifikasi standard? Anda bisa menyimak beberapa tahapan berikut:
- Pengajuan oleh Bisnis Menengah Rendah
Bisnis menengah rendah wajib memenuhi berbagai kondisi berikut:
- Memiliki NIB
- Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standard kegiatan usaha maupun pengelolaan lingkungan dari sistem OSS.
Aturan untuk para pemilik bisnis skala menengah rendah tersebut telah tertuang dalam pasal 195 ayat 1 dan 2 PP No. 5 Tahun 2021.
- Pengajuan dari Bisnis yang Harus Memenuhi UPL-UKL
Untuk jenis bisnis yang wajib memenuhi standard UPL dan UKL maka terlebih dahulu harus mengisi formulir terkait kedua hal tersebut. Setelah semuanya lengkap, baru penerbitan sertifikasi bisa langsung cair.
- Pengajuan dari Bisnis yang Tidak Harus Memenuhi UPL-UKL
Apabila sebaliknya dari poin sebelumnya, yakni bisnis tidak wajib memenuhi UKL dan UPL maka permohonan NIB dan sertifikat standar bisa dengan cara lain. Caranya adalah cukup dengan mengisi form kesanggupan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.
- Pengajuan dari Bisnis Beresiko Tinggi
Terakhir, permohonan dari pemilik bisnis resiko menengah tinggi telah masuk ke aturan pasal 195 ayat 5 PP No. 5 Tahun 2021. Untuk mendapatkan sertifikasi, kelas resiko bisnis ini wajib mendapatkan verifikasi dari beberapa lembaga, seperti:
- Kementerian atau Lembaga setara.
- Alat negara pada tingkatan provinsi.
- Perangkat daerah tingkat kabupaten maupun kota.
- Administrator pada Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
- Badan Kepengusahaan KPBPB.
Verifikasi dari kelima lembaga tersebut berdasarkan kebijakan masing-masing sehingga pengurusannya memang harus satu demi satu. Karena cukup memakan waktu, maka amat penting melakukan persiapan permohonan sertifikat standar secara matang.
Pentingnya Sertifikasi Menurut Staf Ahli Kementerian Perekonomian
Lestari Indah selaku staf ahli dari bidang pengembangan produktivitas serta daya saing kementerian perekonomian berpendapat terkait sertifikasi standar ini. Ia mengatakan bahwa dokumen terkait merupakan bukti komitmen para pemilik usaha.
Komitmen tersebut menyatakan kepatuhan terhadap aturan pemerintah serta kepedulian untuk membuat usaha legal secara hukum. Dari aspek lain, usaha juga dapat terlihat memiliki kompetensi atau mutu sesuai dengan kebutuhan standardnya.
Penerbitan sertifikasi kepada berbagai jenis bisnis sesuai dengan kebutuhan dan resiko bisnis tersebut. Semakin tinggi resikonya maka semakin banyak dokumen harus masuk. Sementara itu, untuk tingkatan risiko cenderung rendah maka penerbitan sertifikat standar lebih mudah.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com