Pengurusan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi
Jika Anda mempunyai Sertifikat Standar belum terverifikasi, maka Anda wajib melakukan kepengurusannya secara resmi. Namun saat ini, untuk mengurus verifikasi Sertifikat Standar jauh lebih mudah. Hal ini berkat keberadaan sistem Online Single Submission atau OSS.
Sistem OSS ini hadir dalam rangka percepatan pelayanan berusaha oleh pelaku usaha. Dengan sistem tersebut, pemerintah melakukan reformasi yang berguna untuk kemudahan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Mengetahui Tentang Sertifikat Standar Belum Terverifikasi
Pemakaian sistem OSS sendiri sudah mengamanatkan 4 elemen standar perizinan untuk berusaha. Empat elemen itu terdiri dari LSBU atau Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan, LSP atau lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Ada juga lisensi SBU yakni Sertifikasi Badan Usaha serta SKK atau Sertifikasi Kerja subsektor Jasa Konstruksi. Permohonan sertifikasi sendiri bisa Anda lakukan lewat sistem OSS. Kemudian pelaku pelaksanaan sertifikasi adalah LSBU LSP.
Untuk mendapat perizinan berusaha sendiri sudah tak lagi membutuhkan SIUJK ataupun IUJK. Kini, kepengurusan akan memakai NIB atau Nomor Induk Berusaha lewat sistem OSS.
Jika pelaku usaha memiliki dokumen yang lengkap, maka OSS RBA nantinya menerbitkan Sertifikasi Standar belum terverifikasi.
Adapun informasi lebih lanjut da lengkap tentang kepengurusan Sertifikasi Standar bisa Anda simak di bawah ini:
- Pendaftaran
Sebelum mendaftarkan izin usaha, Anda harus mendaftar lebih dulu dengan cara:
- Kunjungi situs resmi OSS
- Kemudian tekan daftar
- Lalu pilih skala usaha
- Jika sudah lengkapi formulir pendaftaran yang terdiri dari:
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Alamat email
- Tanggal lahir
- Nomor telepon seluler.
- Cek email dan tekan tombol aktivitas
- Lihat username dan password di email.
- Masuk
Untuk melakukan tahap pemenuhan Sertifikat Standar OSS, Anda harus masuk ke sistem tersebut. Caranya yaitu dengan memasukkan username dan password yang Anda terima di email. Kemudian, tekan captcha yang ada dan tekan tombol masuk.
- Melengkapi Data Bidang Usaha
Kemudian Anda harus melengkapi data pribadi seperti:
- NPWP Pribadi
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
Namun, perizinan akan tetap berlanjut meskipun pelaku usaha belum mempunyai BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
4. Lengkapi Data Bidang Usaha Detail
Pelaku usaha bisa mengecek nomor KBLI lebih dulu kemudian tekan bidang usaha yang sesuai berdasarkan jenis kegiatan. Bukan hanya itu, ada data yang harus Anda lengkapi yakni:
- Alamat usaha
- Luas lahan usaha
- Provinsi
- Kabupaten atau kota
- Kelurahan atau desa
- Kecamatan
- Apakah kegiatannya sudah berjalan atau belum
- Kode pos
- Modal usaha
- Nama usaha atau kegiatan
- Melengkapi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
Untuk bisa mendapatkan Sertifikat Standar, ada beberapa data lainnya yang perlu Anda lengkap yaitu:
- Jangka waktu perkiraan produksi atau beroperasi
- Apakah sudah mempunyai perizinan usaha sebelumnya.
- Deskripsi kegiatan usaha
- Besaran tenaga kerja Indonesia.
- Memeriksa Daftar Produk atau Jasa
Di tahap ini, ada beberapa data yang harus pelaku usaha lengkapi antara lain:
- Satuan kapasitas
- Jenis jasa atau produk
- Kapasitas per tahun
- Periksa Pendaftaran Usaha
Kemudian sistem menampilkan satuan, kapasitas, jenis produksi. Harap pastikan data sudah terisi dengan benar sebelum tekan tombol selesai.
- Memeriksa Daftar Aktivitas Usaha
Setelah itu, sistem nantinya menampilkan data dari KBLI atau bid’ah usaha, data usaha dan lokasi usaha yang sudah Anda isi terlebih dahulu. Pastikan jika semua data sudah terisi dengan benar sebelum tekan opsi lanjut.
9. Melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
Selanjutnya, sistem menampilkan pertanyaan yang terkait konfirmasi. Pertanyaan tersebut berupa apakah Anda sudah mempunyai persetujuan lingkungan terkait kegiatan ini. Ada beberapa pilihan yang perlu Anda pilih yaitu:
- Kalau memilih sudah, maka pilih jenis dokumen terkait persetujuan lingkungan yang pelaku usaha miliki.
- Apabila memilih belum, pelaku usaha harus mengkonfirmasi jenis usaha berdasarkan bidang usaha atau KBLI. Kemudian lengkapi formulir berupa parameter kewajiban persetujuan lingkungan yang berdasarkan kondisi dalam kegiatan usaha terpilih.
Perlu Anda ketahui, dokumen yang dimaksud tersebut yaitu di antaranya berupa Amdal, SPPL, dan UKL-UPL.
- Memahami Pernyataan Mandiri
Proses mendapatkan Sertifikat Standar belum terverifikasi berikutnya yaitu Anda harus membaca serta memahami Pernyataan Mandiri. Hal ini sesuai berdasarkan data dan informasi yang sudah tersimpan sebelumnya.
Pernyataan mandiri tersebut berupa kesediaan memenuhi standar dalam usaha, pernyataan mandiri tentang K3L, SPPL, KKPR dan masih banyak lagi. Jika Anda sudah memahami hal tersebut, maka tekan checkbox lalu klik lanjut.
- Periksa Draf Tentang Perizinan Usaha
Berikutnya sistem menampilkan draft NIB, pelaku usaha harus memastikan semua data sudah benar agar bisa mencetak izin usaha.
Perizinan Usaha Terbit Belum Terverifikasi
Adapun dalam perizinan berusaha sudah terbit meliputi NIB dan SS yang belum terverifikasi. Kalau dokumen lingkungan yang Anda perlukan yaitu UKL-UPL serta Amdal, maka silakan lakukan pemenuhan persyaratan dokumen tentang lingkungan lebih dulu ke instansi terkait.
Sesudah melalui tahap persetujuan persyaratan untuk mendapat izin dan Sertifikat Standar terverifikasi, silakan melakukan proses berikutnya.
Proses selanjutnya yaitu pemenuhan persyaratan perizinan usaha dengan tekan menu pemenuhan persyaratan. Cara mengurus pemenuhan persyaratan sendiri antara lain:
- Tekan menu permohonan, lalu pilih opsi Pemenuhan Persyaratan.
- Klik pilihan Proses Pemenuhan Standar Usaha atau Persyaratan.
- Kemudian lengkapi Dokumen Pemenuhan, tekan tombol pilih file lalu unggah dokumen yang sesuai. Berikutnya tekan centang atau checklist disclaimer dan lanjut.
- Setelah itu Anda hanya perlu menunggu verifikasi persyaratan OSS serta persetujuan untuk pemenuhan standar usaha atau persyaratan. Adapun status pemenuhan sudah diverifikasi oleh wewenang terkait maka perizinan usaha pun sudah terbit.
Mengurus Sertifikat Standar yang Belum Terverifikasi Lebih Mudah
Jika Anda merasa kesulitan atau tidak sempat mengurus Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, maka tak perlu risau. Pasalnya, saat ini sudah ada jasa profesional dan terpercaya yang akan membantu mengurus sertifikasi tersebut.
Bahkan, jika Anda sudah memiliki Sertifikat Standar belum terverifikasi dan ingin mengajukan verifikasi bisa melakukannya dengan mudah. Cara paling mudah mengurus dokumen tersebut adalah dengan menggunakan jasa sertifikasi yang murah dan sudah terpercaya.
Saat ini, sudah ada jasa yang berkaitan dengan sertifikasi dengan keunggulan dan kelebihannya masing-masing. Akan tetapi, tidak semua layanan tersebut terbukti sungguhan memberikan hasil nyata dan berguna untuk perusahaan maupun pribadi.
Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari jasa sertifikasi, maka segera mengunjungi halaman resmi https://konsultanku.com. Konsultanku adalah jasa sertifikasi yang sudah berpengalaman dan profesional dalam mengurus semua dokumen baik perizinan ataupun lainnya.
Dengan memanfaatkan kami dari Konsultanku, Anda tidak perlu merasa bingung mengurus Sertifikat Standar. Apalagi jika belum pernah mengurus dokumen tersebut tentu saja siapa pun akan bingung harus melakukan apa terlebih dahulu.
Akan tetapi jika memanfaatkan jasa kami, Anda bisa menerima perizinan secara langsung. Pasalnya kami akan mengidentifikasi serta menganalisis kebutuhan yang perusahaan maupun individu perlukan.
Bukan itu saja, kami akan membantu dalam tahap sertifikasi apa saja. Dengan demikian, organisasi atau individu yang sedang memerlukan sertifikasi tersebut akan mendapat manfaat terbaik.
Itulah informasi tentang Sertifikat Standar belum terverifikasi yang bisa Anda urus sendiri atau memanfaatkan jasa kami.
Baca Juga : mendapatkan Sertifikat Standar
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman