Sertifikat standar (SS) merupakan izin badan usaha bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Online Single Submission (OSS). Jadi, kedepannya pelaku usaha memiliki legalitas dalam menjalankan usaha.
Siapa yang Perlu Sertifikat Untuk Standar?
Menurut Pasal 9 ayat (3) UU No. 11 tahun 2020 Jo. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021, SS dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdiri dari nomor tiga belas digit diperuntukkan kegiatan usaha dengan risiko menengah baik rendah maupun tinggi.
NIB merupakan bentuk identitas pelaku usaha, serta sebagai bukti pendaftaran kegiatan usaha, sedangkan adanya sertifikat tersebut merupakan pernyataan apakah seorang pelaku usaha telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
- Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
Izin Usaha dengan risiko menengah rendah yaitu NIB dan SS berupa pernyataan mandiri. Sedangkan badan usaha dengan risiko menengah tinggi yaitu NIB dan SS yang wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Maksud dari tingkat risiko adalah nilai dari bahaya dan potensi terjadinya suatu bahaya. Tingkat risiko ditentukan melalui lima hal, yaitu keselamatan, kesehatan, lingkungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta aspek lainnya.
Jadi, jika usaha Anda risiko rendah, maka Anda tidak membutuhkan SS, Anda cukup membuat NIB sebagai legalitas serta identitas kegiatan usaha. Bagaimana dengan usaha risiko tinggi? Anda wajib menggunakan NIB dan memenuhi izin atau persetujuan dari pemda atau pusat.
- Pahami KBLI
Mengetahui tingkat risiko bisa melalui Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terbaru tahun 2020. Silahkan cek KBLI pada laman resmi OSS dan tentukan sektor kegiatan usaha Anda, misal pertanian, industri, pertambangan dan lain sebagainya.
Contoh kode KBLI pada area Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil domestik yaitu 9700. Terkadang ada pelaku usaha yang belum mengetahui KBLI terbaru, sehingga salah memasukkan data, menyebabkan harus diurus kembali dan ganti dengan yang baru.
Pentingnya Punya Sertifikat Untuk Standar?
Sertifikat menjadi salah satu dokumen yang sangat penting dalam pengajuan perizinan badan usaha, yang nantinya juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas atau izin tersebut menjadi dasar untuk persiapan, operasional dan atau kepentingan komersial.
Pada Pasal 66 ayat (2) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang terdapat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal terdapat enam fasilitas.
Enam fasilitas yang akan diperoleh para pelaku usaha pemilik NIB, SS, dan izin, yaitu di antaranya:
- Pengurangan pajak penghasilan badan;
- bebas bea masuk atas impor;
- pajak penghasilan untuk penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu pada kawasan ekonomi khusus;
- pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang bersifat padat karya;
- pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan pengembangan dan penelitian tertentu di Indonesia; dan
- penghasilan bruto atas pelaksanaan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu.
Syarat Pembuatan Sertifikat Untuk Standar
Persyaratan membuat perizinan usaha termasuk didalamnya SS, yaitu:
- Surat pernyataan terkait kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
- Pernyataan mandiri keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L)
- Pernyataan usaha kecil atau mikro terkait tata ruang
- Pernyataan mandiri kesediaan untuk memenuhi standar usaha
Tiap pembuatan sertifikat mungkin membutuhkan persyaratan yang berbeda. Persyaratan tersebut tergantung kegiatan usaha yang Anda diajukan. Namun tak perlu khawatir, karena pada sistem OSS akan tertera persyaratan yang harus Anda input.
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar
jika belum punya hak akses, silahkan buat terlebih dahulu pada laman resmi OSS. Pilih sesuai kegiatan usaha Anda, apakah usaha mikro dan kecil atau non usaha mikro dan kecil.
Lalu pilih skala usaha Anda, apakah usaha perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan atau badan usaha luar negeri. Jika Anda sudah punya hak akses, maka bisa langsung mulai dari langkah pertama. Sebagai berikut,
- Buka website resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id;
- setelah terbuka, silahkan login atau masuk, masukkan username dan password yang Anda punya. Isi dengan benar. Jika anda lupa silahkan klik ‘lupa password’ dan ikuti perintah dari sistem;
- masukkan kode captcha;
- jika sudah berhasil login silahkan lengkapi permohonan pada laman OSS;
- jika data sudah anda isi, cek dengan benar dan lengkap;
- klik submit;
- tunggu hingga ada notifikasi dari sistem OSS;
- ada kemungkinan kendala ketika menggunakan OSS, misal laman tidak muncul. Jangan panik dan coba buka ulang.
Setelah memasukkan data pada sistem OSS, dokumen akan dicek dan diverifikasi. Setelah itu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Jika ada yang tak memenuhi ketentuan maka pelaku usaha diminta perbaikan, yang nantinya akan diverifikasi kembali.
Proses Verifikasi Setelah Pendaftaran dan Pengajuan SS
Jika persyaratan sudah sesuai maka pengajuan pada sistem OSS akan tertulis telah terverifikasi, belum terverifikasi maupun sudah terverifikasi, sertifikat tetap bisa dicetak, namun dengan status saat itu. Pernyataan mandiri dan sertifikat dapat dicetak seperti biasanya.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Untuk Standar ini tidak semudah NIB. Mungkin membutuhkan waktu lebih lama dan proses lebih kompleks, karena banyak stakeholder atau instansi yang perlu dilalui terkait persetujuan kegiatan usaha oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelaku usaha juga wajib memenuhi standardisasi produk. Misal pada jasa penyedia makanan, butuh standar laik higiene sanitasi, sertifikat penjamah pangan, sesuai dengan TPP melakukan pengkajian mandiri, dan lain sebagainya.
Persiapan Untuk Verifikasi
Persiapan saja bisa menggunakan sertifikat yang belum terverifikasi yang dikeluarkan OSS. Jika sudah terverifikasi, maka SS dan NIB bisa disebut sebagai izin pelaku usaha untuk kegiatan operasional dan atau komersial.
Apabila pelaku usaha tidak mendapat sertifikat terverifikasi sesuai batas waktu yang ditetapkan terkait norma, prosedur, kriteria, dan standar, serta jika dalam pengawasan satu tahun tidak melakukan persiapan usaha sejak NIB diterbitkan, maka OSS dapat membatalkan verifikasi SS.
Indikator yang perlu diperhatikan guna persiapan, yaitu pengadaan sumber daya manusia, pengadaan sarana prasarana, pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pemenuhan standar, pra studi atau studi kelayakan, dan pembiayaan operasional.
Membuat perizinan usaha terkadang rumit dan membingungkan bagi sebagian orang, terlebih lagi jika salah memasukkan data berujung buang waktu, tenaga, dan biaya. Namun tenang, jika Anda butuh membuat perizinan badan usaha, konsultasikan dengan kami di konsultanku.com.
Bersama tim konsultanku.com, kami akan bantu Anda mendapat sertifikat standar dengan cepat dan tepat.
Selain itu, kami melayani penunjang atau perizinan lain. Info lebih detail langsung hubungi tim kami. Kami pastikan kegiatan usaha Anda segera mendapat legalitas. Capai legalitas raih bisnis sukses Anda.
Landasan Hukum Yang Menunginya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha berdasarkan risiko. Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 menjadi dasar hukumnya, dengan fokus pada penerapan metode perizinan berbasis risiko untuk menentukan jenis izin dan tingkat pengawasan yang dibutuhkan. Pendekatan ini memerlukan perubahan pola pikir, penyesuaian tata kerja, dan perubahan proses bisnis perizinan berusaha elektronik.
Klasifikasi risiko meliputi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kegiatan dengan risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah memerlukan NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar, sedangkan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Kegiatan dengan risiko tinggi memerlukan NIB dan izin yang telah diverifikasi.
Peraturan ini mencakup pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berbasis risiko, serta tata cara pengawasan, evaluasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian masalah, dan sanksi. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan meningkatkan efektivitas perizinan berusaha serta pengawasan. Dengan demikian, perizinan berusaha berbasis risiko menjadi lebih efisien dan sesuai dengan tingkat risiko yang terkait.
Baca Juga : Cara Verifikasi Sertifikat Standar OSS
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman