Sertifikat Pengawas Operasional Pertama

Pengertian

Sertifikat Pengawas Operasional Pertama merupakan suatu kepemilikan wajib oleh para pengawas operasional. Jabatan sebagai pengawas operasional dalam industri pertambangan memegang peranan penting dan vital.

Pentingnya peranan tersebut tergambar oleh keterdapatan regulasi khusus yang mengatur tentangnya. Sehingga ini wajib menjadi perhatian bagi para pelaku bisnis khususnya pada bidang pertambangan wilayah Indonesia.

Aktivitas industri yang melibatkan banyaknya karyawan pelaksana mau tidak mau memerlukan pengawasan. Ini terkait dengan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam wilayah perusahaan industri terkait.

Bukan hanya sumber daya manusia, aktivitas pertambangan juga memiliki kaitan erat dengan penggunaan mesin dan peralatan berat. Sehingga pekerjaan tersebut cukup berisiko dan memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan keselamatan semua pihak.

Mengenal Apa Itu Sertifikat Pengawas Operasional Pertama

Dalam perusahaan pertambangan, kedudukan posisi Pengawas Operasional Pertama atau biasa terkenal bernama POP sangat penting. Sesuai dengan namanya, Pengawas Operasional Pertama sendiri bertindak sebagai frontline supervisor.

Pengawas Operasional Pertama secara langsung membawahi para karyawan tingkat pelaksana dalam wilayah perusahaan pertambangan, baik itu tambang mineral, batu bara, hingga panas bumi.

Di samping itu, POP juga bertanggung jawab atas pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pertambangan. Seorang POP juga wajib memahami apa saja yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2018. Selain Peraturan Menteri, terdapat juga Keputusan Menteri nomor 1827K tahun 2018.

Berdasarkan kedua regulasi dari pemerintah tersebut, fungsi serta tugas Kepala Teknik Tambang (KTT) berkenaan dengan K3 pelaksanaannya dibantu oleh pengawas operasional. Dengan demikian, para POP tersebut bertanggung jawab kepada KTT.

Agar dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam mengawasi keselamatan sumber daya manusia, peralatan, proses operasional, hingga lingkungan kerja, para pengawas tersebut harus memiliki sejumlah kompetensi.

Kompetensi tersebut terbukti dengan adanya sertifikat khusus yang mana menunjukkan bahwa ia telah memiliki kompetensi pada bidang K3 sesuai penetapan standar yang ada. Untuk itu, Kepala Teknik Tambang perlu memberikan pelatihan bagi para pengawas.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, seorang pengawas operasional pertama perlu mengikuti kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang pelaksanaannya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Lembaga ini harus memiliki lisensi dari BNSP.

Persyaratan Sertifikat Pengawas Operasional Pertama

Untuk mendapatkan sertifikat sebagai POP secara legal, seorang pengawas harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain meliputi persyaratan dokumen, pendidikan, serta pengalaman kerja. Berikut ini ulasan selengkapnya.

     

      1. Persyaratan Dokumen

    Para peserta pelatihan atau sertifikasi perlu memenuhi beberapa dokumen berikut ini:

       

        • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar

        • Satu lembar kopian dari Surat Keputusan pengangkatan pegawai

        • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

        • Surat tugas dari perusahaan bertanda tangan KTT atau PJO dan memiliki stempel asli

        • Curriculum vitae yang terbaru

        • Fotokopi ijazah berdasarkan pendidikan terakhir

        • Penjelasan tentang uraian pekerjaan (jobdesk)

        • Fotokopi sertifikat pelatihan K3 (jika ada)

        • Surat izin bekerja dari Kemenaker sera Kementerian ESDM (khusus bagi ekspatriat).

         

          1. Persyaratan Pendidikan dan Pengalaman

        Selain dokumen, seorang pengawas operasional pertama juga harus memenuhi beberapa persyaratan pendidikan serta pengalaman. Berikut ini daftarnya.

           

            • Memiliki pendidikan minimal SLTA, D3, S1, S2, atau S3

            • Lulusan SLTA memiliki pengalaman bekerja pertambangan minimal 10 tahun

            • Lulusan D3 memiliki pengalaman bekerja pertambangan minimal 3 tahun

            • Lalu lulusan S1, S2, atau S3 memiliki pengalaman bekerja pertambangan minimal 1 tahun

            • Memiliki anak buah minimal 2 orang

          Jika sudah memenuhi semua persyaratan tersebut, pengawas bisa mengikuti sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah ditunjuk oleh BNSP. Sehingga bisa memperoleh sertifikat Pengawas Operasional Pertama.

          Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

          INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

          CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

          Email : info@konsultanku.com