Regulasi Perizinan SBUJPTL untuk Badan Usaha Ketenagalistrikan
Salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian sebuah usaha jasa penyediaan tenaga listrik adalahperizinan, sehingga regulasi perizinan SBUJPTL menjadi kewajiban bagi pemilik perusahaan sebelum menjalankan usaha.
Dalam perundang-undangan telah mengatur bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Koperasi dapat memiliki izin ini. Selain itu, juga harus sesuai kualifikasi dan klasifikasinya sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang.
Regulasi Perizinan SBUJPTL ini bisa terbit apabila pemilik usaha mengajukan permohonan tertulis dan melengkapi semua persyaratannya. Adapun informasi lebih jelas mengenai hal tersebut, bisa simak penjelasan berikut ini.
Apa itu yang Dimaksud SBUJPTL?
SBUJPTL merupakan akronim dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yaitu bukti pengakuan formal bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi dalam menjalankan usaha bidang kelistrikan.
Berkompeten sesuai klasifikasi pekerjaan tertentu, karena dalam Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL terdapat beberapa klasifikasi. Jadi, harus mengajukan salah satu klasifikasi tersebut.
Oleh karena itu, badan usaha bidang kelistrikan harus memiliki Regulasi Perizinan SBUJPTL sesuai klasifikasinya masing-masing. Apabila menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus, bisa memiliki beberapa Regulasi Perizinan SBUJPTL yang sesuai.
Namun, sebelum membuat Regulasi Perizinan SBUJPTL, terlebih dahulu harus memiliki tenaga ahli yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli. Karena merupakan salah satu syarat pengajuan harus oleh pemohon.
Dalam hal ini, badan usaha harus memiliki tenaga ahli yang menyatakan sebagai PJT (penanggung jawab teknik serta tenaga teknik/TT), barulah bisa mengajukan perizinan usahanya. Seorang PJT atau TT juga tidak boleh rangkap jabatan dalam bidang maupun sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Setelah memiliki PJT, kemudian pemilik usaha bisa mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang terakreditasi dan berizin dari Menteri ESDM. Setelah memenuhi persyaratan dan peninjauan barulah SBUJPTL bisa terbit dan pekerjaan dapat terlaksana secara resmi serta berizin.
Dasar Hukum dari Regulasi Perizinan SBUJPTL?
Setiap badan usaha atau BU harus memiliki Regulasi Perizinan SBUJPTL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 Pasal 18 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013.
Dalam kedua peraturan tersebut menyebutkan regulasi perizinan SBUJPTL harus ada pada semua badan usaha agar mendapatkan pengakuan formal atas kegiatannya dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Selain kedua peraturan tersebut, adapula dasar beberapa hukum lain yang menguatkan, yaitu Peraturan Menteri ESDM No 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan dan no 28 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Kemudian adapula Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM no 05 tahun 2014 Tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Dengan adanya peraturan ini, maka wajib bagi BU dalam bidang jasa pemeliharaan tenaga listrik memiliki Regulasi Perizinan SBUJPTL atau sertifikat formal. Untuk jenis klasifikasinya harus sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing.
Sebagai contoh bidang pembangkit, transmisi, distribusi, maupun instalasi pemanfaatan. Kemudian akan ada lagi sub bidang dari bidang-bidang tersebut. Jadi, ketika Anda mengajukan permohonan harus memperhatikan tentang bidang dan sub bidang agar klasifikasinya sesuai.
Tahapan Regulasi Perizinan SBUJPTL
Pada saat BU hendak mengajukan Regulasi Perizinan SBUJPTL, maka melewati beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Mempersiapkan Tenaga Ahli
Langkah pertama adalah mempersiapkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya. Tenaga ahli merupakan ahli dalam kelistrikan sesuai jalur atau bidang bisnis layanan jasa.
Tenaga ahli harus menempati post-post yang penting, baik sebagai PJT atau TT. Semua tenaga ahli yang memegang jabatan maupun bekerja dalam BU harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.
Apabila tenaga ahli yang bekerja belum memiliki sertifikat, maka sebaiknya harus mengajukan pembuatan sertifikat kompetensi sesuai bidangnya terlebih dahulu. Level Perizinan minimal untuk regulasi sertifikat kompetensinya adalah level 3 dan sesuai sub bidang yang menjadi spesialisasinya.
Jika sudah memiliki tenaga ahli bersertifikat, bisa langsung menyertakan sertifikatnya. Apabila belum, maka selanjutnya lengkapi persyaratan data pribadi berupa hasil scan warna ijazah SMA/STM Sederajat (pendidikan terakhir), scan warna E-KTP, pas photo 3×4, dan daftar riwayat hidup.
Semua data dalam bentuk softcopy dan lampirkan dalam email, lalu kirim ke lembaga sertifikasi terakreditasi, kemudian lembaga akan memberikan pembekalan dan ujian untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Selanjutnya, baru Anda dapat ke tahapan selanjutnya.
2. Menentukan Bidang dan Sub Bidang
Lanjutkan dengan menentukan bidang dan sub bidang sesuai usaha Anda. Ada beberapa klasifikasi usaha dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik, yaitu:
- Konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik.
- Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik.
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Dari keenam jenis usaha tersebut, terbagi kembali ke bidang-bidang pada masing-masing klasifikasi. Kemudian, terdapat sub bidang, sebagai contoh jenis konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, terdapat bidang pembangkit tenaga listrik.
Sub bidangnya adalah pembangkit listrik tenaga uap, gas, gas-uap, panas bumi, udara, udara sekali kecil dan menengah, diesel, nuklir, dan energi baru lainnya serta energi terbarukan lainnya. Jadi, Anda harus menentukan usaha masuk dalam jenis, bidang, dan sub bidang mana.
3. Menentukan Kualifikasi Regulasi Perizinan Untuk Perusahaan
Lalu lanjutkan dengan menentukan kualifikasi perusahaannya, apakah jasa instalasi, konsultasi, dan lain sebagainya. Apabila sudah menentukan, maka pemohon sudah bisa melengkapi persyaratan administratif maupun teknis yang sesuai peraturan.
Adapun persyaratan administrasi berupa surat permohonan kepada LSBU atau Menteri ESDM, akta pendirian lembaga/usaha, penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum, NPWP BU, laporan keuangan, keterangan domisili, profil, struktur organisasi, serta identitas PJT dan TT.
Kemudian persiapkan persyaratan teknis berupa penanggung jawab berupa PJT dan TT, surat penunjukan PJT dan TT, serta kelengkapan tenaga ahli lainnya.
4. Mengajukan Permohonan Regulasi Perizinan SBUJPTL
Apabila sudah melengkapi semua data Regulasi Perizinan SBUJPTL tersebut, maka selanjutnya Anda hanya perlu menyiapkan surat permohonan dan pengajuannya kepada lembaga sertifikasi terakreditasi.
Setelah mengajukan permohonan Regulasi Perizinan SBUJPTL, maka akan terlihat apakah persyaratan telah tercukupi atau belum. Apabila belum, maka pihak lembaga akan mengembalikan berkas kepada pemohon. Pemohon diharuskan melakukan permohonan ulang setelah melengkapi berkas.
Apabila berkas telah lengkap, maka Anda biaya membayar biaya pembuatan Regulasi Perizinan SBUJPTL. Jumlahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran bisa dengan sistem transfer ke nomor rekening yang sudah tersedia.
Setelah menerima bukti pembayaran Regulasi Perizinan SBUJPTL, kemudian melaporkan/mengirimkan ke lembaga sertifikasi sehingga permohonan Regulasi Perizinan SBUJPTL masuk proses untuk tahapan publikasi serta pengesahan SBU.
5. Menunggu Proses dan Penerbitan SBUJPTL
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka hanya bisa menunggu proses selanjutnya. Proses penerbitan SBUJPTL akan memakan waktu sesuai dengan peraturan berlaku, minimal 5 hari kerja.
Setelah Regulasi Perizinan SBUJPTL terbit dan sah, maka pemohon akan mendapatkan bukti cetak sertifikat bisa mengambilnya sendiri atau menggunakan jasa kurir pengiriman dari lembaga. Selain itu, juga akan mendapatkan email berisi sertifikat elektronik bermanfaat untuk kebutuhan data digital pemohon.
Kesimpulannya, sebuah BU yang berhubungan dengan jasa ketenagalistrikan, baik konsultasi maupun instalasi harus memiliki SBU dalam bentuk Regulasi Perizinan SBUJPTL. Regulasi Perizinan SBUJPTL akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau Pemda maupun Kementerian
Untuk mengajukannya BU membutuhkan PJT dan TT bersertifikat kompetensi sesuai bidangnya. Selain itu, harus memenuhi persyaratan pengajuan regulasi perizinan SBUJPTL sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan berlaku.
Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi
Baca Juga : Cara Membuat SIUJK
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com