
PKKPR
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha atau disingkat menjadi PKKPR merupakan syarat agar NIB bisa terbit. Aturan resmi dari pemerintah terkait KKPR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021.
KKPR merupakan sebuah perizinan baru untuk para pemilik usaha dalam mengurus legalitas. Peraturan baru ini merupakan peraturan pengganti dari izin lokasi serta izin pemanfaatan ruang. Pengajuan izin akan berlaku juga ketika bisnis sudah berjalan dan konsep berubah.
Tiga Tahapan Pengajuan PKKPR
Jenis-jenis KKPR dalam pendirian bisnis ada tiga, yaitu KKPR kegiatan berusaha, KKPR kegiatan non berusaha, dan KKPR kegiatan bersifat strategis nasional. Khusus KKPR kegiatan berusaha telah tertuang aturan resminya dalam pasal 5 ayat 1 Permen ATRBPN No. 13 Th 2021.
Dalam pengajuan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, tahapannya terbagi atas tiga hal, seperti:
- Pendaftaran
Pendaftaran langsung pengajuannya oleh pelaku bisnis melalui sistem OSS dengan menyertakan dokumen berupa usulan kegiatan dari beberapa kebutuhan berikut:
- Titik koordinat lokasi
- Kebutuhan akan luas lahan pemanfaatan ruang
- Informasi terkait penguasaan tanah
- Data atau informasi terkait operasional bisnis
- Perencanaan berapa jumlah lantai dalam bangunan
- Deskripsi luas lantai bangunan secara detail
- Rencana teknis bangunan serta rencana induk kawasan
Selesai dengan pendaftaran, Anda akan langsung menuju tahapan kedua.
- Pemeriksaan Berkas oleh Menteri
Tahapan kedua dalam pengurusan KKPR adalah penilaian dokumen oleh menteri melalui dirjen tata ruang. Penilaian tersebut berdasarkan kajian dengan asas berjenjang serta komplementer. Kajian ini dapat melibatkan forum penataan ruang.
- Penerbitan Dokumen
Lanjut ke tahapan terakhir, yakni penerbitan PKKPR oleh menteri melalui dirjen tata ruang atas dasar pertimbangan teknis serta kantor pertanahan. Penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ini berdasarkan pada pertimbangan forum penataan ruang.
Keputusan terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri atas persetujuan dirjen tata ruang berdasar pada dua hal, yaitu setuju atau tidak setuju.
Tips untuk para pemilik bisnis ketika ingin mengajukan perizinan sebaiknya memperhatikan waktu pengajuan. Karena instansi terkait membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari untuk memberikan keputusan final terhitung dari awal permohonan izin.
Untuk permohonan PKKPR bisa melalui sistem online OSS atau datang langsung ke lokasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wilayah Provinsi , Kabupaten, maupun Kota. Untuk pelayanan offline, pastikan Anda tahu lokasi tepatnya.
Pengajuan Izin UMK dan Non-UMK
Para pelaku UMK atau usaha mikro kecil juga dapat mengajukan izin KKPR, sesuai dengan aturan tertulis pada pasal 101 ayat 1 PP No. 21 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tertulis tersebut, ada dua jenis unit kegiatan usaha, seperti:
- Usaha Non-UMK
- Usaha UMK
Bagi para pelaku UMK, pengajuan izin telah lebih mudah karena cukup dengan melampirkan surat pernyataan bahwa kegiatan telah memiliki tata ruang secara mandiri. Dengan kata lain, pelaku bisnis UMK tidak wajib membayar biaya PNBP ketika mengajukan permohonan.
Sementara bagi pemilik bisnis non-UMK atau skala menengah ke atas maka pengajuan PKKPR tetap membutuhkan pembayaran biaya PNBP.
Pasal 148 PP No. 21 Tahun 2021 terkait pemanfaatan ruang mengatur beberapa poin penting, seperti:
- Pelaksanaan kegiatan ternilai dengan baik.
- Memanfaatkan ruang dari pernyataan mandiri pemilik UMK.
- Menilai perwujudan tata ruang.
- Pemberian insentif maupun disinsentif.
- Pemberlakuan sanksi.
- Penyelesaian terjadinya sengketa ruang.
Sekilas kami membahas soal PNBP atau dengan kata lain adalah penerimaan negara bukan pajak. Ini artinya, pemohon PKKPR skala menengah ke atas harus membayarkan sejumlah biaya kepada negara sesuai dengan kebijakan instansi terkait.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com