PKKPR OSS

PKKPR OSS

 

Cara Pengurusan PKKPR OSS Beserta Syarat Pendaftarannya

 

Program Kesesuaian Pemanfaatan Ruang atau yang sering disingkat dengan PKKPR adalah salah satu syarat dasar yang wajib diurus oleh pelaku usaha dalam izin lokasi. Ada beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui dan lakukan dalam pengurusan PKKPR OSS.

 

 

Ketahui Apa Itu PKKPR OSS

 

PKKPR merupakan suatu perizinan bagi pelaku usaha sebagai ganti dari perizinan lokasi serta perizinan pemanfaatan ruang dalam pembangunan dan pengurusan tanah. Perizinan KKPR tidak hanya sebatas mengubah nama izin lokasi ataupun pemanfaatan ruang untuk sebuah usaha.

Lebih dari itu, perizinan KKPR juga dapat berperan terhadap konsep serta prosedur dalam perizinan usaha. Persyaratan dasar dan penyederhanaan perizinan usaha ini dibentuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dimana KKPR inilah perwujudan bentuknya.

Peraturan pemerintah nomor 21 pada tahun 2021 mengenai penataan ruang, dalam UU cipta kerja mengeluarkan konsep baru yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sebagai suatu kesesuaian antara rencana penataan ruang dan rencana kegiatan pemanfaatan ruang, KKPR terbagi menjadi dua jenis yakni PKKPR serta KKKPR.

Di mana PKKPR atau yang memiliki kepanjangan Program Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang ini merupakan dokumen yang berisi pernyataan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang lokasi usaha.

Sedangkan KKKPR atau yang memiliki kepanjangan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen yang berisi pernyataan rencana pemanfaatan ruang.

 

 

Manfaat Pengajuan PKKPR

Bagi beberapa orang mungkin bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan izin lokasi? Perizinan lokasi KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai macam perizinan pendayagunaan ruang dalam pembuatan dan pengurusan tanah yang dulunya milik pemerintah daerah.

Bagi wilayah yang telah memiliki ide detail mengenai penataan ruang, pelaku usaha maupun pelaku non-usaha, dapat melakukan proses verifikasi KKPR. Namun, bagi wilayah atau daerah yang belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan kesepakatan KKPR dulu.

Adapun manfaat dari pengajuan PKKPR OSS adalah sebagai berikut:

 

    1. Sebagai acuan pemanfaatan ruang

Dalam acuan pemanfaatan ruang lokasi usaha, PKKPR berperan sebagai acuan atau dasar dalam prosedur pemanfaatan ruang termasuk dalam pengeluaran surat izin bagi gedung serta izin sektor usaha.

    1. Sebagai acuan dalam administrasi

Dalam acuan kegiatan administrasi pertanahan, PKKPR juga berperan sebagai acuan atau dasar pada proses pencatatan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan.

 

 

Jenis-Jenis PKKPR

 

Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional No.13 pada tahun 2021 mengenai pelaksanaan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, KKPR terbagi menjadi 3 jenis diantaranya:

 

    1. KKPR Kegiatan Berusaha

KKPR ini banyak menarik perhatian para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan untuk memulai sebuah usaha, KKPR ini menjadi salah satu syarat dasar yang harus terpenuhi. Untuk itu, pelaku usaha sangat memerlukan pemahaman lebih detail terkait KKPR ini.

    1. KKPR Kegiatan Non-berusaha

Pelaksanaan KKPR ini melewati proses konformasi serta persetujuan dari KKPR. Kesesuaian diberikan sesuai dengan rencana lokasi pemanfaatan ruang melalui RDTR. Ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi pada proses pengajuan.

    1. KKPR Kegiatan Strategis Nasional

KKPR ini merupakan suatu kebijakan dari pemerintah pusat mengenai satu atau banyak aktivitas pemanfaatan ruang yang sifatnya strategis untuk membantu meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan proses pembangunan kesejahteraan masyarakat dan daerah.

 

 

Syarat Pengajuan Pendaftaran PKKPR

 

Sebelum mengajukan pendaftaran pada sistem OSS, Anda perlu memenuhi beberapa berkas syarat dokumen yang harus Anda penuhi sebagai syarat KKPR.

 

    • Formulir pendaftaran dengan materai

    • Copy kartu tanda penduduk pemohon, surat kuasa, copy kartu tanda penduduk yang diberikan kuasa jika yang mengajukan bukan pemilik tanah

    • Bukti kepemilikan tanah

    • Dokumen berisi perjanjian sewa

    • Dokumen surat kepemilikan tanah dan akta tanah

    • Surat permohonan dengan materai

    • Dokumen berisi koordinat lokasi

    • Dokumen berisi informasi rencana penggunaan air bersih atau air yang akan digunakan untuk usaha

    • Dokumen perizinan sebelumnya atau rekomendasi teknis yang lain.

    • Surat keterangan bagi kepentingan yang bersifat umum.

 

 

Cara Pengurusan PKKPR

 

Proses pengajuan PKKPR OSS merupakan langkah yang penting dalam mendapatkan surat izin lokasi usaha. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    • Persyaratan Pertanahan : Jika Anda ingin mengalihfungsikan lahan, pastikan Anda sudah memiliki surat pertimbangan teknis pertanahan (PTP) dari kantor pertanahan kota atau kabupaten.

    • Mengurus Pertimbangan Teknis Pertanahan : Bagi yang belum memiliki PTP, langkah pertama adalah mengurusnya melalui kantor pertanahan setempat.

    • Status Tanah Non-Pertanian atau Pekarangan : Jika sebelumnya Anda telah mengajukan Izin Pemanfaatan dan Pemeliharaan Tanah (IPPT) ke PKKPR sebagai persyaratan persetujuan bangunan di situs simbg.pu.go.id, pastikan status tanah Anda adalah non-pertanian atau sudah dianggap sebagai pekarangan .

    • Pengajuan Permohonan Online : Jika Anda ingin mengajukan PKKPR non-berusaha, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi perizinan online.

Dalam pengajuan PKKPR, kesalahan kecil bisa mengakibatkan penolakan dan memerlukan pengajuan ulang, yang akan membuang waktu, tenaga, dan biaya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami prosedur pengajuan dengan baik.

Hasil dari pengajuan PKKPR bisa berupa pendaftaran yang berhasil dengan sistem OSS mengeluarkan surat pembayaran, atau penolakan karena kesalahan atau kekurangan data. Pengulangan pengajuan akan memakan waktu dan biaya tambahan.

Jika Anda merasa kesulitan atau kurang memiliki waktu untuk mengurus PKKPR, Anda dapat menggunakan layanan pengurusan perizinan seperti Website Kami . Mereka memiliki pengalaman dalam mengurus berbagai izin usaha, termasuk PKKPR OSS, dan dapat membantu Anda mengatasi berbagai permasalahan.

Dengan bantuan layanan seperti Konsultanku, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga serta memastikan pengiriman Anda berjalan lancar. Mereka menawarkan berbagai layanan perizinan dengan harga terjangkau.

Jadi, pengurusan PKKPR OSS adalah langkah penting dalam proses mendapatkan izin lokasi usaha, dan menggunakan layanan pengurusan perizinan bisa menjadi solusi efektif untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar.

 

 

Dasar Hukum PKKPR OSS

 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Lokasi, merupakan persyaratan esensial yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha. Namun, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), disediakan kemudahan dengan cukup menyampaikan pernyataan mandiri melalui OSS berbasis risiko. Mereka harus menyatakan bahwa lokasi usaha mereka sesuai dengan tata ruang dan bersedia menerima sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian di masa depan.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi yang masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut tetap berlaku. KKPR darat adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). Dasar hukum penerbitan KKPR darat mencakup beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.

KKPR berfungsi sebagai acuan tunggal untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah. Dengan begitu, KKPR menjadi alat yang sangat penting dalam memastikan bahwa semua aktivitas usaha sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Sertifikat Standar

Tim Profesional

Memberikan Solusi Yang Tepat

Harga Terjangkau

Konsultasi Gratis

Legaliast Resmi 100%

Proses Cepat

Pelayanan 24 Jam

Data Kerahasiaan Aman

info@konsultanku.com

Phone : 022172734224