
Cara Pengurusan PKKPR OSS Beserta Syarat Pendaftarannya
Program Kesesuaian Pemanfaatan Ruang atau yang sering disingkat dengan PKKPR adalah salah satu syarat dasar yang wajib diurus oleh pelaku usaha dalam izin lokasi. Ada beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui dan lakukan dalam pengurusan PKKPR OSS.
Ketahui Apa Itu PKKPR OSS
PKKPR merupakan suatu perizinan bagi pelaku usaha sebagai ganti dari perizinan lokasi serta perizinan pemanfaatan ruang dalam pembangunan dan pengurusan tanah. Perizinan KKPR tidak hanya sebatas mengubah nama izin lokasi ataupun pemanfaatan ruang untuk sebuah usaha.
Lebih dari itu, perizinan KKPR juga dapat berperan terhadap konsep serta prosedur dalam perizinan usaha. Persyaratan dasar dan penyederhanaan perizinan usaha ini dibentuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dimana KKPR inilah perwujudan bentuknya.
Peraturan pemerintah nomor 21 pada tahun 2021 mengenai penataan ruang, dalam UU cipta kerja mengeluarkan konsep baru yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sebagai suatu kesesuaian antara rencana penataan ruang dan rencana kegiatan pemanfaatan ruang, KKPR terbagi menjadi dua jenis yakni PKKPR serta KKKPR.
Di mana PKKPR atau yang memiliki kepanjangan Program Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang ini merupakan dokumen yang berisi pernyataan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang lokasi usaha.
Sedangkan KKKPR atau yang memiliki kepanjangan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen yang berisi pernyataan rencana pemanfaatan ruang dengan perencanaan detail mengenai penataan ruang.
Namun, apabila pemerintah setempat belum memiliki ataupun menyusun RDTR, maka untuk KKPR bisa didapatkan dari persetujuan asas berjenjang seperti RT/RW provinsi, RT/RW Nasional, RT/RW kabupaten kota, dan RT/RW pulau atau kepulauan.
Manfaat Pengajuan PKKPR
Bagi beberapa orang mungkin bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan izin lokasi? Perizinan lokasi KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai macam perizinan pendayagunaan ruang dalam pembuatan dan pengurusan tanah yang dulunya milik pemerintah daerah.
Bagi wilayah yang telah memiliki ide detail mengenai penataan ruang, pelaku usaha maupun pelaku non-usaha, dapat melakukan proses verifikasi KKPR. Namun, bagi wilayah atau daerah yang belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan kesepakatan KKPR dulu.
Adapun manfaat dari pengajuan PKKPR OSS adalah sebagai berikut:
- Sebagai acuan pemanfaatan ruang
Dalam acuan pemanfaatan ruang lokasi usaha, PKKPR berperan sebagai acuan atau dasar dalam prosedur pemanfaatan ruang termasuk dalam pengeluaran surat izin bagi gedung serta izin sektor usaha.
- Sebagai acuan dalam administrasi
Dalam acuan kegiatan administrasi pertanahan, PKKPR juga berperan sebagai acuan atau dasar pada proses pencatatan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan.
Jenis-Jenis PKKPR
Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nasional No.13 pada tahun 2021 mengenai pelaksanaan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, KKPR terbagi menjadi 3 jenis diantaranya:
- KKPR Kegiatan Berusaha
KKPR ini banyak menarik perhatian para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan untuk memulai sebuah usaha, KKPR ini menjadi salah satu syarat dasar yang harus terpenuhi. Untuk itu, pelaku usaha sangat memerlukan pemahaman lebih detail terkait KKPR ini.
- KKPR Kegiatan Non-berusaha
Pelaksanaan KKPR ini melewati proses konformasi serta persetujuan dari KKPR. Kesesuaian diberikan sesuai dengan rencana lokasi pemanfaatan ruang melalui RDTR. Ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi pada proses pengajuan.
- KKPR Kegiatan Strategis Nasional
KKPR ini merupakan suatu kebijakan dari pemerintah pusat mengenai satu atau banyak aktivitas pemanfaatan ruang yang sifatnya strategis untuk membantu meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan proses pembangunan kesejahteraan masyarakat dan daerah.
Syarat Pengajuan Pendaftaran PKKPR
Sebelum mengajukan pendaftaran pada sistem OSS, Anda perlu memenuhi beberapa berkas syarat dokumen yang harus Anda penuhi sebagai syarat KKPR.
- Formulir pendaftaran dengan materai
- Copy kartu tanda penduduk pemohon, surat kuasa, copy kartu tanda penduduk yang diberikan kuasa jika yang mengajukan bukan pemilik tanah
- Bukti kepemilikan tanah
- Dokumen berisi perjanjian sewa
- Dokumen surat kepemilikan tanah dan akta tanah
- Surat permohonan dengan materai
- Dokumen berisi koordinat lokasi
- Dokumen berisi informasi rencana penggunaan air bersih atau air yang akan digunakan untuk usaha
- Dokumen perizinan sebelumnya atau rekomendasi teknis yang lain.
- Surat keterangan bagi kepentingan yang bersifat umum.
Cara Pengurusan PKKPR
Jika Anda sudah mengetahui persyaratan untuk pengajuan KKPR, maka selanjutnya Anda perlu mengetahui cara proses PKKPR OSS untuk bisa mendapatkan surat izin lokasi usaha milik Anda. Berikut beberapa caranya:
- PKKPR yang dialihfungsikan lahannya, maka hanya dikhususkan untuk pemohon yang sudah mempunyai surat pertimbangan teknis pertanahan atau PTP yang didapatkan dari kantor pertanahan kota atau kabupaten.
- Bagi pemohon yang masih belum mempunyai pertimbangan teknis pertanahan, bisa mengajukan atau mengurusnya melalui kantor pertanahan kota atau kabupaten lebih dulu.
- Untuk pemohon yang sudah pernah melakukan pengajuan IPPT ke PKKPR sebagai syarat persetujuan bangunan lewat situs simbg.pu.go.id, maka status tanahnya harus non pertanian atau sudah pekarangan.
- Dalam pengajuan permohonan PKKPR non berusaha bisa diajukan lewat aplikasi perizinan online.
Jangka Waktu Penerbitan PKKPR
Sesuai dengan ketetapan yang berlaku dalam peraturan, untuk jangka waktu PKKPR bisa diterbitkan baik untuk kegiatan usaha, non-usaha, maupun kegiatan yang sifatnya strategis nasional, maka paling lambat adalah 20 hari terhitung semenjak hari pendaftaran diterima dan berkas lengkap.
Dapat PKKPR Mudah Melalui Jasa Pengurusan PKKPR
Pengurusan PKKPR memang bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Bisa jadi, jika dalam proses pengajuan pendaftaran terdapat kesalahan kecil saja, pengajuan Anda tidak akan mengalami penolakan dan Anda harus melakukan pengajuan ulang.
Dalam pengajuan PKKPR, ada dua kemungkinan hasil yang akan Anda dapatkan. Hasil yang pertama adalah pendaftaran berhasil dan sistem OSS berhasil mengeluarkan surat pembayaran. Anda tentu hanya tinggal melakukan pembayaran saja.
Akan tetapi, jika karena ketidaktahuan Anda mengenai prosedur pengajuan PKKRP dan pendaftaran Anda ditolak oleh sistem karena adanya kesalahan atau kekurangan data, maka sudah pasti Anda harus mengulang pendaftaran.
Tentu saja itu membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya. Apalagi jika Anda masih cukup awam dengan pengurusan PKKPR seperti ini. Oleh karena itu, dalam pengajuan PKKPR dibutuhkan orang yang sudah paham betul mengenai alur pendaftaran dan prosesnya.
Jika Anda merasa bingung atau mungkin tidak memiliki waktu luang untuk mengurus PKKPR, Anda bisa mengandalkan jasa layanan pengurusan PKKPR seperti https://konsultanku.com/.
Kami akan mengurus semua kebutuhan Anda yang berkaitan dengan perizinan. Anda cukup berkonsultasi dengan tim kami dan beritahu apa permasalahan dan kebutuhan Anda saat ini. Kami akan segera mengurusnya hingga selesai. Jadi, Anda hanya perlu menunggu dengan tenang.
Di konsultanku, kami menyediakan berbagai macam layanan yang Anda butuhkan seperti izin usaha, pengurusan SIUJK, izin pendirian perusahaan, dokumen perusahaan, dan masih banyak lagi. Anda akan mendapatkan layanan dan penawaran harga terbaik yang tentu saja sangat terjangkau.
Itulah penjelasan mengenai prosedur pengajuan serta syarat dalam pengurusan PKKPR OSS yang perlu Anda ketahui dalam izin lokasi. Dengan menggunakan biro jasa pengurusan dari https://konsultanku.com/, Anda tidak perlu membuang-buang tenaga dan waktu.
Baca Juga : Pengurusan Izin Handak
Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com