
Apa Syarat SBUJPTL Bagi Badan Usaha Ketenagalistrikan
Ketika hendak mengajukan permohonan SBUJPTL, maka persyaratan perizinan SBUJPTL harus dipenuhi pemohon yang merupakan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. SBUJPTL sendiri merupakan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang penting bagi sebuah badan usaha (BU) ketenagalistrikan.
Yaitu berupa sertifikat atau bukti pengakuan formal terhadap kualifikasi dan klasifikasi sebuah BU dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik. Bentuk usahanya bisa berbagai macam, seperti konsultasi maupun instalasi, bahkan terdapat pula sub bidang sebagai pengembangannya.
Dengan adanya sertifikat ini, maka pekerjaan yang dilakukan BU jasa tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan resmi. Dengan demikian, ketika konsumen menggunakan jasanya juga tidak akan ada kekhawatiran mengenai cara kerja dan profesionalisme dari BU tersebut.
Jika Anda ingin mengurus SBUJPTL ini, maka harus memenuhi persyaratannya. Apa saja persyaratan tersebut, bisa simak uraian berikut ini.
Persyaratan Administratif Mengurus SBUJPTL
Persyaratan dalam pembuatan SBUJPTL terbagi atas dua jenis, yaitu administratif dan teknis. Pertama adalah syarat administratif, yaitu persyaratan perizinan yang harus dilengkapi oleh pemilik BU sebelum mengajukan permohonan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Membuat Surat Permohonan
Surat permohonan diketik rapi menggunakan computer dan dialamatkan kepada pimpinan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. Di Indonesia ada banyak lembaga seperti ini yang sudah mendapatkan izin dan akreditasi dari Kementerian.
Bisa juga dialamatkan ke Menteri ESD cq Dirjen Ketenagalistrikan. Anda bisa memilih salah satunya, tapi jangan menggunakan keduanya.
Untuk isinya berupa permohonan pengajuan sertifikasi, formatnya bisa diunduh secara online atau meminta langsung blangkonya ke LSBU tempat Anda mengajukan permohonan.
2. Akta Pendirian BU atau Lembaga
Selanjutnya, juga harus melengkapi akta pendirian BU atau lembaga. Apapun jenis lembaga yang didirikan agar resmi harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian sebuah lembaga dibuat sebagai bukti berdirinya lembaga tersebut.
Akta pendirian dibuat pada lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis lembaga yang didirikan, bisa CV, Firma, Perseroan Terbatas, maupun Koperasi. Biasanya berisi data lembaga, pemilik, struktur organisasi, dan keterangan yang dibutuhkan lainnya.
3. Akta Penetapan BU Sebagai Badan Hukum
Berikutnya, Anda harus melengkapi akta penetapan lembaga sebagai badan hukum. Dalam hal ini diperlukan penyaksian oleh notaris atas penetapan lembaga sebagai badan hukum.
Akta penetapan BU serta perubahannya (jika ada) harus disertakan dalam persyaratan administratif. Akan tetapi, akta penetapan ini tidak diperlukan apabila BU yang mengajukan bukan berbadan hukum.
4. NPWP
Syarat berikutnya adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak BU pemohon. Jadi, bukan NPWP pemilik melainkan NPWP milik badan usahanya. Apabila BU belum memiliki NPWP, harus mengurusnya terlebih dahulu pada Dirjen Pajak masing-masing wilayah.
5. Laporan Keuangan/Neraca Keuangan
Berikutnya adalah persyaratan berupa laporan keuangan atau neraca keuangan tahun berjalan. Laporan keuangan yang disertakan merupakan laporan asli dari lembaga bersangkutan.
6. Surat Keterangan Domisili
Anda juga perlu menyediakan surat keterangan domisili terbaru. Surat keterangan ini bisa didapatkan pada kantor kecamatan setempat. Pastikan surat keterangan domisili dibuat dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 bulan sebelum permohonan SBUJPTL diajukan.
7. Profil Badan Usaha
Lampirkan juga profil lembaga yang berisi sejarah berdiri, visi, misi, dan keterangan lainnya menyangkut perusahaan. Anda bisa membuatnya dalam beberapa lembar atau berbentuk makalah.
8. Struktur Organisasi
Sertakan pula struktur organisasi dalam lampiran, berupa struktur organisasi terbaru. Struktur organisasi harus lengkap dan mencakup semua orang yang berada dalam lembaga tersebut, juga termasuk penanggung jawab teknik dan tenaga teknik.
9. Identitas PJT dan TT yang Ditunjuk
Selain 8 dokumen tersebut, Anda juga perlu menyediakan identitas penanggung jawab teknik (PJT) dan tenaga teknik (TT). Baik PJT maupun TT harus sudah memiliki sertifikat kompetensi, apabila belum harus membuatnya terlebih dahulu.
Persyaratan Teknis Pembuatan SBUJPTL
Selanjutnya persyaratan perizinan SBUJPTL teknis. Ada lima syarat yang harus dipenuhi badan usaha jika ingin mengurus SBUJPTL, yaitu:
- Memiliki Penanggung Jawab Teknik
Secara teknis usaha ketenagalistrikan tidak bisa dijalankan tanpa adanya penanggung jawab, maka posisi penanggung jawab ini harus dipenuhi. Penanggung jawab harus memiliki sertifikat kompetensi untuk setiap sub bidang usaha yang dimohon.
Apabila sub bidang lebih dari satu, maka sertifikat kompetensi PTJ harus pada setiap sub bidang tersebut. Namun, tidak diwajibkan untuk satu PTJ memiliki sertifikat pada setiap sub bidang. Karena setiap sub bidang bisa memiliki PTJ yang berbeda.
- Memiliki Tenaga Teknik
Selain PTJ, perusahaan atau lembaga juga harus memiliki tenaga teknik. Tenaga teknik ketenagalistrikan ini juga harus memiliki sertifikat kompetensi untuk semua sub bidang yang dimohon. Bisa berjumlah lebih dari satu orang tergantung besarnya skala pekerjaan.
- Surat Penunjukan PJT
Bukan hanya menyediakan PJT dan TT, tapi juga harus mengeluarkan surat penunjukan atas tenaga kerja tersebut. Surat penunjukan resmi ini harus dilampirkan dalam persyaratan pembuatan SBUJPTL.
- Surat Penunjukan TT
Selain penunjukan PJT, TT juga harus diberikan surat penunjukan resmi sehingga memiliki tanggung jawab kerja yang resmi. Penunjukan TT harus sesuai dengan pekerjaan dan keahliannya masing-masing.
- Daftar Riwayat Hidup PJT dan TT
Berikutnya adalah melampirkan teknis berupa daftar riwayat hidup dari semua PJT dan TT yang ditugaskan serta data pribadi lainnya. Sebagai contoh kartu identitas, NPWP, dan lain sebagainya.
Tempat Pengurus Perizinan SBUJPTL
Setelah semua persyaratan terpenuhi, baik administratif maupun teknis, maka selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke lembaga yang tepat. Untuk bisa mendapatkan SBUJPTL, maka harus mencari lembaga sertifikasi untuk mengajukan permohonan.
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) merupakan lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan telah terakreditasi. Pada lembaga inilah Anda bisa mengajukan permohonan SBU. Apabila tidak terdapat LSBU dalam kota Anda, bisa mengajukan langsung ke Kementerian ESDM.
Pengajuan ke Kementerian ESDM mungkin akan memakan waktu lebih lama, karena data harus dikirimkan ke Kementerian pusat terlebih dahulu.
Jika Anda sudah menemukan LSBU terakreditasi, maka tinggal mengajukan permohonan saja dengan melampirkan surat permohonan beserta persyaratan lainnya. Pihak badan usaha juga wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohonkan pada surat permohonan.
Adapun mengenai klasifikasi ini harus sesuai dengan bidang dan sub bidang dijalankan. Ada 6 jenis usaha yang dibagi menjadi beberapa bidang, kemudian sub bidang sebagai penjabaran dari jenis pekerjaan. Sebuah BU bisa saja memiliki beberapa sub bidang sehingga dapat mencantumkan lebih dari satu.
Namun, pastikan untuk memiliki PJT dan TT sesuai dengan sub bidang tersebut. Untuk PJT harus bersertifikat kompetensi dan tidak boleh menjadi PJT pada lembaga lainnya. Oleh sebab itu, pemilihan PJT serta TT harus sesuai dengan pekerjaan dan berkompeten.
Patut diperhatikan juga bahwa pembuatan SBU pada LSBU membutuhkan biaya pembuatan sehingga harus mempersiapkan pendanaannya. Sebelum pengajuan harus mempersiapkan budget dana untuk mengurus SBU.
Perizinan atau sertifikat badan usaha untuk melakukan sebuah kegiatan usaha memang sangat diperlukan, termasuk dalam pekerjaan kelistrikan. Oleh sebab itu, badan usaha jasa penunjang ketenagalistrikan harus memiliki SBU untuk menjalankan usahanya.
Mengajukan permohonan dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke LSBU terakreditasi atau langsung pada Menteri ESDM. Saat mengajukan permohonan, harus memenuhi persyaratan perizinan SBUJPTL baik administratif maupun teknis.
Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi
Baca Juga : Cara Membuat SIUJK
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com