
Perizinan SLF
Dalam urusan bangunan atau gedung, pasti Anda tidak asing dengan perizinan SLF. SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan salah satu dokumen penting yang harus terurus begitu pembangunan sudah selesai. Tentunya semua bangunan harus memiliki dokumen ini.
Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat keluaran dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang menjadi bukti bahwa bangunan sudah memenuhi standar kelayakan. Baik bangunan tersebut merupakan tempat tinggal atau lainnya pasti membutuhkan SLF.
Standar kelayakan dalam pembangunan gedung sudah ada aturannya dalam undang – undang dan peraturan pemerintah. Pastikan Anda meminta pembangunan yang sesuai dengan standar tersebut agar bisa mendapatkan sertifikat laik fungsi dengan proses yang mudah.
Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan jika memiliki SLF. Karena dengan kelayakan sesuai standar pemerintah, hasil gedung akan sesuai dengan fungsinya. Kemudian akan menciptakan rasa nyaman, aman dan kemudahan dalam beraktivitas bagi para penghuni.
Adanya sertifikat laik fungsi ini juga sebagai bukti bahwa secara hukum, kelayakan bangunan sudah terakui. Sehingga jika terjadi apa – apa, tentu akan mudah mengurusnya secara hukum. Namun untuk kemudahan ini, Anda harus tahu apa saja syarat dan cara – cara mengajukannya.
Syarat – Syarat untuk Mengajukan Perizinan SLF
Ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi untuk membuat sertifikat laik fungsi. Begitu bangunan sudah selesai, pastikan langsung mengurus dokumen ini dan jangan sampai lupa. Karena ada dampak – dampak yang akan timbul jika tidak segera diurus.
Sebelum mengurus, pastikan telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut. Sebaiknya lengkapi semua persyaratan sampai benar – benar lengkap agar tidak perlu bolak – balik mengurus sertifikat laik fungsinya.
1. Fasilitas dalam bangunan
Sebelum mengurus bagian dokumen, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu apakah fasilitas dalam bangunan sudah sesuai. Begitu juga dengan tata ruang dan apakah pembangunan sudah sesuai dengan lingkungan sekitar atau belum.
Atasi hal ini dengan mengikuti standar kelayakan dari pemerintah, terutama jika bangunan tersebut merupakan gedung untuk perusahaan atau bisnis. Pastikan sudah ada fasilitas saluran air, listrik, sistem pencahayaan dan cara pembuangan limbah.
Segera lengkapi fasilitas – fasilitas tersebut dalam bangunan jika masih belum ada. Karena nantinya, pihak pemerintahan akan mengirimkan orang yang bertugas melakukan pengecekan atau pemeriksaan sebelum mengeluarkan perizinan SLF.
2. Surat permohonan pengajuan
Jika sudah memastikan fasilitas lengkap dan tata ruangnya baik, Anda harus membuat surat permohonan pengajuan sertifikat laik fungsi. Surat ini bisa Ada buat sendiri atau dengan meminta format kepada pihak yang melayani permohonan sertifikat ini.
Atau saat ini Anda sudah bisa mengunduh format surat permohonan pengajuannya dengan mudah lewat browser. Jangan lupa isikan identitas diri, identitas perusahaan jika gedungnya merupakan gedung perusahaan, serta hal lainnya sesuai isi surat.
Surat permohonan pengajuan ini nantinya harus Anda kirim ke DPMPTSP bersamaan dengan persyaratan lainnya. Sehingga jangan lupa tuliskan alamat pengiriman surat serta tujuannya kepada siapa. Berikan juga tanda tangan dan materai.
3. Kartu identitas diri
Persyaratan selanjutnya adalah kartu identitas diri. Berikan fotocopy kartu penduduk Anda. Lalu jika Anda adalah seorang warga Negara asing, berikan kartu izin tinggal berbatas. Jangan menggunakan kartu identitas lain selain kartu tanda penduduk.
4. Identitas perusahaan
Ada dua jenis gedung yang membutuhkan sertifikat laik fungsi, yaitu gedung untuk tempat tinggal dan gedung perusahaan. Jika hanya membangun gedung untuk tempat tinggal, tentu tidak perlu memberikan identitas perusahaan.
Mungkin sebaiknya lengkapi persyaratan dengan surat akta tanah atau dokumen apapun yang membuktikan kepemilikan Anda terhadap tanah tersebut. Namun jika gedung untuk perusahaan, berikan identitas perusahaan selengkap mungkin.
Identitas perusahaan bisa meliputi akta tanah atau akta bangunan. Sertakan juga sertifikat hak pakai atau dokumen lainnya yang menunjukkan tujuan dan aktivitas dalam gedung yang jelas. Lengkapi persyaratan ini agar lebih mudah mengurus perizinan SLF.
5. IMB
IMB atau izin mendirikan bangunan pasti Anda dapatkan ketika akan membangun bangunan. Sertakan fotocopy izin surat mendirikan bangunan ini yang terdiri dari peta ketetapan rencana kota, rencana tata letak bangunan serta gambar arsitektur gedung.
Jangan lupa untuk menyertakan berita acara sesuai izin mendirikan bangunan. Biasanya para kontraktor yang mengurus berita acara sehingga Anda tidak perlu khawatir. Mintalah bantuan kontraktor semaksimal mungkin jika ada yang Anda bingungkan.
6. Laporan Direksi Pengawas
Terutama dalam pembangunan gedung untuk perusahaan dan produksi. Biasanya dalam pembangunan tersebut ada para pengawas yang memperhatikan proses pembangunan apakah sudah sesuai dengan fungsi dan menghasilkan kelayakan.
Pengawas tersebut nantinya akan menulis lapoan mengenai proses pembangunan yang akan membantu pihak DPMPTSP mengetahui dan mengira – ngira bagaimana hasil akhir pembangunannya. Dengan begitu mereka bisa mengeluarkan sertifikat laik fungsi.
7. Gambar bangunan
Persyaratan terakhir adalah menyertakan gambar bangunan. Sebaiknya berikan ga,bar paling lengkap seperti denah setiap ruangan. Sertakan juga foto – foto bangunan, ruangan, serta semua fasilitas yang sudah ada dalam gedung tersebut.
Meskipun ada orang dari pihak pemerintahan yang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke gedung, namun Anda harus tetap memfoto semua bagian dan fasilitas dalam bangunan.
Jika Anda sudah menyiapkan semua persyaratan dengan sangat lengkap, selanjutnya adalah mengurus sertifikat laik fungsi ini. cara mengurus gedung perusahaan atau tempat tinggal semuanya sama. Mungkin hanya ada sedikit perbedaan dalam syarat mengajukannya
Cara dan Biaya Mengajukan Perizinan SLF
Cara mengajukan perizinan surat laik fungsi untuk pembangunan sangatlah mudah. Hanya perlu membawa semua persyaratan yang sudah siap ke DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, letaknya berbeda di setiap daerah.
Tunggulah hingga beberapa hari sampai pihak dinas mengirimkan orang untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan apakah bangunan sudah layak atau belum. Jika sudah layak dan memenuhi standar, Anda hanya perlu menunggu sampai bentuk fisik SLFnya jadi.
Baik tempat tinggal atau perusahaan, semua gedung yang sudah jadi pasti diperiksa terlebih dahulu. Tanpa adanya pemeriksaan dan sertifikat kelayakan yang keluar, maka segala aktivitas dalam bangunan tersebut tidak bisa berjalan atau berjalan namun tidak legal.
Agar semua kegiatan bisa berjalan legal, pastikan Anda mengurus sertifikat laik fungsi ini begitu bangunan sudah jadi. Sehingga semua hal yang terjadi bisa terurus secara hukum, selain itu semua kegiatan akan berjalan dengan lancar tanpa takut ada sanksi hukum.
Adanya SLF sebenarnya menguntungkan pemilik bangunan itu sendiri. Karena kelayakan yang sudah ada ketetapannya dalam undang – undang dan peraturan pemerintah, akan memberikan keselamatan, kemudahan dan kesehatan pada semua penghuninya.
Selain itu, sebenarnya mengurus sertifikat laik fungsi tidaklah sulit dan memberatkan. Karena Anda hanya perlu menyiapkan semua persyaratan lalu mengirimnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mengurus sertifikat ini tentu gratis.
Dengan kata lain, tidak ada biaya untuk mengurus sertifikat kelayakan. Kemudahan ini tentu harus Anda manfaatkan dengan baik. Jangan lupa mengurus perizinan SLF jika Anda menginginkan operasi dalam bangunan menjadi lebih mudah.
Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi
Baca Juga : Cara Membuat SIUJK
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com