Pengurusan IMB Tempat Usaha

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia Syarat Pengurusan IMB Tempat Usaha

Ketika Anda membangun tempat usaha, tentunya ada beberapa persyaratan perizinan yang harus Anda miliki, supaya tempat usaha Anda mendapatkan kepastian hukum. Salah satu perizinan yang wajib dimiliki adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Bagi Anda yang akan melakukan pengurusan IMB ini, langsung saja yuk simak syarat pengurusan IMB tempat usaha di bawah ini!

Mengenal Lebih dalam Tentang IMB

Sebelum membahas syarat mengurus IMB, penting untuk memahami konsepnya. IMB adalah izin resmi dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. IMB diperlukan agar bangunan tidak merugikan lingkungan sekitar. Ini penting saat membangun, merenovasi, atau memodifikasi bangunan.

IMB adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap bangunan. Perolehannya memastikan keamanan dan kesesuaian bangunan dengan regulasi. Proses pengurusan IMB melibatkan pemohon dan instansi terkait. Tahapannya meliputi pengumpulan dokumen, pemeriksaan, dan persetujuan. Pemilik bangunan harus memastikan semua dokumen lengkap dan proses pengurusan dilakukan sesuai aturan.

Ketika mengajukan IMB, penting untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Hal ini meliputi denah bangunan, perizinan, dan izin lingkungan. Pemohon harus melengkapi dokumen dengan teliti dan jelas. Ini mempercepat proses persetujuan dan menghindari tertunda. Proses pengurusan IMB memerlukan waktu dan kesabaran. Namun, kepatuhan pada regulasi akan membantu mencegah masalah di masa depan.

Setelah pengajuan, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memastikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerimaan IMB menandakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan peraturan. Ini memberikan rasa lega kepada pemilik bangunan. IMB juga berperan dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Bangunan yang berizin akan lebih terkendali dan tidak merugikan lingkungan.

Ketika merencanakan pembangunan atau modifikasi, pastikan untuk memenuhi persyaratan IMB. Ini menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari. Kesadaran akan pentingnya IMB penting dalam mengelola properti. Hal ini mencerminkan tanggung jawab sosial dan kesadaran akan lingkungan. Dengan memiliki IMB yang sah, pemilik bangunan dapat menjalankan kegiatan dengan aman dan legal. Ini juga menciptakan kepercayaan dari masyarakat sekitar.

Penting untuk memperbarui IMB ketika terjadi perubahan signifikan pada bangunan. Ini termasuk perubahan fungsi atau struktur bangunan. Memahami prosedur dan pentingnya IMB merupakan bagian penting dari kepemilikan properti. Ini menjamin terjaminnya hukum dan keamanan bangunan.

Syarat Pengurusan IMB Tempat Usaha

Dalam pengurusan IMB, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Pertama Anda dapat mengurus dokumen IMB sendiri atau menggunakan jasa konsultan terpercaya. Nah jika Anda memilih mengurus dokumen IMB untuk tempat usaha, Anda bisa datang dan mengurusnya di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Berikut beberapa syarat pengurusan IMB yang harus Anda persiapkan:

  • Foto copy KTP
  • Foto copy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan tanda lunas (PBB Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Surat permohonan IMB.
  • Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
  • Surat Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman.
  • Foto copy surat bukti kepemilikan tanah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  • Surat persetujuan tetangga di ketahui oleh Kepala Desa dan Camat.
  • Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
  • Surat Rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
  • Rekomendasi drainase persil dari Dinas Bina Marga dan Pematusan.
  • Gambar konstruksi bangunan lengkap dan detail, serta lokasinya.
  • Surat kuasa bila tidak diurus sendiri.

Tentunya dalam proses pengurusan dokumen IMB ini memiliki syarat dan proses yang cukup memakan waktu dan tenaga. Tetapi Anda tidak perlu khawatir, saat ini banyak jasa pengurusan IMB yang bisa membantu meringankan beban Anda dan membantu Anda mendapatkan dokumen IMB tanpa perlu ribet mengurus semua syarat pengurusan IMB tempat usaha diatas.

Memilih menggunakan jasa pengurusan IMB untuk tempat usaha merupakan salah satu solusi terbaik bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang yang cukup, tetapi Anda perlu berhati-hati dalam memilih jasa pengurusan IMB terpercaya.

Jasa Pengurusan IMB Tempat Usaha


Jasa pengurusan IMB Pabrik dapat sangat membantu Anda dalam mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat usaha Anda. Konsultan Pengurusan ini tidak hanya fokus pada tempat usaha, tetapi juga dapat mengurus berbagai perizinan pembangunan yang Anda butuhkan. Salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan adalah Konsultanku.com.

Keunggulan Konsultanku.com dalam Pengurusan IMB

Konsultanku.com menawarkan berbagai kelebihan yang dapat Anda manfaatkan. Mereka dapat membantu mengurus IMB secara profesional dan tepat waktu, dengan produk yang terjamin legal 100%. Selain itu, jasa ini menyediakan konsultasi gratis, melayani 24 jam, dan menawarkan harga yang terjangkau, namun tetap memberikan kualitas dan pelayanan maksimal.

Proses Pengurusan IMB yang Mudah dan Cepat

Dengan bantuan Konsultanku.com, proses pengurusan IMB tempat usaha Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat. Mereka mengutamakan keprofesionalan dalam setiap langkahnya, sehingga Anda tidak perlu repot dan bisa fokus pada pengembangan usaha Anda.

Keamanan Hukum dan Konsultasi Gratis

Keamanan legal 100% adalah jaminan dari Konsultanku.com, sehingga Anda dapat memiliki IMB tanpa khawatir. Selain itu, adanya konsultasi gratis membuka ruang bagi Anda untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebelum memulai proses pengurusan IMB.

Pelayanan 24 Jam untuk Kepuasan Pelanggan

Konsultanku.com memahami bahwa waktu adalah hal penting dalam bisnis. Oleh karena itu, mereka menawarkan pelayanan 24 jam agar Anda dapat mengakses bantuan kapan pun dibutuhkan, memberikan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.

Harga Terjangkau dengan Kualitas Maksimal

Harga yang terjangkau tidak berarti mengorbankan kualitas. Konsultanku.com membuktikan bahwa layanan berkualitas tinggi dapat diberikan dengan harga yang terjangkau. Ini memberikan nilai tambah bagi pengusaha yang ingin menghemat biaya tanpa mengorbankan legalitas dan kualitas.

Kunjungi Website Resmi Konsultanku.com untuk Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda ingin menghindari kerumitan dalam pengurusan IMB dan membutuhkan bantuan profesional, segera kunjungi website resmi Konsultanku.com. Dapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan mereka, syarat pengurusan IMB, dan manfaat yang dapat Anda peroleh.

Dasar-dasar Syarat Teknis IMB yang Harus Diketahui


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti sebelum memulai konstruksi bangunan. Proses pengurusan IMB meliputi beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi, termasuk gambar rencana arsitektur, gambar rencana struktur, rekomendasi teknis IPPL, serta perhitungan konstruksi bangunan.

Gambar rencana arsitektur menjadi langkah awal dalam pengurusan IMB. Dokumen ini harus mencakup gambar denah dan detail bangunan yang akan dibangun. Pada gambar ini, perincian mengenai tata letak ruangan, ukuran, dan fasilitas bangunan harus dijelaskan secara rinci. Kejelasan gambar ini memudahkan pihak terkait untuk memahami dan menilai desain bangunan.

Selanjutnya, gambar rencana struktur juga menjadi bagian integral dalam proses pengurusan IMB. Dokumen ini mencakup rencana pondasi, atap, sanitasi, serta site plan. Site plan memberikan gambaran keseluruhan lokasi bangunan dan integrasi dengan lingkungan sekitarnya. Keakuratan dan ketelitian dalam penyusunan rencana ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan bangunan.

Rekomendasi teknis IPPL (Izin Prinsip Perencanaan Lingkungan) dan site plan menjadi syarat lain yang harus dipenuhi. IPPL memberikan panduan mengenai dampak lingkungan dari proyek konstruksi. Integrasi rekomendasi ini dengan site plan memastikan bahwa bangunan tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan sekitar.

Selain itu, perhitungan konstruksi bangunan menjadi aspek krusial, terutama untuk rumah tingkat atau bangunan di atas dua lantai, serta bangunan konstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 meter. Perhitungan ini harus disusun oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk memastikan kekuatan dan keamanan struktural bangunan.

Proses pengurusan IMB memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemilik properti, arsitek, dan pihak terkait lainnya. Kejelasan dokumen, termasuk gambar arsitektur, rencana struktur, rekomendasi IPPL, dan perhitungan konstruksi, menjadi kunci dalam mempercepat dan memudahkan persetujuan IMB. Dengan memenuhi persyaratan teknis ini, pemilik properti dapat bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sekitar.

Proses Pengurusan IMB Panduan Lengkap

Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah langkah penting dalam memastikan legalitas sebuah bangunan. Berikut adalah panduan tahapan untuk mengurus IMB.

  1. Mengunjungi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) Lokal Untuk bangunan di bawah 500 m2, kunjungi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  2. Mengisi Formulir dan Pengajuan Pengukuran Tanah Isi formulir yang diberikan dan ajukan pengukuran tanah sesuai spesifikasi.
  3. Pembayaran Biaya Pengukuran dan Retribusi Bangunan Melakukan pembayaran biaya pengukuran dan retribusi bangunan yang telah ditentukan.
  4. Pengukuran Tanah dan Gambar Denah oleh Petugas Petugas akan melakukan pengukuran tanah dan membuat gambar denah bangunan. Hasilnya berupa denah cetak biru untuk IMB.
  5. Penerimaan Denah Blueprint dan Persiapan Dokumen Setelah selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint sebagai dasar pembuatan IMB. Persiapkan dokumen yang diperlukan.
  6. Penyerahan Bukti Pembayaran Retribusi ke Loket Pelayanan IMB Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diarahkan ke P2B.

Proses pengurusan IMB dimulai dengan mengunjungi kantor BTSP atau PTSP setempat. Jika bangunan kurang dari 500 m2, gunakan loket PTSP di kecamatan. Isi formulir dan ajukan pengukuran tanah sesuai regulasi.

Selanjutnya melakukan pembayaran biaya pengukuran dan retribusi bangunan. Setelahnya, petugas akan melakukan pengukuran tanah dan penyusunan gambar denah bangunan. Blueprint inilah yang menjadi dasar pembuatan IMB.

Hasil pengukuran akan disertai dengan denah blueprint yang harus disiapkan bersama dokumen pendukung lainnya. Pastikan membayar retribusi dan serahkan bukti pembayarannya ke loket Pelayanan IMB.

Proses ini menjamin bahwa bangunan Anda berada dalam koridor hukum yang benar. Sebagai pemilik, kedisiplinan dalam melengkapi dokumen dan membayar retribusi sangat diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memperoleh IMB untuk bangunan Anda secara sah. Pastikan untuk selalu mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.

Menuhi Persyaratan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal Hingga 8 Lantai

Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Bangunan Umum Non Rumah Tinggal hingga 8 lantai memerlukan beberapa syarat. Prosedur ini memastikan tercapainya dan keamanan konstruksi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar:

1. Formulir Permohonan IMB: Pemohon wajib mengisi formulir permohonan IMB secara lengkap.

2. Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak penyelesaian yang telah di-materai.

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan): Jika dikuasakan, pemohon perlu menyertakan surat kuasa yang sah.

4. KTP dan NPWP: Dokumen identitas seperti pemohon KTP dan NPWP, serta yang dikuasakan, harus dilampirkan.

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen: Pemohon mewajibkan menyampaikan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen yang dibuat.

6. Bukti Pembayaran PBB: Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dilampirkan sebagai tanda pembayaran pajak properti.

7. Akta Pendirian (Jika atas nama perusahaan): Jika bangunan dimiliki oleh perusahaan, pemohon perlu melampirkan akta pendirian perusahaan.

8. Bukti Kepemilikan Tanah: kepemilikan tanah, seperti surat tanah, harus disertakan.

9. Rencana Ketetapan Kota (KRK)/RTLB: Dokumen KRK atau RTLB harus dipenuhi sesuai dengan peraturan tata ruang setempat.

10. SIPPT (Jika luas tanah > 5.000 m2): Jika tanah lebih dari 5.000 m2, pemohon harus menyertakan Surat Izin Prinsip Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman Terencana (SIPPT).

11. Gambar Rancangan Arsitektur: Gambar rencana arsitektur, termasuk situasi, denah, tampak, potongan, dan sumur resapan, harus disiapkan oleh IPTB.

12. Gambar Konstruksi dan Laporan Penyelidikan Tanah: Perencana konstruksi yang memiliki IPTB wajib menyusun gambar konstruksi serta melakukan penyelidikan tanah.

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG): Gambar instalasi, termasuk LAK, LAL, SDP, TDP, dan TUG, harus disertakan dalam permohonan IMB.

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan): Arsitektur, konstruksi, dan instalasi IPTB harus dilampirkan dalam bentuk legalisir asli.

15. IMB Lama dan Lampirannya : Untuk permohonan diubah atau menambah bangunan, permohonan perlu mencantumkan IMB lama dan lampirannya.

Proses Pengurusan IMB untuk Bangunan Umum Non Rumah Tinggal Hingga 8 Lantai

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan umum non rumah tinggal hingga 8 lantai merupakan proses yang melibatkan beberapa tahap di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Administrasi kota. Pemohon diminta datang ke loket PTSP untuk mengisi formulir yang diperlukan.

Setelah formulir diisi, pemohon harus menyerahkan dokumen-dokumen yang dibawa sebagai persyaratan. Berkas tersebut akan diperiksa secara teliti dan dilakukan survei ke lokasi bangunan yang akan didirikan. Petugas akan melihat kondisi lapangan untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang yang terlaksana.

Setelah proses survei selesai, petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Pembayaran retribusi dapat dilakukan di bank DKI. Pemohon akan meminta bukti pembayaran yang nantinya diserahkan kembali ke loket PTSP kota Administrasi.

Pembayaran retribusi merupakan langkah penting, dan pemohon diharapkan memastikan bahwa bukti pembayaran telah diperoleh. Setelah itu, pemohon dapat mengambil IMB yang telah disetujui di loket PTSP.

Proses ini mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan cermat. Penggunaan formulir sebagai langkah awal membantu dalam pencatatan data secara sistematis, meminimalkan kemungkinan kesalahan.

Tingkat keamanan dan kelayakan rencana bangunan dijamin melalui tahap survei lapangan yang cermat. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Tahap perhitungan retribusi yang dilakukan oleh petugas juga mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan klarifikasi kepada pemohon tentang kewajiban finansial yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan IMB.

Berdasarkan proses tersebut, pengurusan IMB menjadi lebih terstruktur dan efisien. Pemohon memiliki panduan yang jelas tentang langkah-langkah yang perlu diambil dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi terjaga dalam setiap tahap pengurusan IMB. Proses ini mendukung tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Administrasi kota.

Proses dan Waktu Pembuatan IMB untuk Bangunan Umum Non-Rumah Tinggal 8 Lantai

Membangun bangunan umum non-rumah tinggal tingkat delapan merupakan suatu proses yang melibatkan beberapa tahap, salah satunya adalah mendapatkan IMB. Dalam konteks ini, penting untuk memahami lama dan prosedur pembuatan IMB.

Pertama-tama, proses ini dimulai dengan persiapan dokumen teknis yang diperlukan untuk mengajukan permohonan IMB. Setelah dokumen teknis disetujui, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan IMB ke instansi terkait, yang dalam hal ini adalah PTSP Kota Administrasi setempat.

Proses pengajuan permohonan IMB memerlukan waktu yang tidak bisa dianggap sepele. Lama pembuatan IMB untuk bangunan umum non-rumah tinggal 8 lantai ini mencapai 25 hari kerja. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sejak awal sangat diperlukan agar proyek berjalan sesuai jadwal.

Setelah melalui proses evaluasi dan persetujuan, IMB yang telah selesai dapat diambil langsung di loket PTSP Kota Administrasi setempat. Langkah ini memungkinkan pemilik bangunan untuk memulai konstruksi dan pengembangan bangunan umum non-rumah tinggal mereka.

Namun penting untuk dicatat bahwa setiap keterlambatan dalam pengajuan dokumen atau proses persetujuan dapat memperpanjang waktu pembuatan IMB. Oleh karena itu, pemohon harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Proses pembuatan IMB ini memiliki dampak langsung terhadap kemajuan proyek konstruksi. Oleh karena itu, pemilik proyek perlu mengalokasikan waktu dengan bijak dan memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah dipenuhi sejak awal.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu ditekankan bahwa kerjasama antara pemohon dan instansi terkait sangat krusial. Komunikasi yang efektif dapat mempercepat proses persetujuan dan pengambilan IMB, sehingga proyek dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Proses pembuatan IMB untuk bangunan umum non-rumah tinggal 8 lantai adalah langkah penting dalam memastikan kelanjutan dan kelegalan proyek konstruksi. Oleh karena itu, perencanaan yang cermat dan komunikasi yang efektif antara semua pihak yang terlibat sangat diperlukan agar waktu pembuatan IMB dapat diminimalkan dan proyek dapat berjalan lancar sesuai rencana.

Pemahaman Mendalam Tentang Syarat IMB Untuk Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 Lantai Lebih

Proses perolehan IMB menjadi lebih rumit ketika melibatkan bangunan umum dengan ketinggian sembilan lantai atau lebih. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi mencakup berbagai aspek, mulai dari dokumen hingga persetujuan dari berbagai pihak terkait.

Formulir Pendaftaran IMB menjadi langkah awal yang harus diambil oleh pemohon. Penting untuk melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pemohon sebagai identitas diri. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi sertifikat tanah yang sudah dilegalisir oleh notaris, serta fotokopi PBB tahun terakhir.

Kemudian, pendaftar harus mencakup Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/Blokplan) dari Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Apabila luas tanah mencapai 5.000 M2 atau lebih, SIPPT dari Gubernur juga diperlukan.

Untuk aspek arsitektur, gambar rencana harus mencakup situasi, denah, tampak, potongan, serta sumur resapan. Pihak yang berencana haruslah seorang arsitek yang memiliki Izin Praktik Teknik Bangunan (IPTB) dan mencantumkan notasi GSB, GSJ, dan batas tanah.

Selanjutnya, bangunan setinggi sembilan lantai atau lebih memerlukan rekomendasi hasil persetujuan dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Sementara itu, hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh konsultan juga menjadi bagian penting dari persyaratan.

Persetujuan Hasil Sidang Tim Pengendali Ketinggian Bangunan (TPKB) menjadi kunci apabila bangunan memiliki ketinggian sembilan lantai atau lebih, atau jika melibatkan struktur khusus atau basement lebih dari satu lantai.

Dalam konteks instalasi, gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG) wajib disertakan. Rekomendasi UKL/UPL dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) atau AMDAL, tergantung pada luas bangunan, juga menjadi bagian integral dari persyaratan.

Proses ini juga melibatkan Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan. Selain itu, pengadu disarankan untuk menyertakan Surat Kuasa, jika ada kebutuhan untuk memberikan kuasa pada pihak lain.

Pemohon harus memastikan bahwa semua persyaratan ini terpenuhi agar proses perolehan IMB untuk bangunan umum non rumah tinggal dengan ketinggian sembilan lantai atau lebih dapat berjalan lancar.

Prosedur Pengurusan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 Lantai atau Lebih

Pembangunan bangunan umum non-rumah tinggal dengan ketinggian 9 lantai atau lebih membutuhkan prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ketat. Langkah pertama adalah formulir pendaftaran di loket pengisian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Pada tahap ini, pemohon wajib mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berkas yang masuk akan diperiksa dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Keberhasilan pada tahap ini akan diikuti dengan sidang Perencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E oleh Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).

Setelah lulus sidang, petugas akan menghitung besarnya retribusi atau biaya IMB. Pemohon diwajibkan segera membayar biaya retribusi melalui bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Bukti pembayaran kemudian diserahkan ke loket BPTSP untuk proses selanjutnya.

IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan kepada pemohon melalui SMS atau telepon. Selanjutnya pemohon dapat mengambil IMB di loket BPTSP. Proses ini memastikan bahwa semua peraturan dan persyaratan telah dipenuhi sebelum bangunan dapat dibangun dan dioperasikan.

Prosedur pengurusan IMB ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai tim penasehat, mulai dari arsitektur hingga konstruksi bangunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan bangunan dengan peraturan yang berlaku.

Keberhasilan pada setiap tahap sidang menandakan bahwa perencanaan struktur instalasi dan bangunan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Proses pembayaran retribusi melalui bank juga memberikan transparansi dan legitimasi pada proses pengurusan IMB.

Penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai status IMB yang diterbitkan disampaikan langsung kepada pemohon melalui SMS atau telepon. Hal ini memberikan kemudahan dan kejelasan bagi pemohon dalam mengetahui status pengurusan IMB mereka.

Dengan demikian, prosedur pengurusan IMB ini tidak hanya merupakan langkah formalitas semata, tetapi juga tekanan pada aspek keamanan, kelayakan, dan keterbukaan dalam pembangunan bangunan umum non-rumah tinggal dengan ketinggian 9 lantai atau lebih.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com