
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dia Syarat Pengurusan IMB Tempat Usaha
Ketika Anda membangun tempat usaha, tentunya ada beberapa persyaratan perizinan yang harus Anda miliki, supaya tempat usaha Anda mendapatkan kepastian hukum. Salah satu perizinan yang wajib dimiliki adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Bagi Anda yang akan melakukan pengurusan IMB ini, langsung saja yuk simak syarat pengurusan IMB tempat usaha di bawah ini!
Mengenal Lebih dalam Tentang IMB
Sebelum masuk pada pembahasan tentang syarat untuk mengurus IMB, ada baiknya terlebih dahulu dibahas tentang apa itu IMB. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa disingkat IMB adalah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman serta sesuai dengan peruntukan lahan.
Hal ini tentunya supaya tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi lingkungan sekitar, atas berdirinya bangunan. IMB bukan hanya digunakan ketika Anda mendirikan suatu bangunan, tetapi juga ketika merenovasi, menambah maupun mengurangi suatu bangunan. Jadi memang dokumen IMB pada sebuah bangunan sangat penting untuk dimiliki.
Syarat Pengurusan IMB Tempat Usaha
Dalam pengurusan IMB, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Pertama Anda dapat mengurus dokumen IMB sendiri atau menggunakan jasa konsultan terpercaya. Nah jika Anda memilih mengurus dokumen IMB untuk tempat usaha, Anda bisa datang dan mengurusnya di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Berikut beberapa syarat pengurusan IMB yang harus Anda persiapkan:
- Foto copy KTP
- Foto copy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan tanda lunas (PBB Pajak Bumi dan Bangunan).
- Surat permohonan IMB.
- Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
- Surat Keterangan Rencana Kota dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman.
- Foto copy surat bukti kepemilikan tanah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Surat persetujuan tetangga di ketahui oleh Kepala Desa dan Camat.
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
- Surat Rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
- Rekomendasi drainase persil dari Dinas Bina Marga dan Pematusan.
- Gambar konstruksi bangunan lengkap dan detail, serta lokasinya.
- Surat kuasa bila tidak diurus sendiri.
Tentunya dalam proses pengurusan dokumen IMB ini memiliki syarat dan proses yang cukup memakan waktu dan tenaga. Tetapi Anda tidak perlu khawatir, saat ini banyak jasa pengurusan IMB yang bisa membantu meringankan beban Anda dan membantu Anda mendapatkan dokumen IMB tanpa perlu ribet mengurus semua syarat pengurusan IMB tempat usaha diatas.
Memilih menggunakan jasa pengurusan IMB untuk tempat usaha merupakan salah satu solusi terbaik bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang yang cukup, tetapi Anda perlu berhati-hati dalam memilih jasa pengurusan IMB terpercaya.
Jasa Pengurusan IMB Tempat Usaha
Jasa pengurusan IMB ini tentunya dapat membantu Anda dalam mendapatkan dokumen IMB tempat usaha. Bukan hanya tempat usaha saja, jasa ini biasanya juga dapat mengurus berbagai perizinan pembangunan yang Anda butuhkan. Nah, salah satu jasa pengurusan IMB yang bisa Anda gunakan adalah Konsultanku.com.
Konsultanku.com memiliki berbagai kelebihan yang bisa Anda peroleh diantaranya adalah dapat membantu Anda mengurus IMB dengan profesional dan tepat waktu, produk terjamin legal 100%, terdapat konsultasi gratis, pelayanan buka selama 24 jam, dan yang lebih menarik adalah harga yang terjangkau namun dengan kualitas dan pelayanan maksimal.
Nah itu tadi beberapa syarat pengurusan IMB tempat usaha yang perlu Anda ketahui, jika Anda tidak mau ribet dan membutuhkan jasa pengurusan IMB, yuk segera kunjungi website resmi Konsultanku.com!
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com