Pengajuan Sertifikat Standar OSS
Pengajuan Sertifikat Standar OSS

Pengajuan Sertifikat Standar OSS, Penting untuk Pelaku Usaha

Pemerintah meresmikan Online Single Submission (OSS) yang menjadi sistem untuk pelaku usaha dalam mengurus perizinan badan usaha. Dalam OSS tersedia pelayanan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin, serta sertifikat standar. Simak cara pengajuan sertifikat standar OSS berikut.

Sebelum Pengajuan, Kenali Fakta Sertifikat Standar OSS

Sertifikat standar adalah izin badan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia secara berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dengan demikian, ke depannya para pelaku usaha dapat menjalankan usaha secara legal.

1. Apakah Usaha Anda Perlu Sertifikat Standar OSS?

Bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori risiko rendah dan tinggi, tidak perlu mengurus sertifikat standar. Bagi usaha risiko rendah cukup membuat NIB sebagai identitas kegiatan usaha dan legalitas. Sedangkan, kegiatan usaha risiko tinggi membutuhkan NIB dan izin.

Sertifikat standar harus dimiliki pelaku usaha risiko menengah, baik menengah rendah maupun tinggi. Sertifikat standar risiko menengah rendah berupa pernyataan mandiri, sedangkan usaha risiko menengah tinggi wajib mendapat verifikasi dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Apa itu tingkat risiko? Tingkat risiko merupakan nilai bahaya dan kemungkinan terjadinya suatu bahaya, nilainya antara 1 sampai 4.

Hal tersebut ditinjau berdasarkan lima aspek yaitu, kesehatan, lingkungan, keselamatan, penggunaan dan pengelolaan sumber daya, serta aspek lainnya. Aspek lainnya bisa berbeda tergantung sifat kegiatan usaha.

Jika ingin mengetahui tingkat risiko kegiatan usaha, Anda bisa buka Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) terbaru tahun 2020.

Cek pada laman resmi OSS, Jika sudah tahu lima digit kode usaha, Anda bisa langsung ketik kode pada fitur search atau pencarian, lalu klik ‘ruang lingkup’ untuk tahu tingkat risiko.

Namun jika belum tahu, Anda bisa ketik ‘KBLI’ pada pencarian, lalu cari sektor kegiatan usaha, klik terus turunan bidang usaha Anda, hingga terakhir klik ‘ruang lingkup’.

Pada laman tersebut akan tertera tingkat risiko, skala, kewenangan, dan lain-lain, termasuk kewajiban perizinan berusaha yang perlu dipenuhi.

2. Syarat Pembuatan Sertifikat Standar

Persyaratan membuat perizinan usaha termasuk didalamnya sertifikat standar, yaitu:

  • Surat pernyataan terkait kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  • Pernyataan mandiri keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L)
  • Pernyataan usaha kecil atau mikro terkait tata ruang
  • Pernyataan mandiri kesediaan untuk memenuhi standar usaha

Menurut PP RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pernyataan mandiri ini hakikatnya adalah komitmen dari pelaku usaha agar melaksanakan kegiatan bisnis atau usaha sesuai standar kegiatan bisnis atau usaha yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan mandiri bukan dokumen yang harus anda buat sendiri, dokumen ini otomatis dalam OSS. Anda hanya perlu baca dan memahami pernyataan mandiri yang tersedia. Jika sudah paham, Anda bisa klik tanda ceklis, dan lanjutkan hingga selesai.

Masing-masing kegiatan usaha bisa membutuhkan persyaratan atau dokumen penunjang yang berbeda. Oleh karena itu, cek Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia yang terbaru tahun 2020, ketika pengajuan biasanya akan tercantum pada laman OSS yang harus Anda siapkan.

Indikator yang perlu diperhatikan guna persiapan untuk memperoleh sertifikat standar, yaitu pra studi atau studi kelayakan, dan pembiayaan operasional. selama konstruksi, pengadaan sumber daya manusia, tanah, dan sarana-prasarana, pembangunan bangunan gedung, serta pemenuhan standar.

Cara Pengajuan Sertifikat Standar OSS

Pengajuan sertifikat standar OSS bisa Anda mulai dengan membuat akun atau hak akses. Cara daftar hak akses yaitu mulai dari laman OSS, lalu daftar dan pilih sesuai kegiatan usaha Anda termasuk dalam kategori non usaha mikro kecil atau usaha mikro kecil.

Pilih juga kegiatan usaha anda apakah termasuk badan usaha, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri atau usaha perseorangan. Masukkan nomor handphone, dan email jika ada. Sistem OSS akan mengirim Anda notifikasi verifikasi akun. Ikuti langkah berikut ini:

1) Buka website resmi Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id;

2) Setelah terbuka, jika belum login, silahkan login dahulu, masukkan username dan password, Isi dengan benar. Apabila anda lupa password silahkan klik ‘lupa password’ dan ikuti perintah dari sistem;

3) Masukkan kode captcha;

4) Jika sudah berhasil login silahkan lengkapi permohonan pada laman OSS;

5) Isi data, formulir, dan lainnya, cek dengan benar dan lengkap;

6) Klik submit;

7) Tunggu hingga ada notifikasi dari sistem OSS.

Verifikasi Setelah Pengajuan Sertifikat Standar OSS 

Cara verifikasi sertifikat tidak berhenti pada pengajuan sertifikat standar. Setelah notifikasi pemenuhan persyaratan dari OSS, guna pengaktifan, Anda akan mendapat notifikasi permohonan verifikasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk melengkapi persyaratan.

Selanjutnya, OPD melakukan verifikasi pemenuhan, lalu pelaku usaha perlu melakukan pembayaran Pajak Negara Bukan Pajak (PNPB). Anda akan mendapatkan tagihan tersebut dari sistem. Selanjutnya jika sudah membayar. Proses persetujuan akan terproses pada unit pengelola hak akses.

Terdapat tiga macam notifikasi yang bisa Anda dapatkan dalam proses permohonan verifikasi ini, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Jika kurang lengkap, maka sistem OSS akan meminta anda untuk melengkapi kekurangan. 

Kondisi berikut bisa membuat OSS membatalkan verifikasi sertifikat standar, yaitu:

  • Jika pelaku usaha tidak memperoleh sertifikat standar OSS selama waktu yang ditetapkan sesuai kriteria, norma, prosedur, dan standar yang ditetapkan kementerian atau lembaga. 
  • Tidak mempersiapkan usaha dalam waktu satu tahun pengawasan sejak penerbitan NIB.

Persyaratan izin kegiatan usaha risiko menengah rendah dan tinggi memang sama. Namun, ada perbedaan fungsi penggunaan. Apakah risiko rendah dan tinggi bisa langsung menggunakan sertifikat untuk kepentingan komersial? berikut penjelasannya.

1. Kegiatan Usaha Risiko Menengah Rendah

Jika sudah mendaftar dan memenuhi administrasi, pelaku kegiatan usaha risiko menengah rendah sudah mendapatkan sertifikat standar cukup menggunakan pernyataan mandiri, tanpa verifikasi. Pelaku usaha sudah mendapat legalitas untuk melakukan persiapan, operasional, dan komersial.

2. Kegiatan Usaha Risiko Menengah TInggi

Jika sudah mendaftar dan memenuhi administrasi, pelaku kegiatan usaha risiko menengah tinggi sudah mendapatkan sertifikat standar menggunakan pernyataan mandiri, tetapi belum terverifikasi. Pelaku hanya bisa menggunakannya untuk persiapan. Selebihnya, harus menunggu terverifikasi.

Sertifikat standar memiliki masa berlaku menunjang kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 92 ayat (2) PP No. 5 tahun 2021. Selain itu, menurut pasal 66 ayat 2 BPKM No.4 Tahun 2021, pemilik sertifikat standar mendapat enam fasilitas salah satunya yaitu, pembebasan bea masuk atas impor.

Membuat izin usaha bisa jadi rumit dan membingungkan bagi sebagian orang. Terlebih lagi jika data yang Anda masukkan salah, hal itu akan membuang biaya, waktu, dan tenaga. Jika Anda perlu membuat izin badan usaha, silakan hubungi konsultanku.com.

Kami akan membantu Anda dalam pengajuan sertifikat standar OSS dengan cepat dan akurat. Kami akan monitoring hingga sertifikat terverifikasi.

Selain itu, tim profesional kami bisa membantu Anda mengurus dokumen penunjang atau perizinan lainnya. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga : Pengurusan Izin Handak

Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com