Pemanfaatan IUJPTL
Pemanfaatan IUJPTL

Pemanfaatan IUJPTL untuk Berbagai Usaha Jasa Ketenagalistrikan

Apa Pemanfaatan IUJPTL meliputi berbagai bidang yang cakupannya sangat luas. Perizinan usaha yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak ini menunjang mulai dari proses pengadaan atau pembangkitan hingga pemanfaatannya.

Setiap perusahaan penyedia jasa ketenagalistrikan melakukan aktifitas dari awal sampai akhir. Memberikan semua kebutuhan konsumen sebagai end user maupun klien besar yang masih berperan sebagai distributor, Karena itu Pemanfaatan IUJPTL harus maksimal agar hasilnya maksimal juga

Usaha penunjang bidang tenaga listrik berasal dari konsultasi, pembangunan, pengoperasian hingga sertifikasi kompetensi. Nantinya terbagi dalam sub bidang tertentu secara lebih spesifik. Lebih jelasnya berikut beberapa usaha yang menunjang bidang tenaga listrik.

Usaha Jasa yang Menunjang Tenaga Listrik

Cukup identik sebetulnya apa saja usaha yang penunjang bidang tenaga listrik ini. Semua yang berkaitan dengan sumber energi pada intinya. Namun dalam hal ini juga mencakup pengujian dan sertifikasi.

  1. Usaha konsultasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  2. Usaha pembangunan dan pemasangan instalasi
  3. Pemeriksaan serta Pengujian
  4. Pengoperasian
  5. Pemeliharaan
  6. Penelitian pengembangan
  7. Pendidikan serta Pelatihan
  8. Usaha laboratorium pengujian peralatan
  9. Sertifikasi peralatan
  10. Sertifikasi kompetensi

Macam usaha tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa subbidang. Yaitu Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik serta pemanfaatan. Pembangkit tenaga listrik meliputi beberapa subbidang usaha sebagai berikut.

  1. Pembangkitan listrik tenaga uap
  2. Pembangkit listrik tenaga gas
  3. Pembangkit tenaga gas uap
  4. Pembangkit tenaga air
  5. Pembangkit tenaga panas bumi
  6. Tenaga air berskala kecil sampai menengah
  7. Pembangkit tenaga nuklir
  8. Pembangkit tenaga diesel
  9. Pembangkit dengan energi terbarukan

Kemudian bidang transmisi tenaga listrik terbagi lagi dalam 2 subbidang. Yaitu gardu induk serta jaringan transmisi dengan tegangan tinggi atau ekstra tinggi.

Distribusi tenaga listrik juga demikian. Bidang distribusi meliputi sub bidang jaringan bertegangan menengah dan jaringan bertegangan rendah.

Sedangkan dalam bidang pemanfaatan meliputi instalasi tegangan tinggi, menengah serta rendah. Ini berlaku dari bidang usaha, pengoperasian, pengembangan serta pemeliharaan.

Kemudian khusus bidang usaha berkaitan dengan sertifikasi terbagi lagi menjadi 4 sub. masing-masing memiliki spesifikasi tersendiri yang juga merupakan bagian dari sub-sub bidangnya.

Pembangkitan tenaga listrik, meliputi berbagai subbidang. Seperti pembangunan, pemasangan, konsultasi, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, lab penguji hingga tim asesor.

Selain pembangkitan tenaga listrik, dalam sertifikasi juga meliputi transmisi, distribusi, instalasi. Dari ketiga bidang ini juga memuat subbidang yang sama dengan bidang sebelumnya.

Gambaran Mengenai Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Gambaran jasa penunjang ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal 16 tepatnya. Jenis bidangnya seperti yang telah disebutkan pada macam usaha sebelumnya.

Seperti, konsultansi, pembangunan dan pemasangan instalasi, pemeriksaan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian pengembangan. Kemudian juga pendidikan pelatihan, laboratorium pengujian peralatan, sertifikasi peralatan, sertifikasi kompetensi.

Usaha jasa penyediaan tenaga listrik merupakan ranah pekerjaanbadan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan koperasi. Kriterianya adalah memiliki izin usaha jasa pemeliharaan tenaga listrik berdasarkan klasifikasi serta kualifikasi usahanya, Pemanfaatan IUJPTL salah usaha yang diperlukan agar merasakan IUJPTL tersebut

Hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti pengakuan formal kesesuaian klasifikasi serta kualifikasi atas kemampuan badan usaha penunjang tenaga listrik nantinya tertuang dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sedangkan badan usaha yang wajib memiliki SBU menurut 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 pasal 34 juga sama. Meliputi aktivitas konsultansi, pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian, pengujian, hingga sertifikasi.

Kewenangan pemberian IUJPTL berasal dari Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati. Syaratnya adalah sudah mendapat penilaian oleh asesor. Apabila kualifikasi serta spesifikasi bidangnya jelas dan terbukti produktif, izin akan segera terbit, setelah itu segera lakukan Pemanfaatan IUJPTL agar hasilnya maksimal.

Dengan terlebih dahulu terdapat proses pengujian. Bukan hanya berlandaskan pada informasi perusahaan maupun tenaga kerja bersangkutan. Sebagai pengukuhan bukti, maka akan ada yang namanya pengujian serta pemeriksaan.

Kendala Paling Umum Terkait Pengajuan IUJPTL Penunjang Berbagai Bidang Usaha

Meski begitu banyak aktivitas usaha yang mampu menunjang perizinan jasa ketenagalistrikan, nyatanya banyak perusahaan masih mengalami kendala. Berikut ini beberapa hal yang menjadi kendala saat pengajuan izin.

1. Kurangnya kompetensi sumber daya manusia

Kendala paling utama dan vital adalah kurangnya kompetensi sumber daya manusia. Meski sudah banyak tenaga kerja mengantongi sertifikat kompetensi, namun bukan jaminan kinerjanya optimal.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor. Misalnya fokus kompetensi hanya dalam satu bidang, namun sertifikasi mencantumkan kemampuan secara global. Tidak sedikit pekerja mahir dalam satu bidang namun lemah pada bidang lain.

Selain itu, jumlah standar perusahaan kurang mencukupi. Khususnya untuk perusahaan besar, memerlukan jumlah SDM dengan sertifikasi lebih banyak. Sedangkan para pekerja bergabung sejak peraturan belum berlaku.

Sehingga masih banyak karyawan perusahaan belum tersertifikasi meskipun dari segi skill tidak kalah dari anak baru. Solusinya adalah mengadakan pelatihan kemudian ujian untuk mengetahui kompetensi masing-masing.

Namun solusi ini juga membawa konsekuensi. Perusahaan harus mengalokasikan lebih banyak dana guna pengadaan pelatihan sampai terbitnya sertifikat. Hal seperti ini sudah pasti jarang terjadi pada perusahaan kecil.

Perusahaan kecil cenderung memilih menggunakan standar lebih rendah, selama masih profit. Maka tidak heran jika perusahaan kecil menyediakan hanya 1 atau 2 SDM berkompeten.

2. Lamanya proses

Kendala berikutnya yang sering menjadi alasan perusahaan belum memiliki izin jasa ketenagalistrikan adalah lamanya proses. Mulai dari pengajuan pertama, sampai penerbitan izin membutuhkan berhari-hari.

Belum lagi apabila ada peraturan pemerintah terkait syarat pengajuan IUJPTL. Ada dokumen seperti NPWP, SBU dan sebagainya. Ini bisa jadi salah satu faktor penghambat saat pengajuan, menyebabkan waktunya lebih lama.

3. Terjebak calo

Menyikapi berbagai kendala saat mengajukan IUJPTl, banyak kemudian pengusaha memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo. Alih-alih mempercepat dan mempermudah prosesnya justru banyak yang tertipu.

Lalu bagaimana sebaiknya supaya proses permohonan perizinan berjalan lancar tanpa kendala? Pertama Anda harus sudah siap semua dokumen pendukung terlebih dahulu saat pembentukan badan usaha.

Pada proses awal ini cukup rumit dan banyak menyita waktu, tenaga, pikiran hingga biaya. Jadi sebaiknya fokus terlebih dahulu melengkapi semua perizinan serta dokumen legalitas lainnya daripada memulai promosi usaha jasa.

Lebih efektif lagi berkonsultasi dengan pihak berwenang misalnya pemerintah daerah setempat. Datang langsung ke kantor dinas yang menangani perizinan usaha jasa ketenagalistrikan.

Cara ini lebih aman, Anda juga akan mendapat lebih banyak informasi paling update. Selain itu, biaya permohonan perizinan lebih terjangkau. Tidak akan ada markup dari pihak calo tidak bertanggung jawab.

Jika dengan terpaksa ingin menggunakan jasa pihak ketiga, pilih yang terbukti kredibel. Gali sebanyak-banyaknya info melalui internet. Salah satu ciri penyedia jasa kredibel adalah mencantumkan nomor telepon dan alamat lengkap.

Anda bisa langsung menghubungi untuk memastikan bahwa pihak ketiga tersebut benar kredibel. Sebelum menentukan pilihan, cari lebih dari 2 penyedia jasa. Lalu bandingkan mana paling kredibel dengan harga masuk akal.

Dengan demikian proses perizinan jadi lebih menyingkat waktu, biaya karena menunjuk pihak yang tepat. Anda dapat segera merasakan pemanfaatan IUJPTL pada berbagai bidang terkait ketenagalistrikan.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com