
Cara Mudah Mendapatkan OSS NIB Secara Online
Sebagai pelaku usaha, apakah Anda sudah memiliki NIB? Saat ini, mengurus NIB sangat mudah dan praktis, apalagi semenjak adanya OSS NIB yang pendaftarannya bisa Anda lakukan secara online. Bukan hanya menghemat waktu, tapi registrasi online juga dapat menghemat tenaga.
Anda pasti tahu bahwa perizinan adalah unsur penting dalam suatu bisnis. Tanpa perizinan, usaha Anda mungkin dianggap kurang terpercaya. Kalau sudah begitu, mencari pelanggan maupun mitra usaha juga akan lebih sulit.
Apa Arti Dari OSS NIB?
sebelum era digital seperti sekarang, mendapatkan perizinan usaha tentu bukan hal yang mudah. Para pelaku usaha sampai mengeluh dengan birokrasi rumit yang harus dilewati sebelum mendapatkan izin usaha.
Beruntung sekarang sudah zaman digital yang proses pendaftarannya semakin mudah. Bahkan untuk memperoleh NIB, pelaku usaha bisa mendaftar melalui lembaga OSS (One Single Submission) secara online.
OSS NIB adalah suatu perizinan usaha tepercaya dan terintegrasi secara elektronik. NIB bisa dimanfaatkan oleh pebisnis berupa UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah), usaha besar, usaha perseorangan, atau usaha dengan modal dari dalam negeri atau investor asing.
Peluncuran OSS secara resmi pada 8 Juli 2018 lalu untuk mempermudah proses pembuatan izin usaha. oss tentu lebih mudah dan praktis karena aksesnya bisa secara online.
Para pelaku usaha tidak perlu repot untuk datang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mendapatkan izin usaha. Apalagi tahapannya banyak dan rumit dengan beberapa berkas dalam map yang perlu dibawa.
Dengan OSS, pendaftaran bisa dari mana saja asalkan memenuhi persyaratan. Bahkan setelah mendaftar NIB, pelaku usaha juga bisa cek NIB langsung secara online.
Apa Saja Manfaat OSS?
Penggunaan OSS tentu tak lepas dari sederet manfaatnya. Pelaku usaha akan mendapat banyak manfaat dengan mendaftar NIB melalui OSS.
Apalagi, sekarang ini semuanya sudah mudah. Cukup melakukan pendaftaran secara online dan semuanya akan selesai. Sederet manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Melalui sistem OSS pelaku dapat melakukan laporan dan pemecahan dari suatu masalah pada satu tempat.
- OSS akan menghubungi pengusaha dan seluruh stakeholder dengan aman dan cepat. Pelaku usaha juga bisa memperoleh izin dari usahanya secara realtime.
- Data perizinan akan disimpan dalam satu identitas (NIB), jadi tidak perlu repot lagi.
- OSS mempermudah perizinan usaha mulai dari tahap persyaratan, izin usahanya, serta operasional usahanya.
OSS juga akan memberikan sederet keuntungan menarik lainnya untuk Anda, yaitu di antaranya sebagai berikut:
1. Kemudahan Pengisian Data
Ketika melakukan pengisian data, pelaku usaha akan dipandu petugas. Pengunggahan akan dilakukan oleh petugas setelah memeriksa akta notaris dari perusahaan.
2. Waktu Pengurusan Sebentar
Pelaku usaha melakukan pendaftaran dalam waktu yang relatif sebentar yaitu sekitar satu jam dengan datang ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bisa juga lembaga terkait yang mempunyai PTSP, kemudian sistem akan mengurus izin usahanya.
3. Proses pemantauan di mana saja
Proses pemantauan dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara online. Sehingga bisa tahu prosesnya sudah berlangsung sampai mana.
Bagaimana Cara Mendapatkan NIB?
Cara mendapatkan NIB dengan mudah melalui OSS ada beberapa tahap. OSS NIB sendiri ditujukan untuk seluruh perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha.
Langkah langkah membuat NIB di OSS adalah sebagai berikut:
- Bentuk Usaha
Ketahui terlebih dahulu bentuk usaha yang Anda jalankan supaya proses pembuatan NIB dapat lebih mudah. Pahami apakah bentuk usaha Anda perorangan, UMKM, atau mungkin usaha yang modalnya berasal dari dalam maupun luar negeri.
- Persyaratan Dokumen
Ketika melakukan pendaftaran, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan usaha Anda. Dokumen adalah hal vital yang wajib Anda persiapkan jauh hari sebelum melakukan pendaftaran.
Dengan begitu, proses pendaftarannya akan lebih praktis. Proses pendaftaran juga bisa selesai lebih cepat. Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- NIK dari pelaku usaha.
- Bagi badan usaha oleh PT, CV, persekutuan perdata, koperasi, dan firma, harus disahkan terlebih dahulu oleh badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
- Badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lembaga penyiaran, badan layanan umum, dan lain-lain harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Memiliki Surat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika berencana untuk memakai tenaga kerja dari asing.
- Menyertakan bukti sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau BPJamsostek.
Sedangkan bagi pelaku usaha perorangan, dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Nama dan NIK dari pelaku usaha
- Alamat
- Tanggal
- Bidang usaha
- Besaran rencana dari penanaman modal
- Lokasi untuk penanaman modal
- Rencana mengenai penggunaan tenaga kerja
- NPWP pelaku usaha
- Nomor kontak dari usaha
- Rencana mengenai permintaan fasilitas fiskal maupun fasilitas lainnya.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha non-perseorangan juga memerlukan syarat yang berbeda. Beberapa syarat dokumen untuk usaha non-perseorangan adalah:
- Status penanaman modal
- Nomor dari akta pendirian, pendaftaran, dan pengesahan
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Alamat korespondensi
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus
- Data pemegang saham
- Nomor kontak badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
- Maksud dan tujuan dari usaha
- Jika ada penanaman modal asing, menyertakan keterangan negara asal penanaman modal
Jika Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen di atas sesuai dengan kebutuhan, selanjutnya membuat akun OSS dengan login ke laman www.oss.go.id.
Jika sudah mendapat NIB, selanjutnya memperoleh Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha tersebut akan berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar NIB?
Selain mempersiapkan seluruh persyaratan untuk mendaftar NIB, Anda juga harus memperhatikan hal-hal lain yang tak kalah penting agar proses pendaftaran bisa lebih mudah. Di antaranya adalah sederet hal berikut:
- Tempat untuk usaha harus memiliki IMB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi.
- Menguraikan maksud serta tujuan dalam anggaran dasar perusahaan sebagaimana dalam KBLI 2020.
- Laporan pajak pemilik.
- Perusahaan memiliki analisis mengenai usaha terhadap lingkungan. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak boleh berdampak buruk bagi lingkungannya.
Jasa Sertifikasi Murah dan Terpercaya
PT. IRA Konsultan Indonesia merupakan perusahaan yang membantu mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan dari perusahaan maupun individu. Proses sertifikasi bisa lebih mudah sehingga banyak manfaat yang dapat Anda peroleh selaku pemilik usaha.
Keuntungan mempercayakan perusahaan Anda pada Konsultanku adalah data yang sudah pasti terjamin kerahasiaannya. Harganya juga terjangkau dengan layanan konsultasi gratis yang cepat.
Tim dalam perusahaan juga profesional sehingga mampu memberikan solusi mumpuni. Produk yang dihasilkan juga sudah pasti legal 100% dengan proses yang cepat. Sudah banyak portofolio yang dikumpulkan oleh Konsultanku, sehingga terpercaya dan amanah.
Bagi Anda yang belum bisa menyiapkan segala berkas untuk OSS NIB secara maksimal, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa Konsultanku. Banyak keuntungan yang akan membuat bisnis Anda semakin berkembang pesat.
Baca Juga : Pengurusan Izin Handak
Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com