Mengenal OSS Berbasis Risiko untuk Legalitas Bisnis
Online Single Submission atau OSS berbasis risiko merupakan salah satu prosedur legalitas bisnis Indonesia. Para pemilik bisnis pada bidang berisiko wajib mendaftarkan usahanya secara online untuk mendapatkan perlindungan hukum secara resmi dari pemerintah RI.
Penerbitan perizinan berbasis digital merupakan reaksi pemerintah terhadap semakin majunya zaman dan teknologi. Investasi dari para investor memang mendukung kemandirian ekonomi bangsa, namun selain itu mesti ada peran aktif pemerintah juga untuk pebisnis.
Mengenal Apa Itu OSS Berbasis Risiko
Sebelum lebih jauh mengenal apa itu OSS Berbasis Risiko, lebih dulu mari kita pahami apa itu OSS atau Online Single Submission. Ini merupakan perizinan yang berusaha diterbitkan dari Lembaga Online Single Submission berdasarkan atau atas nama beberapa pihak yang terlibat.
Adapun pihak-pihak tersebut adalah menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota atau bupati sesuai wilayah kekuasaannya, dan pejabat tertentu apabila ada. Penerbitan izin oleh lembaga pelaksanaannya secara online sesuai aturan terbaru, yakni PP No. 5/2021.
Sistem pelayanan secara resmi beroperasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada pemilik usaha terkait legalitas bisnisnya. Adapun sistem satu ini melakukan pengembangan secara resmi dalam lingkup kerja BKPM atau Badan Koordinasi dan Penanaman Modal.
Sistem online single submission berisikosecara resmi berjalan untuk mempercepat sekaligus meningkatkan penanaman modal demi kemudahan para pelaku usaha. Para pelaku usaha tersebut bisa saja perseorangan atau bukan perseorangan selama dalam wilayah Indonesia.
Peran aktif pemerintah memberikan inovasi perizinan digital memudahkan para pemilik bisnis. Kini, siapa pun dengan bisnis apapun tidak perlu menunggu proses birokrasi yang rumit karena semua sudah terintegrasi secara digital melalui prosedur OSS Berbasis Risiko.
Kategori Kelas Bisnis OSS Berbasis Risiko
Sudah memahami pengertian OSS Berbasis Risiko secara umum, sekarang kami ajak Anda memahami yang berisiko. Terlebih dahulu pahami bahwa tidak semua bisnis berjalan dengan risiko, meskipun ada, penggolongan risikonya dapat masuk ke kelas-kelas tertentu.
UU No. 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja adalah salah satu dasar hukum pelaksanaan online single submission berisikobagi semua pelaku bisnis terkait. Selain itu, ada juga peraturan dari BKPM No. 3 Tahun 2021 terkait sistem izin berusaha yang berisiko melalui fasilitas digital.
Akses ke sistemnya dapat secara mudah berlangsung karena melalui fasilitas digital. Perlu diketahui bahwa proses ini mesti terlebih dahulu terpenuhi sebelum para pemilik bisnis dengan risiko menjalankan usahanya dalam ruang lingkup wilayah Indonesia.
Pemerintah terus melakukan inovasi atau penyesuaian dengan zaman demi menjawab kebutuhan masyarakat dari masa ke masa. Adapun pembagian bisnis berisiko sendiri dapat dikategorikan menjadi 4 tingkatan, diantaranya:
- Berisiko rendah
- Berisiko menengah rendah
- Berisiko menengah tinggi
- Berisiko tinggi
Nantinya ketika Anda mendaftarkan usaha menjadi OSS berbasis risiko harus memilih jenis usahanya dulu. Apakah bisnis tersebut masuk ke dalam kategori UMK atau Non UMK. Untuk kategori UMK adalah usaha milik WNI dengan maksimal modal sebesar Rp 5 miliar.
Sementara non UMK merupakan skala bisnis lebih tinggi dengan empat kategori, yakni usaha menengah, besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Untuk usaha menengah adalah bisnis milik warga negara Indonesia dengan rentang modal Rp 5 sampai Rp 10 miliar.
Sementara untuk usaha besar melipatkan PMA atau penanam modal asing dengan modal lebih dari Rp 10 miliar. Kemudian kantor perwakilan melibatkan WNI dan WNA. Terakhir, untuk badan usaha luar negeri adalah bisnis yang operasionalnya bukan wilayah Indonesia.
OSS Berbasis Risiko Agar Dokumen Perizinan yang Terbit
Pengajuan izin OSS Berbasis Risiko sama seperti Online Single Submission pada umumnya. Namun, kali ini ada ketentuan khusus, seperti tingkat risikonya sejauh apa, peringkat skala usahanya sejauh mana, serta luas lahannya sejauh apa untuk formalitas pengajuan.
Berkat upaya pemerintah dalam memudahkan sistem perizinan, sekarang untuk mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha sudah semakin mudah. Cukup melalui media online saja sudah sekaligus mendapatkan TDP, APi, dan juga hak akses kepabeanan.
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan syarat dasar agar Anda dapat melakukan berbagai pengurusan dokumen lainnya. Adapun hal-hal terkait NIB sesuai ketentuan online single submission berisikomeliputi izin lokasi, izin lingkungan, izin lokasi perairan, dan IMB.
Ada juga izin lainnya, yaitu izin komersial atau operasional hanya untuk bisnis yang memang membutuhkannya. Mengenai izin operasional atau komersial diterbitkan apabila telah terpenuhinya sertifikasi, standar, perizinan, serta registrasi produk maupun jasa sesuai jenis usahanya.
Intinya, ketika Anda mendapatkan akses ke laman resmi OSS maka tinggal ikuti petunjuk dari situs saja. Jika ada permintaan mempersiapkan berkas maka penuhi dulu syarat-syaratnya baru melanjutkan pengajuan legalitas secara digital, Memahami makna OSS Berbasis Risiko agar cepat menegerti tentang risiko bisnis.
Sistem Digital Menjawab Kebutuhan Masyarakat Modern
Pandemi covid-19 hampir melumpuhkan berbagai sektor, terutama yang paling terasa adalah kelumpuhan pada bidang ekonomi. Mulanya semua pihak kebingungan mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang terjadi begitu cepat.
Namun, seiring berjalannya waktu, terutama pemerintah mengambil berbagai kebijakan, salah satunya dengan mengeluarkan fasilitas online single submission berisikosecara digital. Layanan ini memberikan hak istimewa kepada pemilik bisnis untuk mengajukan perizinan digital.
Melalui kemudahan secara online, pengajuan dapat berlangsung dari mana saja secara praktis dan singkat. Pengajuan untuk mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha yang notabene berperan penting dalam perizinan tunggal untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia.
Selain itu, kepemilikan NIB juga memiliki peran penting dalam Sertifikasi Jaminan Produk Halal atau SJPH. Penerbitan SNI dan SJPH ini tidak semerta-merta atau begitu saja, tetapi berdasarkan pelatihan serta pembimbingan terlebih dahulu dari lembaga ke pelaku usaha.
Kementerian Investasi/ BKPM pernah mengakumulasi usaha yang melakukan pengajuan online single submission berisikosejak Agustus 2021 sampai September 2021 sudah sebanyak 122.905 NIB. Paling banyak jumlahnya untuk skala usaha mikro, yakni sebanyak 117.492.
Sementara selebihnya ada jenis usaha perseorangan dengan jumlah 109.473. Ini artinya, upaya pemerintah dalam mempermudah perizinan bagi para pelaku usaha bersambut baik karena responsnya terlihat begitu antusias dalam memenuhi kewajiban sebagai WNI.
Ke depannya tentu pemerintah akan melihat kembali kebutuhan pasar seperti apa sehingga inovasi dapat terus berlangsung. Melihat fasilitas yang sampai saat ini tersedia, peran pemerintah jelas sangat mendukung terciptanya masyarakat mandiri secara ekonomi, Karena itu harus memahami makna dari OSS Berbasis Risiko itu sendiri.
Manfaat Mengajukan OSS Berisiko
Pemerintah mengimbau bahkan mewajibkan setiap pelaku usaha mengajukan OSS berbasis risiko secara online. Peraturan tersebut bukan tanpa alasan, namun pelaku usaha sendiri tentunya akan merasakan berbagai dampak baik, seperti:
- Mengurangi izin usaha, artinya ketentuan ini hanya berlaku untuk pelaku usaha berisiko tinggi. Artinya, semakin sedikit pelaku bisnis yang mengajukan sehingga proses bisa lebih cepat.
- Memangkas biaya karena sekarang semua prosesnya sudah bisa berlangsung secara online saja.
- Meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai pemilik usaha berisiko tinggi melalui kemudahan perizinan digital.
Melalui berbagai manfaat baik tersebut, jelas sudah bahwa kebijakan pemerintah bukan semata-mata formalitas. Pelaku usaha sendiri dapat menerima banyak sekali manfaat setelah mengajukan perizinan OSS berbasis risiko secara digital.
Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi
Baca Juga : Cara Membuat SIUJK
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com