NIB adalah
NIB adalah

Mengetahui NIB Adalah Sesuatu yang Penting, Cek Selengkapnya di Bawah

NIB adalah salah satu hal yang perlu dimiliki oleh seorang pelaku usaha. Pasalnya, NIB memiliki peran yang sangat penting bahkan menjadi salah satu syarat berjalannya sebuah usaha. Sayangnya, istilah yang satu ini pastinya masih terdengar asing di telinga orang awam.

Karena itu, jika Anda merupakan pelaku usaha atau calon pelaku usaha, maka sudah seharusnya Anda mengetahui tentang NIB tersebut. Untuk mendapatkan pengetahuan lebih lanjut, bisa Anda simak artikel yang satu ini.

NIB Adalah Syarat Perizinan

Setiap kegiatan termasuk kegiatan usaha tentunya harus mendapatkan izin dari pihak terkait. Tujuannya yaitu agar kegiatan tersebut lebih teratur dan berbadan hukum. Selain itu, kegiatan yang resmi juga tentu saja akan lebih aman dan terpercaya.

Untuk mendapatkan berbagai izin legalitas tersebut, setiap kegiatan tentu saja harus menyiapkan berbagai persyaratan terlebih dahulu. Jika Anda menjalankan kegiatan usaha, maka yang perlu Anda miliki yaitu NIB.

Perlu Anda ketahui, NIB adalah sebuah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Nomor induk yang satu ini nantinya menjadi identitas dari seorang pelaku usaha. Tidak sembarangan, izin ini diterbitkan oleh lembaga OSS.

Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, NIB merupakan salah satu hal yang penting untuk Anda miliki. Karena dengan memiliki NIB, maka Anda bisa langsung mengajukan berbagai izin penting seperti Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Tentu saja, izin usaha yang Anda ajukan tersebut sebelumnya harus Anda sesuaikan terlebih dahulu dengan jenis usaha yang akan atau sedang Anda jalankan.

Dasar Hukum NIB

Seperti yang telah Anda ketahui, NIB secara garis besar memiliki peran yang sangat penting. Bagaimana tidak, perizinan sebuah usaha tergantung dari ada atau tidaknya NIB.

Karena peran besar tersebutlah, NIB tentu saja memiliki dasar hukum. Bahkan, nomor induk yang satu ini tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 1 angka 12.

Pasal tersebut yaitu pasal tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Style Submission (OSS). Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa NIB merupakan sebuah identitas berusaha.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa NIB merupakan nomor induk yang bisa diterbitkan oleh OSS setelah Anda sebagai pelaku usaha melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Siapa yang Perlu Memiliki NIB?

Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, para pelaku usaha tentunya harus memiliki NIB. Namun meski begitu, tidak semua pelaku usaha perlu memiliki nomor induk satu ini.

Memang sebelumnya, seluruh pelaku usaha wajib memiliki NIB. Namun, peraturan tersebut gugur karena digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dengan menggunakan peraturan tersebut, tidak semua sektor usaha perlu untuk mengajukan perizinan usaha.

Jadi menurut peraturan tersebut, perizinan usaha dibagi dengan berdasarkan pada risiko usaha tersebut. Pasal 6 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa perizinan usaha berdasarkan risiko tersebut berlaku untuk 16 sektor usaha, di antaranya yaitu:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan dan lingkungan hidup;
  4. sumber daya mineral dan energi;
  5. ketenaganukliran;
  6. perdagangan;
  7. perindustrian;
  8. pekerjaan umum serta perumahaan masyarakat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat-obatan, dan makanan;
  11. pariwisata;
  12. pendidikan dan kebudayaan;
  13. keagamaan;
  14. pos, komunikasi, sistem transaksi elektrik dan penyiaran;
  15. keamanan dan pertahanan;
  16. ketenagakerjaan.

Manfaat dari NIB

Anda tentu sudah mengetahui bahwa fungsi utama dari adanya NIB adalah untuk memperoleh perizinan usaha. Tapi lebih dari itu, NIB tentu saja memiliki manfaat-manfaat lainnya yang akan Anda rasakan.

Merupakan sesuatu yang penting, sebenarnya tidak heran jika nomor induk yang satu ini memiliki manfaat beragam. Karena itu untuk lebih jelasnya, simak beberapa manfaat NIB yang pastinya akan menguntungkan Anda beserta usaha yang Anda kelola:

  1. Memperoleh Dokumen Lainnya

Anda sebagai pelaku usaha yang telah memiliki NIB pastinya akan otomatis mendapatkan dokumen legalitas lainnya. Kondisi tersebut pastinya akan menguntungkan Anda karena Anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Beberapa dokumen yang akan Anda dapatkan jika Anda telah memiliki NIB sebagai pelaku usaha diantaranya yaitu:

  • NPWP milik badan usaha atau perorangan jika memang Anda sebagai pemohon belum memilikinya;
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  • terdaftar sebagai anggota dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  • notifikasi kelayakan untuk bisa mendapatkan fasilitas fiskal;
  • Surat Izin Usaha tergantung dari sektor usaha apa yang Anda jalankan.

Jadi dengan memiliki NIB, Anda akan dimudahkan karena nomor induk tersebut tentunya sudah menyimpan seluruh data perizinan usaha milik Anda dalam satu identitas saja.

2. Proses Pengurusan Perizinan Efisien

Tidak jarang, beberapa dari Anda yang hendak membangun usaha merasa enggan untuk mengurus berbagai perizinan karena prosesnya yang cukup sulit. Namun tenang, jika Anda memiliki NIB, maka proses tersebut akan jauh lebih efisien.

Saat Anda telah berhasil mengantongi NIB, maka pengurusan dokumen perizinan dan legalitas usaha lainnya akan lebih mudah. Pasalnya, Anda hanya perlu memiliki NIB serta persyaratan administrasi lainnya untuk mengurus sebuah perizinan.

NIB ternyata bisa diakses oleh berbagai lembaga pemberi perizinan. Karena itu, dengan memiliki NIB, Anda bisa langsung memperoleh akses untuk mendapatkan izin-izin lain yang Anda butuhkan misalnya izin komersial maupun operasional.

Selain itu, mengurus NIB juga tidak akan menyulitkan Anda. Pengurusan nomor induk khusus untuk pelaku usaha tersebut hanya akan memakan waktu beberapa menit. Karena itu, NIB akan sangat memudahkan Anda.

3. Usaha Lebih Terpercaya

Setiap pelaku usaha pasti ingin usahanya terlihat lebih terpercaya di mata masyarakat. Karena kepercayaan masyarakat menjadi kunci suksesnya bisnis. Untuk itu, segera buatlah NIB sekarang juga.

NIB saat ini menjadi salah satu syarat untuk memperoleh investor maupun pinjaman. Dengan begitu, bisnis Anda akan menjadi terlihat lebih kredibel dan pastinya legal. Kondisi tersebut akan membuat Anda memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh mitra kerja.

Selain disukai oleh investor yang hendak bekerja sama, masyarakat yang menggunakan layanan dari bisnis Anda juga pastinya tidak akan merasa ragu maupun khawatir karena perusahaan Anda telah sah menurut pemerintah.

Dengan manfaat-manfaat yang akan NIB berikan tersebut, maka Anda tidak perlu ragu dan menunggu lama untuk membuatnya. Anda bisa membuat NIB dengan mengandalkan jasa pembuatan NIB terpercaya.

Jasa Pembuatan NIB

Karena perannya yang sangat penting, Anda tentu harus dapat memastikan bahwa jasa yang Anda gunakan untuk membuat dan mendaftarkan NIB merupakan jasa terpercaya. Karena jika tidak, bisa saja NIB tidak dapat Anda gunakan sepenuhnya.

Salah satu jasa yang bisa Anda percaya untuk mengurus pendaftaran NIB yaitu jasa dari Konsultanku. Kami dari Konsultanku akan membantu Anda mendapatkan NIB yang 100% legal dengan proses sebentar.

Jangan heran, kami dapat melakukan itu semua karena kami merupakan sebuah jasa yang memiliki tenaga profesional dan juga berpengalaman.

Jika Anda ingin mengetahui lebih dalam mengenai NIB sebelum memutuskan untuk membuatnya, Anda bisa berkonsultasi dengan tim kami di https://konsultanku.com/hubungi-kami/ gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Tidak perlu khawatir, Anda bisa menghubungi kami kapan saja. Karena, customer service kami akan siap melayani Anda selama 24 jam penuh.

Jadi tunggu apa lagi? Setelah Anda mengetahui NIB adalah sesuatu yang penting, maka segera hubungi kami untuk membantu Anda mendapatkan nomor induk tersebut.

Baca Juga : Pengurusan Izin Handak

Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com