Mengurus IMB Rumah Pribadi

Simak Cara Mengurus IMB Rumah Pribadi Berikut Ini!

Dokumen IMB adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap elemen masyarakat maupun badan yang sedang mendirikan suatu bangunan, baik rumah pribadi maupun non rumah. Dokumen IMB ini kepastian hukum terhadap suatu bangunan. Nah, bagi Anda yang sedang mencari dokumen IMB ini, yuk simak cara mengurus IMB rumah pribadi di bawah ini sampai selesai ya!

Mengenal IMB Rumah Pribadi

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara mengurus IMB ini, ada baiknya dibahas terlebih dahulu tentang pengertian IMB rumah pribadi. IMB sendiri merupakan dokumen resmi yang digunakan ketika mendirikan, merenovasi, mengurangi atau menambah suatu bangunan, salah satunya adalah rumah pribadi. Dimana dokumen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Dokumen IMB ini berisi persetujuan atau perizinan terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemilik bangunan. IMB juga memiliki fungsi supaya tata bangunan sesuai dengan peruntukan lahan dan demi keamanan bersama yang dibuat berdasarkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis dan sudah termuat dalam dasar hukum.

Bahkan ada beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh ketika memiliki IMB rumah pribadi ini, diantaranya adalah:

  1. Mendapatkan kepastian hukum.
  2. Harga jual tanah meningkat.
  3. Mempermudah proses jual beli. Hal ini karena pembeli lebih biasanya akan lebih memilih rumah yang sudah memiliki IMB
  4. Dapat dijadikan sebagai agunan ketika meminjam uang di bank.

Cara Mengurus IMB Rumah Pribadi

Dalam mengurus dokumen IMB ini, sebenarnya ada du acara yang bisa Anda lakukan. Pertama adalah mengurus IMB sendiri di PTSP atau menggunakan jasa konsultan. Untuk mengurus dokumen IMB rumah pribadi, berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

  1. Datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada daerah dimana bangunan Anda akan didirikan.
  2. Di sana Anda akan diminta untuk mengumpulkan persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
  3. Kemudian, Anda harus menunggu dalam beberapa hari hingga petugas mendatangi lokasi Anda untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah.
  4. Gambar ini akan dijadikan blueprint untuk dokumen IMB.
  5. Kemudian, Anda perlu membayar sejumlah biaya retribusi berdasarkan luasan rumah.
  6. Setelah itu, dokumen IMB akan keluar selama kurang lebih 15 hari.

Ketika Anda memilih untuk mengurus IMB sendiri, tentu cara di atas harus Anda pahami dan jangan sampai ada yang terlewat. Jika cara di atas cukup ribet dan Anda tidak memiliki banyak waktu luang, Anda bisa memakai cara mengurus IMB rumah pribadi yang kedua yaitu dengan menggunakan jasa konsultan untuk mengurus IMB.

Jasa Pengurusan IMB Rumah Pribadi

Mengurus dokumen IMB rumah pribadi menggunakan jasa konsultan tentunya memiliki berbagai keuntungan bagi Anda. Seperti pembuatan dokumen IMB akan lebih mudah karena dibantu oleh jasa konsultan, dan dapat menghemat waktu dan tenaga sehingga Anda bisa mengurus hal lainnya. Salah satu jasa konsultan terpercaya yang bisa Anda gunakan adalah Konsultanku.com.

Konsultanku.com adalah jasa konsultan untuk mengurusi beberapa hal, salah satunya membantu mengurus dokumen IMB rumah pribadi. Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan Konsultanku.com adalah:

  1. Proses pembuatan yang cepat dan tepat waktu.
  2. Harga terjangkau.
  3. Memiliki tim yang sudah profesional dan ahli di bidangnya.
  4. Produk terjamin legal 100%.
  5. Terdapat konsultasi gratis.
  6. Jasa pelayanan buka 24 jam.
  7. Serta mampu memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan Anda.

Nah itu tadi beberapa cara mengurus IMB rumah pribadi yang bisa Anda lakukan. Yuk gunakan jasa konsultan dari Konsultanku.com supaya lebih mudah!

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com