
Belum Memiliki IMB? Yuk Simak Cara Mengurus IMB Rumah Lama Berikut!
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki ketika mendirikan bangunan, baik rumah maupun bangunan non rumah. Karena jika tidak, bangunan Anda tidak memiliki kepastian hukum dan bersifat ilegal. Tetapi bagaimana jika Anda sudah mendirikan rumah tapi tidak memiliki IMB? Yuk simak cara mengurus IMB rumah lama berikut ini!
Apa itu IMB?
Sebelum membahas lebih jauh tentang cara mengurus IMB rumah lama, sebelumnya akan dijelaskan apa itu IMB. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan digunakan ketika pemilik bangunan akan mendirikan, merenovasi, menambah atau mengurangi bangunan.
IMB diperlukan sebagai keabsahan bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi dengan dokumen IMB ini maka akan terancam dibongkar oleh pemerintah setempat karena tidak memiliki izin resmi. Jadi adanya IMB ini memberikan kepastian hukum terhadap suatu bangunan, dan juga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemiliki maupun lingkungan sekitar.
Jadi dokumen IMB ini memang harus dimiliki sebelum Anda mendirikan suatu bangunan. Karena merupakan salah satu dokumen perizinan atau produk hukum yang memiliki dasar hukum kuat. Berikut beberapa resiko yang perlu Anda ketahui jika tidak memiliki IMB:
- Nilai jual tanah dan bangunan menurun.
- Anda akan dikenakan denda bangunan tanpa IMB sebesar 10% dari nilai bangunan, ketika sedang melakukan transaksi jual beli rumah.
- Tidak memiliki acuan, karena IMB juga berfungsi sebagai penganalisis masalah keamanan bangunan rumah Anda.
- Dapat sewaktu-waktu ditutup paksa hingga dibongkar oleh pemerintah setempat.
Tentu Anda tidak ingin beberapa resiko tersebut terjadi bukan? Supaya lebih aman, Anda harus segera mengurus IMB rumah lama. Yuk simak penjelasannya di bawah.
Cara Mengurus IMB Rumah Lama
Bagi Anda yang tidak memiliki IMB, dan ingin mengurus saat ini meskipun bangunan rumah Anda sudah berdiri atau sudah lama, Anda tetap bisa membuat dokumen IMB. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
- Jika luas bangunan rumah Anda kecil, Anda bisa datang ke loket Pelayanan IMB di seksi Perizinan Bangunan yang ada di Kecamatan setempat.
- Kumpulkan persyaratan, lengkap dengan gambar bangunan rumah milik Anda.
- Petugas akan melakukan survey dan Anda diminta membayar biaya retribusi pembuatan IMB berdasarkan luasan rumah.
- Tunggu hingga dokumen IMB Anda diterbitkan.
Cara di atas dapat Anda lakukan sendiri, tetapi jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan IMB lama. Bagaimana caranya? Yuk simak ulasan selanjutnya.
Jasa Pengurusan IMB Lama
Apabila Anda tidak memiliki IMB ketika bangunan sudah berdiri atau data di dalam IMB Anda tidak sesuai dengan bangunan fisik yang sebenarnya, maka Anda akan dikenakan denda 10% dari nilai bangunan milik Anda. Untuk itu pastikan Anda membuat dokumen IMB dengan langkah yang benar atau menggunakan jasa pengurusan IMB terbaik dan terpercaya.
Salah satu jasa pengurusan IMB yang bisa membantu Anda adalah dari Konsultanku.com, yang merupakan jasa konsultan dan pengurusan perizinan bangunan terpercaya salah satunya IMB rumah lama. Beberapa kelebihan yang dimiliki Konsultanku.com adalah memiliki team profesional dan ahli di bidangnya, memberikan berbagai kemudahan bagi Anda.
Selain itu produk sudah terjamin legal 100%, karena Konsultanku.com sudah berpengalaman dan memiliki tim profesional yang ahli di bidangnya. Proses pembuatannya pun cepat dan tepat waktu, serta jasa pelayanan buka selama 24 jam.
Yuk kunjungi website dan hubungi CS Konsultanku.com untuk mengurus IMB rumah lama Anda sekarang juga!
Baca Juga : Cakupan renovasi kamar mandi
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com