
Landasan Hukum IUP OPK
Setiap perusahaan maupun bisnis wajib mengetahui landasan hukum IUP OPK dan harus mendapatkan perizinan. Hal ini karena setiap kegiatan perusahaan terutama pertambangan dapat menimbulkan berbagai dampak.
Jika perusahaan sudah memiliki izin, maka artinya bisnis yang berjalan sudah legal dan lebih aman. Cukup banyak perizinan yang sangat penting bagi perusahaan-perusahaan tersebut salah satunya adalah IUP OPK.
Perusahaan pemegang IUP OPK maka wajib melakukan pembayaran pendapatan negara maupun daerah, dalam hal ini termasuk juga pajak. Hal-hal mengenai hak dan kewajiban pajak tersebut sudah tertulis ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hanya pihak-pihak berwenang saja yang dapat memberikan legalitas terhadap perusahaan maupun bisnis. Selain itu, pengajuannya juga membutuhkan proses-proses yang saat ini jauh lebih praktis karena dapat secara online.
Pengertian dan Landasan Hukum IUP OPK
Bagi sebagian besar pemilik perusahaan tambang, tentu sudah mengetahui mengenai landasan hukum untuk IUP OPKdan perizinan bisnis yang cukup beragam. Setiap jenis kegiatan membutuhkan izin berbeda-beda yang tidak sembarangan.
Pada umumnya pengeluaran izin tersebut untuk kegiatan produksi, sementara IUP OPK merupakan perizinan khusus. Pengeluaran perizinan khusus ini mengatur berbagai kegiatan seperti pembelian, pengangkutan, pengolahan, dan juga pemurnian.
Hal-hal tersebut juga termasuk dalam penjualan komoditas tambang, termasuk mineral maupun batubara hasil pengolahan perusahaan terkait. Pengolahan dan pemurnian hasil tambang memiliki batas waktu izin paling lama 30 tahun bagi perusahaan pertambangan.
Jika batas waktu tersebut telah habis, maka perusahaan-perusahaan tersebut harus melakukan perpanjangan. Setiap kali perpanjangan, akan mendapatkan perizinan selama 20 tahun ke depan.
Dalam penjabarannya, IUP sendiri merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan untuk melaksanakan usaha tambang. Landasan hukum inijuga sudah tertulis dalam undang-undang no. 4/2009 s.t.d.d undang-undang no. 3/2020.
Pengaju perizinan akan mendapatkan IUP jika sudah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP. Pemberian wilayah tersebut merupakan hak untuk para milik pemegang IUP .
Perizinan tambang dari IUP hanya berlaku pada satu jenis mineral maupun batubara. Jika setelahnya IUP menemukan adanya mineral lain dalam WIUP pengelolaannya, maka harus mengajukan permohonan baru agar mendapatkan prioritas pengusahaannya.
Sementara itu, IUPK merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam pelaksanaan usaha tambang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK. Prioritas pertama yang memberikan IUPK adalah BUMN dan juga BUMD.
Secara ringkas, IUP dan IUPK merupakan perizinan usaha tambang oleh pemerintah. Perbedaan keduanya adalah dari pemberian izin, kepentingan daerah, luas wilayah, serta pelaku usaha yang berhak dalam usaha tambang.
Pihak Berwenang Memberi Izin
Seperti penjelasan sebelumnya, terdapat berbagai dampak buruk masing-masing pada setiap usaha, salah satunya pertambangan. Hal inilah yang membuat pelaku usaha bertanggung jawab serta berupaya dalam meminimalisir terjadinya dampak-dampak tersebut.
Salah satu upaya yang penting oleh perusahaan adalah pengurusan perizinan sehingga usaha menjadi legal bagi pemerintah. Perusahaan dengan legalitas artinya setiap pembangunan maupun kegiatan telah ada pertimbangan sehingga lebih ramah lingkungan.
Bukan hanya itu saja, perusahaan-perusahaan yang telah legal juga lebih menjamin kesejahteraan untuk berbagai pihak. Bukan hanya pelaku usaha saja, namun juga pada pegawai hingga masyarakat sekitar.
Menurut landasan hukum IPU OPK, hanya pihak-pihak berwenang saja yang dapat memberikan legalitas. Berikut adalah beberapa pihak yang memiliki kewenangan memberikan perizinan khusus.
Menteri merupakan salah satu pihak yang berwenang mengeluarkan izin khusus pada pelaku usaha. Meski demikian, perizinan dapat dilakukan jika beberapa kriteria telah terpenuhi terlebih dahulu seperti berikut.
- Komoditas tambang akan melalui pengolahan berasal dari wilayah provinsi di luar fasilitas pengolahan maupun pemurnian
- Komoditas tambang akan melalui pengolahan dari luar negeri
- Tempat atau lokasi fasilitas pengolahan maupun pemurnian berada pada lintas wilayah provinsi.
Tidak hanya menteri saja, gubernur juga berwenang dalam mengeluarkan surat izin khusus dalam landasan hukum IUP OPK. Hal tersebut juga perlu mempertimbangkan beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk mendapat legalitas seperti berikut.
- Komoditas tambang yang melalui proses pengolahan berasal dari provinsi sama dengan tempat berdiri fasilitas pengolahan maupun pemurnian
- Jika tempat berdiri fasilitas pengolahan maupn pemurnian ada dalam satu wilayah provinsi.
Adanya peraturan tersebut akan lebih mempermudah para pelaku usaha dalam memprediksi pihak berwenang memberi legalitas pada bisnis tambang yang berjalan. Anda sebagai pelaku usaha hanya perlu menjalankan proses-proses pengajuannya.
Proses Pengajuan IUP OPK
Sebelumnya, Anda perlu datang ke lembaga-lembaga tertentu dalam pengurusan legalitas usaha perusahaan. Namun dengan adanya teknologi digital yang semakin maju, maka pengurusan menjadi jauh lebih mudah dan efisien.
Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas penting sebelum mengurus legalitas perusahaan. Jika semua berkas telah lengkap, selanjutnya adalah mengikuti langkah-langkah pengajuan izin melalui jalur online seperti berikut.
- Melakukan pendaftaran online pada website resminyaKemenPAN RB
- Membuat akun dan melakukan login sesuai instruksi yang telah tertulis dalam server website tersebut
- Lakukan pengunggahan semua berkas persayaratan dengan ukuran dokumen sesuai perintah dalam server
- Pihak PTSP akan berkomunikasi secara vitual dengan Anda dalam melakukan penerbitan apabila berkas bersyaratan telah terverifikasi
- Jika pendaftaran telah selesai, Anda akan mendapat nomor pendaftaran perizinan untuk memiliki IUP OPK
- Langkah selanjutnya adalah melanjutkan pada bagian OPD apabila membutuhkan kajian teknis
- Selanjutnya penerbitan maupun pencetakkan surat izin maupun tidak diberi izin yang merupakan keputusan akhir selesai seleksi semua persyaratan
- Pemberitahuan pihak pembuat izin pada Anda untuk dapat mengambil dan melakukan akses surat perizinan tersebut.
Apabila Anda telah melakukan langkah-langkah tersebut, maka selanjutnya tinggal menunggu proses tersebut berlangsung. Dalam pelaksanaannya, proses tersebut memakan waktu paling lambat 28 hari dengan Sabtu dan Minggu tidak terhitung.
Selama pengurusan legalitas perusahaan pertambangan, Anda juga tidak perlu membayar biaya apapun. Apabila ada permintaan untuk mengeluarkan biaya tertentu, maka Anda dapat segera melaporkannya.
Kelebihan Jasa Perizinan IUP OPK
Pentingnya dasar hukum IUP OPKsehingga setiap usaha tambang wajib mengurus perizinannya. Jika Anda kesulitan dalam melakukannya, maka bisa menggunakan jasa perizinan IUP OPK karena memiliki beberapa kelebihan seperti berikut.
Profesional
Penyedia jasa perizinan pasti memiliki tim-tim yang telah profesional dalam bidangnya. Profesionalitas penyedia jasa tentu saja sangat penting sebab akan berpengaruh pada berjalannya bisnis Anda.
Selain itu, memilih penyedia jasa berpengalaman juga akan membantu memberikan solusi secara tepat. Sebab, dengan pengalaman panjang maka akan lebih tahu mengenai seluk beluk perizinan maupun prosesnya.
Cepat
Bagi pemilik usaha, tentu menginginkan proses penerbitan legalitas dengan cepat. Menggunakan jasa penerbitan dapat membantu Anda dalam hal tersebut karena merupakan konsultan ahli dalam mengerjakan sertifikasi maupun pengurusan izin dalam waktu singkat.
Legal
Kelebihan lain selain prosesnya yang cepat, juga adanya jaminan dokumen maupu produk 100% legal. Oleh karenanya, penting bagi Anda memilih layanan jasa yang tepat untuk mendapatkan kelebihan ini.
Konsultasi Gratis
Beberapa penyedia jasa memiliki layanan konsultasi gratis 24 jam sebelum pengurusan izin maupun legalitas. Jika masih bingung mengenai proses maupun persyaratannya, maka bisa menanyakannya.
Perusahaan tambang dapat menjalankan usahanya jika telah memiliki izin pada setiap kegiatannya. Dengan memahami landasan hukum IUP OPK , maka dapat meminimalkan dampak buruk dari kegiatan usaha.
Masa Berlaku Dan Waktu Yang Tepat Untuk Perpanjangannya
Masa berlaku IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan) adalah salah satu aspek penting dalam dunia usaha pertambangan. Perizinan ini memiliki jangka waktu awal selama 5 (lima) tahun dan memberikan kesempatan untuk diperpanjang selama 5 (lima) tahun lagi di setiap kali waktu perpanjangannya. Penting untuk memahami ketentuan perpanjangan ini dan memastikan agar proses dilakukan dengan waktu yang tepat.
Perpanjangan perizinan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan harus dilakukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo perizinan berakhir. Hal ini adalah langkah kunci untuk memastikan kelancaran operasi usaha pertambangan Anda tanpa gangguan. Keterlambatan dalam perpanjangan perizinan dapat mengakibatkan gangguan serius dalam operasi Anda dan potensi masalah hukum.
Prosedur perpanjangan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan seksama. Pertama-tama, Anda harus mengidentifikasi tanggal jatuhnya tempo perizinan yang tercantum dalam IUP Anda. Ini adalah tanggal kritis yang tidak boleh diabaikan. Setelah itu, pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan, seperti laporan kinerja dan pembayaran biaya perpanjangan yang mungkin diperlukan.
Kemudian, hubungi otoritas yang berwenang mengeluarkan perizinan Anda dan meminta panduan lebih lanjut tentang proses perpanjangan. Mereka akan memberikan informasi rinci tentang langkah-langkah yang harus Anda ikuti dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu, penting untuk memadukan perubahan hukum atau regulasi terbaru yang mungkin mempengaruhi perizinan pertambangan Anda. Hal ini akan membantu Anda mempersiapkan perpanjangan dokumen yang sesuai dengan aturan terbaru dan menghindari masalah di masa depan.
Dalam semua tahap ini, penting untuk tetap berkomunikasi dengan otoritas yang berwenang dengan baik. Transparansi dan kerjasama yang baik akan mempermudah proses perpanjangan perizinan dan menjaga keinginan operasi usaha pertambangan Anda.
Baca Juga : Landasan Hukum Izin Pengangkutan