Klasifikasi Perizinan SBUJPTL
Klasifikasi Perizinan SBUJPTL

6 Klasifikasi Perizinan SBUJPTL Sesuai Jenis Usaha

Izin usaha jasa penunjang kelistrikan hanya dapat terbit dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi kepada badan usaha sesuai dengan klasifikasi perizinan SBUJPTL dari masing-masing usaha tersebut.

Untuk penyeragaman penilaian secara klasifikasi Klasifikasi Perizinan SBUJPTL maupun kualifikasi suatu badan usaha (BU), maka ada standar penilaian tersendiri. Standar penilaian ini sama untuk semua BU serta dicantumkan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Standar penilaian berlaku untuk memutuskan apakah SBU layak terbit dan apakah sudah sesuai dengan permohonan atau tidak. Untuk penilaian akan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah atau Kementerian ESDM terkait perizinan.

Namun, saat ini adapula Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang memegang kewenangan menerbitkan SBU. Untuk lebih jelasnya mengenai LSBU dan klasifikasi sub bidang SBU, bisa baca penjelasan berikut ini.

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) ; Klasifikasi Perizinan SBUJPTL

Sebelum mengajukan permohonan Klasifikasi Perizinan SBUJPTL, pemohon harus tahu terlebih dahulu ke mana harus mengajukannya. Anda dapat mengajukan langsung ke Kementerian ESDM apabila tidak terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Namun, apabila ada LSBU bisa mengajukan melalui badan usaha pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik ini. Syaratnya adalah harus mengajukan permohonan ke lembaga yang telah memiliki sertifikasi dari Kementerian, mendapatkan pengakuan formal Menteri ESDM, serta memiliki akreditasi.

Penunjukan LSBU tersebut dalam Pasal 15, Peraturan Pemerintah No. 62/2012:

  1. Menteri sebagai penerbit akreditasi
  2. Dalam pelaksanaan pemberian akreditasi, Menteri bersama panitia atau tim untuk melakukan pengakreditasian.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri ESDM, Pasal 36 No. 05/2004 juga telah mengatur:

  1. Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Badan Usaha.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah dan Menteri ini menjadi dasar penunjukan LSBU terakreditasi untuk memberikan atau menerbitkan SBU sesuai permintaan pemohon. Selain menerbitkan SBU, LSBU juga dapat menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi Penanggung Jawab Teknis dan Tenaga Teknis suatu badan usaha ketenagalistrikan.

Permohonan SBU harus tertulis serta memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Pemohon wajib menyertakan beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Akta pendirian badan usaha.
  2. Penetapan badan usaha sebagai badan hukum.
  3. Nomor pokok wajib pajak.
  4. Neraca keuangan.
  5. Surat domisili.
  6. Memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) bersertifikat kompetensi dan surat penunjukannya.
  7. Memiliki Tenaga Teknik (TT) bersertifikat kompetensi dan surat penunjukannya.
  8. Daftar riwayat hidup PJT dan TT ketenagalistrikan.

Penetapan Penggolongan Usaha Menurut Bidang dan Sub Bidang

Klasifikasi perizinan SBUJPTL berdasarkan atas jenis usahanya, kemudian terbagi per bidang dan seterusnya terbagi lagi menjadi sub bidang. Pembagiannya seperti berikut ini:

  • Konsultan dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Jenis usaha ini berkaitan dengan berbagai kegiatan berkaitan ketenagalistrikan dalam pekerjaan sebagai konsultan. Dalam hal ini BU akan bertanggung jawab untuk segala pekerjaan yang bersifat konsultasi saja.

  • Perancangan, Pembangunan, serta Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Pada jenis usaha ini, pekerjaan berkaitan dengan pembangunan dan pemasangan instalasi listrik. Mulai dari tahap perangkaian hingga dapat bermanfaat bagi konsumen akhir.

  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik

Bidang berikutnya adalah bagian pemeriksaan dan pengujian dari sebuah instalasi tenaga listrik. Dalam hal ini BU akan bertanggung jawab melakukan pemeriksaan serta pengujian saja.

  • Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

Selanjutnya adalah bidang pengoperasian, yaitu pekerjaan berkaitan dengan penggunaan maupun pengoperasian instalasi kelistrikan.

  • Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Kemudian ada bidang pemeliharaan dari instalasi tenaga listrik yang sudah terpasang, baik pada hunian, gedung, maupun jenis bangunan lainnya.

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Selain bidang pemasangan hingga pemeliharaan, juga terdapat jenis usaha yang bergerak pada bidang pemberian sertifikasi kepada penanggung jawab maupun tenaga teknik kelistrikan.

Semua kriteria tersebut, terbagi kembali atas 4 bidang serta masing-masing terdiri atas sub bidang berikut ini:

  1. Pembangkit, terbagi atas pembangkit listrik tenaga uap, gas, gas-uap, panas bumi, air, air skala kecil dan menengan, diesel, nuklir, energi baru lainnya serta energi terbarukan lainnya.
  2. Transmisi, terbagi atas transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi, serta gardu induk.
  3. Distribusi, terbagi atas distribusi tegangan menengah dan rendah.
  4. Instalasi pemasangan, terbagi atas instalasi listrik tegangan tinggi, menengah, dan rendah.

Ketika akan mengajukan permohonan SBU, maka pemohon perlu untuk memilih sub bidang pekerjaannya. Untuk pemilihan jenis pekerjaan ini tidak terikat hanya dengan satu jenis saja, tapi bisa menjalankan berbagai jenis pekerjaan dalam satu BU.

Apabila memiliki beberapa jenis pekerjaan atau layanan jasa, maka BU harus mengurus SBU untuk semua kriteria tersebut. Selain itu, juga mempersiapkan penanggung jawab dan tenaga teknik untuk semua jenis pekerjaan tersebut. Dengan begitu Klasifikasi Perizinan SBUJPTL sangatlah penting.

Perbedaan SBU Berdasarkan Jenis Usaha

Dalam Peraturan Pemerintah Pasal 14 No 62 Tahun 2012 mengatur mengenai jenis BU yang wajib memiliki SBU dari Menteri ESDM dan Sertifikat dari lembaga lain. Dalam hal ini ada 2 kategori sertifikat terbit, yaitu:

  • Sertifikasi oleh LSBU Terakreditasi Menteri

Sertifikasi ini merupakan untuk pemilik usaha dengan kriteria pekerjaan konsultasi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan, pengoperasian instalasi, sertifikasi kompetisi tenaga teknik.

  • Sertifikasi Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan Berlaku

Sertifikasi ini untuk BU dengan jenis pekerjaan yaitu penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, juga kategori laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik. Serta usaha jasa lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Jadi, pengajuan permohonan ke Kementerian atau LSBU tergantung dari jenis pekerjaan masing-masing BU. Cek terlebih dahulu agar tidak salah ketika melakukan pengajuan permohonan dan mendapatkan sertifikasi yang tepat.

Kualifikasi, Kemampuan Usaha, dan Keahlian Kerja Orang Perseorangan dalam Sebuah Badan Usaha

Untuk dapat mengajukan permohonan Klasifikasi Perizinan SBUJPTL, pemohon harus menjelaskan kualifikasi usaha masing-masing termasuk dalam kategori mana. Berikut detail kualifikasi, kemampuan usaha, dan berapa tenaga ahli yang harus ada dalam tim kerja:

  • Kualifikasi Kecil

Usaha kecil kelistrikan memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp50 juta s.d Rp150 juta. Batas maksimal nilai pekerjaan yang bisa untuk proyek adalah Rp750 juta. Memerlukan setidaknya 1 orang penanggung jawab dengan kompetensi minimal level 3. Selain itu, juga memerlukan tenaga teknik 1 orang berkompetensi level 2.

  • Kualifikasi Menengah

Usaha menengah kelistrikan memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp150 juta s.d Rp500 juta. Batas maksimal nilai pekerjaan adalah Rp2,5 miliar. Memerlukan setidaknya 1 orang penanggung jawab dengan kompetensi minimal level 3. Selain itu, juga membutuhkan tenaga teknik 2 orang berkompetensi level 2.

  • Kualifikasi Besar

Usaha besar kelistrikan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta Batas maksimal nilai pekerjaan tidak terhingga. Memerlukan setidaknya 1 orang penanggung jawab dengan kompetensi minimal level 3. Selain itu, juga membutuhkan tenaga teknik 3 orang berkompetensi level 2.

Salah satu hal yang penting dalam mengajukan permohonan Klasifikasi Perizinan SBUJPTL adalah memastikan memilih klasifikasi jenis usaha sesuai pekerjaan lembaga. Sebuah BU bisa menjalankan beberapa jenis pekerjaan sehingga harus memiliki SBU pada setiap jenis pekerjaan tersebut.

Selain itu, juga perlu memperhatikan mengenai kualifikasi besarnya bisnis Anda, apakah masuk kecil, menengah atau besar. Kualifikasi ini juga akan menentukan berapa banyak PJT dan TT serta nilai proyek boleh diambil.

Kualifikasi dan klasifikasi perizinan SBUJPTL inilah yang akan menentukan ke mana mengajukan permohonan SBU oleh pemohon.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com