Kenali IUJP

Kenali IUJP dari BKPM

Kenali IUJP sebagai izin usaha jasa pertambangan merupakan perizinan yang keluar dari BKPM. Selain harus memiliki IUJP, bisnis dalam bidang pertambangan juga wajib memiliki SKT atau surat keterangan tanda terdaftar dalam bidang pertambangan.

Setiap bisnis yang berdiri dalam wilayah Indonesia wajib mematuhi berbagai syarat berlaku. Penetapan perizinan ini merupakan sebuah bentuk proteksi terhadap bisnis itu sendiri, pemilik bisnisnya, serta para klien yang terlibat dalam operasional bisnis tersebut.

Kenali IUJP Dan Dasar Hukum yang Mengaturnya

Dalam mempelajari perizinan dalam bisnis tambang, Kenali IUJP Dan lebih dulu mari pahami landasan hukum yang mengatur ketentuan perizinan. Ada dua dasar hukum, pertama Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 dan Nomor 24 Tahun 2012.

Pertama untuk aturan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan bidang Mineral dan Batubara. Aturan tersebut terbit dan resmi berlaku sejak 30 September tahun 2009. Aturan berisi sebanyak 37 pasal dengan poin berbeda-beda.

Terdapat sebanyak 8 bab, masing-masing bab menaungi berbagai pasal dengan tema tertentu. Masing-masing pasal terbagi lagi menjadi beberapa ayat. Ayat-ayat tersebut menjelaskan peraturan secara lebih rinci yang mesti dipahami oleh pelaku usaha.

Kedua, peraturan Nomor 24 Tahun 2012 untuk pengurusannyaKenali IUJP Yang berisi tentang perubahan yang sebelumnya sudah ada pada aturan Nomor 28 Tahun 2009. Aturan Nomor 24 ini resmi terbit dan berlaku sejak 9 Oktober tahun 2012 hingga saat ini.

Perubahan aturan pada tahun 2012 tersebut berisi sebanyak 31 pasal dengan masing-masing pasal memuat berbagai ayat. Tiap ayat berisi tentang aturan terbaru yang telah melalui penyesuaian dengan perkembangan terkait mineral serta batubara seiring waktu.

Pada saat itu, dua menteri terlibat dalam memutuskan peraturan. Yakni, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu, Anda bisa memantau updatenya untuk memenuhi syarat secara tepat.

Jenis Bisnis Inti dan Non Inti

Kenali IUJP dan Jenis-jenis bisnis yang memiliki keharusan untuk mengajukan perizinan dalam bisnis tambang terbagi menjadi dua. Pertama usaha jasa pertambangan dan kedua usaha jasa pertambangan non inti.

Untuk kategori pertama, Anda akan menemukan masing-masing pembagian dalam hal konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan dalam beberapa bidang. Adapun kategori bidangnya dapat terkelompok ke dalam dua jenis.

Pertama ada penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pascatambang dan reklamasi, serta K3. Sementara itu, yang masuk kelompok kedua adalah penambangan dan pengolahan.

Sementara untuk jenis non inti meliputi jenis bisnis yang berbeda lagi. Berbagai ketentuan perizinan dalam bisnis tambangini telah sesuai dengan dua dasar hukum tersebut. Landasannya jelas, jadi Anda dapat melakukan evaluasi kapan saja dari aturan yang ada.

Persiapan Mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan

Untuk mendapatkan SKT atau IUJP, pemilik bisnis mesti mengetahui bisnis yang berjalan masuk ke kategori kecil, sedang, atau menengah. Dengan mengenali kategori bisnisnya sendiri maka akan lebih mudah mengajukan permohonan yang melalui persiapan berikut:

  1. Tentukan kualifikasi bisnisnya
  2. Tentukan klasifikasi bisnisnya
  3. Tentukan bidang maupun subbidang terdatar ke Ditjen Mineral dan Batubara
  4. Isikan formulir permohonan sesuai permintaan dengan tepat
  5. Buat surat permohonan
  6. Menyanggupi dan menandatangani surat pernyataan kebenaran lengkap dengan tanda tangan direktur
  7. Submit seluruh dokumen syarat tanpa ragu

Setelah perizinan dalam bisnis tambangdan SKT terbit, pemilik bisnis harus tahu bahwa masa berlakunya selama 3 tahun. Ini artinya setelah tiga tahun berlalu maka para pelaku bisnis Minerba wajib memperbarui atau memperpanjang dua buah dokumen tersebut.

Untuk proses perpanjangan tinggal mengikuti petunjuk tersedia. Namun, tentunya dari segi waktu, proses perpanjangan tidak akan lebih rumit atau lebih lama dari proses pengajuan saat awal. Ingat dan catat kapan waktu penerbitan IUJP bisnis yang Anda jalankan.

Bidang Usaha yang Wajib Ajukan IUJP

Setiap perusahaan tambang wajib memiliki tujuan serta maksud beroperasi demi mendapatkan IUJP maupun SKT. Maksud dan tujuan tersebut mesti sesuai dengan aturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 terkait standar bisnis dalam bidang tambang.

Yang termasuk ke dalam kategori usaha bidang tambang wajib mengajukan perizinan dalam bisnis tambangmeliputi PT, CV, BUMN, BUMD, serta perusahaan dengan PMA atau penanaman modal asing. Semua tentunya bergerak dalam bidang mineral serta batubara.

Nantinya, selain wajib memiliki IUJP, operasional bisnis tersebut juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Adapun ketentuan tegas terkait NIB telah sesuai dengan PP No. 5 terkait penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.

Sementara untuk IUJP sendiri, landasan hukumnya adalah PP No. 96 Tahun 2021 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dalam bidang mineral maupun batubara. Dua aturan tersebut sudah menjadi pakem dalam kewajiban memiliki NIB maupun IUJP.

Jika masa berlaku SKT selama tiga tahun maka masa berlaku perizinan dalam bisnis tambangselama lima tahun semenjak sah penerbitannya dari BKPM. Setelah lima tahun berlalu maka pemilik bisnis wajib memperpanjang kembali IUJP-nya ke BKPM dengan syarat tertentu.

Sama seperti saat memperpanjang SKT, untuk memperpanjang BKPM, Anda juga tidak akan melalui proses lebih rumit maupun panjang. Sesaat setelah permohonan terkabul, Anda akan langsung mengetahui prosedur perpanjangan untuk lima tahun setelahnya.

Dasar Hukum Perusahaan Tambang

Sebelumnya sudah jelas bahwa ada beberapa pihak yang terikat dengan aturan tertulis dalam usaha tambang. Salah satunya adalah bidang bisnis kategori perusahaan. Adapun perusahaan bidang tambang harus memenuhi berbagai dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-undang No. 3/ 2020 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan salah satu landasan pengajuan perizinan dalam bisnis tambangoleh perusahaan
  2. PP No. 5/ 2021 terkait Izin untuk bisnis dengan basis risiko
  3. PP No. 96/ 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bidang Minerba
  4. Lampiran III dari Menteri ESDM, yakni No. 5/ 2021 terkait Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sub Sektor Minerba

Berbagai ketentuan hukum secara resmi tersebut mengatur berbagai kebijakan terkait usaha dalam bidang tambang. Aturan tersebut mengikat bagi pihak pemilik bisnis maupun pemberi atau pihak yang memutuskan perizinan untuk operasional sebuah perusahaan.

Dalam penerbitan perizinan dalam bisnis tambang, BKPM akan memberikannya kepada perusahaan inti dan non inti. Untuk yang non inti, meliputi beberapa jenis bisnis, seperti catering, keamanan, kesehatan bangunan sipil, elektrik, mekanikal, dan telekomunikasi.

Penting untuk menjadi pengetahuan bahwa pengajuan sebaiknya Anda lakukan sendiri sebagai pemilik bisnis. Karena terdapat berbagai permintaan kelengkapan berkas yang tidak bisa terwakilkan oleh pihak asing dan sifatnya berbahaya dalam pandangan hukum.

Untuk proses pengajuannya tidak membutuhkan biaya sama sekali serta biasanya proses kerja berlangsung selama 3 hari setelah pengajuan. Jika melihat berbagai bidang usaha non inti yang sudah disebutkan, dapat tersimpulkan jenis usaha tersebut melengkapi intinya.

Artinya, ketika ada perusahaan tambang tentu membutuhkan jenis bisnis lain, seperti kuliner untuk memenuhi kebutuhan pangan para pekerja. Bukan hanya bidang usaha tambangnya yang wajib mengajukan izin usaha jasa pertambangan, namun berbagai bisnis lain juga.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com