Jenis – Jenis Sertifikat Keahlian
Beberapa Jenis Sertifikat Keahlian

Kenali Beberapa Jenis Sertifikat Keahlian Sesuai Bidangnya!

Terdapat Beberapa Jenis Sertifikat Keahlian atau SKA yang digunakan sebagai syarat para tenaga ahli konstruksi. Penggunaan sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi persyaratan sesuai kompetensi maupun keahlian berdasarkan ijazah yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan SKA, maka pemohon dapat mengajukannya kepada asosiasi profesi dalam bidang jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan registrasi yang sudah jadi satu dengan akreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK).

Salah satu contohnya adalah sertifikat.id yang telah menerbitkan lebih dari 3000 sertifikat keahlian sejak tahun 2010. Proses pembuatannya juga tidak memakan waktu lama, hanya membutuhkan kurang lebih 2 hari kerja saja.

Pengertian Sertifikat Keahlian untuk Tenaga Ahli

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka para tenaga ahli konstruksi membutuhkan Beberapa Jenis Sertifikat Keahlian ini agar memenuhi persyaratan kompetensi. Persyaratan kompetensi tersebut berdasarkan disiplin keilmuan, disiplin fungsi, maupun disiplin keahlian tertentu.

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sementara bagi golongan kecil wajib memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT).

Suatu perusahaan jasa konstruksi baik sebagai pelaksana, konsultan, maupun pengawas kelas menengah atau besar dapat memiliki SBUJK. Namun perusahaan tersebut harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga harus memiliki tenaga ahli dan sudah teregistrasi langsung pada situs LPJK. Anda dapat mengecek LPJK tersebut melalui website dengan domain lpjk.net.

Sertifikat keahlian menjadi bukti akan kemampuan dan keahlian seorang tenaga ahli dalam melaksanakan pekerjaanya pada sektor konstruksi. Lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat tersebut adalah LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK.

Keahlian tersebut antara lain bidang arsitektur, sipil, tata lingkungan, manajemen pelaksanaan, mekanikal, dan elektrikal. Tingkatan sertifikat keahlian tersebut terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu untuk ahli muda, ahli madya, serta ahli utama.

Setiap tingkatan SKA memiliki kisaran harga pengurusan yang berbeda-beda. Jika ingin mengajukan SKA tingkat ahli muda, maka Anda perlu menyiapkan dana kurang lebih Rp. 2.000.000.

Kemudian SKA untuk ahli madya membutuhkan biaya sekitar Rp. 3.000.000. Sementara SKA ahli utama membutuhkan biaya pengurusan kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000.

Tiga tingkatan pada sertifikat keahlian tersebut terbagi berdasarkan latar belakang pendidikan dan lamanya pengalaman kerja. Untuk lebih lengkapnya dapat Anda simak pada pembahasan selanjutnya.

Jenis – jenis Sertifikat Keahlian Berdasarkan Bidangnya

Para tenaga ahli profesi pada beberapa bidang konstruksi dapat memiliki Beberapa Jenis Sertifikat Keahlian ini. Memiliki SKA merupakan sebuah syarat wajib bagi para tenaga ahli tersebut karena menunjang keberhasilan suatu proyek konstruksi.

Kepemilikan SKA mampu menjamin bahwa suatu konstruksi memiliki kualitas yang baik. Hal tersebut membuktikan bahwa tenaga kerjanya telah melewati jenjang pendidikan sesuai kualifikasinya serta memiliki pengalaman kerja profesional.

Bagi para calon penerima sertifikat keahlian harus memiliki pendidikan minimal D3 dengan jurusan teknik sesuai kualifikasi. Para tenaga ahli konstruksi yang perlu memiliki sertifikat keahlian sesuai bidangnya antara lain sebagai berikut.

  1. Ahli Bidang Arsitektur
  2. Arsitek
  3. Desain Interior
  4. Iluminasi
  5. Landscape
  6. Ahli Bidang Sipil
  7. Teknik Bangunan Gedung
  8. Keselamatan Jalan
  9. Teknik Terowongan
  10. Teknik Jalan
  11. Teknik Jalan Rel
  12. Teknik Bangunan Lepas Pantai
  13. Teknik Sungai dan Drainase
  14. Teknik Rawa dan Pantai
  15. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
  16. Geodesi
  17. Teknik Jembatan
  18. Teknik Landasan Terbang
  19. Teknik Dermaga
  20. Teknik Bendungan BEsar
  21. Teknik Irigasi
  22. Teknik Pembongkaran Bangunan
  23. Geoteknik
  24. Ahli Bidang Tata Lingkungan
  25. Teknik Lingkungan
  26. Perencanaan Wilayah dan Kota
  27. Teknik Sanitasi dan Limbah
  28. Teknik Air Minum
  29. Ahli Bidang Manajemen Pelaksanaan
  30. Manajemen Konstruksi
  31. Manajemen Proyek
  32. K3 Konstruksi
  33. Sistem Manajemen Mutu
  34. Ahli Bidang Mekanikal
  35. Teknik Mekanikal
  36. Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
  37. Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik
  38. Teknik Proteksi Kebakaran
  39. Teknik Transportasi dalam Gedung
  40. Ahli Bidang Elektrikal
  41. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
  42. Teknik Transmisi Tenaga Listrik
  43. Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
  44. Teknik Distribusi Tenaga Listrik
  45. Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gudang
  46. Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api

Syarat Kualifikasi agar Mendapatkan Sertifikat Keahlian

Pada pembahasan sebelumnya, kami sempat merasa bahwa Beberapa Jenis Sertifikat Keahlian ini dikategorikan ke dalam 3 tingkatan, yaitu sebagai berikut.

  1. Ahli Muda
  2. Memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  3. Atau memiliki latar belakang pendidikan S1 tanpa pengalaman kerja sama sekali.
  4. Biasanya untuk para Pelaksana Lapangan dan Badan Usaha Kualifikasi M1.
  5. Ahli Madya
  6. Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai dengan kebutuhan klasifikasi tenaga ahli.
  7. Memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 teknik dengan pengalaman kerja selama 5 tahun atau lebih.
  8. Atau memiliki latar belakang pendidikan S1 teknik dengan pengalaman minimal 2 tahun.
  9. Biasanya untuk para Penanggung Jawab atau Pimpro dan Badan Usaha Kualifikasi M2.
  10. Ahli Utama
  11. Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai kebutuhan klasifikasi tenaga ahli.
  12. Memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja selama 8 tahun atau lebih.
  13. Atau memiliki latar belakang pendidikan S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun.
  14. Biasanya untuk para Penanggung Jawab Proyek setingkat di atas Pimpro atau Engineer dan Badan Usaha Kualifikasi Besar.

Sementara untuk perusahaan kecil (kualifikasi K1, K2, K3) dapat mengajukan sertifikat keterampilan. Syaratnya memiliki latar belakang pendidikan minimal STM/SMK teknik, pengalaman kerja minimal 2 tahun, mempunyai keahlian sesuai permohonan bidang SKT.

Mungkin Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) terlihat sama saja. Keduanya sama-sama merupakan sertifikat bagi kontraktor atau sekadar untuk memenuhi keperluan konstruksi, perusahaan, atau perorangan.

Namun Surat Keterampilan menjadi bukti nyata perorangan bahwa ia memiliki kompetensi sesuai bidang yang berkaitan dengan kontraktor. Keduanya tetap sama-sama penting sebagai acuan dalam kegiatan konstruksi Indonesia.

Syarat Berkas untuk Mendapatkan Sertifikat Keahlian

Adapun beberapa syarat berkas untuk mengajukan permohonan sertifikat keahlian tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Fotokopi ijazah yang sudah mendapatkan legalisasi dari Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, notaris, kantor pos, ataupun Asosiasi Profesi penerima permohonan. Pastikan bahwa latar belakang pendidikan harus sesuai dengan pengajuan permohonan kompetensi.
  2. Daftar pengalaman kerja sesuai klasifikasi atau subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon. Pastikan susunannya terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran ketentuan. Kemudian terdapat tanda tangan Pemohon yang menggunakan tinta warna biru serta tidak boleh menggunakan scan.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon yang masih berlaku.
  4. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
  5. Surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen permohonan adalah benar serta menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran ketentuan.
  6. Melampirkan pas foto ukuran 3×4 berwarna.
  7. Melampirkan salinan sertifikat keahlian yang lama untuk perpanjangan (bersifat opsional)
  8. Fotokopi paspor milik Pemohon yang mendapatkan legalisasi dari Kedutaan/Perwakilan negaranya di Indonesia.

Memenuhi kualifikasi agar mendapatkan SKA memang tidak mudah, perlu memiliki pengalaman kerja yang tidak sebentar. Namun dengan memiliki jenis-jenis sertifikat keahlian sesuai bidangnya, maka klien akan mempercayai proyek konstruksinya pada Anda.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com