Jasa Perpanjang IUI Depok

CARA MEMPEROLEH SURAT IZIN USAHA INDUSTRI DEPOK

Jika Anda memiliki usaha produksi yang ingin berkembang lebih dari sekadar industri rumah tangga, maka Anda perlu mengetahui cara memperoleh Surat Izin Usaha Industri Anda. Namun ketikan Anda sudah memilikinya dan ingin melakukan perpanjangan, Anda dapat menghubungi perusahaan jasa perpanjang IUI Depok, Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.

Ketahui Hal Berikut Ini Terlebih Dahulu

Sebelum Anda mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUI Anda, Anda harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll) terlebih dahulu.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan persiapan tersebut, Anda harus mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi dahulu, jadi jangan lupakan langkah penting ini. Namun jika tempat produksi Anda dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga Anda.

Ada kebijakan yang menyatakan bahwa jika Anda ingin mengembangkan usaha Anda melebihi skala rumah tangga maka Anda wajib mengembangkannya di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali dalam kondisi sebagai berikut:

  1. jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis;
  2. usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas.

Contoh untuk poin kedua seperti industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) karena termasuk industri yang tidak mencemari lingkungan.

Sementara untuk industri yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan wajib mengikuti kebijakan tersebut.

Tahapan Untuk Mendapatkan IUI

Anda dapat mengajukan permohonan melalui 2 opsi yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan dan melalui tahapan secara online.

  1. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan
  2. Pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin
  3. Pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online
  4.  Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online

Anda dapat membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda dan mengikuti instruksi yang dikatakan karena pada setiap daerah berlaku prosedur yang berbeda

Syarat Yang Diperlukan

Untuk membuat IUI Anda, Anda perlu mempersiapkan dokumen dokumen penting sebagai berikut:

  1. KTP Asli Pemilik
  2. NPWP
  3. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  4. Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon (bagi yang tidak mensyaratkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Lingkungan)
  5. Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Berikat
  6. Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  9. KTP Penanggung Jawab
  10. Surat Pernyataan / Permohonan
  11. Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  12. Sertifikat Tanah (AJB) Tanah
  13. Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
  14. Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  15. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Kami rasa cukup mudah untuk mengikuti setiap prosedur yang harus Anda lakukan untuk membuat IUI. Anda juga perlu mengetahui bahwa masa berlaku bagi IUI ini adalah tiga tahun, jadi Anda harus memperpanjangnya jika masa kadaluarsanya sudah dekat. Anda dapat mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa perpanjang IUI di Depok, Jakarta, Cikarang dan di beberapa kota industri lainya.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com