jasa pengurusan TDG Yogyakarta

Persyaratan dan Peraturan Tanda Daftar Gudang

Bagi Anda pemilik usaha, terutama jika usaha yang Anda jalankan membutuhkan ruang penyimpanan atau gudang, menggunakan jasa pengurusan TDG Yogyakarta bisa jadi solusi yang mudah dan praktis demi kelancaran bisnis Anda. Akan tetapi, apa yang dimaksud dengan TDG, ya?

Tentang TDG

TDG atau Tanda Daftar Gudang merupakan bukti pendaftaran yang menunjukkan bahwa penggunaan gudang untuk bisnis Anda adalah benar-benar resmi atau legal. Pasalnya, gudang sebagai ruang penyimpanan barang dagangan wajib didaftarkan. Apabila tidak, pemilik bisnis akan mendapatkan sanksi, misalnya penutupan gudang.

Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014, gudang didefinisikan sebagai ruang tidak bergerak serta tidak dikunjungi umum, dan digunakan sebagai ruang penyimpanan barang untuk diperdagangkan dan bukan untuk kebutuhan pribadi.

Oleh karena itu, jelas bahwa Anda yang menjalankan bisnis yang membutuhkan gudang untuk penyimpanan barang dagang, seperti bisnis distributor, memiliki TDG adalah suatu keharusan. Untungnya, Anda bisa manfaatkan jasa pengurusan TDG Yogyakarta untuk mempermudah urusan Anda.

Syarat Pengajuan TDG

Secara garis besar, syarat untuk mengurus TDG adalah sebagai berikut:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Pas foto pemilik gudang atau penanggung jawab gudang.
  • Foto gudang.

Pelampiran IMB bertujuan untuk menunjukkan bukti kepemilikan gudang yang Anda gunakan. Sedangkan foto gudang dibutuhkan sebagai bukti fisik dari keberadaan gudang tersebut. Dalam foto gudang yang dilampirkan, Anda perlu menunjukkan bagian gudang dari depan, dari samping, hingga kondisi di dalamnya.

TDG sendiri bukanlah merupakan bentuk izin usaha. Karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya, TDG merupakan bukti daftar yang menunjukkan bahwa penggunaan gudang tersebut sudah resmi atau legal.

Berapa masa berlaku TDG? Dokumen yang satu ini punya masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Dan jika masa berlaku TDG Anda sudah habis, Anda bisa memperpanjang dengan mendaftarkan kembali gudang Anda sambil membawa TDG terakhir. Hanya saja, perhatikan bahwa batas waktu pengajuan perpanjangan TDG adalah sekurang-kurangnya 3 (bulan) sebelum masa berlaku TDG habis, ya!

Apabila gudang Anda sudah terdaftar, yang ditunjukkan lewat keberadaan TDG resmi, gudang tersebut akan memperoleh TDG sesuai dengan lokasi gudang yang bersangkutan. Sebagai contoh, apabila lokasi gudang berada di Tanjung Priok, Anda nantinya akan mendapatkan TDG yang berlokasi di Jakarta Utara. Ketentuan ini juga berlaku di wilayah lainnya, termasuk jika Anda menggunakan jasa pengurusan TDG Yogyakarta.

Tapi, apakah memiliki TDG saja sudah cukup? Ternyata tidak, karena sebagai pemilik atau penanggung jawab gudang, Anda pun diharuskan untuk membuat pencatatan administrasi yang berkaitan dengan barang-barang yang disimpan di dalam gudang. Nantinya, catatan tersebut wajib dilaporkan maksimal 15 bulan setelah TDG terbit.

Apabila terdapat ketidaksesuaian informasi maupun pelanggaran dalam bentuk penggunaan gudang usaha tanpa izin, pemerintah akan menindak dengan memberikan sanksi tertentu. Contohnya penutupan gudang atau bahkan hingga pencabutan izin usaha yang Anda jalankan.

TDG

Oleh karena itu, pastikan bahwa gudang Anda sudah mendaftarkan gudang Anda sesuai dengan aturan yang berlaku, ya! Apalagi Anda bisa gunakan jasa pengurusan TDG Yogyakarta dari konsultanku.com yang sudah terbukti profesional dan andal untuk membantu Anda melakukan pengurusan TDG dari awal sampai akhir. Jadi, Anda bisa hemat waktu dan tenaga untuk fokus pada usaha Anda tanpa harus repot mengurus pendaftaran gudang sendiri!

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com