
Sekarang ini sudah banyak Jasa pengurusan IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) yang hadir untuk membantu anda. Namun apakah semua dari mereka memberikan kepuasan kepada anda. Jadi, tugas anda adalah menyeleksi mereka yang melayani pengurusan izin tersebut. Kami hadir untuk anda yang ingin menguruskan IPAK dengan profesional dan tepat waktu.
Sanksi bagi anda yang tidak mempunya Izin penyalur alat kesehatan
Negara kita Indonesia adalah negara hukum, warga negara yang baik akan sangat patuh terhadap hukum, jadi menurut hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan anda bisa di penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1.5 miliar rupiah
Ancaman tersebut tentu saja tidak main main dari penjara maupun denda. Melihat sanksi yang sangat berat sebaiknya anda segerakan untuk membuat Izin Penyalur Alat Kesehatan, kalau anda masih menunda mungkin pemerintah tanpa ampun akan memproses anda walaupun dengan peringatan tertulis dahulu sebelum anda di proses.
Cara yang sangat tepat untuk menghindari sanksi tersebut anda bisa segerakan mengurus. Kami akan sangat senang hati melayani anda.
Syarat mengurus IPAK
Dengan menghubungi kami anda akan kami jelaskan secara terperinci syarat mengurus IPAK, namun sebagai gambaran kami akan sebutkan satu per satu persyaratanya.
- Akta pendirian
Semua akta pendirian yang tentunya sudah di sahkan harus di fotocopy atapun ada alternatif lain yang biasanya kami lakukan adalah kita meminta scan, lalu soft copynya dikirimkan kepada kami. Sisanya kami semua yang urus.
Sebelum melakukan pengurusan lebih lanjut biasanya kita pelajari dan baca dengan teliti apakah Akta yang anda miliki bisa keluar IPAK atau tidak, kalaupun tidak tentunya kami punya solusi yaitu dengan melakukan akta perubahan.
- KTP dan NPWP pengurus
KTP dan NPWP pengurus disini bisa dari Komisaris atau direktur badan usaha anda.
- NPWP perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan
Surat keterangan domisili perusahaan adalah surat yang menerangkan tempat tinggal tetap perusahaan dokumen ini sangat di butuhkan oleh kami jasa pengurusan IPAK, surat domisili perusahaan sendiri di keluarkan oleh kelurahan setempat.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Anda harus menyertakan IMB untuk mengurus surat Izin ini, karena salah satu legalnya bangunan yang anda tempati ada di IMB. IMB yang sah di keluarkan oleh walikota atau pejabat yang di delegasikan.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Tentunya bukan asal SIUP yang bisa untuk mengurus IPAK, yaitu SIUP yang memiliki KBLI penyalur alat kesehatan yaitu salah satunya adalah KBLI G46693 – PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Karena setiap badan usaha wajib mendaftarkan usahanya, jadi TDP harusnya sudah anda kantongi sebelumnya silahkan di siapkan.
- STR (Surat tanda registrasi) Penanggung jawab teknis
STR merupakan hal pokok dalam persyaratan untuk memperoleh IPAK. Jika anda belum mempunyai bisa di konsultasikan dengan kami dengan menghubungi nomor yang tertera di bawah. - Ijasah teknisi
Tidak kalah penting untuk mengurus IPAK adalah Ijasah teknisi.
Semua dari dokumen di atas tentunya bisa anda scan dan kirimkan kepada kami, untuk selanjutnya kami urus.
Manfaat memiliki IPAK
- Perlindungan hukum
Perusahaan yang memiliki kelengkapan izin terutama IPAK pastinya memiliki payung hukum bagi anda dan perusahaan anda.
Terutama saat anda menghadapi masalah atau sengketa pemerintah pasti akan menanyakan perizinanya untuk menunjukan perusahaan anda legal.
- Membagun kepercayaan publik
Tidak hanya publik yang percaya terhadap kredibilitas anda, namun partner anda pun akan sangat percaya jika Izin yang anda miliki lengkap.
- Mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar
Bagaimana tidak, Izin yang anda miliki sudah lengkap ruang gerak anda pun bisa lebih lebar dan leluasa.
Demikian penjelasan dari kami, apabila anda ingin menggunakan Jasa Pengurusan IPAK silahkan konsultasikan kepada kami, kami siap membantu anda selama 24 jam.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha Konstruksi
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com