Jasa Pembuatan TDG Depok

Jasa Pembuatan TDG Depok dan Ketentuan UU Pergudangan

Tahukah Anda bahwa gudang yang akan Anda gunakan sebagai tempat penyimpanan barang, harus dilengkapi dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Pernyataan ini telah diatur dalam UU Perdagangan Indonesia. Dalam peraturan tersebut, menjelaskan beberapa kategori gudang yang wajib memiliki TDG. Kabar baik bagi Anda yang berada di Depok, sekarang sudah hadir jasa pembuatan TDG Depok yang bisa Anda gunakan.

Tapi, sebelum Anda menggunakan jasa pembuatan TDG Depok, wajib mengetahui informasi ini.

Kategori Gudang Menurut UU Perdagangan

Ada beberapa kategori gudang, yang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Masing – masing kategori memiliki ketentuan. Sehingga Anda tidak bisa memilih untuk dapat masuk dalam kategori tertentu.

Gudang Penyimpanan Tertutup – Kategori A

Pada kategori A, memiliki ketentuan luas gudang penyimpanan mulai dari 100 m2 hingga 1.000 m2. Kemudian untuk kapasitas gudang penyimpanannya mulai dari 360m3 hingga 3.600 m3. Gudang penyimpanan yang termasuk dalam kategori ini, tergolong kecil.

Gudang Penyimpanan Tertutup – Kategori B

Kategori B memiliki luas mulai dari 1.000 m2 hingga 2.500 m2. Kemudian kapasitas yang dimiliki gudang tersebut lebih dari 3.600 m3 hingga 9000 m3. Gudang penyimpanan dalam kategori ini, tergolong sedang. Sehingga dapat dikatakan bila gudang penyimpanan yang digunakan adalah untuk usaha yang baru mengalami perkembangan.

Gudang Penyimpanan Tertutup – Kategori C

Kategori gudang penyimpanan C, memiliki luas lebih dari 2.500 m2. Kapasitas gudang yang termasuk dalam kategori ini adalah lebih dari 9000 m3. Biasanya gudang penyimpanan yang termasuk dalam kategori C, digunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang sudah berkembang pesat. Sehingga dapat dikatakan gudang penyimpanan tersebut, cukup besar.

TDG ; Gudang Penyimpanan Tertutup – Kategori D

Pada kategori D termasuk dalam golongan gudang yang memiliki kapasitas besar. Seperti usaha dalam bidang bahan bakar. Hal ini karena kriteria kapasitas penyimpanan gudang mencapai 762 m2 atau setara dengan 500 ton. Namun untuk luas gudang, tidak memiliki spesifikasi yang diharuskan. Pastinya gudang penyimpanan tersebut harus berbentuk layaknya silo atau tank.

Gudang Penyimpanan Terbuka

Kategori terakhir adalah gudang penyimpanan terbuka. Ketentuan dalam kategori ini yaitu memiliki luas lebih dari 1.000 m2. Namun untuk kapasitas penyimpanan gudang, tidak dijelaskan secara detail. Gudang yang termasuk dalam kategori ini, biasanya digunakan untuk penyimpanan barang yang mudah rusak. Seperti kayu, makanan ternak, dan lain sebagainya.

Pentingnya Menggunakan Jasa Pembuatan TDG Depok

Khusus bagi Anda yang memiliki gudang di wilayah depok. Pastikan Anda memiliki TDG. Coba perhatikan masalah yang mungkin timbul jika Anda tidak memiliki TDG berikut in.

Sanksi yang Diberikan

Kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG) wajib dilakukan, sebelum Anda mulai menyimpan barang di dalam gudang. Bila Anda tidak memilikinya, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan TDG Depok untuk mengurus perizinan gudang penyimpanan tersebut.

Peringatan Tertulis

Dinas Perdagangan ana memberikan Anda surat peringatan sebanyak 2 kali. Surat peringatan tersebut, diberikan untuk mengingatkan Anda agar segera mengurus TDG. Bila surat pertama tidak diindahkan, maka dinas terkait akan mengirimkan surat kembali dalam jangka waktu 14 hari.

Penutupan Sementara

Sanksi administratif yang Anda terima berupa penutupan gudang penyimpanan selama 30 hari. Sanksi ini dilakukan bila Anda tidak memperdulikan surat peringatan yang telah diberikan. Kerugian dari sanksi ini adalah Anda tidak boleh menerima atau menyimpan barang baru.

Denda Administratif

Bila Anda masih belum memiliki TDG, maka Anda akan dikenakan denda. Besaran denda ditentukan dari jenis kategori yang disAndang gudang tersebut. Semua sanksi tersebut, sudah diatur dalam UU Perdagangan nomor 33 Tahun 2019.

Jadi, tunggu apalagi? segera hubungi dan konsultasikan dengan kami. Dengan menggunakan jasa pembuatan TDG Depok, dapat memudahkan Anda dalam mendapatkan izin dalam melakukan penyimpanan barang di dalam gudang. Bila Anda terbukti tidak memiliki TDG, maka akan merugikan Anda dan juga jalannya usaha Anda. Oleh sebab itu segera urus pembuatan TDG Anda, sebelum Anda mendapatkan sanksi administratif.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com