Jasa Pembuatan TDG Bandung

Jasa Pembuatan TDG Bandung dan Dasar Hukumnya

Indonesia adalah negara hukum, maka tak heran jika segala sesuatu diatur dalam perundang-undangan. Termasuk peraturan izin memiliki bangunan gudang. Ya, sebagai pemilik dari sebuah gudang, maka Anda sudah semestinya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Bagi Anda warga atau memiliki bangunan gudang di Bandung, maka Anda bisa menggunakan Jasa pembuatan TDG Bandung untuk membuat TDG.

Ya,TDG memang menjadi hal penting yang harus Anda miliki sebagai pemilik gudang. Tanpa adanya TDD, maka Anda dapat mengalami berbagai masalah. Seperti mendapatkan peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, bahkan denda yang nilainya bisa mencapai 2 miliayar rupiah.

Kepemilikan TDG sudah ditaur dalam undang-undang. Beriku adalah dasar hukum dari pembuatan TDG yang perlu Anda ketahui.

Dasar Hukum Pembuatan TDG Bandung

Sebagai masyarakat yang taat ke pada hukum negara, maka sudah semestinya Anda sebagai pemilik gudang memilik TDG untuk bangunan gudang Anda. Jasa pembuatan TDG Bandung siap membantu Anda agar dapat menaati hukum negara.

Adapun undang-undang yang mengatur masalah ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 dalam pasar 2 ayat 1. Dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap Pemilik dari bangunan gudang wajib untuk mendaftarkan gudang miliknya tersebut, sesuai dengan penggolongan gudang yang berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.

Adapun golongan dari gudang sudah dijelaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dalam pasal 2 ayat 2. Penggolongan gudang dalam Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut :

Golongan Gudang Berdasarkan Undang-Undang

Gudang Tertutup Golongan A

  • Memiliki luas 100 m²  ( seratus meter persegi) sampai dengan 1000 m²  (seribu meter persegi)
  • Memiliki kapasitas penyimpanan sebesar antara 360 mᶟ (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 mᶟ (tiga ribu enam ratus meter kubik)

Gudang Tertutup Golongan B

  • Memiliki luas lebih dari 1.000 m² (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi)
  • Memiliki kapasitas penyimpanan sebesar lebih dari 3.600 m ᶟ (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 mᶟ (Sembilan ribu meter kubik)

TDG ; Gudang Tertutup Golongan C

  • Memiliki luas lebih dari 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi)
  • Memiliki kapasitas sebesar lebih dari 9.000 mᶟ (Sembilan ribu meter kubik)

Gudang Tertutup Golongan D

  • Gudang berbentuk silo atau tangki
  • Memiliki kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 mᶟ (tuju ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton)
  • Gudang Terbuka dengan kriteria memiliki luas paling sedikit 1.000 m² (seribu meter persegi).

Itulah beberapa golongan dari gudang yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 pasar 2 ayat 3, menyatakan bahwa kewenangan pendaftaran gudang berada di tangan Bupati atau Wali Kota .

Namun, khusus Daerah Ibukota Jakarta, pendaftaran atau pembuatan TDG merupakan kewenangan Gubernur. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 pasal 2 ayat 4.

Jasa Pembuatan TDG Bandung Terpercaya

Sekarang Anda sudah tahu kan apa saja dasar hukum dari pembuatan TDG. TDG jelas menjadi dokumen penting bagi Anda pemilik dari sebuah gudang. Untuk Anda warga Bandung yang ingin membuat TDG. Kami siap membantu Anda. Ya, kami konsultanku.com menjadi jasa pembuatan TDG Bandung yang siap membantu Anda dalam membuat TDG untuk bangunan gudang Anda.

Pembuatan TDG pun akan lebih cepat, mudah, aman jika dibantu oleh kami. Jadi jangan ragu menjadikan konsultanku.com sebagai mitra kerja Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi kami sekarang juga ya!

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com