Jasa Pembuatan IUI Karawang

Hal Balam Jasa Pembuatan IUI Karawang

Izin Usaha Industri atau biasa disingkat IUI adalah salah satu perangkat wajib yang harus dimiliki oleh pengusaha skala menengah hingga besar. Tanpa memiliki IUI, Kementerian Perindustrian Jasa pembuatan IUI Karawang berhak membekukan usaha tersebut tanpa kompensasi apapun.

Karawang merupakan kawasan padat industri yang memiliki potensi pertumbuhan industri luar biasa. Jasa ini mungkin Anda butuhkan jika ingin memperluas bisnis di Karawang dan sekitarnya.

PerMen perindustrian Nomor: 41/M-IND/PER/6/2008  Pasal 8 menyatakan bahwa Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas dua ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.

Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan IUI Karawang, segera hubungi kontak yang tersedia setelah artikel ini. Kami siap membantu Anda memperluas usaha dan mengurus perizinan yang diperlukan di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Dasar Hukum

Kewajiban memiliki IUI bagi pengusaha mulai skala menengah ditetapkan dalam Peraturan Menteri  No.:41/M-ind/per/6/2008 yang membahas ketentuan dan perizinan Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.

Berdasarkan PerMen perindustrian Nomor: 05/M-IND/PER/1/2009 wajib dimiliki setelah disahkan sebagai pengganti dari PerMen Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/9/2008 yang membahas pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha industri dan izin perluasan dalam rangka penanaman modal.

Persyaratan mengurus IUI

Persyaratan yang diperlukan oleh jasa pembuatan IUI Karawang untuk mengurus Izin Usaha Industri Anda sesuai degan Peraturan Menteri perindustrian Nomor: 41/M-IND/PER/6/2008 pasal 5 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pengurusan izin usaha industri membutuhkan:

  1. Izin Mendirikan Bangunan IMB;
  2. memiliki Izin Lokasi;
  3. Izin Undang-Undang Gangguan;
  4. memiliki izin bebas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); dan
  5. telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi

Dengan demikian syarat yang dibutuhkan oleh penyedia jasa pembuatan IUI Karawang sangat mudah, jika pengusaha memang sudah siap dengan dokumen yang diperlukan. Namun jika Anda masih berencana memperluas usaha, persyaratan tersebut dapat dipenuhi terlebih dahulu.

Beberapa ketentuan dalam penerbitan IUI

  1. Pejabat berwenang

Ada tiga jenjang pejabat yang berwenang menerbitkan IUI bagi usaha tingkat menengah dengan skala menengah hingga besar. Usaha skala menengah yang membutuhkan izin ini adalah jika modal selain bangunan yang sudah dimiliki mencapai 200 juta hingga 10 miyar rupiah, yaitu:

Pertama, IUI, Izin Perluasan dan TDI berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi sampai dengan sepuluh milyar rupiah mencakup modal usaha selain tanah dan bangunan tempat usaha.

Kedua, IUI dan Izin Perluasan berada pada Gubernur setempat bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi di atas sepuluh milyar rupiah selain tanah dan bangunan di mana industri berdiri, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri.

Izin usaha industri diberikan oleh Gubernur bagi jenis industri dengan skala investasi sampai dengan sepuluh milyar rupiah yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Ketiga, jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri, yaitu:

  1. industri pengolah dan penghasil Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
  2. Minuman beralkohol industri;
  3. industri teknologi tinggi yang strategis;
  4. Kertas berharga industri;
  5. industri senjata dan amunisi; dan
  6. industri yang lokasinya lintas provinsi.

2. Pejabat berwenang

Setelah memperoleh IUI, perusahaan wajib melaporkan perkembangan usaha setiap tahun. Perluasan industri diperkenankan jika tidak lebih dari 30% dari wilayah sebelumnya tanpa dikenakan sanksi.

Demikian uraian mengenai jasa pembuatan IUI Karawang, untuk keterangan dan konsultasi lebih lanjut tentu Anda dapat menghubungi kami di konsultanku.com. Kami siap membantu pembuatan Izin Usaha Industri Anda dengan pelayanan terbaik.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com