IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Proses mengurus IMB

IMB atau yang biasa kita kenal Izin Mendirikan Bangunan di buat sebelum bangunan didirikan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan, yang di berikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan, IMB di buat pemerintah dengan maksud untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaligus kepastian hukum.

Baca juga : PAKET PENDIRIAN PERUSAHAAN LOKAL DAN ASING

4 kelebihan bila anda memiliki IMB

Kepemilikan IMB tentu saja memiliki kelebihan, Ada 4 kelebihan bila memiliki IMB yang dapat jasa pembuatan IMB rangkum di antaranya :

  • Bangunan anda memiliki nilai jual yang lebih tinggi

Pernah mendengar ada bangunan atau rumah di robohkan oleh pemerintah, biasanya kasus tersebut terjadi karena si pemilik bangunan tidak memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, maka pembeli bangunan akan berfikir dua kali apabila akan membeli rumah yang tidak memiliki IMB

  • Jaminan kredit BANK

IMB juga sangat berguna ketika anda mengajukan kredit dengan agunan ke Bank, hanya bangunan atau rumah yang memiliki izin yang dapat di jaminkan ke Bank.

  • Menjadi persyaratan wajib untuk untuk mengubah HGM menjadi SHM

Status HGM atau hak guna bangunan memiliki hukum yang lebih rendah dari pada status SHM atau Sertifikat Hak Milik, maka dari itu banyak orang yang ingin mengubah status HGB menjadi SHM, tapi tanpa adanya IMB properti anda tak akan bisa menggati statusnya karena IMB mnejadi salah satu persyaratanya.

  • Dilindungi hukum secara maksimal

IMB di buat untuk menciptakan tatak letak bangunan yang aman dan sesuia denganperuntukan lahan, dengan adanya IMB pemilik bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, dengan begitu dengan berdirinya bangunan tersebut, tidak akan mengganggu kepentingan orang lain

Syarat Pengajuan

Persyaratan mengajukan IMB menurut peraturan gubernur tahun 2012 nomor 129 adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP dan PBB tahun terakhir 1 set
  2. Fotocopy kepemilikan tanah yang terdiri dari :
  3. Sertifikat tanah
  4. Surat kavling
  5. Girik
  6. Surat keputusan hak atas tanah dari BPN
  7. Surat pernyataan bahwa tanah yang di kuasai tidak dalam sengketa.
  8. Keterangan rencana kota dan peta rencana kota dari dinas tata ruang.
  9. Dalam Pembuatan IMB juga dibutuhkan gambar rencana arsitektur / blue print
  10. Fotocopy IBTB kecuali Wkc dan Wsd bukan daerah pemugaran
  11. Sidang TPKA untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B

Demikian penjelasan tentang imb semoga bermanfaat, jika anda masih bingung dengan cara mengajukan dan persyaratanya, anda bisa konsultasi gratis dengan kami, jasa pembuatan IMB tidak hanya memberikan gambaran untuk bisa mendapatkan IMB, namun anda juga bisa mempercayakan pengurusan sepenuhnya kepada kami, sehigga anda bisa melanjutkan pekerjaan dan IMB telah di dapat. Terima Kasih



INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com