Jasa Kepengurusan PKKPR
Jasa Kepengurusan PKKPR

Jasa Kepengurusan PKKPR dengan RTRW dan sistem KKPR OSS

PP No.21/2021 yang berisi Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mengubah peta nomenklatur dalam UU No.26/2007 mengenai Penataan Ruang. Pada bagian inilah jasa kepengurusan PKKPR perlu agar memudahkan dalam mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perubahan Nomenklatur dan KKPR OSS

Salah satu perubahan nomenklatur tersebut adalah peralihan dari izin pemanfaatan ruang menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). PP tersebut mendefinisikan KKPR sebagai penilaian sesuainya rencana kegiatan pemanfaatan suatu ruang dan rencana tata ruangnya.

Perubahan nomenklatur tersebut juga menjadikan dokumen KKPR memiliki peran sebagai dasar administrasi pertanahan.

Pemberian persetujuan KKPR juga membuktikan, rencana lokasi kegiatan maupun usaha dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

Keluarnya PP No.21/2021 pun menggarisbawahi salah satu poin penting. Poin soal penyederhanaan syarat-syarat dasar perizinan usaha, asal tetap menjamin kualitas penataan ruangnya terjaga.

Sebagaimana tersebut dalam beberapa pasal, bahwa penetapan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR mengalami percepatan jangka waktu. Harapannya adalah seluruh daerah dalam Negara Indonesia sesegera mungkin mengantongi berkas tata ruang yang komplit.

Jadi proses perizinannya pun bisa dengan mudah melihat ke dokumen rencana tersebut. Pemerintah juga terus mendorong penggunaan Online Single Submission (OSS) agar lebih optimal. Jadi seluruh proses perizinan usaha pun bisa berlangsung dengan mudah serta transparan.

Permohonan KKPR

Mulai sejak berlakunya PP No.21/2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka setiap pelaku usaha harus mengajukan permohonan KKPR. Terutama jika masa berlaku izin pemanfaatan ruangnya sudah habis.

Sedangkan untuk pelaku usaha baru yang hendak mulai mengajukan permohonan KKPR, bisa langsung mengajukannya. Pemrosesan akan berjalan sesuai ketentuan yang baru.

Lain halnya jika masa berlaku dari izin pemanfaatan ruang milik pelaku usaha tersebut masih belum habis. Terlebih apabila pemanfaatan ruangnya masih sesuai peruntukan. Bila demikian, maka pelaku usaha tersebut tidak mesti mengajukan permohonan KKPR.

Pembagian Pelaksanaan KKPR

Pelaksanaan KKPR terbagi menjadi tiga bentuk kegiatan, antara lain:

  • Kegiatan yang berbentuk usaha
  • Kegiatan dalam bentuk non-berusaha
  • Kegiatan yang berupa Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kesesuaian Dokumen RDTR dan Skemanya

Faktor ketersediaan dokumen RDTR dapat memengaruhi skema KKPR mana yang harus dipakai dalam mengurus permohonan KKPR. Begitu pula oleh jasa kepengurusan PKKPR yang membantu para pelaku usaha.

  • Jika sebuah wilayah sudah punya dokumen RDTR, maka pengurusan KKPR dalam wilayah tersebut memakai skema konfirmasi KKPR.
  • Namun bila dokumen RDTR-nya belum ada, maka pengurusan KKPR-nya menggunakan skema persetujuan KKPR

Kelengkapan Dokumen Umum dalam Jasa Kepengurusan PKKPR

Setiap jasa kepengurusan PKKPR membantu para pelaku usaha terkait berkas-bekas umum apa saja yang mesti mereka lengkapi dan siapkan.

  1. Dokumen Pendaftaran Konfirmasi KKPR

  • Koordinat lokasi yang hendak pelaku usaha pakai.
  • Kebutuhan luas lahan untuk kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Informasi tentang pemilikan tanah, beserta jenis kegiatannya.
  • Rencana seberapa banyak dan luas lantai bangunannya.
  • Rencana teknis bangunan maupun rencana induk kawasan. Ini khusus kegiatan dalam bentuk non-berusaha serta proyek strategis nasional.
  • Dokumen tentang prastudi kelayakan. Ini khusus untuk proyek strategis nasional.

  1. Dokumen Penerbitan Konfirmasi KKPR

  • Lokasi kegiatan yang hendak terpakai.
  • Jenis kegiatan apa yang akan berjalan dalam pemanfaatan ruang.
  • Koefisien mengenai dasar dan lantai bangunan.
  • Ketentuan soal tata bangunannya.
  • Syarat-syarat pelaksanaan kegiatan untuk pemanfaatan ruang.

  1. Dokumen Pendaftaran Persetujuan KKPR

  • Koordinat lokasi yang berkepentingan.
  • Kebutuhan luas lahan guna kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Informasi kepemilikan tanah, serta jenis kegiatannya nanti.
  • Rencana jumlah dan luas lantai bangunannya.
  • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. Ini khusus untuk jenis kegiatan non-berusaha.

  1. Dokumen Penerbitan Persetujuan KKPR

  • Lokasi kegiatan yang akan pelaku usaha gunakan.
  • Jenis peruntukan atas pemanfaatan ruangnya.
  • Koefisien dasar dan lantai bangunan.
  • Indikasi program sebagai pemanfaatan ruang.
  • Syarat-syarat pelaksanaan kegiatan untuk pemanfaatan ruang.

Persyaratan Khusus Permohonan KKPR

  • Identitas lengkap dari pemohon (termasuk salinan KTP) yang sesuai surat tanah dan NPWP.
  • Foto persil.
  • PBB Persil (SPPT atau NOP).
  • Salinan legalitas perusahaan, bukti pendirian badan hukum ataupun badan usaha, kecuali bila kepemilikannya perorangan. Bisa berupa akta perusahaan, SK dari Kemenkumham, atau SIUP.
  • Akun OSS atau NIB, bila ada.
  • NPWP.
  • Salinan surat bukti kepemilikan tanah (legalisir).
  • Proposal proyek.
  • Surat pernyataan mengenai ketidakberatan dari tetangga.
  • Rincian lahan, sketsa tanah, bangunan, serta aspek tata penggunaannya.
  • Arsip dokumen perizinan lama. Berupa IMB atau rekom lama, bila ada.
  • Akta sewa, jika berstatus sewa.
  • Surat pernyataan bahwa sanggup melaksanakan pembangunan dalam waktu 10 tahun, terhitung ketika SK izin lokasi yang pertama terbit.
  • Rencana tahap-tahap pembangunan yang jelas, seperti proposal proyek sekaligus waktu selesainya seluruh proyek.
  • Keterangan berstatus anggota dalam organisasi atau asosiasi.
  • Peta lokasi atau denah dari Dinas PU.
  • Surat pernyataan bahwa sanggup membayar ganti rugi, juga menyediakan sarana sosial serta fasilitas lingkungan.
  • Syarat teknis lain, yakni rekening listrik, air, foto-foto, formulir yang harus terisi, serta izin-izin yang menyusul sesudah kesepakatan penawaran.

Tahapan Contoh KKPR

Setidaknya, ada beberapa mekanisme prosedural yang mesti berjalan untuk dalam persetujuan KKPR sesuai sistem, yaitu:

  • Pendaftaran online KKPR OSS.
  • Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan KKPR.
  • Survei ke lapangan.
  • Pendataan.
  • Verifikasi dokumen dan SK. Jika ada yang salah dalam pendataan, maka akan kembali ke BO.
  • Verifikasi dokumen kembali.
  • Penandatanganan secara elektronik terhadap SK izin.
  • Pencetakan SK.
  • Pemberian stempel, jika pengambilan dalam bentuk cetak. Pengiriman SK via email bila dalam bentuk softfile.
  • Mengarsipkan berkas dalam bentuk hardfile.
  • Penyerahan SK izin.

Penerbitan Persetujuan KKPR

Penerbitan PKKPR merupakan wewenang menteri melalui Dirjen Tata Ruang sebagai penanggung jawabnya. Sambil mencermati hasil kajian serta pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan. Sebagaimana tercantum pada Pasal 14 Peraturan Menteri ATR/BPN No.13 Tahun 2021.

Pemberian penerbitan PKKPR pun dapat berjalan melalui pertimbangan dari Forum Penataan Ruang. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang atas nama menteri menerbitkan PKKPR yang memutuskan:

  • Menyetujui keseluruhan atau sebagian PKKPR.
  • Menolak PKKPR, dengan menyertakan alasannya.

Penerbitan PKKPR perlu waktu maksimal hingga 20 hari, terhitung sejak syarat-syarat permohonan telah secara lengkap terkumpulkan. Selain itu, juga telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagaimana dalam Pasal 15 ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN No.13 Tahun 2021.

Menurut Permen yang sama pula dalam ayat 3, masa berlaku dokumen PKKR kemudian adalah 3 tahun, terhitung sejak penerbitannya.

Bila Anda sedang membutuhkan pengurusan KKPR, maka jasa kepengurusan PKKPR melalui konsultanku.com ialah solusinya.

Penggunaan jasa kami dapat memudahkan Anda dalam melalui tahapan pengajuan permohonan dengan lebih baik. Mengingat, ada beberapa hal yang mesti dipahami.

Anda bisa mulai bertanya beberapa hal kepada kami melalui layanan yang tersedia, agar kami mengerti layanan yang sedang Anda butuhkan.

Baca Juga : Pengurusan Izin Handak

Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com