Jasa Kepengurusan Paspor Kilat, Bagaimana Cara Pilihnya?
Apabila seseorang hendak bepergian ke luar negeri salah satu dokumen yang wajib dibawa ialah paspor. Di mana untuk mengurusnya kerap memakan waktu yang tidak sebentar. Maka dari itu penggunaan Jasa Kepengurusan Paspor kilat akan menjadi solusi terbaik mendapatkan paspor untuk perjalanan yang cepat dan praktis.
Ciri-Ciri Jasa Kepengurusan Paspor Kilat yang Profesional
- Aman dari berbagai kasus
Pastikan memilih jasa ahli pengurus paspor yang memiliki rekam jejak baik tanpa pernah mengalami sengketa dengan pelanggan sebelumnya. Lalu jangan lupa untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat kasus-kasus entah pemalsuan data, kebocoran informasi, dan lain-lain.
Anda bisa mencoba melihat testimoni pelanggan di laman resmi mereka atau ulasan-ulasan di internet. Perhatikan kesan-kesan yang dirasakan pelanggan serta komplain jika ada. Cara jasa ahli berkomunikasi dengan pelanggannya di sosial media juga menjadi pedoman untuk menentukan tingkat kredibilitas yang dimiliki.
- Memberikan hasil yang baik
Jasa yang sudah berpengalaman dalam mengurus dokumen akan mampu memberikan hasil pekerjaan terbaik sesuai harapan pelanggan. Mereka akan mengupayakan usaha-usaha terbaik untuk menyelesaikan pembuatan paspor kliennya.
Baik buruk secara spesifik tentulah sangat relatif, namun yang dimagsud di sini ialah pelayanan standar. Seperti penyelesaian yang tepat waktu sesuai janji, berperilaku sopan, serta mengedepankan kepuasan konsumen.
3. Memiliki kecakapan komunikasi
Sebagai jasa ahli tentu akan berhadapan dengan berbagai tipe pelanggan. Maka peran memiliki kemampuan komunikasi yang baik mutlak diperlukan. Gaya bahasa yang lugas dan menyesuaikan dengan tipe karakteristik klien akan membuat pelanggan merasa nyaman dan dihargai.
Dengan komunikasi yang baik, akan meminimalkan kesalahpahaman antar kedua belah pihak. Sehingga proses pengurusan paspor menjadi lebih lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Komunikasi yang benar juga akan membawa hubungan relasi tetap terjalin meski paspor telah selesai diurus.
- Jujur dan terbuka kepada pelanggan
Hal ini penting untuk membuat klien percaya sepenuhnya pada jasa yang dipilih. Layanan pengurusan paspor akan senantiasa terbuka dan jujur terhadap permasalahan atau apa pun yang ditemui dalam prosesnya. Sehingga dari sana kerja sama dapat berjalan dengan baik.
- Tidak ada kebocoran data pelanggan
Jasa pengurus paspor kilat profesional akan senantiasa berupaya menjaga kerahasiaan data-data pelanggannya. Dengan begitu para pengguna jasa tidak perlu khawatir terjadi kebocoran atau penyalahgunaan identitas mereka.
Apalagi mengingat di zaman sekarang ada banyak sekali kejahatan yang disebabkan karena kebocoran data. Jadi mereka yang hendak memilih jasa memang sebaiknya berhati-hati. Perhatikan kredibilitas jasa pengurus paspor dan tanyakan rekomendasi dari rekan-rekan yang pernah menggunakan mereka.
Langkah Mengurus Paspor Kilat Mudah dan Cepat
- Persiapan dokumen yang dibutuhkan untuk khalayak umum
Untuk mengurus paspor tentunya mereka harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat administratif, yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP atau bisa diganti dengan surat keterangan pindah ke luar negeri serta fotokopi KK.
- Sejumlah akta seperti akta kelahiran, dan akta pernikahan bagi yang sudah menikah. Buku nikah, ijazah pendidikan terakhir, atau bisa diganti dengan surat baptis.
- Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia. Surat ini bisa diganti dengan penyampaian pernyataan dalam pilihan kewarganegaraannya sesuai dengan aturan UU.
- Apabila mereka pernah melakukan penggantian nama, maka wajib menyertakan penetapan ganti nama yang dikeluarkan pejabat terkait.
- Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor, maka wajib pula menyertakan paspor lamanya.
- Dokumen yang disiapkan apabila pemohon adalah anak-anak
- Apabila pemohon adalah anak-anak dan belum menikah, jasa pengurus paspor kilat akan meminta data yang berbeda dari penjabaran sebelumnya. Anak-anak membutuhkan identitas orang tuanya berupa KTP kedua orang tua, dan KK.
- Akta kelahiran anak yang bisa diganti dengan surat baptis baik asli maupun fotokopi.
- Akta pernikahan orang tua serta buku nikahnya.
- Paspor kedua orang tua (apabila pernah membuat paspor sebelumnya).
- Melampirkan surat permohonan
Pemohon mendatangi kantor imigrasi dan mendatangi loket yang telah disediakan untuk mengambil formulir permohonan. Isilah data dengan benar menggunakan tulisan yang mudah dibaca oleh petugas. Selanjutnya serahkan formulir beserta syarat administrasi lain sesuai ketentuan dalam map dan setorkan kepada petugas.
2. Pemeriksaan oleh petugas loket
Selanjutnya berkas akan diperiksa oleh petugas loket untuk memastikan kebenaran validitas data yang disetorkan. Apabila ada data yang masih belum lengkap, maka petugas akan memberitahukan untuk dilengkapi. Biasanya apabila terdapat data yang kurang, dokumen akan dikembalikan petugas.
Mereka akan menjelaskan apa-apa yang harus diperbaiki agar pemohon bisa mengajukan kembali. Salah satu hal yang kerap menjadi penghambat pembuatan paspor ialah perbedaan identitas di setiap data yang disetor. Misalnya di ijazah tertulis lahir di kota B, namun di KTP tertulis lahir di kota A.
Selain itu perbedaan nama juga membuat paspor tidak bisa diproses. Contohnya jika di KTP nama yang tertulis adalah Muhammad Rival, namun rupanya di ijazah nama tersebut disingkat menjadi Muh. Rival. Maka pemohon harus melakukan perubahan nama di KTP sesuai ijazah.
Kemudian jika data yang disetor sudah sesuai dengan ketentuan, pemohon dapat masuk ke tahap berikutnya.
3. Melakukan wawancara
Setelah data-data lengkap, maka dilanjutkan dengan proses wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Wawancara singkat ini untuk menanyakan keaslian data, tujuan mendapatkan paspor, hingga negara mana yang hendak dikunjungi. Data tersebut akan dicatat dan dipertimbangkan kelayakannya.
Pemohon hendaknya menyertakan alasan yang logis perihal tujuan perjalanannya ke luar negeri. Tentunya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan harus dijawab sesuai kenyataan. Dengan begitu pembuatan paspor lebih mudah untuk disetujui oleh petugas.
4. Membuat pas foto oleh petugas
Jika petugas merasa pemohon sudah layak mendapatkan paspor, maka dilanjutkan dengan membuat foto paspor. Proses ini dilakukan oleh petugas dengan menggunakan kamera seperti pada pembuatan E-KTP. Foto dilakukan setelah biodata pemohon dicetak dengan benar sesuai hasil wawancara sebelumnya.
5. Penerbitan paspor
Apabila seluruh proses sudah dilalui dengan baik, maka pemohon tinggal menunggu penerbitan paspor. Biasanya hal ini dapat memakan waktu selama dua sampai tiga hari sesuai informasi dari petugas.
6. Menyiapkan tarif pembuatan paspor
Selain menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemohon juga wajib menyediakan sejumlah biaya yang akan dibayar di kantor imigrasi. Untuk pengurusan PNB, pemohon dikenakan biaya 1juta rupiah.
Jika pemohon hendak mencetak buku paspor biasa untuk 48halaman, maka biayanya sekitar 350ribu rupiah. Sedangkan apabila paspor berjenis elektronik, per 48halamannya dikenakan tarif lebih mahal yakni 650ribu rupiah.
Aturan mengenai tarif pembuatan paspor disesuaikan dengan PP No.28 tahun 2019. Peraturan tersebut khusus mengenai jenis serta biaya pembuatan PNBP. Di mana aturan ini diberlakukan oleh Kemenkumham RI.
Memilih Jasa Kepengurusan Paspor kilat yang sudah terpercaya dan memiliki kredibilitas tinggi adalah hal yang mutlak diperlukan. Dengan begitu kita terbebas dari risiko paspor palsu. Di samping itu pula, keamanan data diri pun terjamin karena telah berada di tangan yang tepat. Jadi jangan sampai salah pilih!
Peran Vital Paspor dalam Beragam Aspek Kehidupan
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa paspor sangat penting dalam berbagai konteks ini.
Wisata:
Salah satu alasan utama orang mengurus paspor adalah untuk berlibur ke negara-negara lain. Paspor adalah tiket masuk ke dunia luar, yang memungkinkan seseorang menjelajahi keindahan dan budaya beragam di seluruh dunia. Dengan paspor, pintu petualangan terbuka lebar, memberikan kesempatan untuk menciptakan kenangan seumur hidup.
Bisnis:
Bagi pebisnis, paspor adalah alat penting untuk menjalankan operasi internasional. Dalam era globalisasi, banyak perusahaan memiliki hubungan bisnis dengan mitra di seluruh dunia. Paspor memungkinkan para pebisnis melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pertemuan, konferensi, atau negosiasi bisnis yang penting.
Studi:
Mahasiswa yang bercita-cita belajar di luar negeri perlu mengurus paspor. Ini adalah langkah pertama dalam proses perjalanan pendidikan internasional. Paspor diperlukan untuk mengajukan visa pelajar dan mendapatkan izin tinggal di negara tujuan studi.
Medis:
Beberapa individu mencari perawatan medis atau operasi khusus di luar negeri. Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk memungkinkan mereka masuk ke negara tujuan dan menerima perawatan yang diperlukan. Ini dapat berarti perbedaan antara kesembuhan dan penderitaan.
Keluarga:
Paspor juga diperlukan saat merencanakan perjalanan keluarga atau reuni dengan anggota keluarga yang tinggal di luar negeri. Dokumen ini memungkinkan anggota keluarga berkumpul kembali dan berbagi momen berharga.
Karier atau Pekerjaan:
Banyak pekerja menghadapi situasi di mana mereka perlu melakukan perjalanan ke luar negeri atas keperluan pekerjaan. Paspor adalah persyaratan yang tidak dapat diabaikan dalam hal ini, karena memastikan mereka dapat menjalankan tugas-tugas perusahaan dengan lancar di manapun.
Umroh/Haji:
Ibadah Umroh atau Haji adalah momen suci bagi umat Islam. Paspor adalah syarat utama untuk memenuhi panggilan suci ini dan menunaikan ibadah dengan baik.
Landasan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 merupakan sebuah peraturan yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perubahan ini diperlukan untuk mematuhi berbagai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini juga merujuk pada peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dengan demikian, perubahan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan perjalanan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Biaya KITAS