Pengertian
IUPTL adalah kepanjangan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Listrik bisa dibilang telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat. Baik itu dalam lingkup kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, hingga perusahaan raksasa.
Semua masyarakat memerlukan aliran listrik untuk memudahkan berbagai kegiatan. Mulai dari mendapatkan akses air bersih dengan mudah, menyelesaikan pekerjaan administrasi, hingga aktivitas produksi pada industri skala besar.
Kebutuhan pasokan listrik hingga saat ini masih sepenuhnya berada pada pengelolaan pemerintah. Meski demikian, hal tersebut bukan berarti pihak swasta tidak mempunyai akses sama sekali dalam kegiatan penyaluran pasokan listrik.
Sebaliknya, pihak swasta masih memiliki ruang gerak dalam pendistribusian pasokan tenaga listrik. Kendati demikian, pemerintah tetap mengawasi aktivitas tersebut melalui sejumlah peraturan. Salah satunya ialah dengan menerapkan kewajiban mengatur perizinan.
Masyarakat atau swasta dapat mengajukan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara legal melalui mekanisme tertentu. Anda perlu mengetahui bahwasannya perizinan ini terdiri dari dua jenis, yakni umum dan personal. Berikut penjelasannya.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk Kepentingan Umum
Usaha penyediaan pasokan listrik untuk kepentingan umum bisa berjalan apabila telah mengantongi izin khusus ini. Perizinan ini berlaku untuk jenis usaha tertentu, yakni pembangkitan, transmisi, distribusi, serta penjualan tenaga kelistrikan.
Peruntukan pengajuan izin usaha untuk kepentingan umum tersebut antara lain untuk distribusi, penyediaan, serta penjualan tenaga kelistrikan secara terintegrasi pada suatu wilayah tertentu. Sementara pihak operasionalnya ialah badan usaha tertentu.
Pengajuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum memerlukan beberapa persyaratan. Ada dua jenis persyaratan dalam pengajuan perizinan tersebut, yakni terbagi menjadi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi terdiri dari beberapa dokumen berikut ini:
- Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain
- Profil pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kemampuan dalam pendanaan teknis
Sedangkan persyaratan teknis meliputi hal-hal berikut ini:
- Studi kelayakan berkenaan dengan pengoperasian jenis bisnis penyediaan tenaga kelistrikan
- Lokasi instalasi untuk jenis usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi (tidak berlaku untuk penjualan tenaga elektrik).
- Jenis serta kapasitas usaha
- Diagram satu baris
- Perencanaan bisnis
- Jadwal pembangunan
- Jadwal mulai pengoperasian
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk Kepentingan Personal
Selain untuk memenuhi kepentingan umum, perizinan ini juga tersedia bagi kepentingan personal. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan personal meliputi tiga jenis bisnis berbeda.
Ketiga jenis usaha tersebut antara lain pembangkitan, transmisi, serta distribusi tenaga kelistrikan. Pendiri perusahaan terkait wajib mengajukan izin operasi (IO) supaya dapat menjalankan bisnisnya secara legal.
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin operasi (IO) tersebut. Antara lain terdiri dari persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Berikut ini uraian selengkapnya. Persyaratan administrasi harus melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
- Melengkapi identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya
- Melampirkan profil pemohon
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sedangkan persyaratan teknis terdiri dari sebagai berikut:
- Lokasi tempat instalasi
- Diagram satu baris
- Jenis serta kapasitas yang akan beroperasi pada instalasi tersebut
- Jadwal pembangunan unit usaha
- Jadwal unit bisnis mulai beroperasi
Selain kedua jenis persyaratan tersebut, pemohon juga harus melengkapi dokumen lingkungan secara lengkap agar mendapat persetujuan dari pejabat berwenang.
Penyediaan memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Meski demikian, Anda bisa menjalankan usaha pada bidang penyediaan listrik dengan mengacu pada aturan-aturan berlaku. Selain itu, pemilik usaha juga wajib memiliki IUPTL.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com