IUJPTL
IUJPTL

Apa Itu IUJPTL ?

IUJPTL atau izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus dimiliki oleh badan usaha agar dapat beroperasi. Tanpa izin ini, badan usaha atau penyedia jasa penunjang tenaga listrik tidak boleh beroperasi.

Tentu Anda sudah memahami bahwa setiap badan usaha yang beroperasi dalam negara Indonesia memerlukan izin. Apalagi badan usaha yang berjalan dalam industri ketenagalistrikan tentu tidak bisa sembarangan.

Mengingat persoalan ketenagalistrikan memerlukan kompetensi yang sangat tinggi. Jika proses kerja keliru, bukan hanya membahayakan pekerja namun juga bisa memberikan dampak buruk pada masyarakat umum.

Oleh sebab itu izin usaha untuk badan usaha terkait ketenagalistrikan juga tidak sembarangan. Ada beberapa proses yang harus menjadi perhatian agar pihak terkait menerbitkan izin tersebut.

Proses Untuk Bisa Mendapatkan IUJPTL

Seperti yang kami sebutkan bahwa untuk mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus melalui proses tertentu. Berikut adalah beberapa proses jika Anda ingin mendapatkan izin ini.

  • Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Kelistrikan

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya penanggung jawab teknik dan tenaga teknik. Tentu penanggung jawab dan tenaga teknik tersebut harus memiliki kompetensi.

Untuk membuktikan kompetensi tersebut, seorang tenaga ahli kelistrikan harus mendapatkan sertifikat kompetensi. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut tenaga ahli harus mengikuti ujian terlebih dahulu untuk membuktikan kemampuannya.

Terdapat tiga tingkatan sertifikat kompetensi untuk seorang tenaga ahli kelistrikan. Tingkatan tersebut adalah level I, level II dan juga level III. Tingkatan tertentu menjadi syarat untuk badan usaha kualifikasi tertentu.

  • Pengajuan SBUJPTL

Sebelum mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, badan usaha harus memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL). Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat ini adalah kementerian ESDM.

Ada beberapa hal yang akan menjadi poin penilaian agar sebuah badan usaha bisa mendapatkan SBUJPTL. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengalaman kerja, potensi nilai keuangan dan lain sebagainya.

  • Proses Pengajuan Izin Usaha

Setelah ada tenaga ahli kelistrikan yang memiliki sertifikat kompetensi dan SBUJPTL, maka proses izin bisa diajukan. Pastikan Anda mengikuti proses-proses agar pengajuan berjalan lancar dan tidak bermasalah.

Kebutuhan Tenaga Ahli Kelistrikan Untuk Pengajuan Izin

Dapat Anda pahami bahwa keberadaan tenaga ahli kelistrikan yang memiliki sertifikat kompetensi sangatlah penting. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan level dari tenaga ahli tersebut.

Sebab jumlah dan level untuk mengajukan IUJPTL sangatlah berpengaruh. Sebab jumlah dan level tenaga ahli kelistrikan untuk setiap kualifikasi jasa penunjang tenaga listrik akan berbeda.

Contohnya untuk bidang pembangkitan tenaga listrik kualifikasi kecil membutuhkan setidaknya satu penanggung jawab teknik dengan minimal kompetensi level tiga. Untuk tenaga tekniknya butuh minimal dua orang dengan kompetensi level dua.

Sementara pada kualifikasi menengah, kebutuhan tenaga teknik adalah minimal tiga orang dengan kompetensi level dua. Pada kualifikasi besar, membutuhkan lima orang yang memiliki kompetensi level dua.

Oleh sebab itu kebutuhan terhadap tenaga ahli kelistrikan untuk pengajuan izin harus menjadi perhatian penting. Karena tentu Anda tidak ingin pengajuan izin bermasalah karena tidak memenuhi syarat tersebut.

Hal ini juga sangat penting jika hendak melakukan upgrade kualifikasi badan usaha dari kecil menjadi menengah atau besar. Oleh sebab itu sebaiknya miliki sebanyak mungkin tenaga ahli kelistrikan dengan sertifikat.

Proses pendirian badan usaha jasa penunjang tenaga listrik tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian termasuk perihal tentang izin usaha.

Sebab izin usaha untuk bidang ini tidak sama dengan bidang pada umumnya. Anda harus mengajukan IUJPTL yang memiliki syarat untuk bisa mendapatkannya mulai dari keberadaan SDM hingga sertifikat badan usaha.

Baca Juga : Jasa Pengurusan Tersus

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIUJP

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com