IUJP

Pengertian

Apa pendapat Anda tentang IUJP? Bagi masyarakat awam yang lingkungan pekerjaannya bukan jasa pertambangan mungkin tidak mengenal istilah tersebut dengan baik. Pada kenyataannya, SIUJP menjadi berkas penting yang memungkinkan perusahaan jasa pertambangan melakukan pekerjaannya dengan baik dan lancar.

Manfaat Mengurus IUJP Bagi Perusahaan

Memiliki usaha pertambangan memang sangat menguntungkan apalagi jika perusahaan Anda telah mengantongi SIUJP. Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang pemerintah terbitkan bagi perusahaan yang memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan jasa pertambangan.

Keberadaan SIUJP membawa banyak manfaat baik untuk perusahaan maupun konsumen. Simak manfaat mengurus SIUJP bagi perusahaan berikut ini:

  1. Terhindar Dari Sanksi Denda dan Pidana

Manfaat utama mengurus SIUJP adalah mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kelebihan lainnya perusahaan Anda tidak akan menerima sanksi yang berat entah dalam bentuk pidana maupun denda.

Konon, perusahaan yang tidak memiliki SIUJP akan menerima sanksi kurungan maksimal 5 tahun lamanya. Denda yang pemerintah tetapkan pun sangat tinggi sekitar Rp100 miliar.  Besaran denda tersebut jauh lebih tinggi daripada membayar jasa pengurusan IUJP profesional.

  1. Mendapatkan Lebih Banyak Kepercayaan dari Pelanggan

Apakah manfaat mengurus SIUJP hanya sebatas menghindar sanksi saja? Jawabannya tidak. Perusahaan yang memiliki SIUJP aktif kemungkinan besar menerima lebih banyak kepercayaan dari pelanggan atau mitra bisnisnya.

Kepercayaan yang perusahaan dapatkan otomatis berimbas pada profit perusahaan. Semakin banyak konsumen yang menggunakan jasa pertambangan Anda semakin besar pula keuntungan yang Anda dapatkan.

  1. Bukti Kelaikan Menjalankan Bisnis Pertambangan

SIUJP juga bisa menjadi bukti akurat jika perusahaan Anda laik menjalankan usaha jasa pertambangan. Bagaimana pun juga usaha pertambangan bukanlah jenis bisnis yang mudah. Konsumen tidak hanya mengandalkan kepercayaan dan popularitas saja tapi juga menilai kelaikan perusahaan dari dokumen yang mereka miliki.

Prosedur Pengurusan SIUJP

Apa ada dasar hukum IUJP? Tentu saja ada dan jumlahnya pun bukan hanya satu karena adanya perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Dasar hukum ini menjadi tolak ukur perusahaan pertambangan untuk mengurus SIUJP. Salah satu dasar hukum SIUJP adalah UU yang mengatur mengenai pertambangan mineral juga batubara.

1.Mengisi Formulir Pendaftaran

Selain mempelajari dasar hukumnya alangkah baiknya jika Anda juga turut mengetahui bagaimana prosedur pengurusan SIUJP berikut ini:

Datangi langsung DPMPTSP pada kota Anda untuk mengurus penerbitan SIUJP. Mintalah formulir pendaftarannya pada petugas.

  1. Menyerahkan Berkas Pendaftaran ke Loket Informasi

Usai mengisi form pendaftaran dengan benar dan lengkap segera serahkan berkas pendaftarannya ke loket informasi.

  1. Verifikasi Berkas Pendaftaran

Petugas akan langsung melakukan verifikasi berkas pendaftaran Anda guna memastikan tidak ada human error. Bila ada dokumen yang salah wajib revisi oleh peserta.

  1. Pemohon Menerima Tanda Terima Registrasi

Silahkan terima tanda terima registrasi yang menunjukkan identitas Anda sebagai peserta pengajuan SIUJP.

  1. Uji Lapangan oleh Tim Teknis

Usai melaksanakan tahapan administratif yang cukup panjang dan menyita waktu jika mengalami revisi Anda masih harus melalui uji teknis.  Tim teknis akan membuatkan surat permohonan kajian teknis dan melaksanakan prosedurnya sesuai SOP berlaku.

  1. Penerbitan dan Penyerahan SIUJP

Bila Anda membandingkannya dengan penerbitan IUPTL, penerbitan surat izin ini membutuhkan waktu lebih singkat sekitar 14 hari. Dokumen yang sudah naik dan cetak bisa segera pemohon ambil ke kantor DPMPTSP.

Sebagai warga negara yang menjalankan usaha jasa pertambangan sudah sepatutnya Anda mengurus SIUJP. Prosedurnya memang beragam bukan sekedar penilaian administratif saja tapi hasilnya sebanding dengan manfaatnya. Bila mengalami kesulitan urus IUJP seorang diri minta bantuan dari perusahaan jasa terampil.

Inilah Bidang Dan Sub Bidang Dinaungi Oleh IUJP

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan perizinan penting yang diperlukan dalam industri pertambangan, dan ada berbagai bidang dan subbidang yang tercakup di dalamnya. Ini adalah komponen kunci dalam memastikan terpenuhinya dan legalitas operasi di sektor pertambangan yang beragam. Dalam tulisan ini, kita akan membahas bidang dan subbidang yang mencakup IUJP, serta menguraikan beberapa syaratnya.

Bidang Eksplorasi

Bidang eksplorasi adalah langkah awal dalam industri pertambangan untuk menemukan dan memancarkan sumber daya mineral yang berharga. IUJP untuk bidang ini mencakup sejumlah subbidang seperti pemetaan topografi, manajemen eksplorasi, perhitungan sumber daya dan cadangan, penentuan posisi, pemetaan geologi, geofisika, percontohan eksplorasi, survei bawah permukaan, geoteknik, geokimia, dan pemboran eksplorasi. IUJP memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ketat saat menjalankan kegiatan eksplorasi.

Bidang Pengangkutan

IUJP juga mencakup bidang transportasi, yang merupakan bagian kunci dalam rantai pasokan pertambangan. Subbidang dalam ini mencakup penggunaan pipa, truk, lift, lori, dan tongkang. IUJP memastikan bahwa proses pengangkutan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bidang Penambangan

Bidang penambangan adalah ekstraksi sumber daya mineral yang berharga. IUJP mencakup penggunaan ban berjalan (belt conveyor) dan berbagai subbidang lainnya seperti pembukaan lahan, pembongkaran tanah dengan atau tanpa ledakan, pengupasan, pencarian, pencarian mineral, pengumpulan batubara, dan perpindahan dan/atau pembuangan mineral aluvial untuk program kemitraan. IUJP diperlukan untuk memastikan operasi penambangan dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Bidang Pascatambang

Terakhir, IUJP mencakup bidang pascatambang dan reklamasi, yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan memulihkan area yang telah dieksploitasi. Subbidang dalam ini meliputi pembongkaran fasilitas, persiapan penataan lahan, penyebaran tanah pupuk, penanaman, perawatan, dan lainnya. IUJP memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas reklamasi yang penting untuk pemulihan lingkungan.

IUJP adalah bagian penting dalam memastikan keberlangsungan dan kelangsungan industri pertambangan yang beragam. Melalui persyaratan yang ketat dan pengawasan, IUJP memastikan bahwa operasi penambangan dilakukan sesuai dengan standar lingkungan dan keselamatan yang tinggi. Dengan demikian, IUJP merupakan instrumen yang memastikan bahwa industri pertambangan berfungsi secara positif dalam perekonomian sekaligus menjaga kelestarian alam.

Menyiapkan Syarat-Syarat Dalam Pengajuan Perizinan IUJP

Dalam proses perizinan usaha jasa pertambangan, memastikan semua persyaratan dan dokumen yang terpenuhi adalah hal yang sangat penting. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara sah. Artikel ini akan membahas beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan IUJP :

  1. Ketentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Pastikan bahwa perusahaan Anda memiliki KBLI 09900 yang sesuai dengan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan. Jika KBLI tersebut belum terdaftar dalam NIB perusahaan Anda, kami dapat membantu Anda dalam proses penambahan KBLI tersebut.
  2. Legalitas Perusahaan: Menjaga legalitas perusahaan Anda dalam kondisi yang baik adalah prasyarat utama. Pastikan semua dokumen perusahaan, seperti akta pendirian dan perubahan terbaru, NPWP, dan TDP, dalam keadaan aktif dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
  3. Identitas Para Pemegang Saham & Pengurus Perusahaan: Perlu mencantumkan identitas lengkap dari pemegang saham dan pengurus perusahaan dalam dokumen perizinan. Hal ini mencakup data pribadi, nomor identitas, dan keterkaitan mereka dengan perusahaan.
  4. Peralatan Utama & Pendukung Kerja: IUJP juga memerlukan informasi mengenai peralatan utama yang akan digunakan dalam kegiatan pertambangan. Anda Pastikan telah mencantumkan semua detail peralatan, termasuk spesifikasi teknis dan jumlah yang tersedia.
  5. Izin Dasar & Izin Operasional: Periksa kelengkapan izin dasar dan izin operasional sesuai dengan bidang pekerjaan Anda. Pastikan semua izin masih berlaku. Jika ada yang telah habis masa berlakunya, kami dapat membantu Anda dalam proses perpanjangannya.
  6. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu: Beberapa jenis kegiatan pertambangan mungkin memerlukan sertifikat sistem manajemen mutu. Pastikan Anda memiliki sertifikat ini jika diperlukan untuk jenis pertambangan yang Anda lakukan.
  7. Kelengkapan Administrasi Lainnya: Terakhir, pastikan semua administrasi lainnya terpenuhi, seperti bukti pembayaran pajak terakhir, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

IUJP dalam Badan Usaha Pertambangan Untuk Membangun Kepatuhan dan Kelayakan

Badan Usaha Jasa Pertambangan (BUJP) merupakan entitas yang krusial dalam industri pertambangan di Indonesia. Untuk dapat memulai pengoperasiannya, mereka harus mematuhi aturan ketat terkait IUJP yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

IUJP adalah izin resmi yang memungkinkan pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk menjalankan operasinya. Otoritas yang berwenang dapat mengeluarkan IUJP termasuk Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangan wilayah mereka. Menteri memberikan IUJP untuk operasi di seluruh Indonesia, Gubernur untuk wilayah provinsi, dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

IUJP memiliki masa berlaku 5 tahun, dan perpanjangannya dapat diberikan satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Ini berlaku kecuali ada izin usaha pemeliharaan yang berakhir lebih awal, dalam hal ini IUJP akan mengikuti masa berlaku izin pemeliharaan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa IUJP tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain, memastikan komitmen dan tanggung jawab tetap ada pada pelaku usaha yang mendapatkannya. Jika ada perubahan dalam klasifikasi atau kualifikasi, pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat mengajukan perubahan IUJP dalam waktu enam bulan setelah IUJP awal diterbitkan.

Dalam hal tenaga kerja asing akan digunakan, izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk harus diperoleh. Hal ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pekerjaan asing dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Semua ketentuan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang teratur dan aman dalam sektor pertambangan di Indonesia. Dengan ketaatan pada peraturan ini, BUJP dapat beroperasi secara legal dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan dalam industri pertambangan yang penting ini. Kesadaran akan kewajiban IUJP, perpanjangan tepat waktu, dan pematuhan pada izin tenaga kerja asing adalah langkah awal yang penting untuk menjaga integritas bisnis pertambangan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Siapa Yang Berhak Memberikan Dan Menerima IUJP


Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diperlukan untuk mengoperasikan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. IUJP diberikan dengan masa berlaku awal selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Peraturan mengenai masa berlaku IUJP diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

IUJP memiliki peran penting dalam mengatur kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang merupakan sumber daya alam yang sangat berharga bagi negara ini. Dengan masa berlaku yang terbatas dan dapat diperpanjang, IUJP memberikan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perpanjangan IUJP dapat dikeluarkan oleh pemegang izin yang telah mematuhi semua kewajiban perizinan dan memiliki rencana yang jelas untuk melanjutkan operasinya. Proses perpanjangan harus mematuhi prosedur yang ditentukan dalam regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup peninjauan ulang komitmen pemegang izin terkait lingkungan, sosial, dan teknis yang terkait dengan kegiatan pertambangan.

Penting untuk diingat bahwa peraturan ini memungkinkan pemegang izin untuk mempertahankan hak mereka selama mereka mematuhi peraturan dan memenuhi komitmen mereka terkait lingkungan dan sosial. Masa berlaku 5 tahun adalah upaya untuk memastikan bahwa operasi pertambangan selalu berada dalam kendali dan sesuai dengan perubahan regulasi yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu.

Pada saat ini, IUJP adalah instrumen penting dalam memastikan kelangsungan usaha pertambangan di Indonesia, sambil melindungi lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat sekitar. Dengan pengaturan masa berlaku dan perpanjangan yang ketat, IUJP memastikan bahwa izin pertambangan hanya diberikan kepada pemegang izin yang benar-benar mematuhi peraturan dan komitmen untuk bertanggung jawab dalam menjalankan operasinya.

Kewajiban Pemegang IUJP

Hal ini bertujuan untuk memastikan berlanjutnya operasi pertambangan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi perekonomian serta lingkungan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban tersebut.

  1. Mengutamakan Produk Dalam Negeri: Salah satu kewajiban utama pemegang IUJP adalah memberikan prioritas pada produk-produk dalam negeri dalam semua aspek kegiatan usahanya. Hal ini mencakup pengadaan, pemakaian, dan dukungan terhadap produk-produk lokal.
  2. Menggunakan Sub-kontraktor Lokal: Pemegang IUJP diharuskan bekerja sama dengan sub-kontraktor lokal yang sesuai dengan kompetensinya. Ini membantu meningkatkan kerja sama dalam industri pertambangan di tingkat lokal.
  3. Mengutamakan Tenaga Kerja Lokal: Seiring dengan prioritas produk dalam negeri, penggunaan tenaga kerja lokal juga ditekankan. Hal ini membantu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat setempat.
  4. Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Jenis dan Bidang Usaha: Pemegang IUJP harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan jenis dan bidang usahanya yang tercantum dalam izin, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
  5. Pengelolaan Lingkungan yang Bertanggung Jawab: Pemegang IUJP wajib melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku. Ini termasuk pemantauan dan mitigasi dampak lingkungan.
  6. Optimalisasi Pembelanjaan Lokal: Dalam proses pelaksanaan kegiatan usaha, pemegang IUJP harus mengoptimalkan pembelanjaan lokal untuk barang dan jasa yang dibutuhkan. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
  7. Keselamatan Pertambangan: Keselamatan pertambangan adalah prioritas. Pemegang IUJP wajib mematuhi semua ketentuan keselamatan pertambangan yang berlaku untuk mencegah kecelakaan dan risiko.
  8. Pelaporan Kegiatan: Secara rutin, pemegang IUJP harus menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP melalui pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Penanggung Jawab Operasional: Untuk menjamin keamanan terhadap semua aspek operasional, pemegang IUJP harus mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan.
  10. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten: Terakhir, pemegang IUJP harus memastikan bahwa tenaga teknis pertambangan yang mereka miliki berkompeten dan memenuhi persyaratan peraturan-undangan yang berlaku.

Pemegang Izin Usaha Jasa Penyelenggaraan” (IUJP) adalah entitas yang memiliki hak-hak tertentu

“Pemegang Izin Usaha Jasa Penyelenggaraan” (IUJP) adalah entitas yang memiliki hak-hak tertentu yang berkaitan dengan operasional bisnis mereka. IUJP merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk menjalankan usaha tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas hak-hak yang dimiliki oleh pemegang IUJP dan prosedur-prosedur yang harus diikuti.

Pertama, pemegang IUJP memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bidang yang tercantum dalam izin mereka. Ini berarti bahwa mereka memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas bisnis tertentu, dan mereka diharapkan untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemegang IUJP juga memiliki hak untuk melakukan perubahan dalam bidang usaha yang tercantum dalam izin mereka. Jika mereka ingin memperluas atau mengubah jenis usaha yang diizinkan, mereka harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur yang memiliki kewenangan sesuai dengan wilayah geografis mereka. Perubahan ini harus disetujui sebelum pemegang IUJP dapat melanjutkan aktivitas baru mereka.

Selanjutnya, pemegang IUJP berhak untuk memperpanjang izin mereka setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini mencakup pembayaran biaya perpanjangan, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan bahwa usaha mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perpanjangan IUJP adalah langkah penting dalam menjaga legalitas bisnis mereka.

Penting untuk diingat bahwa pemegang IUJP juga memiliki kewajiban untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku. Ini termasuk menjaga izin mereka tetap aktif dengan membayar biaya-biaya yang diperlukan dan melaporkan perubahan-perubahan dalam bisnis mereka sesuai dengan persyaratan hukum.

Dengan demikian, pemegang IUJP memiliki hak-hak yang signifikan dalam menjalankan usaha mereka, termasuk hak untuk beroperasi sesuai dengan bidang usaha yang, mengajukan perubahan, dan memperpanjang izin mereka dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan dan menjaga izin mereka tetap berlaku.

Izin Usaha Jasa Pertambangan: Dasar Hukum dan Tata Cara Perizinan

Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah salah satu elemen kunci dalam industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Spesifikasi serta ketentuan yang harus dipatuhi dalam perizinan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan menguraikan dasar hukum serta tata cara perizinan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan beberapa peraturan pendukungnya.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menjadi pijakan utama dalam hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan landasan hukum untuk segala aktivitas pertambangan, termasuk jasa penunjang pertambangan. Dalam rangka menjalankan undang-undang tersebut, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 memperkenalkan sistem perizinan yang bertujuan berbasis risiko, yang memungkinkan perusahaan mengakses izin berdasarkan tingkat risiko yang ada. Hal ini memberikan gambaran bagi perusahaan dalam mengelola proses perizinan. Dalam konteks pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menguraikan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan lebih rinci.

Penting untuk dicatat bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, terutama Lampiran III, menawarkan Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara. Ini adalah panduan yang sangat penting dalam menentukan persyaratan perizinan, yang perlu diikuti oleh perusahaan yang ingin beroperasi di sektor ini.

Ketika mengajukan izin usaha jasa pertambangan, perusahaan harus mematuhi semua ketentuan yang dijelaskan dalam undang-undang dan peraturan tersebut. Misalnya, perusahaan harus menyusun laporan dan mendapatkan izin berdasarkan kategori risiko yang relevan. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan tidak adanya operasi pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com