Mengetahui Hak dan Kewajiban PJK3 yang Tercantum dalam Peraturan Menteri
Apakah Anda tertarik untuk membuat perusahaan PJK3? Jika ya, maka penting bagi Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban PJK3 . Dengan mengetahui hal tersebut, Anda akan dapat memberikan tugas lebih baik sesuai standar yang diberikan pemerintah.
Setiap perusahan PJK3 tentu saja harus melakukan tugas dengan benar. Karena tugas yang mereka jalankan, sangat erat kaitannya dengan keselamatan orang lain.
Sekilas Tentang PJK3 Dan Hak Dan Kewajiban PJK3
Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, tentu Anda harus mengetahui apa itu PJK3 terlebih dahulu.
Jadi, PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sesuai dengan namanya, penyedia jasa satu ini memberikan layanan terkait keselamatan serta kesehatan para pekerja.
Setiap perusahaan tentu saja harus memenuhi syarat-syarat K3, yaitu menjamin keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku. Membantu perusahaan untuk dapat memenuhi syarat-syarat tersebut merupakan tujuan utama dari PJK3.
Karena itu, PJK3 tidak bisa berdiri dengan sembarangan. Setiap PJK3, meskipun merupakan organisasi atau perusahaan swasta tetap akan bekerja di bawah pantauan pemerintah khususnya Permenaker. Jadi untuk dapat melaksanakan tugas, sebuah PJK3 harus tercatat di pemerintah.
Pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengawasi secara langsung kinerja para ahli K3 di bawah naungan PJK3. Tujuannya yaitu agar setiap PJK3 dapat melakukan Hak Dan Kewajiban PJK3 dengan baik serta sesuai standar yang berlaku.
Hak dan Kewajiban PJK3
Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, sebagai penyedia jasa yang diawasi langsung oleh pemerintah, PJK3 memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Tidak sembarangan, seluruh tugas, hak, maupun kewajiban PJK3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Lebih tepatnya, hal-hal mengenai PJK3 tersebut secara lengkap dan rinci tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1995. Hak dan kewajiban sendiri dibahas pada pasal 11 dan 12 dalam peraturan tersebut.
- Hak PJK3
Sebagai perusahaan penyedia jasa, PJK3 tentu saja diberikan Hak Dan Kewajiban PJK3 tersendiri. Berikut beberapa Hak Dan Kewajiban PJK3 yang dimiliki oleh PJK3 yang tercantum dalam pasal 11:
- Melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan keputusan penunjukkan;
- mendapatkan imbalan atas jasa yang telah disesuaikan dengan kontrak. Jasa tersebut tentu saja di luar retribusi sebagai pelaksana pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Kewajiban PJK3
Selain memiliki hak, setiap PJK3 juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka. Berikut beberapa kewajiban dari PJK3 yang tercantum dalam pasal 12:
- Taat terhadap seluruh undang-undang yang berlaku;
- selalu mengutamakan pelayanan untuk membantu memenuhi syarat-syarat K3 sesuai dengan yang telah tercantum dalam undang-undang;
- membuat kontrak kerja dengan klien. Isi dari kontrak kerja tersebut salah satunya harus memuat tentang hak serta kewajiban;
- memelihara dokumen kegiatan minimal selama lima tahun.
Selain kewajiban-kewajiban di atas, pada pasal 13 juga tercantum kewajiban lain yang harus dilakukan oleh setiap PJK3.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa PJK3 harus membuat laporan serta melakukan konsultasi kepada Kepala Kantor Departemen atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja di wilayah tempat mereka melaksanakan tugas.
Jadi, PJK3 harus memberikan laporan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum serta sesudah melangsungkan kegiatan.
Hak Dan Kewajiban PJK3 Dalam Sistematika Laporan PJK3
Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, setiap PJK3 wajib memberikan Hak Dan Kewajiban PJK3 laporan kepada Kepala Kantor Departemen atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, baik itu sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.
Seperti laporan pada umumnya, laporan PJK3 juga harus memiliki sistematika yang sesuai. Berikut idealnya susunan laporan PJK3 tersebut:
- Jadwal Pemeriksaan
- Objek Pemeriksaan
- Metode Pemeriksaan
- Standar/Pedoman Teknis
- Sarana/Alat Bantu
- Merek alat
- Nomor seri
- Tahun Pembuatan
- Kalibrasi terakhir
Itulah sistematika laporan PJK3 yang umum digunakan. Jadi jika Anda merupakan seorang pemula, maka Anda bisa mengikuti sistematika tersebut.
Sanksi Untuk PJK3
Sudah Anda ketahui bahwa PJK3 merupakan perusahaan penyedia jasa yang diawasi secara langsung oleh pemerintah. Bahkan, baik itu tugas, hak, maupun kewajibannya juga telah ditentukan secara tertulis dalam Peraturan Menteri.
Tentu saja, karena hal tersebut PJK3 tidak boleh melakukan kesalahan serta perbuatan atau kegiatan yang menyimpang dari aturan. Tidak segan-segan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PJK3 yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi untuk PJK3 pelanggar yang ditentukan secara langsung oleh pemerintah itu adalah pencabutan izin atau surat keputusan penunjukkan (SKP) PJK3. Sanksi tersebut juga tentu saja tercantum dalam Peraturan Menteri yang sama tepatnya pada pasal 17.
Karena berlakunya sanksi tersebut, Anda yang memiliki atau hendak membangun PJK3 harus memahami betul tugas serta ketentuan lainnya dalam peraturan tersebut. Tujuannya yaitu agar sanksi tidak diberikan kepada perusahaan Anda.
Melakukan Hak Untuk Perpanjangan SKP PJK3
Perusahaan PJK3 yang resmi akan memiliki surat keputusan penunjukkan (SKP) dari pemerintah. Artinya, surat tersebut juga menjadi bukti legalitas sebuah perusahaan PJK3. Sehingga, pencabutan SKP menjadi sanksi yang layak PJK3 terima jika terbukti melanggar.
Selain dicabut oleh pemerintah, SKP juga bisa habis masa berlakunya. Namun tidak perlu khawatir, jika masa berlaku SKP habis, maka Anda tentu saja bisa melakukan perpanjangan dengan bantuan jasa pengurusan SKP profesional.
Untuk melakukan perpanjangan SKP, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan. Berikut syarat-syarat umum perpanjangan SKP PJK3 yang perlu Anda ketahui:
- Surat permohonan perpanjangan SKP PJK3;
- rekapitulasi laporan kegiatan PJK3 selama dua tahun terakhir;
- fotokopi akta pendirian calon perusahaan PJK3;
- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB);
- surat keterangan domisili perusahaan PJK3;
- fotokopi NPWP dan bukti KSWP dengan status valid perusahaan PJK3;
- foto kondisi asli seluruh peralatan dalam daftar yang dimiliki perusahaan PJK3;
- struktur organisasi perusahaan PJK3 lengkap dengan nama serta jabatannya;
- fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP);
- fotokopi sertifikat, SKP, lisensi ahli K3 umum, dan sertifikat auditor SMK3. Sertifikat-sertifikat tersebut harus dari Tenaga Pembina atau Instruktur Teknis atas nama perusahaan PJK3;
- fotokopi sertifikat TOT ALPK3I bidang keahlian K3 umum dan SMK3 Tenaga Pembina atau Instruktur Teknis perusahaan PJK3;
- riwayat pekerjaan ahli K3 umum atas nama perusahaan pemohon;
- surat bermaterai dari perusahaan PJK3 yang menyatakan bahwa ahli K3 bekerja secara penuh di perusahaan PJK3 tersebut;
- surat bermaterai dari pimpinan perusahaan PJK3 yang menyatakan akan selalu menaati peraturan K3;
- pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak dua lembar milik pengurus.
Hak Dan Kewajiban PJK3 Untuk Jasa Perpanjangan SKP PJK3
Anda bisa melakukan perpanjangan SKP PJK3 dengan membawa persyaratan tersebut secara lengkap ke sebuah perusahaan penyedia jasa pengurusan perpanjangan SKP. Salah satu penyedia tersebut yaitu Konsultanku.
Kami merupakan penyedia jasa perpanjangan SKP PJK3 terpercaya karena memiliki tim yang profesional. Berkat tim profesional tersebut, kami dapat membantu Anda memperpanjang SKP dalam waktu yang lebih singkat.
Meski proses pembuatannya cenderung lebih singkat, tapi Anda tidak perlu ragu karena produk kami dijamin 100% legal.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang tim kami untuk membuat atau melakukan perpanjangan SKP setelah mengetahui hak dan kewajiban PJK3, maka Anda bisa langsung hubungi customer service kami di hubungi kami sekarang juga.
Anda tentu bisa berkonsultasi dengan tim kami tanpa pungutan biaya apapun sehingga Anda akan bisa lebih berhemat. Selain itu, demi kepuasan pelanggan, kami selalu siap melayani Anda selama 24 jam penuh setiap harinya.
Baca Juga : Syarat Mendirikan PJK3
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman