Dasar Hukum OSS RBA
Dasar Hukum OSS RBA

Penjelasan Dasar Hukum OSS RBA PP Nomor 24/2018

Penjelasan mengenai dasar hukum OSS RBA harus Anda pahami terlebih dahulu sebagai bekal untuk mendapatkan legalitas berbisnis. Setiap negara tentu memiliki kebijakan tertentu bagi setiap pebisnis yang akan menjalankan usahanya di negara tersebut.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha sekaligus konsumen yang menggunakan. Jika sudah mendapatkan legalitas maka artinya bisnis berjalan sesuai standar operasional dan layak mendapatkan pengakuan secara publik.

Dasar Hukum OSS RBA Peraturan Pemerintah No. 24/2018

Terbitnya landasan legalitas OSS RBAmerupakan sebuah reaksi pemerintah terhadap pentingnya pembuatan sistem online untuk pebisnis mengurus berbagai kepentingan legalitas. Melalui pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24.

Adapun peraturan tersebut berisi tentang Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan peraturan tersebut pada tanggal 21 Juni 2018 dan telah menjadi ketetapan aturan yang fungsional sampai hari ini.

Dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan mengenai pembagian jenis izin usaha, diantaranya izin usaha dan izin komersial/ operasional. Sementara itu pemohonnya terbagi juga menjadi dua, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.

Terkait landasan legalitas OSS RBAini, ada beberapa pihak terlibat. Mulai dari penerbitan oleh menteri, gubernur, pimpinan lembaga, serta walikota maupun bupati sesuai porsi kekuasaannya. Pejabat lainnya bisa terlibat jika ada pelimpahan kekuasaan kepada mereka.

Kurang lebih pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah berbunyi penerbitan perizinan berusaha merupakan wewenang yang sepenuhnya menjadi tugas Lembaga OSS. Melalui pasal tersebut, jelas bahwa untuk mengurus legalitas dapat memanfaatkan sistem digital.

Sekarang Anda tidak perlu mendatangi kantor secara langsung dan membawa berkas secara konvensional. Cukup siapkan semua berkas melalui pemindaian kemudian unggah berbagai dokumen tersebut secara digital dan tunggu prosesnya cukup dari rumah saja.

Melalui landasan legalitas OSS RBA, aturan juga menetapkan harus tersedianya tanda tangan digital sebagai pelengkap pengajuan. Nantinya dokumen pengajuan dan hasil pengajuannya dapat melalui proses cetak asalkan semua prosedurnya telah secara lengkap terpenuhi.

Pelaksanaan Izin Usaha Online

Dalam pengajuan izin usaha, pemohon mesti terlebih dahulu mengakses situs resmi Online Single Submission atau OSS. Ketentuannya apabila pemohon adalah pelaku bisnis perseorangan maka yang pertama data harus masuk adalah Nomor Induk Kependudukan.

Setelah itu, lengkapi berbagai data sesuai kebutuhan, seperti nomor pengesahan akta pendirian, dasar hukumnya, badan hukum, serta lembaga penyiaran. Nanti Anda akan secara langsung mendapatkan pengarahan melalui sistem berbasis digital tersebut.

Pengisian data tersebut baru permulaan, selanjutnya Anda harus melakukan pendaftaran menggunakan NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 23 PP Nomor 24/2018 ini. Setelah melakukan pendaftaran sesuai landasan legalitas OSS RBA, terbit kemudian NIB.

NIB merupakan nomor induk berusaha yang terdiri atas 13 digit angka dengan pengamanan khusus sekaligus sarana untuk tanda tangan digital. Berdasarkan kepemilikan NIB, pelaku usaha dapat mendapatkan izin usaha atau juga izin operasional/ komersial.

Dalam pasal 26 PP Nomor 24/2018 terdapat penjelasan terkait fungsi NIB. Adapun tiga fungsi tersebut meliputi:

  1. Tanda daftar perusahaan atau TDP
  2. API atau angka pengenal impor
  3. Hak akses kepabeanan

Ketiga fungsi tersebut telah sesuai dengan landasan aturan sah negara Indonesia. Berdasarkan landasan legalitas OSS RBAPP No. 24/2018, penerima izin berusaha secara otomatis mendapatkan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berbagai aturan tersebut berlaku untuk pelaku usaha yang merupakan warga negara Indonesia. Sementara apabila pelaku usaha melibatkan warga negara asing maka ketentuannya harus melihat kebijakan lainnya.

Penerbitan NIB oleh Lembaga OSS

Terkait keterlibatan warga negara asing sebagai pemilik usaha, pemerintah menetapkan aturan untuk para pelaku usaha tersebut mengajukan RPTKA. Adapun RPTKA tersebut berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam pemenuhan data OSS.

Nantinya pengajuan RPTKA akan melalui proses terlebih dahulu sampai akhirnya terbit dan pemberian izin secara resmi dari pemerintah RI kepada WNA. Sementara itu, kepemilikan NIB adalah sebuah keharusan, baik bagi pebisnis WNI maupun warga negara asing sekalipun.

Berdasarkan dasar hukum OSS RBA ini, penerbitan NIB diberikan kepada para pelaku usaha berikut:

  1. Para pelaku usaha yang membutuhkan sarana maupun prasarana dalam melaksanakan bisnis
  2. Para pelaku yang tidak membutuhkan sarana maupun prasarana dalam melaksanakan bisnis

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan sarana sekaligus prasarana, tetapi belum memilikinya, lembaga bersangkutan memiliki kebijakan khusus. Adapun kebijakan tersebut berkaitan dengan penerbitan berbagai perizinan.

Perizinan tersebut meliputi izin lokasi, izin lingkungan, izin lokasi perairan, dan IMB. Nantinya, para pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti:

  1. Pengadaan tanah
  2. Perubahan terhadap perluasan lahan
  3. Pembangunan gedung sekaligus operasionalnya
  4. Pengadaan sarana
  5. Pengadaan tenaga kerja
  6. Penyelesaian sertifikasi
  7. Pelayanan uji coba
  8. Pelaksanaan produksi

Sementara itu, berdasarkan landasan legalitas OSS RBAyang berlaku, apabila pemilik bisnis belum memenuhi amdal serta rencana teknis pembangunan gedung maka kegiatan pembangunan gedung tidak bisa berlanjut. Pemilik bisnisnya harus mengurus izin dahulu.

Kebijakan tersebut telah sesuai dengan bunyi pasal 40 pada PP Nomor 24 Tahun 2018. Maka, apabila pemilik usaha belum juga melakukan pengurusan hal-hal tersebut, lebih dulu harus melakukan pengurusan baru kemudian dapat melakukan pembangunan dan sebagainya.

Hak dan Wewenang Lembaga Online Single Submission

Lembagai Online Single Submission tidak semerta-merta terbentuk tanpa tugas dan wewenang dari Presiden. Adapun beberapa kewenangan yang menjadi hak Lembaga OSS berdasarkan landasan legalitas OSS RBAmeliputi beberapa hal berikut:

  1. Berhak menerbitkan izin usaha secara digital
  2. Penetapan kebijakan perizinan berusaha
  3. Penetapan petunjuk pelaksanaan penerbitan sesuai ketentuan berlaku
  4. Mengelola sekaligus mengembangkan Online Single Submission
  5. Melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait pengelolaan, pengembangan, sekaligus pelaksanaan sesuai aturan Online Single Submission

Berbagai wewenang yang menjadi hak istimewa lembaga tersebut harus berkoordinasi juga dengan beberapa pihak. Adapun beberapa pihak tersebut meliputi pimpinan lembaga, menteri, gubernur, serta walikota atau bupati sesuai wilayah kekuasaannya.

Berbagai peranan tersebut mendapatkan fasilitas dari menteri koordinator yang bergerak pada bidang perekonomian. Aturan atau kebijakan ini telah sesuai dengan pasal 94 ayat 2 dan ayat 3 pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ini.

Sebagai landasan legalitas OSS RBA maka pelaksanaannya sudah berlaku semenjak aturan sah terbit. Artinya, sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan pada tanggal 21 Juni 2018 maka sejak itu pula berbagai aturan tersebut berlaku untuk pelaku usaha.

Sebagai informasi, saat itu peraturan tersebut sah terbit oleh Menteri Hukum dan HAM aktif, Yasonna H. Laoly. Maka sejak aturan secara resmi terbit, sejak itu juga para pelaku bisnis terkait mesti manut pada aturan pemerintah tersebut.

Tidak ada alasan sulit mengurus legalitas sebab sekarang sudah banyak fasilitas digital yang dapat Anda akses dari mana saja. Penerbitan dasar hukum OSS RBA PP Nomor 24 Tahun 2018 semakin menegaskan peranan pemerintah dalam mendukung ekonomi yang mandiri.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com