Cara Mengurus SKTTK ESDM

Cara Mengurus SKTTK ESDM

 

Beginilah Cara Mengurus SKTTK ESDM dengan Langkah Mudah

 

Memiliki sertifikasi khusus untuk mengoperasikan alat atau melakukan instalasi listrik mutlak diperlukan. Dengan begitu perusahaan memiliki hak untuk menjadi penyedia jasa dan peralatan kelistrikan. Salah satu syarat legalitas yang harus dipenuhi ialah SKTTK. Maka berikut cara mengurus SKTTK ESDM dalam beberapa tahapan.

 

 

Tingkatan Kualifikasi Cara Mengurus SKTTK ESDM

 

    1. Pekerja ahli utama

Pekerja ahli ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Merekalah yang melakukan pengolahan data di lapangan, hingga pemberi keputusan ketika membuat draft terkait pembangkit listrik.

    1. Petugas ahli madya

Sebagai seorang ahli madya, mereka bertugas membuat drafter. Selain itu tugas lain seperti pengadaan pelatihan SKTTK untuk ahli sebagai rencana program pembuatan pembangkit listrik tenaga kelistrikan.

    1. Tenaga kerja ahli muda

Melakukan pelatihan pada setiap program-program pelaksana. Selain itu mereka juga akan melaksanakan konsultasi dalam sektor mekanikal terkait kelistrikan.

    1. Skill teknisi analis utama

Pada tahapan ini, peserta pelatihan SKTTK akan mendapatkan pendidikan mengenai perencanaan sistem unit dalam bentuk pembangkit listrik. Fokus pembelajaran ada pada penyelesaian dan adptasi agar mampu memberikan hasil yang maksimal.

    1. Teknisi ahli madya

Melalui pelatihan pada tingkat ahli madya, peserta SKTTK akan diberikan tata cara melakukan kepemimpinan dalam waktu untuk memanajemen pekerjaan yang dilakukan. Sehingga pelaksanaan sistem instalasi dapat dilakukan dengan baik.

6. Sebagai teknisi ahli muda

Tugas serta keterampilan pada tingkatan ini erat kaitannya dengan teknik P&ID. Mereka diharapkan memiliki kemampuan dalam merencanakan pengembangang yang diaplikasikan pada pembangkit listrik. Hal ini harus sesuai dengan hasil analisis faktual berdasarkan tata aturan yang berlaku.

    1. Tim pelaksana utama

Sebagai seorang pelaksana utama, mereka diharuskan memiliki kemampuan dalam melakukan pengolahan terhadap data lapangan. Data tersebut berupa gambaran terkait sistem pembangkitan listrik yang dipakai.

    1. Tim pelaksana madya

Tugasnya ialah membuat perencanaan terhadap program pelaksanaan, penyelenggaraan konsultasi dalam sektor mekanikal dan kelistrikan. Merekalah yang berperan dalam pengawasan secara langsung. Selain itu tugas utamanya ialah juga sebagai drafter.

    1. Tim pelaksana muda

Tugasnya masih berfokus sebagai asisten dalam perencanaan unit-unit pembangkit sesuai prosedur. Terdapat empat posisi di tahap ini yakni: surveyor elektrikal, mekanikal, kontrol, dan instrumen.

 

 

Bidang-Bidang Dalam Pembangkitan Tenaga Listrik

 

    1. Bagian pembangkitan tenaga listrik

Salah satu bagian dari cara mengurus SKTTK ESDM ialah mengetahui subbidang apa yang hendak dicari dalam SERKOM. Untuk bidang pembangkit listrik juga memiliki beberapa sub yakni: pengawasan, pemasangan, perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengujian.

Jadi inti dari pelatihan SKTTK ESDM ini ialah memberikan keahlian bagi peserta untuk senantiasa bertanggungjawab terhadap pengurusan pembangkit listrik. Sehingga melalui sertifikasi ini, kesiapan serta kemampuan mereka dalam menjaga legalitas benar-benar ditentukan.

    1. Bagian distribusi tenaga listrik

Diharapkan melalui pelatihan SKTTK ESDM ini peserta dapat mengetahui lebih lanjut mengenai distribusi tenaga listrik. Kemudian mereka diharapkan mengevaluasi sistem dalam sebuah pembangkit listrik. Selain itu peserta juga sudah harus mampu melakukan perawatan, teknik instalasi, serta sistem saluran listrik dan pendistribusiannya.

Bagian pendistribusian memiliki spesifikasi yaitu: konsultasi rencana, konsultasi mengawasi, pembangunan dan pemasangan, pemeliharaan, pengujian, dan memeriksa sembari pengujian.

3. Bagian instalasi pemanfaatan tenaga listrik

Spesialisasi ini fokus terhadap pemanfaatan pembangkitan listrik. Dengan begitu hal ini akan dapat mengetahui segala teknik instalasi beserta pemetaan pembangkit listrik yang digunakan.

Mirip dengan beberapa bidang di atasnya, pemanfaatan tenaga listrik juga terdiri dari: perencanaan, pengawasan, pembangunan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian.

    1. Bagian transmisi tenaga listrik

Bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli dalam hal transmisi tenaga listrik. Sehingga diharapkan memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai asesor tenaga muda sebagaimana aturan yang berlaku. Karena itu SKTTK ESDM sangatlah penting dalam menyalurkan para pekerja ahli ini.

Bidang ini juga memiliki sub spesialisasi antara lain: perencanaan, pengawasan, pemasangan, pembangunan, pengujian, pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengoperasian.

 

 

Manfaat Mengurus SKTTK ESDM

 

Pertama, memiliki SKTTK ESDM membuat konsumen lebih percaya pada tenaga kelistrikan. Mereka yakin bahwa pekerja tersebut memiliki kompetensi sesuai dengan standar keamanan kerja yang disetujui pemerintah.

Kedua, proses pengurusan SKTTK ESDM meningkatkan keterampilan tenaga kelistrikan. Melalui ujian kompetensi yang kompleks, mereka harus belajar lebih banyak dan mengasah kemampuan mereka, sehingga kemampuan mereka meningkat dan mereka dapat lulus ujian dengan nilai memuaskan.

Ketiga, SERKOM memungkinkan spesialisasi dalam berbagai subbidang. Hal ini memungkinkan para tenaga kelistrikan untuk menjadi ahli dalam bidang yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.

Keempat, mengurus SKTTK ESDM mengembangkan kemampuan manajemen risiko. Tenaga kelistrikan harus mampu mengelola risiko pekerjaan yang berbahaya, dan ujian kompetensi menguji kemampuan mereka dalam hal ini.

Kelima, memiliki SKTTK ESDM memberikan ruang gerak lebih besar bagi perusahaan. Mereka dapat lebih leluasa merambah bidang-bidang kelistrikan lainnya, menawarkan pelayanan berkualitas tinggi, dan menarik pelanggan.

Terakhir, ini juga menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan pemerintah. Dengan mengurus SKTTK, perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan dapat memperoleh hak-haknya sebagai penyedia jasa kelistrikan.

Oleh karena itu, pengurusan SKTTK ESDM memiliki banyak manfaat yang penting bagi tenaga kelistrikan dan perusahaan mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan kompetensi mereka tetapi juga membangun kepercayaan konsumen, memungkinkan karakteristik, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

 

 

Persyaratan Dan Landasan Hukum

1. Persyaratan

Dalam proses permohonan baru, pelamar harus menyediakan dokumen berikut: Surat Permohonan Uji Kompetensi (PS. F.1), Form Daftar Riwayat Hidup (PS. F.2), Form Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan (PS. F.3), Form Penilaian Mandiri Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan (PS. F.4), KTP, Ijazah Terakhir, serta Pas Foto Terbaru (ukuran 3 x 4, berlatar merah, 80% wajah, non kaos, berkerah). Selain itu, perlu menambahkan foto/video kerja sesuai jabatan yang diambil.

Dalam proses penyesuaian sertifikat kompetensi, yang masih berupa unit, diperlukan: Form Permohonan Penyesuaian (PS. F.5), Form Penilaian Mandiri Penyesuaian Sertifikat Kompetensi (PS. F.6), Form Uraian Penilaian Mandiri Penyesuaian Kompetensi (PS. F.7), pengalaman kerja/foto/video kerja/surat tugas (jika diperlukan), Sertifikat Kompetensi (SKTTK) aktif, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan tenaga ahli terdaftar, serta KTP dan pas foto terbaru.

Sementara dalam permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi, dengan sertifikat sesuai jabatan kerja, dibutuhkan: Form Permohonan Perpanjangan (PS. F.8), Form Daftar Lingkup Pekerjaan (PS. F.9), bukti surat relevan/foto/video kerja/surat tugas (jika diperlukan), KTP, Sertifikat Kompetensi (SKTTK) aktif, serta pas foto terbaru.

Ini adalah persyaratan penting untuk memastikan kelancaran dalam proses penerbitan, penyesuaian, atau perpanjangan Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

 

2. Landasan Hukum

Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 mengenai Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan mencabut Permen ESDM 6 tahun 2021 sebelumnya serta mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan demikian, terjadi penyesuaian dalam pengaturan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan guna memenuhi tuntutan peraturan yang berlaku.

 

Baca Juga : Jasa Pengurusan SKTTK ESDM

Tim Profesional

Memberikan Solusi Yang Tepat

Harga Terjangkau

Konsultasi Gratis

Legaliast Resmi 100%

Proses Cepat

Pelayanan 24 Jam

Data Kerahasiaan Aman

info@konsultanku.com

Phone : 022172734224