
Cara Mengurus IUP OPK
Memperhatikan cara mengurus IUP OPK merupakan keharusan bagi pengusaha tambang. Hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara. Mengetahui pengurusan IUP dan OPK penting bagi bidang pertambangan.
Sementara itu, bagi pemegang IUP OPK wajib membayarkan pajak pada negara dan daerah. IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan, yakni izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
Setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berupa batasan-batasan wilayah pertambangan, barulah pengaju izin menerima IUP. Perizinannya sendiri hanya berlaku bagi satu jenis mineral atau batu bara.
Untuk melakukan bisnis kegiatan usaha pertambangan, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha. Namun tidak semua orang mengetahui basis pengurusan hal tersebut. Informasinya akan dijelaskan pada tulisan berikut.
Memahami Jenis-Jenis Perizinan Tambang
Sebelum mengetahui tips mengurus IUP OPK, aktivitas pertambangan memiliki beberapa tahapan. Tujuan memahami jenis perizinan tambang ini supaya Anda dapat membedakan tahapan saat menginput data pengurusan izin usaha.
IUP Eksplorasi
Kegiatannya meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, serta studi kelayakan. Untuk melakukan proses ini setidaknya membutuhkan WIUP dari Dinas ESDM setempat.
Jangka waktu IUP Eksplorasi paling lama 8 tahun untuk mineral logam, 7 tahun untuk Batubara, mineral bukan logam, dan 3 tahun bagi mineral bukan logam (batuan).
IUPK Eksplorasi
Izin ini berlaku pada wilayah pertambangan khusus. Jangka waktunya sama dengan IUP Eksplorasi, hanya saja mendapatkan izin ini harus melalui Menteri.
IUP Operasi Produksi
Setelah melaksanakan IUP Eksplorasi, selanjutnya melanjutkan ke tahap konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dengan jangka waktu 20 tahun (masing-masing 2x perpanjangan 10 tahun), untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu. 10 tahun, dapat diperpanjang 2x (5 tahun) untuk mineral bukan logam.
Terakhir jangka waktu 5 tahun dengan 2x masa perpanjangan masing-masing 5 tahun, untuk bebatuan.
IUPK Operasi Produksi
Izin ini baru berlaku apabila sudah selesai melaksanakan kegiatan IUP Operasi Produksi. Jangka waktunya sama dengan IUP Operasi Produksi, mendapatkan perizinannya melalui Menteri.
IUP OPK memiliki dua jenis:
- IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
- IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
Izin ini berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan pada bidang jasa. Jangka waktunya selama 5 tahun. Dan hanya Menteri yang dapat memberi kewenangan perizinan.
Cara Mudah Mengurus IUP OPK
Pengurusannya bisa mengakses portal online sesuai masing-masing lokasi pertambangan atau menggunakan biro jasa konsultasi dalam bidang pertambangan. Dua cara tersebut dapat Anda pilih berdasarkan kondisi.
Biro jasa pengurusan tersedia banyak sekali. Namun bila memutuskan memakai jasa perantara, pastikan dulu kredibilitasnya. Alur cara mengurus IUP OPK yang menggunakan jasa biasanya melewati beberapa tahap seperti:
- Adanya proses konsultasi
- Melengkapi formulir serta persyaratan
- Kemudian kirim pengajuan permohonan izin melalui email biro jasa atau langsung
- Biro jasa melakukan screening terhadap persyaratan pengajuan
- Selanjutnya biro jasa yang menerima email akan melanjutkan ke ESDM
- Pihak ESDM akan mengevaluasi kelengkapan dan kelayakan persyaratan
- Lalu pihak ESDM mengirimkan hasil evaluasi ke badan usaha, dan akan ditandatangani oleh kepala biro jasa
- Terakhir Anda akan mendapatkan IUP OPK
Kemudian Anda perlu memperhatikan aturan pemerintah terbaru yang berlaku. Bahwa Dirjen Minerba telah mengeluarkan surat edaran No. 11.E/30/DJB/2011, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut mengatur berikut ini:
- Badan usaha yang akan mendapatkan IUP OPK (pengangkutan dan penjualan), harus mencantumkan bidang usaha pertambangan dalam akta pendiriannya. Khususnya bidang pengangkutan dan penjualan mineral.
Selain itu dapat menggabungkannya ke sektor perdagangan, perhubungan, dan penanaman modal.
- Badan usaha yang akan mendapatkan IUP OPK (pengolahan dan pemurnian), harus mencantumkan bidang usaha pertambangan dalam akta pendiriannya. Khususnya bidang pengolahan dan pemurnian mineral/batubara.
Dan selain itu dapat menggabungkannya ke sektor perindustrian, perdagangan, perhubungan, energi dan penanaman modal
.
Selain surat edaran tersebut, undang-undang juga mengatur kegiatan usaha berskala menengah-tinggi wajib memiliki NIB. Terdapat pengecekan standar dengan cara melakukan pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Tanpa IUP
Pelaku usaha tanpa IUP atau tidak patuh pada ketentuan-ketentuan pemerintah akan mendapat sanksi pidana. Sebaiknya Anda ikuti cara mengurus IUP OPK yang berlaku. Ketentuan pidana dalam UU No. 4/2009 yaitu:
- Setiap pengusaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan akan terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
- Setiap orang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara.
Namun bukan berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan akan terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah.
- Setiap penghalang dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan akan terkena sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
- Penyalahgunaan kewenangan kekuasaan demi mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan akan terkena sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda dua ratus juta rupiah.
- Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melanggar berupa:
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi
- Pemberhentian sebagian atau seluruh kegiatan operasi produksi
- Mencabut kepemilikan Izin Usaha Pertambangan
Oleh karena itu, penting sekali memperhatikan aturan pemerintah baik pusat atau setempat dalam kegiatan pertambangan. Melakukan kegiatan pertambangan yang sehat dapat memberi dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pihak yang berwenang dalam memberikan izin IUP Operasi Produksi Khusus menurut UU No. 4/2009 Pasal 48 ialah;
- Bupati/Walikota bila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
- Gubernur, bila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam wilayah kabupaten/kota berbeda sesuai rekomendasi Bupati/Walikota setempat, namun tetap menganut peraturan UU.
- Menteri, bila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada dalam jangkauan provinsi berbeda setelah mendapat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota setempat, namun tetap menganut peraturan UU.
Legalitas perusahaan tambang sangatlah penting. Hal ini berguna untuk mengantisipasi pencabutan perizinan pendirian usaha tambang. Oleh karenanya jika Anda ingin memiliki perusahaan tambang, wajib mengurusnya agar memiliki IUP.
Sebelum memutuskan untuk membuka usaha pertambangan, sebaiknya Anda mempelajari berbagai aturan yang berlaku, selain dengan melengkapi persyaratannya. Hal ini memiliki pengaruh besar pada kegiatan usaha pertambangan Anda kedepannya.
Setelah mendapatkan izin usaha, Anda harus mengawasi setiap prosedur kegiatan produksi demi kelancaran usaha serta terhindar sanksi pidana. Cara mengurus IUP OPK memang mudah, maka jaga perusahaan Anda dengan baik.
Baca Juga : Pengurusan Izin Handak
Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com