Cara Mengurus IUJPTL
Cara Mengurus IUJPTL

Cara Mengurus IUJPTL serta Keuntungan Memilikinya

Pelajari cara mengurus IUJPTL terlebih dahulu sebelum memulai bisnis bidang kelistrikan. Bisnis bidang ketenagalistrikan saat ini berkembang secara masif menyusul permintaan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.

Mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, setiap perusahaan perlu menyediakan sumber daya manusia berkompeten. Dan ini perlu pembuktian berupa sertifikat, seperti tertuang dalam UU No. 30/2009 pasal 44 ayat 6.

Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap tenaga teknik bidang ketenagalistrikan harus punya sertifikat kompetensi. Sebagai wujud peraturan tersebut, Pemda mengeluarkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Tapi bukan serta merta menerbitkannya untuk para pengusaha. Melainkan ada mekanisme tertentu, berupa tahapan cara mendapatkan izin. Izin ini nantinya berguna dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.

Cara Mengurus IUJPTL Sedikit Rumit

Cara mengurus perizinan ini memang terbilang sedikit rumit. Sebab Anda pasti akan membutuhkan berbagai dokumen pendukung. Persiapkan dokumen berikut ini untuk mengawali proses permohonannya.

  1. Mengisi surat permohonan yang berisi pernyataan kebenaran serta keabsahan dokumen maupun data. Permohonan dalam selembar kertas bermaterai.
  2. Identitas pemohon. Untuk WNI melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan NPWP. Sedangkan WNA melampirkan KITAS atau Visa dan Paspor
  3. Pengajuan oleh badan hukum diperlukan dokumen berupa Akta pendirian dan SK. Akta pendirian berasal dari kantor pusat serta kantor cabang yang bersangkutan. Sementara SK, pengesahannya oleh Kemenkumham apabila jenisnya PT dan yayasan.

Untuk badan usaha berbentuk koperasi SK pengesahannya oleh Kementrian Koperasi. Kemudian apabila bentuknya CV maka pengesahannya oleh Pengadilan Negeri.

Melampirkan akta perubahan SK baik perubahan oleh Kemenkumham, maupun akta pendirian apabila mengalami perubahan. Lalu melampirkan juga NPWP badan hukum.

  • Permohonan bisa juga melalui kuasa. Syaratnya melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000. Serta melampirkan Kartu identitas pemberi kuasa.
  • Melampirkan izin gangguan (ITU UUG ataupun HO) dalam bentuk fotokopi.
  • Melengkapi dokumen lingkungan dalam bentuk fotokopi.
  • Menyertakan izin usaha penunjang tenaga listrik sebelumnya.
  • Melampirkan profil badan usaha
  • Melampirkan surat penetapan penanggungjawab teknik dari PT
  • Menyertakan sertifikat penanggung jawab teknik.
  • Menyertakan dokumen sistem manajemen mutu, standar SNI. Dapat berupa dokumen quality control atau SOP.
  • Menyertakan sertifikat badan usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasi serta kualifikasi usahanya.

Daftar riwayat hidup penanggung jawab juga wajib ada. Sertifikat kompetensi (Serkom) tenaga teknis, daftar jumlah tenaga kerja, daftar peralatan, alat ukur dan lainnya. Kemudian juga melengkapi fotokopi profil lokasi kantor.

Secara fisik alamat kantor operasional harus nyata. Maka dalam pengajuan izin usaha Anda harus membuat fotonya. Bisa memanfaatkan Google map atau Google Live Earth dalam hal ini.

Selain mengurus sendiri, saat ini sudah banyak instansi yang dapat membantu pengurusan IUJPTL. Anda cukup menyerahkan dokumen-dokumen asli, nantinya pihak biro atau instansi tersebut yang akan memfotokopi.

Selain menyiapkan anggaran untuk penerbitan izin usaha, Anda juga harus membayar jasa pihak ketiga ini. Selebihnya cukup menunggu proses hingga selesai sampai pihak berwenang menerbitkan IUJPTL.

Keuntungan Jika Memiliki IUJPTL

Banyak perusahaan saat ini menunda pengurusan izin usaha. Alasannya karena belum dapat memastikan apakah usaha bisa besar atau tidak. Mengingat masa pandemi yang menyebabkan kesulitan terutama dalam penjualan jasa.

Padahal memiliki IUJPTL sebagai izin usaha terlebih dahulu merupakan sebuah keuntungan. Perusahaan bisa lebih fleksibel menetapkan strategi supaya bisa tetap survive meski kondisi ekonomi masih sulit. Keuntungan lainnya sebagai berikut.

  • Memiliki perlindungan secara hukum

Perusahaan skala apa saja penting memiliki perlindungan hukum. Apabila suatu saat terdapat sidak dari aparat yang berwenang, maka usaha Anda aman. Tidak ada resiko penyegelan, penutupan, pencabutan izin usaha.

  • Mendapatkan kredit usaha

Salah satu syarat mengajukan pinjaman modal baik dari pemerintah daerah, pusat, maupun swasta adalah memiliki dokumen perizinan. Pihak kreditur perlu memastikan bahwa perusahaan Anda legal.

Kredibilitasnya terjamin, sehingga meminimalisir resiko penipuan. Sudah banyak sekali perusahaan fiktif mendapat bantuan modal, namun pada saat harus membayar pengembalian ternyata kabur begitu saja.

  • Pengembangan usaha

Pemerintah daerah maupun pusat sudah bersinergi berupaya membantu usaha lokal berkembang. Tentu dengan syarat memiliki izin yang sah secara hukum. Dokumen perizinan nantinya yang akan jadi bahan penilaian.

Apabila berhasil mendapatkan bantuan pengembangan baik dari segi pendanaan, pelatihan, bantuan pemasaran, maka lebih cepat tumbuh. Perusahaan sekelas UMKM jadi cepat besar.

  • Peluang pemberdayaan

Melanjutkan program pengembangan, dari modal dokumen perizinan yang sah perusahaan bisa lebih berdaya. Mampu bersaing dengan para kompetitor baik dalam negeri maupun dengan perusahaan asing.

  • Memperluas kerja sama

Karena memiliki dokumen legalitas, mendapat berbagai pengembangan dan mampu berdaya, maka akan memperluas kerja sama. Lebih mudah perusahaan mendapatkan klien yang akan memberikan project.

Kerja sama dalam hal investasi juga lebih mudah terjalin. Perusahaan lebih percaya diri menggaet orang lain untuk berinvestasi. Sebab adanya modal legalitas, serta dukungan program kerja berkualitas.

  • Mendapat kepercayaan masyarakat

Keuntungan selanjutnya adalah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen. Promosi melalui media online dengan menyertakan nomor sertifikasi akan jadi nilai lebih.

Begitu juga ketika promosi secara offline. Anda bisa mempengaruhi orang lain untuk menggunakan jasa perusahaan lebih mudah. Tenaga pemasar juga lebih percaya diri karena perusahaan yang menaungi sudah memiliki izin resmi.

Waktu Paling Tepat Mengurus IUJPTL

Kapan waktu paling tepat untuk mengajukan permohonan atau mengurus izin usaha dalam bidang kelistrikan? Pertama yang perlu menjadi pertimbangan adalah visi dan misi perusahaan. Apa yang akan Anda capai bersama dengan tim?

Semakin tinggi jangkauan tujuan perusahaan, tentu akan menyebabkan konsekuensi besar. Salah satunya, memiliki pondasi kuat. Pondasi sebuah usaha jasa berasal dari berbagai aspek, seperti modal uang, skill tenaga kerja serta izin usaha.

Maka paling ideal adalah segera mengurus perizinan setelah perusahaan terbentuk. Setelah memiliki alamat operasional, minimal sewa, Anda sudah harus segera memiliki izin usaha bidang kelistrikan.

Paling tidak, apabila terjadi razia oleh aparat, lokasi usaha Anda aman tidak akan terusik. Dengan begitu, sambil membesarkan perusahaan dengan terus memasarkannya, Anda bisa lebih fokus terhadap profit.

Serta perlu Anda ingat bahwa IUJPTL ini memiliki batas waktu berlaku. Tidak berlaku seumur hidup perusahaan layaknya AD/ART. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik ini hanya sampai 3 tahun setelah penerbitan.

Waktu yang cukup singkat bagi pengusaha besar. Maka perlu Anda pertimbangkan bahwa lebih cepat lebih baik. Pada awal berdiri perusahaan apabila sudah memiliki izin, jadi lebih mudah mengajukan berbagai bantuan modal dan pelatihan.

Sehingga dalam masa 3 tahun tersebut perusahaan sudah mampu mandiri. Bisa memperpanjang dokumen perizinan, menambah peralatan, meningkatkan jumlah tenaga kerja bersertifikasi dan seterusnya. Secara langsung ini akan mempercepat perolehan profit.

Baik perusahaan besar maupun pemula, sebuah perizinan dalam usaha perlu jadi prioritas. Sebagai landasan segala keputusan sampai penerapannya dalam kehidupan. Maka segera gali dan ikuti cara mengurus IUJPTL dengan benar untuk dapat izin usaha.

Baca Juga : Pengajuan IUPK Eksplorasi

Baca Juga : Cara Membuat SIUJK

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email :  info@konsultanku.com