Cara Mengurus IMB Hilang

Gampang! Ini Beberapa Cara Mengurus IMB Hilang

Cara Mengurus IMB Hilang: Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi salah satu dokumen penting yang harus Anda miliki sebagai persyaratan mendirikan bangunan, salah satunya rumah. Namun, bagaimana jadinya jika IMB ini hilang?

Tentu Anda tidak boleh menganggap enteng dan harus segera mengurus IMB yang hilang. Berikut akan dijelaskan beberapa cara mengurus IMB hilang, simak sampai selesai ya!

Resiko IMB hilang

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu dokumen penting selain sertifikat rumah yang harus Anda simpan baik-baik. Karena selain sebagai izin mendirikan bangunan, juga dapat digunakan ketika Anda ingin merenovasi, menambah atau mengurangi bangunan rumah Anda. Jadi jika IMB ini hilang, maka Anda tidak bisa melakukan beberapa kegiatan tersebut karena dianggap tidak resmi.

Selain itu jika IMB hilang, artinya Anda sebagai pemilik rumah tidak memiliki izin resmi yang dapat dibuktikan melalui dokumen. Karenanya rumah Anda tidak memiliki kepastian hukum, dan dapat dibongkar paksa sewaktu-waktu. Kemudian, beberapa resiko lainnya adalah:

  1. Pemilik rumah akan dikenakan denda bangunan tanpa IMB sebesar 10% dari nilai bangunan, ketika sedang melakukan transaksi jual beli rumah.
  2. Harga jual tanah menurun.
  3. Tidak memiliki acuan, karena IMB juga berfungsi sebagai penganalisis masalah keamanan bangunan rumah Anda.

Lalu, bagaimana jika IMB rumah Anda hilang dan apakah perlu membuat baru? Tentu saja tidak, karena jika Anda membuat baru pastinya membutuhkan proses dan biaya yang cukup mahal. Untuk itu dibawah ini akan dijelaskan cara mengurus IMB hilang.

Cara Mengurus IMB Hilang

Ketika IMB Anda hilang, sebenarnya ada dua cara yang bisa Anda lakukan, pertama Anda mengurus dokumen IMB hilang ini sendiri kedua Anda bisa mengurusnya dengan bantuan jasa konsultan. Jika Anda memiliki waktu luang yang cukup banyak, Anda bisa mengurusnya sendiri, berikut cara yang bisa Anda lakukan:

  • Datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip daerah setempat.
  • Membawa dokumen persyaratan untuk IMB hilang, diantaranya adalah:
  • Fotokopi identitas diri.
  • Fotokopi IMB (jika ada) atau nomor IMB yang Anda dapatkan dari PTSP Kecamatan, dan
  • Surat permohonan mendapatkan arsip IMB yang ditujukan kepada BPAD.
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau SHM (Sertifikat Hak Milik).
  • Tunggu hingga salinan dokumen IMB Anda didapatkan. Lalu petugas akan membuat ulang dokumen IMB Anda. Hal ini bisa memakan waktu sekitar 1 minggu.

Namun, jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip daerah setempat, atau Anda tidak bisa mengurus semuanya sendiri, Anda bisa menggunakan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan IMB Anda yang hilang. Hal ini tentunya lebih mudah karena Anda tidak perlu repot-repot mengurus semuanya sendiri.

Jasa Pengurusan IMB Hilang Terpercaya

Apakah Anda sedang memiliki kendala dengan IMB yang Anda miliki, salah satunya kehilangan IMB? Jangan khawatir, saat ini sudah banyak tersedia jasa konsultan yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, terutama bagi Anda yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengurus IMB hilang.

Salah satu jasa konsultan terbaik dan terpercaya yang bisa membantu Anda mengatasi segala masalah legalitas dan perizinan ini adalah Konsultanku.com. Konsultanku.com merupakan jasa konsultan sekaligus jasa pembuatan sertifikasi dan legalitas rumah yang terpercaya dengan harga terjangkau. Sudah memiliki team yang profesional dan produk terjamin legal 100%.

Jadi, jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang, Konsultanku.com bisa menjadi solusi cara mengurus IMB hilang milik Anda dengan gampang. Yuk segera kunjungi Websitenya!

Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti

Email : info@konsultanku.com