Mencari tahu CaraMendapatkan Sertifikat Standar Dengan cepat
Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Standar? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Jika Anda sedang mencari tahu beberapa informasi terkait dua pertanyaan tersebut, maka Anda berada pada artikel yang tepat.
Sebelumnya, Anda harus tahu tentang apa itu Sertifikat Standar terlebih dahulu. Sertifikat Standar merupakan sertifikat pelaksanaan kegiatan usaha yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Standar?
Sertifikat Standar sesuai dengan kewenangan masing-masing yang berdasarkan pada hasil verifikasi pelaku usaha dalam pemenuhan standar kegiatan usaha.
Sertifikat ini diperuntukkan bagi bidang usaha yang memiliki tingkat risiko menengah serta tinggi. Penggolongan usaha tersebut memiliki tingkat risiko menengah atau tinggi sudah otomatis oleh smart system, bukan secara manual oleh tim pelaku usaha sendiri.
Cara mendapatkan Sertifikat Standar tidak bisa secara otomatis maupun langsung, melainkan menunggu verifikasi dari Kementerian ATR/BPN.
Mengingat pentingnya peran Sertifikat Standar sebagai bentuk legalitas dari pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuannya. Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut:
- Siapkan username dan kata sandi yang telah terdaftar di OSS/BKPM
- Masuk ke website oss.go.id
- Masuk izin usaha
- Isi permohonan bidang, kemudian submit
- Sertifikat Standar terbit namun belum dapat digunakan karena belum berlaku
- Persiapkan Sertifikat Badan Usaha, Amdal, Izin lingkungan, dan dokumen-dokumen lain
- Buat Permohonan Pengaktifan Sertifikat Standar
- Submit dokumen
- Tunggu konfirmasi
Bagaimana Proses Sertifikat Standar OSS?
Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebagai langkah awal cara mendapatkan Sertifikat Standar, yaitu sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Risiko Menengah Tinggi
Untuk memperoleh Sertifikat Standar bagi kegiatan usaha risiko menengah tinggi, maka dibutuhkan proses verifikasi dari Kementerian/lembaga, Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Badan Pengusahaan KPBPB.
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha kemudian mengisi persyaratan kesanggupan dalam memenuhi standar usaha yang ada pada sistem OSS.
Jika kategori perusahaan wajib memenuhi UKL-UPL, maka harus mengisi formulir UKL-UPL juga yang ada dalam sistem OSS. Dengan begitu, bisa memperoleh NIB dan Sertifikat Standar (belum terverifikasi).
Verifikasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh standar dalam kegiatan usaha sesuai norma, prosedur, standar, dan kriteria, akan mendapat notifikasi dari sistem di OSS bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi.
Pemenuhan standar kegiatan usaha diteruskan melalui sistem OSS ke lembaga terkait untuk verifikasi. Hasil verifikasi akan diinformasikan melalui notifikasi ke sistem OSS yang isinya bisa berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi.
Jika usaha tidak memenuhi persyaratan, maka pelaku usaha dapat melakukan pemenuhan persyaratan terlebih dahulu sesuai jangka waktu tertentu. Kemudian kembali mengajukan permohonan untuk mendapat verifikasi.
Namun jika kedua kalinya pelaku usaha tetap tidak dapat memenuhi standar persyaratan, maka sistem OSS akan membatalkan Sertifikat Standar yang dalam pengajuan dan belum terverifikasi tersebut.
NIB dan Sertifikat Standar yang sudah mendapat verifikasi adalah perizinan berusaha untuk memudahkan pelaku usaha melakukan kegiatan komersial maupun operasional.
2. Kegiatan Usaha Risiko Menengah Rendah
Pengajuan untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah tentunya sedikit lebih mudah. Setelah melakukan pengisian data pada sistem OSS untuk mendapat NIB, pelaku usaha kemudian mengisi kesanggupan dalam memenuhi standar usaha.
Apabila kegiatan usaha wajib dengan standar UKL-UPL, pelaku usaha wajib melakukan pengisian formulir yang ada untuk bisa mendapat Sertifikat Standar dan NIB.
Di sisi lain bagi usaha yang tidak wajib memenuhi UKL-UPL, langkah selanjutnya adalah mengisi SPPL pada sistem OSS supaya bisa mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar. Standar pelaksanaan wajib terpenuhi ketika melakukan kegiatan usaha.
Jika suatu kegiatan usaha menengah tinggi dan rendah memiliki usaha yang berkaitan dengan produk, serta membutuhkan standarisasi produk, maka tidak bisa menggunakan Sertifikat Standar saja.
Pelaku usaha juga wajib menyampaikan pemenuhan standar dari produk tersebut ke melalui OSS yang akan menunggu verifikasi kementerian atau lembaga berwenang.
Mengapa Bisnis Membutuhkan Legalitas?
mendapatkan Sertifikat Standar adalah untuk Legalitas usaha yang merupakan salah satu elemen yang sangat penting di dalam bisnis. Terutama bagi Anda yang ingin bisnisnya berkembang lebih baik, tepercaya, dan juga naik kelas. Legalitas usaha merupakan bagian dari tumbuh kembangnya usaha yang vital.
- Memudahkan Pendaftaran Hak Cipta
Kelebihan pertama Sertifikat Standar adalah bisa memudahkan dalam proses pendaftaran hak cipta. Terutama bagi produk usaha yang telah terjual dalam jumlah yang besar.
Semakin banyak pelanggan, maka hak cipta juga semakin penting. Jangan sampai merek produk usaha Anda malah mendapat pengakuan dari orang lain. Jika usaha Anda belum memiliki legalitas, tentunya pengurusan hak cipta juga akan semakin sulit.
- Pengembangan Bisnis
Salah satu pelaku usaha yang jumlahnya semakin meningkat saat ini adalah pelaku UMKM. Ada banyak program dari pemerintah yang diberikan untuk membantu perkembangan UMKM mulai dari pemberian dana, fasilitas, dan lain-lain.
Ada juga pembinaan serta pameran untuk memberdayakan produk dari UMKM. Sayangnya, hanya sedikit produk UMKM yang bisa ditampilkan, tentu saja melalui seleksi terlebih dahulu.
Dalam proses seleksi, hanya UMKM yang sudah memiliki kelengkapan izin dan dokumen yang akan mendapat peluang besar untuk lolos.
3. Memperoleh Perlindungan Hukum
Legalitas Sertifikat Standar adalah bentuk ketaatan terhadap hukum. Legalitas bisa memberi perlindungan hukum untuk usaha yang Anda jalankan. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang pesat di Indonesia, para pelaku usaha termasuk UMKM juga semakin meningkat.
Sayangnya, hal itu tidak diiringi dengan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas. Beberapa pelaku usaha mungkin merasa keberatan ketika mengurus legalitas karena terkendala proses yang lama dan rumit. Apalagi bagi yang tidak mengetahui syarat dan alur pendaftarannya.
Beruntung karena sekarang proses pengurusan tersebut bisa melalui OSS sehingga lebih simpel. Hanya saja, terkadang proses verifikasi yang mungkin membutuhkan waktu lebih lama.
Hal itu berhubungan dengan banyaknya antrian verifikasi secara nasional yang ada di sejumlah bidang usaha. Jika sudah seperti ini, solusinya adalah menggunakan jasa dari pihak berpengalaman.
Jasa Sertifikasi Murah dan Terpercaya
Anda bingung dengan berbagai persyaratan pengajuan Sertifikat Standar? Mengetahui syarat-syarat dan alurnya tapi tidak punya waktu untuk mendaftar? Jangan khawatir, karena Anda bisa menggunakan jasa dari Konsultanku PT. IRA Konsultan Indonesia.
Konsultanku membantu mengidentifikasi apapun kebutuhan perusahaan Anda supaya bisa mendapat Sertifikat Standar. Berikut adalah beberapa kelebihan dari jasa sertifikasi tepercaya ini:
- Memiliki tim profesional yang akan melayani dengan ramah dan cepat.
- Pelayanan yang cepat diimbangi dengan solusi yang tepat.
- Produk hasil legal 100%.
- Harga jasa terjangkau dan ramah untuk kantong.
- Tersedia layanan konsultasi gratis.
- Data kerahasiaan Anda terjamin keamanannya.
- Pelayanan selama 24 jam.
- Banyak pelaku usaha yang telah percaya, dapat Anda lihat daftar portofolio pada website.
Cara mendapatkan Sertifikat Standar mungkin rumit bagi pelaku usaha yang sibuk seperti Anda. Tapi jika mempercayakannya pada Konsultanku, proses sertifikasi pasti lebih mudah.
Baca Juga : Syarat Daftar LPSE
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman