Cara Mendaftar IUP OPK
Cara Mendaftar IUP OPK

Cara Mendaftar IUP OPK

Pentingnya mengetahui cara mendaftar IUP OPK bagi yang hendak membuka usaha pertambangan. Terutama bagi pengusaha pertambangan baru seperti Anda. Ada juga berbagai persyaratan terkait perizinan usaha tersebut.

Izin usaha pertambangan berkaitan erat dengan hukum negara. Serta memiliki banyak lapisan pasal peraturan-undangan ketentuan kebijakan pemerintah pusat. Penyebab utamanya adalah pertambangan mineral atau batubara tidak dapat diperbarui lagi.

Selain itu, kegiatan pertambangan memberikan dampak besar pada ekosistem lingkungan. Oleh karenanya Anda memerlukan IUP, sebab izin tersebut membuktikan kredibilitas perusahaan Anda. Namun bagaimana cara pendaftarannya?

Cara Mendaftar IUP OPK

Komoditi pertambangan memiliki banyak jenis. Seperti, pertambangan batubara, mineral logam, mineral bukan logam, dan lainnya. Sebelum mengetahui cara mendaftar, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  1. Syarat administratif
  2. Syarat teknis
  3. Syarat lingkungan
  4. Syarat finansial

Cara Mendaftar IUP OPK dapat Anda lakukan secara online melalui situs milik ESDM Minerba, yaitu  perizinan esdm  akses website tersebut tentunya mampu mempermudah pendaftaran. Perhatikan langkah mendaftar IUP berikut:

  1. Pertama-tama, Anda harus membuat akun terlebih dulu. Pastikan menggunakan alamat email resmi milik perusahaan.
  2. Selanjutnya, isi data profil perusahaan secara lengkap.
  3. Pilih layanan perizinan. Pilih “klik disini” guna melihat daftar-daftar jenis perizinan pertambangan yang Anda inginkan.
  4. Kemudian Anda bisa mengunggah berkas-berkas yang sudah disediakan. Lengkapi persyaratan perizinan sesuai jenis izin yang sudah terpilih sebelumnya.
  5. Ikuti proses verifikasi dan persetujuan.

Layanan sistem perizinan online memang lebih fleksibel serta efisien. Anda tidak perlu membuang waktu atau tenaga mendaftar langsung. Selain cara tersebut, ada dua tahapan IUP yang harus Anda lakukan.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan atau WIUP Batuan

Perusahaan wajib mengurus pengajuan permohonan izin ke wilayah terkait untuk mendapatkan WIUP. Cara mendapatkan perizinan ini bisa melalui Menteri, Gubernur, Walikota yang berwenang memberi izin.

Secara hierarki, Menteri akan mendapat rekomendasi dari Gubernur terlebih dulu. Sebelum itu, Gubernur perlu mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota. Kemudian jangka waktu pemberian keputusan perizinannya selama 10 hari masa kerja.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan atau IUP Batuan

Pada tahap ini, Anda memerlukan izin eksplorasi dan produksi untuk mendapatkan IUP Batuan. Anda bisa mengajukannya sesuai dengan empat syarat sebelumnya.

Tata Cara Proses Penerbitan dan Pendaftaran IUP

Keputusan Menteri memengaruhi proses perizinan IUP berdasarkan putusan pengadilan. Seperti memberi kepastian pembatalan, pembekuan status IUP, serta memberikan kepastian hukum bagi IUP yang mendapat putusan pailit dari pengadilan.

Namun badan usaha dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP kembali. Terutama bagi badan usaha yang terkena sanksi pencabutan, penolakan peningkatan tahap, serta mendapat penolakan saat permohonan perpanjangan. Ketentuan Dirjen Minerba:

  1. Amar putusan memuat: menyatakan sah atau tidak sahnya putusan Tata Usaha Negara, memerintahkan untuk membatalkan/mencabut, atau menerbitkan izin.
  2. Memenuhi syarat administratif, serta persyaratan kriteria wilayah.
  3. Dapat melakukan pendaftaran IUP setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, serta finansial.

Selain itu, masih ada dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum tetap. Direktur Jenderal Minerba mewakili Menteri ESDM dapat melakukan hal berikut:

  1. Menata ulang WIUP dengan mempersempit wilayah, apabila sebagian WIUP tumpang tindih. Atau penyerahan penerbitan IUP hanya berlaku pada salah satu badan usaha, dengan menerapkan sistem first come first served.
  2. Adanya penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, serta kepentingan nasional/daerah.

Pada proses penerbitan, Dirjen Minerba dapat menetapkan aturan persyaratan lain dan pemegang IUP wajib memenuhinya. Jika hasil akhir tidak dapat perizinan hingga jangka waktu IUP berakhir, maka dapat mengajukan ulang.

Bagi yang tidak bermasalah tentang permasalahan wilayah tumpang tindih, maka dapat mengajukan permohonan izin pada pihak berwenang. Begitu juga bagi badan usaha berwilayah tumpang tindih. Tentunya harus memenuhi berbagai syarat.

Selanjutnya, Dirjen Minerba berhak membekukan status IUP selama 90 hari sejak menerima Salinan putusan pengadilan. Hal ini karena permintaan dari aparat hukum dan terdapat sengketa.

Cara Cek IUP Pertambangan

Setelah melewati proses cara mendaftar IUP OPK, tentu Anda membutuhkan informasi mengenai status pengurusan izin. Misalnya Anda ingin tahu sampai mana proses perizinan, atau tersisa berapa prosedur sampai izin masuk.

Baik penginputan secara online maupun offline, kini Anda sudah bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs Dirjen Minerba yaitu perizinan esdm. Dirjen Minerba memanfaatkan era digitalisasi guna memudahkan Anda.

Dalam sistem pengecekannya, Dirjen Minerba tidak memungut biaya apapun. Langkah pertama, Anda bisa masuk ke situs Dirjen Minerba. Kemudian Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, selanjutnya layar menampilkan tiga pilihan.

Anda bisa memilih Monitoring Berkas untuk melakukan tracking. Kemudian input nomor Tracking Perizinan. Terakhir, Anda dapat melihat sampai mana pengurusan izin usaha pertambangan milik Anda.

Ketetapan Penerbitan Perizinan Pertambangan Terbaru

Anda wajib mengetahui peraturan-peraturan terbaru mengenai perizinan sebelum mendaftar IUP OPK. Misalnya, pokok-pokok Perpres No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberi perizinan berusaha bidang pertambangan mineral dan batubara.

  1. Pendelegasian kewenangan:
  2. Pemberian sertifikat standar dan izin
  3. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha
  4. Pemberian izin terdiri atas:
  5. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas; mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
  6. SIPB dan IPR
  7. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas; mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
  8. IUJP untuk satu daerah Provinsi
  9. IUP untuk penjualan untuk komoditas; mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
  10. Selain kewenangan pemberian perizinan berusaha, Pemerintah Pusat juga mendelegasikan sebagian kewenangan lain, meliputi:
  11. Pemberian dan penetapan WIUP
  12. Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan
  13. Pemberian rekomendasi atau persetujuan terkait kewenangan
  14. Pembinaan dan pengawasan

Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas

  • Pemda Provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan secara efektif dan efisien, sesuai NPSK Pemerintah Pusat dan menyiapkan kebutuhannya
  • Pemda Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha kepada Menteri ESDM dan Mendagri
  • Pendanaan dalam pelaksanaan:
  • Pemberian IUP
  • Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian IUP

Bersumber dari APBD

  • Biaya operasional pelaksanaan pengawasan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas bersumber dari anggaran ESDM
  • Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022

Jadi sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu pembaruan ketetapan peraturan UU terbaru sebelum mendaftar izin usaha. Kebijakan terbaru dapat mempengaruhi tata cara Mendaftar IUP OPK, hingga kegiatan usaha pertambangan.

Landasan Hukum

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan perlindungan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perubahan peraturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan.

Sebelumnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah. Namun, perlu penyesuaian lebih lanjut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait lainnya.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk tata cara pemberian wilayah pertambangan, prosedur perizinan, dan kewajiban pelaporan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri pertambangan sambil memastikan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan.

Dengan peraturan ini, diharapkan kegiatan pertambangan di Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan sambil memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Manfaat Dari IUP OPK

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, atau IUP-OPK, merupakan salah satu bentuk perizinan yang memberikan beragam manfaat penting dalam sektor pertambangan. IUP-OPK adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan tambang untuk melaksanakan operasi produksi dengan ketentuan dan tujuan tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa manfaat utama dari IUP-OPK.

  1. Legalitas dan Kepastian Hukum

IUP-OPK memberikan legalitas kepada perusahaan tambang, memastikan bahwa operasi mereka sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada perusahaan, mengurangi risiko konflik hukum, dan meningkatkan kepercayaan investasi.

  1. Pengembangan Sumber Daya Alam

Dengan IUP-OPK, perusahaan tambang memiliki akses eksklusif ke sumber daya alam tertentu, seperti tambang mineral atau batubara. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengembangkan sumber daya tersebut secara berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

  1. Peningkatan Kontribusi Pajak

Operasi produksi yang sah dan terlisensi melalui IUP-OPK juga berkontribusi pada pendapatan pemerintah melalui pajak dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan tambang. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.

  1. Pemberdayaan Lokal

IUP-OPK seringkali melibatkan komitmen perusahaan tambang untuk memberdayakan komunitas lokal. Ini dapat berupa pelatihan kerja, penciptaan lapangan kerja lokal, atau proyek-proyek sosial yang mendukung pembangunan daerah sekitar tambang.

  1. Inovasi dan Teknologi

Perusahaan tambang yang memiliki IUP OPKjuga memiliki insentif untuk melakukan inovasi dalam operasi mereka. Hal ini mencakup pengembangan teknologi tambang yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

  1. Lingkungan yang Terkendali

IUP-OPK memerlukan perusahaan tambang untuk mematuhi standar lingkungan yang ketat. Ini membantu mengurangi dampak negatif pada lingkungan dan ekosistem sekitar tambang.

  1. Diversifikasi Ekonomi

Dengan kontribusinya terhadap perekonomian dan peningkatan sumber daya manusia,IUP OPK dapat membantu daerah yang bergantung pada sektor pertambangan untuk mendiversifikasi ekonomi mereka.

Dampak Positif Dari Adanya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus

IUP OPK adalah salah satu jenis izin usaha pertambangan yang memberikan dampak positif yang signifikan pada berbagai aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai dampak positif yang dihasilkan oleh IUP OPK dan bagaimana izin ini berperan dalam mendorong perkembangan sektor pertambangan di Indonesia.

Pertama-tama, IUP OPK memberikan kontribusi besar pada perekonomian Indonesia. Izin ini memungkinkan perusahaan pertambangan untuk melakukan operasi produksi khusus, yang berarti mereka dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi negara. Pendapatan dari sektor pertambangan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, IUP OPK juga berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Operasi produksi khusus memerlukan tenaga kerja yang terampil dan tidak terampil, yang dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerah-daerah pertambangan. Hal ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dari segi lingkungan, IUP OPK juga memiliki dampak positif. Perusahaan pertambangan yang memiliki izin ini harus mematuhi standar lingkungan yang ketat, termasuk praktik-praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Ini berarti operasi pertambangan lebih berkelanjutan dan kurang merusak lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks sosial, perusahaan pertambangan yang beroperasi di bawah IUP OPK seringkali berpartisipasi dalam program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Mereka memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan sosial, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur lokal, yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, IUP OPK memiliki dampak positif yang signifikan pada ekonomi, lingkungan, dan sosial di Indonesia. Izin ini membantu mendorong pertumbuhan sektor pertambangan sambil memastikan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berapa Lama Masa Berlaku Untuk IUP OPK Pengangkutan Dan Penjualan

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) adalah sebuah kewenangan yang diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan produksi secara khusus. Masa berlaku IUP OPK biasanya berlangsung selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang selama 5 tahun lagi pada setiap waktu perpanjangannya. Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai aspek terkait IUP OPK dan prosedur perpanjangannya.

IUP OPK adalah perizinan yang sangat penting bagi perusahaan pertambangan. Dengan memiliki izin ini, perusahaan dapat secara legal menjalankan operasi produksi pertambangan mereka. Namun, perusahaan perlu memahami bahwa masa berlaku izin ini memiliki batas waktu. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur perpanjangannya.

Prosedur perpanjangan IUP OPK melibatkan berbagai tahap. Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada otoritas yang berwenang. Permohonan harus mencakup informasi terkait kinerja perusahaan selama masa berlaku izin sebelumnya, rencana produksi untuk periode perpanjangan, dan ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan sosial.

Setelah permohonan diajukan, otoritas akan melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan dan rencana produksi mereka. Keputusan perpanjangan akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi ini. Dalam banyak kasus, perpanjangan akan diberikan jika perusahaan telah mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Perpanjangan IUP OPK adalah langkah penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan pertambangan. Ini memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi dan berkontribusi pada sektor pertambangan negara. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami prosedur perpanjangan dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Dalam kesimpulan, IUP OPK adalah izin yang penting bagi perusahaan pertambangan. Masa berlaku izin ini adalah 5 tahun, namun dapat diperpanjang selama 5 tahun lagi. Proses perpanjangan melibatkan sejumlah tahap yang harus diikuti dengan teliti oleh perusahaan. Dengan memahami prosedur perpanjangan ini, perusahaan dapat terus beroperasi secara legal dalam sektor pertambangan.

Berapa Lama Jangka Waktu Berlakunya IUP OPK Untuk Pengolahan Dan Pemurnian

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) adalah salah satu izin yang diberikan dalam sektor pertambangan di Indonesia. IUP OPK ini memiliki jangka waktu pemberian izin paling lama 30 tahun, dengan opsi perpanjangan untuk jangka waktu tambahan 20 tahun setiap kali perpanjangan dilakukan. Izin ini memiliki peranan yang penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan yang melibatkan pengolahan dan/atau pemurnian sumber daya alam.

Pemberian izin ini merupakan langkah penting dalam rangka menjaga dan mengelola sumber daya alam Indonesia dengan baik. Dalam peraturan yang mengatur IUP OPK, disebutkan bahwa izin ini memiliki jangka waktu yang cukup panjang, yaitu 30 tahun, agar perusahaan yang mendapat izin memiliki kepastian hukum untuk menjalankan operasinya.

Namun, perpanjangan izin juga menjadi aspek krusial dalam regulasi ini. Setiap perpanjangan izin dilakukan untuk periode 20 tahun, sehingga perusahaan dapat melanjutkan operasinya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bahwa perusahaan yang beroperasi dalam sektor pertambangan akan menjaga lingkungan dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Selain itu, adanya aturan yang jelas mengenai jangka waktu izin dan perpanjangan memberikan kepastian kepada investor dan pemangku kepentingan. Hal ini dapat meningkatkan investasi dalam sektor pertambangan, yang pada gilirannya dapat menguntungkan negara dan masyarakat setempat.

Dalam keseluruhan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) adalah instrumen penting dalam mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia. Dengan jangka waktu izin yang dapat diperpanjang, regulasi ini membantu menjaga keberlanjutan operasi pertambangan sambil memastikan perlindungan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Dengan peraturan yang jelas dan kepastian hukum, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Persyaratan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan

Pertama, Anda perlu mengajukan surat permohonan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat permohonan ini harus disertai dengan tanda tangan direksi atau pengurus badan usaha Anda. Penting untuk diperhatikan bahwa tanggal surat permohonan tidak boleh lebih dari 7 hari sebelum tanggal permohonan diajukan.

Syarat kedua yang harus Anda lengkapi adalah salinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Salinan NIB Anda harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan komoditas yang akan Anda tambang. Misalnya, jika Anda mengajukan komoditas batubara, NIB Anda harus memiliki KBLI 46610. Jika komoditasnya adalah mineral logam, NIB Anda harus memiliki KBLI 46620, dan jika komoditasnya adalah mineral bukan logam, KBLI yang sesuai adalah 46641.

Selain itu, Anda tidak boleh memiliki KBLI sub-sektor yang terkait dengan pertambangan minerba lain yang sedang mengajukan izin serupa, seperti IUP/IUPK, IUPJ, IPR, dan SIPB.

Syarat keempat mengharuskan Anda untuk menyertakan susunan pengurus usaha jasa pertambangan, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha pemohon. Anda dapat menggunakan format yang disediakan di laman minerba.esdm.go.id, serta melampirkan identitas dan NPWP yang relevan.

Syarat kelima adalah keterlibatan dalam nota kesepahaman kerjasama, pengangkutan, dan penjualan mineral dengan pemegang izin seperti IUP, IUPK OP, IUPK kelanjutan operasi kontrak, IPR, SIPB, KK, PKP2B, dan izin pengangkutan dan penjualan lainnya.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan bahwa Anda melampirkan alamat email yang aktif dalam formulir permohonan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan izin IUP OPK Anda. Pastikan untuk memeriksa panduan dan persyaratan terbaru dari Kementerian ESDM sebelum mengajukan permohonan. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda dapat memperoleh izin yang diperlukan untuk operasi produksi khusus pertambangan, pengangkutan, dan penjualan mineral.

Baca Juga : Jasa Pengurusan SIPB
Baca Juga : Konsultasi SBUJPTL Di Jakarta