
Cara Mendaftar IUP OPK
Pentingnya mengetahui cara mendaftar IUP OPK bagi yang hendak membuka usaha pertambangan. Terutama bagi pengusaha pertambangan baru seperti Anda. Ada juga berbagai persyaratan terkait perizinan usaha tersebut.
Izin usaha pertambangan berkaitan erat dengan hukum negara. Serta memiliki banyak lapisan pasal peraturan-undangan ketentuan kebijakan pemerintah pusat. Penyebab utamanya adalah pertambangan mineral atau batubara tidak dapat diperbarui lagi.
Selain itu, kegiatan pertambangan memberikan dampak besar pada ekosistem lingkungan. Oleh karenanya Anda memerlukan IUP, sebab izin tersebut membuktikan kredibilitas perusahaan Anda. Namun bagaimana cara pendaftarannya?
Cara Mendaftar IUP OPK
Komoditi pertambangan memiliki banyak jenis. Seperti, pertambangan batubara, mineral logam, mineral bukan logam, dan lainnya. Sebelum mengetahui cara mendaftar, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Syarat administratif
- Syarat teknis
- Syarat lingkungan
- Syarat finansial
Cara mendaftarkan IUP OPKdapat Anda lakukan secara online melalui situs milik ESDM Minerba, yaitu https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ akses website tersebut tentunya mampu mempermudah pendaftaran. Perhatikan langkah mendaftar IUP berikut:
- Pertama-tama, Anda harus membuat akun terlebih dulu. Pastikan menggunakan alamat email resmi milik perusahaan.
- Selanjutnya, isi data profil perusahaan secara lengkap.
- Pilih layanan perizinan. Pilih “klik disini” guna melihat daftar-daftar jenis perizinan pertambangan yang Anda inginkan.
- Kemudian Anda bisa mengunggah berkas-berkas yang sudah disediakan. Lengkapi persyaratan perizinan sesuai jenis izin yang sudah terpilih sebelumnya.
- Ikuti proses verifikasi dan persetujuan.
Layanan sistem perizinan online memang lebih fleksibel serta efisien. Anda tidak perlu membuang waktu atau tenaga mendaftar langsung. Selain cara tersebut, ada dua tahapan IUP yang harus Anda lakukan.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan atau WIUP Batuan
Perusahaan wajib mengurus pengajuan permohonan izin ke wilayah terkait untuk mendapatkan WIUP. Cara mendapatkan perizinan ini bisa melalui Menteri, Gubernur, Walikota yang berwenang memberi izin.
Secara hierarki, Menteri akan mendapat rekomendasi dari Gubernur terlebih dulu. Sebelum itu, Gubernur perlu mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota. Kemudian jangka waktu pemberian keputusan perizinannya selama 10 hari masa kerja.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan atau IUP Batuan
Pada tahap ini, Anda memerlukan izin eksplorasi dan produksi untuk mendapatkan IUP Batuan. Anda bisa mengajukannya sesuai dengan empat syarat sebelumnya.
Tata Cara Proses Penerbitan dan Pendaftaran IUP
Keputusan Menteri memengaruhi proses perizinan IUP berdasarkan putusan pengadilan. Seperti memberi kepastian pembatalan, pembekuan status IUP, serta memberikan kepastian hukum bagi IUP yang mendapat putusan pailit dari pengadilan.
Namun badan usaha dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP kembali. Terutama bagi badan usaha yang terkena sanksi pencabutan, penolakan peningkatan tahap, serta mendapat penolakan saat permohonan perpanjangan. Ketentuan Dirjen Minerba:
- Amar putusan memuat: menyatakan sah atau tidak sahnya putusan Tata Usaha Negara, memerintahkan untuk membatalkan/mencabut, atau menerbitkan izin.
- Memenuhi syarat administratif, serta persyaratan kriteria wilayah.
- Dapat melakukan pendaftaran IUP setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, serta finansial.
Selain itu, masih ada dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memiliki kekuatan hukum tetap. Direktur Jenderal Minerba mewakili Menteri ESDM dapat melakukan hal berikut:
- Menata ulang WIUP dengan mempersempit wilayah, apabila sebagian WIUP tumpang tindih. Atau penyerahan penerbitan IUP hanya berlaku pada salah satu badan usaha, dengan menerapkan sistem first come first served.
- Adanya penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, serta kepentingan nasional/daerah.
Pada proses penerbitan, Dirjen Minerba dapat menetapkan aturan persyaratan lain dan pemegang IUP wajib memenuhinya. Jika hasil akhir tidak dapat perizinan hingga jangka waktu IUP berakhir, maka dapat mengajukan ulang.
Bagi yang tidak bermasalah tentang permasalahan wilayah tumpang tindih, maka dapat mengajukan permohonan izin pada pihak berwenang. Begitu juga bagi badan usaha berwilayah tumpang tindih. Tentunya harus memenuhi berbagai syarat.
Selanjutnya, Dirjen Minerba berhak membekukan status IUP selama 90 hari sejak menerima Salinan putusan pengadilan. Hal ini karena permintaan dari aparat hukum dan terdapat sengketa.
Cara Cek IUP Pertambangan
Setelah melewati proses cara mendaftar IUP OPK, tentu Anda membutuhkan informasi mengenai status pengurusan izin. Misalnya Anda ingin tahu sampai mana proses perizinan, atau tersisa berapa prosedur sampai izin masuk.
Baik penginputan secara online maupun offline, kini Anda sudah bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs Dirjen Minerba yaitu https://perizinan.esdm.go.id/minerba. Dirjen Minerba memanfaatkan era digitalisasi guna memudahkan Anda.
Dalam sistem pengecekannya, Dirjen Minerba tidak memungut biaya apapun. Langkah pertama, Anda bisa masuk ke situs Dirjen Minerba. Kemudian Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, selanjutnya layar menampilkan tiga pilihan.
Anda bisa memilih Monitoring Berkas untuk melakukan tracking. Kemudian input nomor Tracking Perizinan. Terakhir, Anda dapat melihat sampai mana pengurusan izin usaha pertambangan milik Anda.
Ketetapan Penerbitan Perizinan Pertambangan Terbaru
Anda wajib mengetahui peraturan-peraturan terbaru mengenai perizinan sebelum mendaftar IUP OPK. Misalnya, pokok-pokok Perpres No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberi perizinan berusaha bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Pendelegasian kewenangan:
- Pemberian sertifikat standar dan izin
- Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha
- Pemberian izin terdiri atas:
- IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas; mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
- SIPB dan IPR
- Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas; mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
- IUJP untuk satu daerah Provinsi
- IUP untuk penjualan untuk komoditas; mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan
- Selain kewenangan pemberian perizinan berusaha, Pemerintah Pusat juga mendelegasikan sebagian kewenangan lain, meliputi:
- Pemberian dan penetapan WIUP
- Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan
- Pemberian rekomendasi atau persetujuan terkait kewenangan
- Pembinaan dan pengawasan
Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas
- Pemda Provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan secara efektif dan efisien, sesuai NPSK Pemerintah Pusat dan menyiapkan kebutuhannya
- Pemda Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha kepada Menteri ESDM dan Mendagri
- Pendanaan dalam pelaksanaan:
- Pemberian IUP
- Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian IUP
Bersumber dari APBD
- Biaya operasional pelaksanaan pengawasan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas bersumber dari anggaran ESDM
- Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022
Jadi sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu pembaruan ketetapan peraturan UU terbaru sebelum mendaftar izin usaha. Kebijakan terbaru dapat mempengaruhi tata cara pendaftaran, hingga kegiatan usaha pertambangan.
Landasan Hukum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Perubahan peraturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan.
Sebelumnya, terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah. Namun, perlu penyesuaian lebih lanjut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait lainnya.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk tata cara pemberian wilayah pertambangan, prosedur perizinan, dan kewajiban pelaporan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri pertambangan sambil memastikan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan.
Dengan peraturan ini, diharapkan kegiatan pertambangan di Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan sambil memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Baca Juga : Jasa Pengurusan SIPB
Tim Profesional
Memberikan Solusi Yang Tepat
Harga Terjangkau
Konsultasi Gratis
Legaliast Resmi 100%
Proses Cepat
Pelayanan 24 Jam
Data Kerahasiaan Aman