
Cara membuat NIB, Syarat dan Manfaatnya
Bagaimana Cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha sebenarnya cukup mudah. Cara pendaftarannya melalui Online Single Submission (OSS) dan juga diterbitkan oleh lembaga tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018.
NIB merupakan nomor identitas yang wajib dimiliki oleh seorang pelaku usaha. Sehingga proses perizinan usahanya bisa lebih mudah. Untuk bisa mendapat manfaat NIB, pelaku usaha harus daftar lebih dulu.
Bagaimana Cara Membuat NIB?
Cara membuat NIB yang mudah adalah melakukan pendaftaran secara online. NIB ini penting sekali bagi Anda yang punya usaha baik itu perseorangan maupun non-perseorangan.
Ada beberapa tahap yang perlu Anda selesaikan supaya bisa segera mencetak NIB, berikut adalah tahapan-tahapannya:
- Akses laman resmi OSS terlebih dahulu di www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran secara online.
- Ketika masuk ke laman OSS, Anda perlu memasukkan NIK perorangan, dasar hukum pembentukan usaha perseorangan, dan nomor pengesahan akta. Jadi, siapkan berkas-berkas tersebut lebih dulu.
- Setelah bisa mengakses OSS, Anda harus mendaftar dengan mengisi beberapa data seperti nama, alamat, NIK, jenis penanaman modal, negara asal, tempat penanaman modal, bidang usaha, besar rencana untuk menanam modal, rencana untuk permintaan fasilitas, NPWP, dan nomor kontak. Jangan khawatir jika belum punya NPWP, karena OSS bisa memproses pemberian NPWP pelaku usaha.
- NIB akan diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha mempunyai NPWP dan melakukan pengisian data dengan lengkap.
Apa Saja Syarat-syarat Pembuatan NIB?
Pelaku usaha ada dua, yaitu pelaku usaha non-perseorangan dan pelaku usaha perseorangan. Masing-masing pelaku usaha memiliki persyaratan yang berbeda untuk bisa memperoleh NIB. Syarat-syarat mendaftar NIB untuk pelaku usaha perseorangan adalah:
- Nama
- NIK
- Alamat
- Bidang usaha
- Rencana penanaman modal
- Lokasi untuk penanaman modal
- Rencana mengenai penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP milik pelaku usaha
- Rencana tentang permintaan fasilitas fiskal dan lain-lain
Selain itu, ada juga NIB untuk non-perseorangan. Cara melakukan pendaftarannya sama dengan yang perseorangan, yaitu melalui OSS. Setelah memperoleh username dan password, kemudian mulai mendaftar dengan menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu.
Syarat-syarat mendaftar NIB untuk pelaku usaha non-perseorangan adalah:
- Akta pendirian (yang akan dibutuhkan untuk mendaftar adalah nama dan nomor akta yang tertera)
- Jenis penanaman modal
- Bidang usaha
- Jika ada penanaman modal asing, maka ada syarat keterangan negara asal penanaman modal
- Tempat atau lokasi penanaman modal
- Besaran rencana untuk penanaman modal
- Nomor kontak dari badan usaha
- Rencana mengenai permintaan fasilitas perpajakan dan fasilitas lainnya
- NPWP pelaku usaha
- NIK dari penanggung jawab usaha
Setelah mengetahui cara membuat NIB dan syarat-syaratnya tersebut, Anda bisa mulai mengeceknya secara online juga. Caranya ada dua, yaitu:
- Akses situs nswi.bkpm.go.id.
- Klik opsi tracking.
- Masukkan nomor untuk NIB perusahaan.
- Status dari perusahaan tersebut akan muncul sesuai nomor NIB yang diinput.
Cara lain adalah melalui situs INSW (Indonesia National Single Window). Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs insw.go.id.
- Masukkan NIB dan NPWP perusahaan.
- Status perusahaan langsung muncul.
Kenapa Harus Memiliki NIB?
NIB gunanya untuk apa? Beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya seputar hal ini. NIB merupakan nomor identitas usaha yang berperan penting dalam bisnis.
NIB merupakan sebuah tanda pengenal bagi usaha Anda sehingga mudah untuk mengajukan berbagai sistem operasi ke depannya. Berikut ini adalah beberapa fungsi dari NIB:
- Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Hak akses kepabeanan.
- Angka Pengenal Importir (API).
- Pelaku usaha dengan NIB akan langsung terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Apa Saja Manfaat Mendaftar NIB?
Selain cara membuat NIB yang cukup mudah, ternyata ada juga manfaat lain yang akan Anda peroleh sebagai pelaku usaha yang mendaftar NIB. Beberapa manfaatnya yaitu:
1. Pengajuan Izin Lebih Cepat
Dengan sistem OSS dan juga NIB akan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dengan lebih mudah dan cepat. Hal ini akan sangat berbeda jika pengajuan proses perizinan itu dilakukan dengan cara konvensional.
Cara konvensional akan membuat pelaku usaha mengalami beberapa hambatan. Misalnya menyita lebih banyak waktu, apalagi jika ada kesalahan teknis dalam proses pembuatan dokumen.
Selain itu bisa juga masalah perizinan dari pemda. Dengan NIB, proses perizinan menjadi lebih praktis, mudah, sekaligus hemat waktu.
2. Mendapat Beberapa Dokumen Sekaligus
NIB bukan satu-satunya dokumen yang akan Anda peroleh ketika mendaftarkan usaha melalui OSS. Masih ada dokumen-dokumen penting lainnya yang akan menunjang pertumbuhan bisnis dengan lebih baik.
Beberapa dokumen yang dimaksud antara lain NPWP Perorangan atau NPWP Badan usaha, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelaku usaha akan otomatis menjadi peserta dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan notifikasi mengenai kelayakan mendapat fasilitas fiskal. Keuntungan lainnya yaitu mendapat Surat Izin Usaha, contohnya adalah SIU untuk sektor Perdagangan atau SIUP.
- Fasilitas Akses Izin Lebih Praktis
NIB juga membantu Anda untuk mendapatkan akses izin operasional maupun komersial lebih mudah dan praktis. Ada fasilitas bagi pelaku usaha untuk menyimpan beberapa data dalam satu identitas saja sehingga menjadi lebih efektif.
Pelaku usaha hanya perlu menggunakan berkas pendukung termasuk NIB saja ketika mengurus perizinan, jadi tidak usah repot membawa berkas menumpuk di dalam map. Bukan hanya hemat waktu, Anda juga bisa lebih hemat ruang dan tenaga.
Apakah Boleh Punya Lebih dari Satu NIB?
Semenjak pengurusan NIB semakin mudah melalui OSS, sekarang ini semakin banyak juga pelaku usaha yang mempunyai NIB. Tidak jarang ada pertanyaan muncul apakah pelaku usaha yang punya beberapa bisnis boleh punya NIB lebih dari satu?
Faktanya, pelaku usaha bisa memiliki satu NIB meskipun punya beberapa usaha. Tidak ada batasan untuk usaha yang dimiliki dalam satu NIB tersebut. Baik untuk pemilik UMKM atau usaha lainnya.
NIB akan membantu usaha berkembang pesat dengan cepat, sekaligus menjadikannya sebagai usaha yang pasti legal. Saat ini usaha harus terbukti memiliki legalitas untuk menunjukkan kredibilitasnya.
Bukan hanya itu, peluang fasilitas pembiayaan dari perbankan juga lebih mudah Anda dapatkan ketika memiliki NIB. Termasuk fasilitas lain yaitu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah.
Cara Mengurus NIB dengan Mudah
Sebagai pebisnis, Anda mungkin tidak punya banyak waktu untuk mengurus berbagai pengurusan izin atau dokumen-dokumen tertentu.
Tidak usah khawatir, PT. IRA KONSULTAN INDONESIA siap untuk membantu menganalisa apapun kebutuhan perusahaan atau individu. Dengan begitu, proses sertifikasi bisa lebih mudah dan praktis.
Banyak kelebihan menarik yang bisa Anda peroleh dari perusahaan penyedia jasa ini. Mulai dari harganya yang terjangkau, produk legal 100%, tim yang profesional, pelayanan 24 jam, prosesnya cepat, dan kerahasiaan data Anda dijamin aman.
Jika masih bingung dan kesulitan tentang cara membuat NIB, Anda bisa mendapat konsultasi gratis dan pelayanan sesuai kebutuhan. Sudah banyak yang membuktikan sendiri. Sekarang giliran Anda untuk ikut bergabung.
Baca Juga : Pengurusan Izin Handak
Baca Juga : Jasa Pengurusan IUI
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com