Ini Cara Membuat KRK
Adakah cara membuat KRK tercepat? Normalnya pembuatan sertifikat ini membutuhkan waktu paling lambat 7-15 hari kerja. Tapi dalam beberapa kasus DPUPR hanya membutuhkan waktu maksimal 3 hari untuk menyelesaikan sertifikat. Perbedaan waktu tersebut berdasarkan pada beberapa aspek termasuk kelengkapan persyaratan dokumen sebagai syarat administratif.
Langkah demi langkah cara membuat KRK
Benarkah cara membuat KRK itu sulit? Masih banyak masyarakat awam yang penasaran. Pada hakikatnya, proses pembuatan KRK terasa lebih cepat dan mudah apabila Anda mengurus berkas persyaratannya dengan benar. Begitu pula dengan proses survey lapangannya. Lebih jelas mengenai prosedur pembuatannya simak berikut:
1. Datang ke loket perizinan DPUPR
Melakukan pengurusan KRK, Cara Membuat KRK baik secara konvensional dengan mengunjungi salah satu loket perizinan DPUPR. Silakan Anda sesuaikan saja dengan domisili Anda.
2. Isi formulir registrasi
Cara Membuat KRK Selanjutnya isilah formulir registrasi yang petugas FO (petugas loket) berikan.
3. Pemeriksaan berkas oleh FO dan BO
Baik berkas persyaratan maupun formulir registrasi akan melalui dua tahapan pemeriksaan. Pertama adalah pemeriksaan oleh FO. Bila petugasnya masih belum lengkap, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang salah atau kurang.
Cara membuat KRK mudah berikutnya adalah validasi berkas oleh back office (BO). Ini guna memastikan jika berkas permohonan yang masuk sudah sesuai dengan kebijakan dinas pemerintahan.
4. Pelaksanaan survey
Sebelum menerbitkan SK KRK, DPUPR perlu melakukan survey terlebih dahulu ke lapangan. Survey ini akan menghasilkan berita acara yang menolak atau menerima permohonan registrasi Anda.
5. Penerbitan SKRK
Bila tidak ada masalah baik pada berkas administratif atau survey. SKRK Anda akan segera diterbitkan dan tandatangani oleh petugas yang berwenang.
6. Pemohon menerima sertifikat
Terakhir, petugas loket akan menyerahkan KRK pemohon.
Daftar persyaratan mengurus KRK
1. Identitas Pribadi
Cara Membuat KRK yaitu Ada dua berkas pribadi yang harus Anda siapkan ketika berencana mengajukan pengurusan KRK. Pertama adalah KTP milik pribadi dan selanjutnya KK.
2. Sertifikat Tanah atau Berkas Lain yang Setara
Berkas ini menjadi bukti kuat kepemilikan lahan. Selain menyerahkan sertifikat tanah, Anda juga bisa melampirkan kutipan letter C atau akta jual beli.
3. Fotokopi Peta Bidang
Berkas persyaratan ini sifatnya opsional. Tapi bila dinas mempersyaratkan, segera urus pada Badan Pertanahan.
4. SK Bermeterai/ KTP Penerima SK
Bagaimana tata cara membuat KRK yang benar? Bisa melakukannya seorang diri atau memberikan kuasa pada orang lain. Bila jawabannya adalah kedua, silahkan buat SK bermeterai. Lampirkan pula KTP penerima SK.
5. Fotokopi Izin Prinsip
Sama seperti peta bidang, lampiran berkas ini juga sifatnya opsional. Hanya jika nilai investasi yang masuk ke pendapatan Anda sama dengan atau lebih tinggi dari Rp500 juta. Sudah termasuk kekayaan dari bangunan dan tanah.
6. Fotokopi SPPD dan SPPT PBB
Bila Anda selama ini rutin mengurus PBB, tentunya tidak sulit melampirkan salinan SPPT maupun SPPD tahun terakhir dari PBB bukan? Bila belum sempat mengurusnya, minta bantuan jasa pengurusan KRK untuk membantu Anda.
7. Dokumen lain yang diminta
Ada banyak dokumen ekstra yang harus Anda siapkan. Antara lain siteplan, denah lokasi maupun neraca.
Usai menyimak dua poin informasi Cara Membuat KRK sebelumnya, masihkah Anda berpendapat membuat KRK itu sulit? Semua bisa jadi sulit dan kompleks karena Anda belum terbiasa melakukannya sehingga masih sering bingung ketika mengurus berkas persyaratannya.
Sedangkan dengan jasa pembuatan KRK yang sudah sangat akrab dengan bidang ini. Mereka menguasai dengan baik cara membaut KRK dan mempraktikkan ilmu langsung ke lapangan atas permintaan perusahaan atau pebisnis perorangan.
Baca Juga : Solusi Mudah Mendapatkan Surat Ijin Usaha
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : 085216750634 Ira Aryanti
Email : info@konsultanku.com